Skip to main content

Human Rights Watch mengingatkan hari ini, rencana pemerintah Malaysia untuk memulai penangkapan dan pemulangan paksa ratusan ribu para buruh migran yang tidak berdokumen dalam minggu-minggu kedepan dapat berakibat pada terjadinya pelanggaran HAM yang luas. Para pengungsi dan korban dari perdaganggan manusia dapat juga berada diantara yang ditangkap dalam pengerebekan ini dan bukannya mendapatkan perlindungan tapi mereka dapat justru dipulangkan

“Saat Malaysia melakukan pemulangan massal dua tahun lalu, belasan buruh migran meninggal akibat ketiadaan air dan penyakit karena di kurung dalam tempat penghentian sementara selama berbulan-bulan,” sebut LaShawn R. Jefferson, direktur eksekutif dari Divisi Perempuan HRW. “Berbagai deportasi ini hanya akan menggiring para pengungsi dan korban perdagangan manusia menjadi lebih jauh menjadi tersembunyi dan menempatkan mereka pada resiko eksploitasi yang lebih besar.”

Pemerintah Malaysia merencanakan untuk memulai penangkapan para migran tidak berdokumen ini sejak bulan Desember atau Januari. Menurut departemen Imigrasi, pemerintah Malaysia akan melakukan 14 hari investigasi terhadap setiap kasus dan akan mengajukan dakwaan terhadap para migran tersebut di pengadilan-pengadilan federal. Mereka yang didapati bersalah berdasarkan aturan hukum Imigrasi tahun 2002 dapat dicambuk, atau dipenjara selama 5 tahun, di denda dengan sangat berat dan ditahan tanpa batas waktu sampai dengan mereka dipulangkan. Tahun lalu, sekitar 18,000 (terbaru December 13, 2004) migran di cambuk di Malaysia.

Diperkirakan 2 juta migran bekerja di Malaysia, khususnya sebagai pekerja bangunan, perkebunan kelapa sawit, dan pembantu rumah tangga. Lebih dari satu juta orang tidak punya izin bekerja yang sah. Kebanyakan dari mereka ini akan dideportasi ke Indonesia, Bangladesh, India atau Pillipina tanpa memperoleh gaji penuh sesudah berbulan-bulan bekerja.

Human Rights Watch menyatakan kekawatiran yang mendalam terhadap berbagai bentuk potensi pelanggaran HAM yang luas selama proses pemulangan tersebut. Hal ini termasuk diantaranya penggunaan aparat keamanan yang berlebihan selama proses penggerebekan dan juga penahanan yang sangat panjang dari para migran di tempat-tempat yang kotor. Komisi nasional HAM Malaysia, SUHAKAM, telah mengdokumentasikan kondisi pusat-pusat penahanan di Malaysia yang penuh berdesak-desakan.

Human Rights Watch juga menekankan bahwa kemungkinan pemerintah Malaysia tidak bisa membedakan antara para buruh migran yang tidak berdokumen dengan mereka korban perdagangan manusia, buruh migran yang mendapatkan perlakuan buruk, dan para pengungsi. Akibatnya para kelompok terakhir ini, bukan malah diberikan bantuan tapi justru akan dipulangkan. SUHAKAM telah mencatat bahwa banyak perempuan asing yang sekarang di penjara diberbagai tempat di Malaysia adalah korban dari perdagangan manusia.

Adalah suatu langkah yang mengkawatirkan, pemerintah Malaysia juga merencanakan untuk memberikan kewenangan pada 40000 orang-orang sipil yang menjadi anggota Rukun Tetangga dan Rela, himpunang relawan pengamanan perkampungan, untuk melakukan penggerebekan imigrasi dan penangkapan-penangkapan. Dibawah proposal tersebut, mereka akan mendapatkan training yang minimal dan akan mendapatkan penghargaan uang untuk setiap migran yang didapati. Human Rights Watch meminta Menteri Dalam Negeri Malaysia untuk membatalkan rencana ini.

“Mengijinkan masyarakat sipil untuk melakukan pengerebekan imigrasi dan penangkapan mendorong tindakan main hukum sendiri dan pelecehan usaha penghormatan terhadap hukum,” menurut Jefferson.

Pemerintah Malaysia seharusnya mengembangkan suatu sistem seleksi yang memadai untuk mengidentifikasi antara mereka buruh migran yang mengalami tindakan buruk, para korban perdagangan manusia, dan para pengungsi. Pemerintah Malaysia harus memberikan perlindungan pada mereka yang tidak berdaya ini. Malaysia juga harus meninjau ulang aturan hukum imigrasi tahun 2002 untuk mencabut ketentuan yang mendukung penahanan yang bersifat jangka panjang, dan penghukuman yang tidak wajar, termasuk pencabukan.

Komisi Tinggi PBB untuk pengungsi telah memperkirakan 28000 pengungsi sekarang ini tinggal di Malaysia. Sekitar 10000 dari mereka berasal dari daerah konflik Aceh di Indonesia, dan 10000 lainnya adalah anggota dari minoritas Muslim Rohingnya dari Burma. Human Rights Watch menyambut baik kebijakan Malaysia baru-baru ini yang mengijinkan orang-orang Rohingnya untuk tetap tinggal. Tetapi nasib terhadap penggunsi lainnya tidak jelas, khususnya orang-orang Aceh yang menghadapi ancaman penyiksaan jika dikirim balik ke Indonesia.

Para migran yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya akan sangat mungkin berada diantara orang-orang yang ditangkap ini, dengan sedikit sekali perlidungan mereka dapati. Sebagaimana HRW sebelumnya sudah melaporkan, buruh pembantu Indonesia sering harus bersusah payah bekerja 16-18 jam sehari, 7 hari seminggu, dan mendapatkan upah kurang dari 25 US sen sejam. Banyak dari mereka menjadi korban kekerasan fisik dan seksual oleh para majikannya. Pemerintah Malaysia dan Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana bagi membentuk suatu pernjanjian perburuhan yang bisa memberikan petunjuk bagi proses perekrutan dan perlindungan pada para buruh pembantu rumah tangga.

Jika seorang buruh lari dari majikannya, ia akan kehilangan status hukumnya untuk tinggal di Malaysia. Tujuhbelas ribu buruh pembantu lari dari majikannya ditahun 2003, dan dalam banyak kasus ini telah terjadinya berbagai bentuk tindakan kekerasan terhadap mereka. Pemerintah Malaysia tidak memberikan indikasi bagaimana mereka akan merespon terhadap laporan oleh migran yang ditangkap.

Berdasarkan suatu amnesti yang akan berakhir di bulan desember, buruh migran yang tidak berdokumen dapat meninggalkan Malaysia tanpa dihukum. Diperkirakan 80000 migran, kebanyakan dari Indonesia telah pulang. Pemerintah Indonesia telah mulai membangun tempat lindung dan sarana pendukung untuk migran yang kembali di berbagai pintu masuk ke Indonesia, tapi tetap tidak jelas apakah persiapan ini akan cukup untuk menangani ratusan ribu mereka yang kembali dan apakah itu akan bisa mencegah kematian dan tindakan buruk terhadap mereka seperti yang berlansung pertengahan tahun 2002.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country