(Jakarta) - Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah penting untuk mengakhiri praktik pasung pada orang-orang dengan kondisi kesehatan mental, menurut Human Rights Watch hari ini. Namun, hingga kini masih banyak orang yang dikurung di institusi kejiwaan sehingga tak dapat hidup normal di tengah-tengah masyarakat.
Jumlah orang dengan disabilitas psikososial (kondisi kesehatan mental) yang dipasung atau dikurung dalam ruang tertutup telah menurun dari hampir 18.800 sejak terakhir kali dilaporkan, menjadi 12.800 pada Juli 2018, menurut data pemerintah Indonesia. Perubahan tersebut sebagian didorong adanya upaya penjangkauan masyarakat ke lebih dari 16,2 juta keluarga.
“Pemerintah Indonesia telah berupaya serius untuk mengatasi praktik pasung dan minimnya layanan kesehatan mental berbasis komunitas,” ungkap Kriti Sharma, peneliti senior bidang hak-hak penyandang disabilitas di Human Rights Watch. “Tapi dengan kurangnya pengawasan, ribuan orang dengan disabilitas masih dirantai atau dikurung dalam sejumlah institusi di seluruh Indonesia.”
Dalam laporan tahun 2016 yang berjudul “Living in Hell: Abuses against People with Psychosocial Disabilities in Indonesia” atau “Hidup di Neraka: Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial di Indonesia,” Human Rights Watch menemukan bahwa ribuan orang dengan disabilitas psikososial dipasung dan banyak yang dikurung secara paksa di institusi yang penuh sesak dengan sanitasi buruk. Praktik ini masih bertahan meski pemerintah sejak 1977 telah melarang praktik pasung. Hal ini disebabkan adanya stigma serta kurangnya layanan pendukung berbasis komunitas atau layanan kesehatan mental.
Sejak saat itu, Human Rights Watch telah lima kali mengunjungi Indonesia untuk memantau perkembangan pemerintah dalam menyikapi masalah ini. Human Rights Watch mengadakan 19 wawancara dengan orang-orang penyandang disabilitas psikososial serta 48 wawancara dengan anggota keluarga, perawat dan staf institusi, ahli kesehatan, pembela hak-hak penyandang disabilitas, dan pejabat pemerintah daerah Jakarta, Bekasi, Bogor, Cianjur, Brebes, dan Tegal.
Selama dua setengah tahun terakhir, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah menjanjikan untuk mengatasi praktik pasung. Pada April 2016, Menteri Kesehatan Nila Moeloek berkomitmen agar pengobatan kesehatan mental tersedia di puskesmas di seluruh Indonesia.
Pada Januari 2017, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, program penjangkauan masyarakat di mana petugas kesehatan menggunakan “pendekatan berbasis keluarga,” bertandang dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan data, menumbuhkan kesadaran, dan menyediakan layanan yang berkaitan dengan 12 indikator keluarga sehat, termasuk kesehatan mental.
Hingga September 2018, program ini telah menjangkau 16,2 juta – sekitar 25 persen – keluarga Indonesia. Namun, data yang terkumpul menunjukkan bahwa hanya 16 persen penyandang disabilitas psikososial yang disurvei memiliki akses ke layanan kesehatan mental.
Seorang perempuan berusia 52 tahun dengan disabilitas psikososial adalah satu dari banyak kasus yang dibebaskan oleh tenaga kesehatan masyarakat di Cijeruk, Bogor. “Kami mengurungnya di kamar selama lima tahun,” kata kakaknya. “Dia tidur di lantai. Dia tidak bisa berjalan karena ototnya sudah kaku. Kami memberinya ember untuk buang air kecil dan besar. Bau sekali. Ini membuat saya sedih.”
Keluarganya merasa mereka tak punya pilihan selain mengurungnya. Tapi setelah kunjungan dan bantuan dari petugas penjangkauan, menurut keterangan kakak perempuannya, keluarga membebaskannya pada Februari 2017 dan saat ini ia menerima pengobatan di puskesmas.
“Mengintegrasikan kesehatan masyarakat ke dalam perawatan kesehatan dasar sangat penting, tapi itu saja tidak cukup,” jelas Sharma. “Untuk mengakhiri pasung, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat mengenai kesehatan mental dan menyediakan layanan yang lebih dari sekadar pengobatan bagi penyandang disabilitas psikososial, termasuk akses kepada pendidikan, tempat tinggal, dan pekerjaan.”
Human Rights Watch menemukan bahwa penyandang disabilitas psikososial terus dikurung dengan sewenang-wenang di panti rehabilitasi berbasis agama, lembaga perawatan sosial, dan rumah sakit jiwa. Akibat tidak ada pengawasan rutin, hanya sedikit dari mereka yang berubah di panti rehabilitasi berbasis agama, di mana orang-orang dipasung, disiksa, dan dipaksa untuk menjalankan “pengobatan” alternatif seperti ramuan herbal, pijatan keras oleh tabib, dan dipaksa mendengarkan tilawah Al-Quran. Di institusi-institusi swasta, penyandang disabilitas psikososial secara rutin menerima perlakuan semena-mena, termasuk kekerasan fisik dan seksual, pengobatan tak sukarela, pemenjaraan, dan pengasingan paksa.
Di Pusat Rehabilitasi Yayasan Galuh di Bekasi, seorang perempuan dengan disabilitas psikososial berusia 30an bercerita: “Saya dulu dirantai di rumah. Keluarga memperdaya saya untuk datang ke sini. Mereka bilang ibu saya meninggal dan mereka mau membawa saya ke pemakamannya. Ternyata mereka membawa saya ke sini. Saya dikurung di ruang isolasi selama empat minggu karena terlibat perkelahian.”
Ombudsman, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebaiknya segera memerintahkan peninjauan dan pengawasan rutin terhadap seluruh institusi pemerintah dan swasta, dan mengambil tindakan yang tepat bagi lembaga-lembaga yang melanggar, kata Human Rights Watch. Kementerian Sosial juga bertanggung jawab untuk mengatur institusi-institusi swasta dan memastikan bahwa institusi-institusi tersebut tidak secara sengaja mengizinkan praktik-praktik kekerasan.
“Meski ada kemajuan, perjalanan pemerintah masih panjang untuk mengakhiri kekerasan di institusi-institusi kesehatan,” kata Sharma. Kementerian Sosial perlu mengadopsi kebijakan deinstitusionalisasi yang tidak menempatkan orang di institusi kejiwaan dan justru mendukung mereka hidup mandiri di tengah masyarakat.”
Kemajuan Pemerintah Terkait Isu Pasung
Pada 2017, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kapolri, beserta Organisasi Asuransi Kesehatan Indonesia menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam menerapkan larangan pasung yang telah diatur sejak 1977. Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan masing-masing telah berkampanye untuk mengakhiri praktik pasung pada 2018 dan 2019.
Kedua kementerian ini menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memberikan pelatihan bagi petugas pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Human Rights Watch menemukan bahwa banyak puskesmas juga memiliki inisiatif untuk menghapus praktik pasung di wilayah setempat. Salah satunya adalah Puskesmas Banjarsari di Ciawi, yang membuka Peduli Pasung, sebuah jalur komunikasi hotline via pesan pendek yang mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus pasung.
Human Rights Watch kembali mendatangi banyak komunitas di mana praktik pasung dilaporkan telah terjadi untuk mencari orang-orang yang sebelumnya dipasung dan kini hidup di tengah masyarakat. Ketika Human Rights Watch pertama kali mengunjungi Sodikin, seorang laki-laki berusia 34 tahun dengan kondisi disabilitas psikososial, pada 2014 lalu, ia masih dikurung di sebuah kandang di luar kediaman keluarganya di Cianjur, Jawa Barat. Awalnya, keluarga Sodikin berusaha mencarikan perawatan medis untuknya, namun puskesmas setempat tidak memiliki fasilitas pengobatan kesehatan mental, dan letak rumah sakit terlalu jauh dari tempat tinggalnya. Sodikin menghabiskan lebih dari delapan tahun dalam pasung di kandang itu, di mana ia diberi makan hanya melalui lubang kecil, sebelum akhirnya ia dibebaskan berkat pendampingan sebuah organisasi masyarakat sipil setempat pada Mei 2016.
Kakak ipar Sodikin menuturkan: “Sodikin menjadi kurus kering. Ketika ia dibebaskan, betis dan kakinya kaku. Ia bahkan tak mampu berdiri, sampai-sampai saya harus membopongnya.” Sodikin lalu menjalani proses pemulihan di sebuah tempat penampungan yang dikelola oleh sebuah organisasi masyarakat sipil sebelum akhirnya ia kembali ke rumah keluarganya. Kini, Sodikin bekerja di sebuah pabrik pakaian sebagai penjahit seragam untuk sekolah khusus pelajar putra. “Kami senang sekali ia bisa tinggal bersama kami lagi di rumah,” ujar iparnya. “Kami tidak menyangka ia bisa sembuh. Dulu, ayahnya menganggap Sodikin sebagai beban, tetapi sekarang ia justru menjadi tulang punggung keluarga.
Menurut Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, jumlah orang yang dipasung atau dibelenggu di ruang terbatas di 32 provinsi (tidak termasuk Papua dan Papua Barat) menurun dari 13.528 pada Desember 2017 menjadi 12.832 pada Juli 2018. Tetapi, sulit untuk mendokumentasikan kasus pasung karena ia sering kali terjadi di wilayah-wilayah terpencil, dan para keluarga enggan berbicara akibat rasa malu dan stigma yang melekat pada kondisi kesehatan mental. Selain itu, terkadang orang-orang yang dibebaskan dari pasung pada akhirnya kembali dipasung karena kurangnya layanan pendukung masyarakat.
Human Rights Watch menemukan bahwa salah satu risiko dari upaya pemerintah untuk menghapus praktik pasung adalah orang-orang yang dibebaskan akhirnya terpaksa mendekam di rumah sakit jiwa, di mana mereka bisa ditahan atau dirawat tanpa persetujuan mereka.
Seorang perawat di Rumah Sakit Jiwa Bogor mengatakan: “Ketika kami melakukan intervensi terhadap suatu kasus pasung, pasien tak semerta-merta bersedia datang ke rumah sakit atau mereka berada dalam kondisi tak mampu berkomunikasi, sehingga keputusan berada di tangan anggota keluarga mereka.” Tetapi, informed consent atau persetujuan tindakan medis merupakan suatu prinsip mutlak dari etika medis dan hukum hak asasi manusia internasional. Tidak mengizinkan orang-orang dengan disabilitas psikososial untuk membuat keputusan terhadap tindakan medis yang akan diberikan terhadap mereka merupakan sebuah pelanggaran hak asasi.
Menyusul kunjungannya ke Indonesia pada Maret 2017 lalu, ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kesehatan, Dainius Puras, mendesak pemerintah Indonesia untuk “memperluas” kampanye melawan pasung, dan memastikan bahwa penghapusan pasung tidak “menggantikannya dengan bentuk-bentuk pembatasan dan pengurungan lain yang melanggar hak asasi manusia.”
Bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan pelatihan terhadap dokter spesialis jiwa, dokter umum, perawat, pekerja sosial, pegawai pemerintah, dan aktivis hak-hak disabilitas di Indonesia yang tergabung dalam inisiatif Hak Kualitas Indonesia, yang bertujuan menyajikan alternatif dari praktik-praktik pemaksaan seperti perawatan tanpa persetujuan pasien, pengasingan, dan pengurungan di rumah sakit jiwa dan lembaga-lembaga sosial.
Pada Mei 2018, organisasi ini mulai melakukan pelatihan melalui internet yang diikuti 61 peserta dari 19 provinsi, dan pada November mendatang pelatihan langsung akan digelar untuk 80 peserta. Meski pelatihan WHO ini merupakan upaya penting dalam menghapus praktik pemaksaan di rumah sakit dan lembaga-lembaga, pemerintah perlu mengamendemen Undang-Undang Kesehatan Jiwa 2014 untuk memastikan agar orang-orang dengan disabilitas psikososial tak lagi ditahan secara paksa, sesuai dengan kewajiban negara terhadap Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Upaya Pemerintah di Bidang Kesehatan Mental
Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk memprioritaskan kesehatan mental dengan memuatnya sebagai salah satu dari 12 indikator dalam program kesehatan masyarakat, yakni Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Program ini merupakan prakarsa ambisius dari pemerintah yang berusaha memastikan bahwa bahkan kelompok masyarakat yang paling terisolasi dan tinggal di pedesaan sekalipun bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan. Program kunjungan dari rumah ke rumah amat penting karena memudahkan anggota keluarga untuk mengakses layanan kesehatan, tanpa harus mengambil cuti atau mengeluarkan uang untuk transportasi ke pusat layanan kesehatan.
Untuk menerapkan program ini dalam skala nasional, Kementerian Kesehatan melatih 25.000 pelatih utama supaya bisa melatih lima anggota staf di setiap puskesmas di seluruh Indonesia. Mengandalkan pekerja komunitas seperti bidan atau pekerja sosial untuk memberikan layanan kesehatan mental dasar, berarti kurangnya tenaga profesional kesehatan mental terlatih bukan lagi menjadi penghalang. Staf yang terlatih kemudian akan mendidik staf puskesmas tambahan mengenai program dan kesehatan mental. Pada akhir 2018, sebanyak 6.205 puskesmas akan mengoperasikan program ini. Target pemerintah adalah untuk memastikan tanggungan penuh bagi lebih dari 65 juta keluarga di Indonesia melalui semua 9.909 puskesmas pada akhir 2019.
“Pendekatan berbasis keluarga” yang inovatif dari program ini menilai 12 faktor yang secara keseluruhan mengungkapkan kesehatan keluarga – akses ke air bersih, hipertensi, tuberkulosis, kebiasaan merokok, keluarga berencana, akses ke asuransi kesehatan pemerintah, kesehatan ibu, gizi anak, imunisasi, pemberian Air Susu Ibu (ASI), sanitasi, dan kesehatan mental. Kalau sebuah keluarga dinilai rendah pada salah satu saja indikator, maka mereka dianggap memerlukan bantuan. Sistem ini secara efektif memandang kesehatan mental sama pentingnya dengan indikator lainnya, dan memastikan bahwa petugas kesehatan masyarakat menyediakan layanan kesehatan mental segera dan berkelanjutan untuk memenuhi target tanggungan 100 persen mereka.
Karena program ini melibatkan kunjungan ke rumah, petugas puskesmas menjadi lebih mudah untuk mendeteksi kasus-kasus pasung dan memfasilitasi pelepasan orang-orang yang dipasung. Dr. Tina Yustiniarsih, seorang dokter puskesmas, mengatakan bahwa dia pernah melakukan intervensi untuk menyelamatkan Asep, laki-laki berusia 34 tahun yang dipasung selama tiga tahun di desa Banjarwangi di Ciawi:
Kami menemukan Asep dirantai di sebuah rumah kosong yang bobrok. Rantai di pinggangnya sangat berat, kami menghabiskan 15 menit untuk memotongnya dengan gergaji. Saya menasihati keluarga, memberi tahu mereka bahwa seseorang dengan kondisi kesehatan mental tidak berbeda dari kita, mereka juga memiliki hak asasi manusia. Kami juga memberi tahu seluruh desa untuk memastikan semua orang tahu bahwa orang dengan kondisi kesehatan mental tidak boleh dipasung.
Saudari Asep berkata, “Saya sedih melihat dia dipasung. Saya langsung setuju bahwa dia dibebaskan, saya ingin kondisinya membaik. Jika tim kesehatan tidak datang, dia tidak akan pernah dibebaskan.” Dia tidak tahu tentang layanan yang tersedia dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nasional dan layanan yang tersedia di rumah sakit.
Asep mengatakan: “Saya merasa sesak dan terbelenggu. Saya tidak ingat persisnya apa yang terjadi, tapi saya betul-betul bahagia saat dibebaskan.”
Selama kunjungan rumah, petugas puskesmas mengumpulkan data, mendidik keluarga tentang kesehatan mental, memberikan konseling, dan membantu mereka mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk layanan gratis atau bersubsidi. Selain itu, orang dengan disabilitas psikososial dan keluarga mereka dapat mengunjungi puskesmas untuk konseling tatap muka dengan dokter atau perawat, memperoleh pengobatan, dan berpartisipasi dalam terapi atau kegiatan lainnya. Dalam beberapa kasus, puskesmas memfasilitasi pembentukan kelompok dukungan sebaya melalui aplikasi pesan WhatsApp, menghubungkan orang-orang dengan pelatihan tentang cara memulai usaha kecil, dan membantu mereka mendapatkan dana untuk memulai usaha tersebut.
Siti, perempuan berusia 39 tahun dengan disabilitas psikososial yang tinggal di Ciawi, Bogor, mengatakan bahwa, “[Para staf] sangat membantu. Saya senang mereka memberi saya modal sebesar Rp2.800.000 untuk memulai usaha salon rambut. Dengan begini saya bisa mendapatkan penghasilan.”
Saudara perempuan Siti mengatakan bahwa kehidupan mereka telah berubah setelah mendapatkan dukungan dari program ini:
Sebelumnya, kami harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan obat. Terkadang kami tidak punya waktu untuk pergi ke sana atau biaya transportasinya terlalu mahal. Sejak kami mendapat bantuan dari puskesmas, kondisi Siti jauh membaik. Selain pengobatan, puskesmas juga memberikan konseling, menghubungkan kami dengan kelompok-kelompok pendukung, dan memfasilitasi bantuan untuk usahanya. Impian saya untuk Siti adalah dia bisa sepenuhnya mandiri.
Meskipun program ini memiliki potensi signifikan untuk menyediakan akses mudah ke layanan kesehatan mental berbasis masyarakat sukarela, program ini masih dalam tahap awal. Bahkan, di kecamatan-kecamatan di mana program ini telah diluncurkan, banyak puskesmas masih mengumpulkan data awal pada 12 indikator dan belum mulai menyediakan layanan. Keberhasilan program ini bergantung pada pelatihan yang efektif, implementasi, dan tindak lanjut yang teratur, kata Human Rights Watch.
Beberapa puskesmas setempat telah mengembangkan inisiatif kreatif untuk mendukung penyandang disabilitas psikososial. Puskesmas Cilandak di Jakarta Selatan menciptakan E-Mental, sebuah aplikasi berbasis Android yang memungkinkan petugas puskesmas untuk memberikan intervensi dini bagi penyandang disabilitas psikososial dan mendukung mereka hidup di tengah masyarakat. Para petugas puskesmas mengunjungi keluarga untuk menyelesaikan survei sederhana yang terdiri dari 29 pertanyaan, untuk menentukan apakah seseorang dapat memperoleh manfaat dari dukungan psikososial dan apakah mereka memerlukan bantuan yang sifatnya mendesak.
Program ini telah menjangkau 1.025 orang, menyediakan layanan di komunitas bagi 97 persen dari mereka. Hanya satu kasus yang dirujuk ke rumah sakit. Aplikasi ini memungkinkan petugas puskesmas untuk secara sistematis melakukan tindak lanjut pada warga dan mengembangkan sistem dukungan berbasis komunitas dan mekanisme koping yang tidak bergantung secara semata-mata pada obat-obatan. Petugas puskesmas menyediakan konseling, informasi tentang dukungan psikososial, dan menghubungkan orang-orang dengan pelatihan kejuruan sehingga mereka dapat menjadi mandiri secara finansial.
Menteri Kesehatan juga membuat aplikasi ponsel untuk memberikan informasi kesehatan mental. Pada Juli, aplikasi itu telah diunduh 20.000 kali, dan memiliki 15.000 pengguna aktif, menurut data pemerintah.
Orang-Orang dalam Institusi Kejiwaan
Di bawah hukum Indonesia, cenderung mudah untuk memasukkan seorang penyandang disabilitas psikososial ke institusi kejiwaan tanpa persetujuan orang tersebut. Pada tahun 2016, Human Rights Watch mengunjungi 16 institusi kejiwaan di Pulau Jawa dan Sumatra dan mendokumentasikan 65 kasus orang yang ditahan sewenang-wenang di rumah sakit jiwa, lembaga sosial milik pemerintah dan swasta, dan panti rehabilitasi berbasis agama. Dua setengah tahun kemudian, hanya ada sedikit kemajuan.
Yayasan Bina Lestari Mandiri Brebes, sebuah panti Islami pembinaan anak jalanan dan rehabilitasi berizin pemerintah di Brebes, Jawa Tengah, yang digambarkan dalam laporan Human Rights Watch pada tahun 2016, masih memasung orang-orang dengan disabilitas psikososial. Pada September 2018, seluruh 50 pasien Bina Lestari dipasung. Mereka dipasung selama hampir 24 jam sehari dan tidak dapat bergerak lebih dari dua hingga empat meter ke segala arah. Mereka tidak mendapatkan perawatan medis atau perawatan kesehatan mental, diberikan makanan berkualitas rendah dan berisiko menerima kekerasan fisik dan seksual oleh pasien atau staf lain.
Dinas Sosial setempat menyadari bahwa orang-orang dengan disabilitas psikososial dipasung di Yayasan Bina Lestari dan kadang-kadang mereka bahkan mengirim orang ke sana. Landasan untuk memasukkan dan membebaskan pasien sepenuhnya diserahkan kepada ulama. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan kunjungan pemantauan ke lembaga tersebut pada Desember 2017 tetapi laporannya belum diterbitkan.
Human Rights Watch sebelumnya juga telah membuat laporan tentang Pusat Rehabilitasi Yayasan Galuh, panti rehabilitasi swasta di kota pinggiran Jakarta, Bekasi. Saat ini lembaga tersebut secara sewenang-wenang menahan sekitar 436 laki-laki, perempuan, dan anak-anak penyandang disabilitas psikososial. Orang dibawa ke Pusat Rehabilitasi Yayasan Galuh oleh keluarga mereka atau oleh polisi setempat jika mereka ditemukan tinggal di jalanan. Kecuali keluarga mereka datang untuk membebaskan mereka, mereka bisa mendekam di sana selamanya.
Penghuni Pusat Rehabilitasi Yayasan Galuh juga menghadapi berbagai kelalaian dan pelecehan, pengobatan tidak sukarela, pengasingan, dan pengekangan. Mereka dipaksa untuk hidup di tempat yang sesak dan kotor. Mereka ditahan di tempat yang sempit tanpa bisa keluar atau mandi secara teratur, mengakibatkan mereka menderita kutu dan kudis. Penghuni perempuan sangat berisiko menderita kekerasan seksual karena kamar mandi di sana tidak berpintu dan staf laki-laki mengawasi bagian perempuan. Selama kunjungan Human Rights Watch, anggota staf laki-laki terlihat mengamati saat pasien perempuan mandi telanjang.
Ratih, seorang perempuan penyandang disabilitas psikososial yang telah ditahan di Galuh selama beberapa tahun, mengatakan:
Saya sudah tiga kali dipasung di sini. Staf bilang saya diborgol demi keselamatan saya sendiri. Saya dipukuli oleh staf dan diborgol selama satu minggu penuh. Saya bahkan tidak bisa ke toilet, saya harus buang air kecil di dalam sana, masih pakai baju. Saya terpaksa meminta teman saya untuk membantu saya makan tetapi dia terlalu takut…. Saya ingin pulang, saya tidak pantas mendekam di sini.
Rekomendasi
Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dan Komisi Nasional Perempuan seharusnya:
- Melakukan kunjungan pemantauan rutin tanpa pengumuman sebelumnya ke lembaga-lembaga perawatan sosial milik pemerintah dan swasta, serta panti rehabilitasi berbasis agama, serta berinteraksi secara langsung dengan para petugas dan pasien.
Kementerian Kesehatan seharusnya:
- Memastikan bahwa layanan kesehatan mental berbasis masyarakat bermitra dengan organisasi penyandang disabilitas psikososial, keluarga mereka, pengasuh, dan para ulama atau tabib.
Kementerian Sosial seharusnya:
- Melakukan kunjungan pemantauan rutin tanpa pengumuman sebelumnya ke lembaga-lembaga perawatan sosial pemerintah dan swasta serta panti rehabilitasi berbasis agama, serta berinteraksi secara langsung dengan para petugas dan pasien. Kementerian harus secara terbuka melaporkan temuan mereka dari kunjungan-kunjungan ini;
- Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan untuk memulangkan pasien dari institusi kejiwaan beserta rencana aksi dengan tenggat waktu yang jelas, berdasarkan nilai-nilai kesetaraan, kemandirian, dan partisipasi bagi para penyandang disabilitas. Mencegah perawatan inap seharusnya menjadi bagian penting dari rencana ini. Kementerian harus memasukkan penyandang disabilitas dan organisasi perwakilan mereka dalam mengembangkan rencana tersebut; dan
- Melibatkan para tokoh pemuka agama untuk menentang keyakinan dan praktik-praktik diskriminatif yang terkait dengan disabilitas psikososial untuk mendidik mereka tentang kesehatan mental dan kebutuhan penyandang disabilitas psikososial.