Skip to main content

Human Rights Watch telah menentukan berdasarkan video terverifikasi dan juga keterangan saksi bahwa pasukan Israel menggunakan fosfor putih dalam operasi militer di Lebanon dan Gaza pada 10 dan 11 Oktober 2023. Video-video tersebut menunjukkan beberapa serangan udara fosfor putih yang ditembakkan artileri di atas pelabuhan Kota Gaza dan dua lokasi pedesaan di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon.

Fosfor putih, yang dapat digunakan sebagai tabir asap atau senjata, berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga sipil karena bisa mengakibatkan luka bakar parah serta dapat menimbulkan dampak jangka panjang kepada para penyintas. Penggunaannya di wilayah padat penduduk kota Gaza melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil. Penggunaan fosfor putih ini juga menyoroti perlunya mengkaji ulang status dan kelayakan Protokol III Konvensi tentang Senjata Konvensional (CCW), yang saat ini merupakan satu-satunya hukum internasional yang khusus mengatur soal senjata pembakar.
 

  1. Apa itu fosfor putih?
  2. Bagaimana fosfor putih ini digunakan?
  3. Apa bahaya yang ditimbulkan oleh fosfor putih?
  4. Seperti apa status fosfor putih menurut hukum internasional?
  5. Seperti apa kebijakan dan praktik Israel terkait fosfor putih pada masa lalu?

 

  1. Apa itu fosfor putih?

Fosfor putih adalah zat kimia yang tersebar dalam peluru artileri, bom, dan roket, yang mudah terbakar saat terkena oksigen. Reaksi kimia tersebut menghasilkan panas yang sangat tinggi hingga 815 derajat Celcius. Ini menghasilkan cahaya dan asap tebal yang digunakan untuk keperluan militer, tetapi juga menimbulkan luka mengerikan ketika fosfor bersentuhan dengan manusia. Fosfor ini tidak dianggap sebagai senjata kimia karena cara kerja utamanya menggunakan panas dan api, bukan karena toksisitasnya. Fosfor putih dapat dirim melalui potongan kain yang direndam dalam fosfor dan mengeluarkan bau “bawang putih” yang khas.
 

  1. Bagaimana fosfor putih ini digunakan?

Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini bisa menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan. Fosfor putih ini juga mengganggu optik inframerah dan sistem pelacakan senjata, sehingga melindungi pasukan militer dari senjata berpemandu seperti rudal anti-tank.

Semburan fosfor putih yang ditembakkan artileri jatuh di atas pelabuhan kota Gaza, 11 Oktober 2023. © 2023 Mohammed Adeb/AFP via Getty Images

Saat terjadi ledakan di udara, fosfor putih menutupi area yang lebih luas dibandingkan saat ledakan di darat dan berguna untuk menutupi pergerakan pasukan dalam jumlah besar. Namun, dengan melakukan hal ini, senjata ini menyebarkan efek pembakar ke area yang lebih luas. Dan di wilayah padat penduduk seperti Gaza, senjata ini akan meningkatkan risiko bagi warga sipil. Saat senjata diledakkan di darat, zona bahaya lebih terkonsentrasi, dan tabir asapnya bertahan lebih lama. Awan dari fosfor putih bergantung pada kondisi atmosfer, sehingga tidak mungkin untuk menggeneralisasi berapa lama ia akan bertahan di udara.

Fosfor putih juga bisa digunakan sebagai senjata pembakar. Pasukan Amerika Serikat menggunakan fosfor putih selama pertempuran kedua di Fallujah di Irak pada tahun 2004 untuk “memaksa keluar” para pejuang yang bersembunyi dengan asap, dan lalu menyerang mereka.
 

  1. Apa bahaya yang ditimbulkan oleh fosfor putih?

Fosfor putih menyebabkan luka bakar parah, seringkali sampai ke tulang, yang penyembuhannya lambat dan kemungkinan besar menimbulkan infeksi. Jika masih ada fragmen fosfor putih yang tertinggal, dapat memperparah luka setelah perawatan dan kembali terbakar saat terpapar oksigen. Luka bakar fosfor putih yang hanya terjadi pada 10 persen bagian tubuh manusia sering berakibat fatal. Hal ini juga dapat menyebabkan kerusakan pernapasan dan kegagalan organ.

Mereka yang selamat dari cedera awal sering kali mengalami penderitaan seumur hidup. Kontraktur—pengencangan otot dan jaringan lain secara permanen—menghambat mobilitas, sedangkan trauma akibat serangan awal, perawatan yang menyakitkan, dan bekas luka yang mengubah penampilan menyebabkan gangguan psikologis dan pengucilan sosial.

Kebakaran yang disebabkan oleh fosfor putih juga dapat menghancurkan bangunan dan properti sipil, merusak tanaman, dan membunuh ternak. Selain itu, tidak memadainya sumber daya bagi penyedia layanan kesehatan di situasi konflik bersenjata memperburuk proses pengobatan luka bakar serius yang memang sudah sulit untuk dilakukan.
 

  1. Seperti apa status fosfor putih menurut hukum internasional?

Ketika digunakan sebagai senjata, amunisi dengan fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar. Meskipun senjata pembakar tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum humaniter internasional, hukum kebiasaan humaniter internasional mewajibkan semua negara untuk mengambil segenap tindakan pencegahan yang layak untuk menghindari bahaya bagi warga sipil yang disebabkan oleh senjata-senjata tersebut.

Selain itu, senjata pembakar diatur oleh Protokol III CCW. Palestina dan Lebanon telah bergabung dalam Protokol III, sedangkan Israel belum meratifikasi protokol tersebut. Protokol III melarang penggunaan senjata pembakar yang dijatuhkan dari udara di “kerumunan warga sipil,” namun protokol ini memiliki dua celah signifikan.

Pertama, protokol ini membatasi sebagian namun tidak semua penggunaan senjata pembakar yang diluncurkan dari darat ketika terdapat kerumunan warga sipil, yang mencakup serangan artileri fosfor putih di Gaza. Kedua, definisi protokol mengenai senjata pembakar mencakup senjata yang “dirancang terutama” untuk menyalakan api dan membakar orang sehingga mengecualikan amunisi multiguna, seperti amunisi yang mengandung fosfor putih jika digunakan sebagai tabir asap, bahkan jika senjata tersebut menyebabkan efek pembakar yang sama. Human Rights Watch dan banyak negara anggota CCW telah merekomendasikan penutupan celah tersebut dan memperkuat pembatasan penggunaan senjata pembakar yang diluncurkan dari darat.

Human Rights Watch mendorong seruan yang didukung secara luas agar negara-negara anggota CCW pada pertemuan November 2023 setuju menyediakan waktu untuk secara khusus mendiskusikan soal status dan kelengkapan Protokol III.
 

  1. Seperti apa kebijakan dan praktik Israel terkait fosfor putih pada masa lalu?

Sejak 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009, selama Operation Cast Lead, militer Israel menembakkan sekitar 200 amunisi fosfor putih yang diluncurkan dari darat ke wilayah-wilayah berpenduduk di Gaza. Pasukan Israel terutama mengandalkan proyektil artileri 155mm M825E1, yang mengirimkan irisan fosfor yang terbakar sejauh 125 meter ke segala arah, sehingga memberikan efek area yang luas. Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa militer Israel menggunakan peluru-peluru tersebut hanya untuk membuat tabir asap. Tetapi, apapun tujuan mereka, Human Rights Watch menemukan puluhan korban sipil dalam enam insiden yang mereka dokumentasikan. Peluru fosfor putih juga merusak bangunan sipil, termasuk sekolah, pasar, gudang bantuan kemanusiaan, dan rumah sakit.

Serangan tersebut memicu kemarahan internasional dan dalam negeri. Pada tahun 2013, sebagai tanggapan atas gugatan di Pengadilan Tinggi Israel mengenai serangan Gaza, militer Israel mengklaim tidak akan lagi menggunakan fosfor putih di daerah berpenduduk kecuali dalam dua situasi sempit yang hanya diungkapkan kepada hakim. Dalam amar putusannya, Hakim Edna Arbel menjelaskan bahwa kondisi-kondisi tersebut akan “menjadikan penggunaan fosfor putih sebagai pengecualian ekstrem dalam keadaan yang sangat khusus.” Meskipun janji kepada pengadilan ini tidak mewakili perubahan resmi dalam kebijakan, Hakim Arbel meminta militer Israel untuk melakukan “pemeriksaan mendalam dan komprehensif” dan mengadopsi arahan militer yang permanen.

Pada tahun 2013 pula, angkatan bersenjata Israel mengumumkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan peluru asap baru tanpa fosfor putih. Dalam pernyataan tersebut angkatan bersenjata Israel menegaskan mempunyai hak untuk menggunakan dan menimbun amunisi fosfor putih sampai mereka punya alternatif yang memadai, namun menjelaskan bahwa “tergantung pada hasil dari proses pengembangan ini, peluru baru ini dimaksudkan untuk secara bertahap menggantikan peluru asap saat ini sebagai sarana utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) untuk tujuan penyaringan.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.