Skip to main content

Indonesia: Para Kandidat Angkat Bicara tentang HAM

Dua dari Tiga Calon Presiden Menanggapi Kuesioner Human Rights Watch

Berbagai poster kampanye dari banyak politisi dipajang di sebuah ruas jalan di Jakarta, Indonesia. © 2024 Andreas Harsono/Human Rights Watch

(Jakarta) – Dua dari tiga calon presiden dan wakil presiden Indonesia menjawab kuesioner mengenai isu-isu utama hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat di Indonesia, kata Human Rights Watch hari ini. Human Rights Watch menyiapkan kuesioner untuk memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk secara terbuka mengungkapkan pandangan mereka mengenai berbagai masalah hak asasi manusia menjelang pemilihan umum pada 14 Februari 2024.

Calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyampaikan tanggapan mereka dalam bahasa Inggris. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, calon presiden nomor urut dua, tak menanggapi. Human Rights Watch mengirimkan kuesioner, dalam bahasa Inggris, kepada ketiga capres pada tanggal 1 Desember 2023, dan berulang kali menindaklanjuti dengan tim kampanye mereka.

"Dua tim politik utama telah melayani pemilih Indonesia dengan membagikan pandangan mereka tentang isu-isu hak asasi manusia yang sangat penting dan mempengaruhi negara ini," kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch. "Para politisi bekerja keras untuk menggaet dukungan selama pemilu, tetapi pemilih juga seharusnya mampu melampaui retorika untuk membandingkan posisi sebenarnya, dan memegang berbagai janji yang diucapkan para calon jika kelak mereka terpilih."

Dalam pemilihan umum di Indonesia, para kandidat biasanya mewakili koalisi sejumlah partai. Saat ini ada 18 partai nasional. Partai-partai politik yang sudah mapan seperti Partai Golkar, yang mendukung Prabowo Subianto dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mendukung Ganjar Pranowo, telah membentuk koalisi dengan beberapa partai lain. Sekelompok partai kecil mendukung Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, yang memimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kuesioner tersebut berisi 16 pertanyaan yang berfokus pada hak-hak perempuan, hak anak atas pendidikan, hak kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hak buruh, kebebasan media, dan kebebasan berekspresi. Pertanyaan lainnya mencakup sejumlah kebijakan mengenai hak-hak disabilitas, perlindungan terhadap buruh migran Indonesia, dan kebijakan luar negeri Indonesia di Asia Tenggara dan Pasifik. Ada juga beberapa pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan yang akan mendorong akuntabilitas atas berbagai pelanggaran pada masa lalu termasuk pembantaian massal tahun 1965, kekejaman terhadap etnis Madura di Kalimantan, kekerasan sektarian di Kepulauan Maluku, konflik di Aceh, kekerasan di Danau Poso, tindakan keras terhadap para aktivis mahasiswa tahun 1998, serta pembunuhan di Timor Timur.

Batas waktu untuk memberi tanggapan adalah 25 Januari. Tim Pemenangan Nasional (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar Pranowo dan Mahfud M.D. mengirimkan tanggapan setebal 8 halaman pada 26 Januari. Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengirimkan tanggapan setebal 10 halaman pada 4 Februari. Kedua tim tersebut juga merujuk pada pernyataan visi dan misi para calon yang telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum.

Human Rights Watch menghubungi setiap kampanye beberapa kali antara 1 Desember dan 3 Februari melalui telepon, pesan teks, surat biasa, dan surat elektronik untuk memastikan bahwa mereka telah menerima kuesioner, serta untuk mengingatkan mereka tentang batas waktu tersebut. Tim Prabowo Subianto, maupun pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, tidak memberikan tanggapan apa pun atas permintaan ini.

Sekitar 205 juta pemilih terdaftar akan menggunakan hak pilih mereka pada 14 Februari, memilih calon presiden dan wakil presiden mereka, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta DPRD tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Semua capres dan cawapres Indonesia seharusnya dengan jelas menyatakan posisi mereka tentang isu-isu hak asasi manusia yang dihadapi negara ini," kata Elaine. "Para pemilih Indonesia perlu mengetahui posisi mereka dalam banyak isu penting yang mempengaruhi mereka dan masyarakat tempat mereka tinggal."

 

Lampiran

Ketiga tim kampanye telah menyerahkan pernyataan visi dan misi mereka menjelang pemilihan, yang tersedia di Komisi Pemilihan Umum.

Di bawah ini adalah rangkuman yang Human Rights Watch susun atas bebetapa tanggapan yang diterima atas kuesioner tersebut. Jawaban lengkap dari kampanye dua dari tiga capres dan cawapres dapat diakses secara daring di:

Pertanyaan

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Ganjar Pranowo dan Mahfud M.D.

  1. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bermasalah

Seluruh polemik mengenai KUHP memperlihatkan bagaimana proses pengambilan keputusan pemerintah saat ini tidak transparan, tergesa-gesa, dan tanpa partisipasi publik yang memadai dan bermakna.

Kami memiliki komitmen untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia dan secara internasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan hukum hak asasi manusia. Kami belum membahas isu-isu spesifik yang diangkat tentang KUHP, tetapi kami terbuka untuk berdiskusi dengan komunitas hak asasi manusia.

  1. Tentang kebijakan untuk melindungi penduduk desa dan masyarakat adat dari perambahan lahan mereka oleh perkebunan kelapa sawit dan bisnis ekstraktif lainnya

Kami berkomitmen untuk mendukung dan mengawasi pengesahan RUU Masyarakat Adat, meningkatkan anggaran Dana Desa menjadi Rp 5 miliar per tahun per desa, dan merampingkan proses di hilir, termasuk mendorong partisipasi yang berarti dari masyarakat adat dan penduduk setempat.

Kami punya visi untuk "Pengakuan masyarakat adat atas hak-hak adat, hutan, tanah, dan sumber daya lainnya sebagai bagian dari unit ekosistem untuk kesejahteraan masyarakat adat."

 

Visi ini akan dijabarkan ke dalam berbagai kegiatan termasuk penyelesaian konflik lahan, perlindungan hak cipta, dll. Kami akan memberlakukan moratorium

deforestasi dan mempercepat reboisasi, restorasi, dan rehabilitasi. Kami akan meningkatkan konservasi kawasan hutan sebagai sumber pangan lokal, obat-obatan herbal, air, oksigen, fungsi klimatologi, dan berbagai manfaat alam bagi kehidupan masyarakat di sekitar hutan. Kegiatan-kegiatan ini akan dikonsultasikan sepenuhnya dengan masyarakat adat.

  1. Tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan

Kebijakan yang akan kami tempuh adalah:

 

Menanamkan nilai-nilai inklusivitas dan toleransi sejak dini;

 

Menjadikan sekolah, desa, dan kota sebagai ruang yang aman bagi keragaman;

 

Memastikan bahwa ruang publik menjadi ruang inklusif yang menyambut berbagai ekspresi keragaman, termasuk perayaan hari besar keagamaan;

 

Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta sektor swasta dalam mempromosikan persatuan dan keragaman;

 

Menerapkan budaya organisasi yang inklusif, dimulai dari sektor pemerintah sebagai contoh bagi sektor-sektor lain; Menjamin rasa aman bagi setiap pemeluk agama dalam menjalankan ibadah dan perayaan hari besar keagamaan, termasuk mempermudah serta memperlancar izin pembukaan tempat ibadah baru dan melindungi tempat ibadah yang sudah ada;

 

Mengembangkan Forum Kerukunan Umat Agama serta menyiapkan dukungan anggaran untuk program-program yang akan memperkuat kerukunan umat beragama.

Kami akan fokus pada aspek sosial dan budaya melalui:

 

Pengembangan pendidikan yang memperkuat toleransi dan solidaritas sosial;

 

Meningkatkan peran pesantren untuk mengembangkan Moderasi Beragama di tingkat lokal, nasional, dan global;

 

Mengembangkan budaya menghargai perbedaan dan kebijakan toleransi antar umat beragama, baik melalui dialog maupun menumbuhkan rasa keadilan beragama.

 

  1. Tentang tuduhan pencemaran terhadap jurnalis

Merevisi semua peraturan yang menghambat kebebasan pers dan sipil.

 

Menindak tegas segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

 

Menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh anggota pers.

Menjamin pers yang independen berada dalam lingkup kepentingan nasional, diawasi oleh Dewan Pers yang independen.

 

Mereformasi sistem penyiaran publik agar kredibel dan berkualitas tinggi.

 

Demokratisasi kepemilikan frekuensi (siaran radio dan TV) untuk menguntungkan segenap warga dan kepentingan nasional.

 

Menjamin rasa aman bagi jurnalis melalui perlindungan jurnalis, baik aset fisik maupun jurnalistik, serta institusi mereka.

  1. Tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua

Kami akan menyelesaikan semua pelanggaran hak asasi manusia di Papua dengan cara:

 

Memperkuat berbagai lembaga HAM nasional untuk menyelidiki dan menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM serta mendorong pemulihan sosial ekonomi bagi korban pelanggaran HAM;

 

Mencegah terulangnya kekerasan;

 

Melaksanakan dialog dengan semua pihak, khususnya Orang Asli Papua.

Kami akan fokus pada isu Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Asimetris untuk Papua melalui:

 

Mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, pembangunan, dan akses terhadap sumber daya antar daerah melalui redistribusi sumber daya, investasi infrastruktur, insentif pajak, maupun dukungan keuangan khusus bagi Papua untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan standar hidup warga negara bagi mereka yang paling membutuhkan.

 

Kami juga berkomitmen untuk menggunakan pendekatan khusus dalam mencegah korupsi dan degradasi sumber daya alam di Papua, terutama di provinsi-provinsi yang baru dimekarkan.

  1. Tentang peraturan wajib hijab untuk anak perempuan dan perempuan

Pada akhirnya, keputusan untuk mengenakan hijab, meskipun merupakan ketentuan agama, adalah pilihan pribadi. Negara harus menjamin hak setiap orang untuk berpakaian sesuai dengan keyakinan agama dan pilihan pribadi jika hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip kehormatan dan kepatutan.

Kami akan meninjau semua undang-undang dan peraturan. Namun, otoritas pemerintah dibatasi oleh hukum. Sejumlah menteri Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan bersama pada tahun 2021 tentang pembatasan kewajiban mengenakan hijab di sekolah. Mahkamah Agung membatalkannya.

  1. Tentang peraturan nasional dan daerah yang mendiskriminasi anak perempuan dan perempuan, minoritas agama, serta orang-orang LGBT di Indonesia

Menjamin terpenuhinya rasa aman dan hak-hak kelompok tertentu tanpa diskriminasi.

 

Menyelenggarakan forum penyusunan regulasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif.

Kami akan mempelajari temuan-temuan Komnas Perempuan dan organisasi masyarakat sipil tentang peraturan di tingkat nasional maupun daerah yang diskriminatif. Kami akan melakukan yang terbaik guna meningkatkan sistem hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

  1. Tentang hukum domestik yang bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Memastikan bahwa setiap layanan publik dan infrastruktur/fasilitas publik ramah disabilitas.

 

Memastikan hak atas pendidikan dan meningkatkan jumlah beasiswa khusus untuk perguruan tinggi.

 

Memperluas manfaat bantuan sosial.

 

Mendorong kesempatan yang setara untuk bekerja melalui kuota dengan kriteria penerimaan disesuaikan dengan kondisi objektif kelompok disabilitas.

 

Memfasilitasi kewirausahaan melalui akses pelatihan, pendampingan, dan permodalan.

Kami berkomitmen untuk demokrasi substantif, penghormatan terhadap HAM, supremasi hukum dan keamanan profesional. Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem hukum, termasuk substansi hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia termasuk CRPD.

  1. Tentang penghentian praktik pasung, yaitu pemasungan terhadap orang dengan disabilitas mental di rumah mereka maupun di  lembaga yang penuh sesak dan tidak sehat

Mendorong pendidikan kesehatan mental untuk mengikis stigma negatif, mulai dari keluarga dan sekolah.

 

Menjaga kesehatan mental masyarakat dengan menambah ruang publik dan memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat.

 

Mendorong kehadiran psikolog di setiap Puskesmas dan memberikan layanan konseling daring gratis.

 

Menyediakan layanan hotline pusat krisis 24 jam di setiap kabupaten/kota yang terintegrasi dengan layanan rumah sakit dan rumah aman, bekerjasama dengan berbagai institusi dan komunitas yang ada.

 

Memperkuat sistem rujukan layanan kesehatan jiwa di setiap provinsi dengan meningkatkan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit.

Kami akan melanjutkan, meningkatkan, dan memperkuat upaya pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas saat ini, yaitu Peta Jalan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) atau Peta Jalan Kelompok Kerja Penghormatan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. Tentang Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020, yang membatasi hak-hak buruh dan melucuti perlindungan lingkungan, dan tentang peningkatan hak-hak buruh di Indonesia

Upah yang Adil: Upah minimum meningkat secara signifikan.

 

Jaminan Keamanan Kerja (menyelesaikan masalah alih daya/outsourcing).

 

Mendapatkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).

 

Layanan pengaduan terpadu dan bantuan hukum gratis 24 jam.

 

Bantuan makanan hingga Rp 200.000/bulan.

Kami ingin memprioritaskan kesejahteraan buruh. Kami juga berkomitmen untuk mendukung perumahan dan melibatkan buruh tani yang tak memiliki tanah dalam program reformasi agraria. Selain itu, kami akan memperbaiki sistem hukum jika diminta oleh buruh. Ide-ide yang lebih terperinci dapat ditemukan dalam Visi dan Misi kami.

  1. Tentang perlindungan buruh migran Indonesia dan kepatuhan terhadap Global Compact PBB untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Reguler

Perlindungan buruh migran dengan prioritas penempatan di negara-negara yang memiliki perjanjian kerja bilateral untuk memperkuat perlindungan buruh migran.

 

Meningkatkan jumlah buruh migran terampil melalui pelatihan yang relevan, berkualitas, dan terjangkau, ditambah jaminan hidup pasca-kepulangan buruh migran ke tanah air.

 

Bantuan konseling bagi buruh migran yang menghadapi masalah di negara tempat mereka bekerja.

 

Pelatihan dan pendampingan bagi buruh migran agar dapat mengelola dana dengan baik dan memulai usaha yang sesuai dengan bidang dan minatnya.

Perubahan struktural buruh migran dari yang sebelumnya memiliki keterampilan terbatas menjadi berketerampilan menengah ke atas.

 

Buruh migran Indonesia dapat mengisi kebutuhan pasar global di negara-negara dengan demografi yang menua, seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa.

 

Memanfaatkan kerja sama bilateral dan multilateral, mengoptimalkan peran perwakilan Indonesia di setiap negara, dan memperkuat diplomasi di sektor ketenagakerjaan.

 

Prioritas diberikan untuk mengirim buruh migran ke negara-negara yang menghormati buruh migran asal Indonesia.

  1. Tentang hak-hak LGBT

Semua pihak harus menghormati keputusan warga LGBT dan tidak boleh membeda-bedakan dan melanggar hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti untuk mendapatkan KTP, SIM, dll.

 

Semua pihak juga diminta untuk tidak mendiskriminasi LGBT dalam hal pekerjaan.

 

Negara belum bisa mengakui pernikahan sesama jenis karena enam agama besar di Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis.

Salah satu prinsip dasarnya adalah persamaan di hadapan hukum. Kalangan LGBT memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Mereka memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari berbagai tindakan diskriminatif.

  1. Tentang pembantaian 1965

Memperkuat lembaga-lembaga HAM nasional untuk menyelidiki dan menyelesaikan peristiwa 1965.

 

Mendorong pemulihan sosial-ekonomi bagi korban pelanggaran HAM, termasuk mengizinkan para eksil tahun 1965 untuk kembali menjadi warga negara Indonesia dan pulang ke tanah air.

Memperkuat upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bermartabat serta dalam kerangka Rekonsiliasi Nasional, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara, termasuk dengan menegakkan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

  1. Tentang pembunuhan massal lainnya di Indonesia seperti pembantaian terhadap warga etnis Madura di Kalimantan, kekerasan sektarian Kepulauan Maluku

Menyelidiki segala kasus pelanggaran HAM merupakan komitmen kami untuk mengungkap seluruh kebenaran dan komitmen kami untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.

Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan mereka atas pembunuhan massal di Aceh dan menyerahkannya kepada Jaksa Agung. Kami akan berkonsultasi dengan Komnas HAM mengenai pembunuhan massal lainnya.

  1. Tentang memberikan pertanggungjawaban di Timor Timur

Menelaah laporan Komisi Investigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor Timur serta laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor-Leste.

 

Menyelenggarakan uji publik terhadap keputusan para pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur dengan mengundang ahli-ahli hukum terbaik.

Indonesia dan Timor Timur membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada 2005 dan menyerahkan laporan mereka kepada pemerintah kedua negara pada 2008. Organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan Timor-Leste dengan dukungan komisi nasional hak asasi manusia di kedua negara telah menerapkan beberapa bagian dari rekomendasi khususnya untuk memfasilitasi reuni keluarga dari "anak-anak" yang terpisah selama perang. Ada kebutuhan untuk melakukan tinjauan bersama terhadap implementasi antara kedua pemerintah.

  1. Tentang Indonesia yang mempromosikan hak asasi manusia terbaik di Asia Tenggara dan Pasifik

Kami akan berkolaborasi dengan berbagai aktor yang memiliki pengalaman dalam menangani isu-isu hak asasi manusia di wilayah tersebut. Kami akan mendorong kolaborasi dengan lembaga-lembaga kemanusiaan regional seperti Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) dan memperkuat komisi tersebut.

 

Kami juga akan mendorong kolaborasi dengan lembaga-lembaga transnasional lainnya, termasuk Human Rights Watch, untuk mempromosikan hak asasi manusia di dalam dan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.

Kami akan meningkatkan peran Indonesia dalam mewujudkan Tata Dunia baru yang lebih berkeadilan melalui politik luar negeri yang bebas aktif.

 

Dalam konteks Asia dan Pasifik, kami akan melanjutkan dan meningkatkan peran Indonesia, termasuk baik pemerintah, komisi hak asasi manusia, dan kelompok masyarakat sipil dalam mempromosikan hak asasi manusia di Asia Tenggara dan Pasifik.

 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country