Perempuan Indonesia Buka Suara soal Aturan Berpakaian
Para Pelajar dan Pegawai Negeri Perempuan Menderita Akibat Peraturan Wajib Jilbab

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang pidana baru pada Desember 2022 dengan belasan ketentuan yang melanggar standar hak asasi manusia internasional. Berbagai kelompok yang sudah terpinggirkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, orang LGBT, dan minoritas agama dan kepercayaan akan sangat terkena dampaknya. Pihak berwenang tetap tak berbuat banyak untuk hentikan golongan intoleran yang menyasar kelompok agama minoritas dengan intimidasi dan ancaman, lewat ratusan peraturan yang diskriminatif, termasuk pasal penodaan agama. Banyak apparat keamanan langgar hak asasi manusia tanpa dapat hukuman. Pemerintah Indonesia tetap membatasi akses wartawan asing masuk ke berbagai provinsi Papua dengan dalih keamanan nasional, dan menyembunyikan pelanggaran serius yang dilakukan aparat keamanan di wilayah tersebut.
Para Pelajar dan Pegawai Negeri Perempuan Menderita Akibat Peraturan Wajib Jilbab
Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan Lahan Gambut dan Penghidupan Masyarakat
Pentingnya Pengawasan untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas
Mengembalikan Prajurit ke Jabatan Sipil akan Jadi Kemunduran Besar bagi Demokrasi Pasca-Soeharto
Laporan ke Polisi Dipakai buat Bungkam Kritik soal Penggusuran Masyarakat Adat
Ribuan Orang Dipenjara dan Menghadapi Tuduhan Berdasarkan Undang-Undang yang Menolak Ekspresi Damai
Memajukan serta Melindungi Kebebasan Beragama, Berpendapat, dan Berserikat
Perdana Menteri India Narendra Modi dan Presiden Prabowo Subianto seharusnya menunjukkan posisi jelas soal hak asasi manusia
Sebagai pemimpin yang populer dari dua negara raksasa Asia, Narendra Modi dan Prabowo Subianto Djojohadikusumo seyogyanya memakai niat baik mereka untuk melawan kebencian dan kekerasan.
Merosotnya Kebebasan Beragama dan Diskriminasi Berkelanjutan di Papua Barat
Hak asasi manusia dan supremasi hukum adalah landasan bagi pertumbuhan dan stabilitas – bukan pengalihan dari keduanya.