Skip to main content

Indonesia/Malaysia: Hak Pekerja Rumah Tangga Diinjak

Majikan dan Penyalur Tenaga Kerja Mengeksploitasi dan Melecehkan Pekerja Perempuan

(Kuala Lumpur) – Ribuan pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia sedang dilecehkan karena kebijakan pemerintah di kedua negara itu gagal melindungi mereka, menurut Human Rights Watch dalam sebuah laporan baru yang diluncurkan hari ini.

90 persen lebih dari 240,000 pekerja rumah tangga di Malaysia adalah warga negara Indonesia. Laporan Human Rights Watch mendokumentasi bagaimana mereka biasa bekerja keras enambelas hingga delapanbelas jam sehari, tujuh hari seminggu, dan digaji kurang dari U.S.$0,25 per jam.

Buruh migran di seluruh dunia mengirim lebih dari $90 milyar ke negara berkembang, melebihi bantuan dana asing. Jumlah buruh migran yang perempuan makin meningkat. Di Indonesia, 76 persen dari semua buruh migran sah di tahun 2002 adalah perempuan. Sebagian besar buruh migran perempuan bekerja di sektor-sektor yang bergaji rendah dan tidak diregulasi, seperti sektor rumah tangga.

Undang-undang Malaysia mengabaikan pekerja rumah tangga dari kebanyakan perlindungan kerja, dan Indonesia masih belum memiliki undang-undang apapun yang secara spesifik melindungi buruh migran. Kedua pemerintah harus membenahi undang-undang ketenagakerjaan, memonitor secara seksama perusahaan jasa tenaga kerja, dan memberikan bantuan pelayanan yang berkualitas bagi korban, kata Human Rights Watch.

“Pekerja rumah tangga asal Indonesia diperlakukan seperti manusia kelas kedua,” kata LaShawn R. Jefferson, Direktur Eksekutif Divisi Hak Perempuan di Human Rights Watch. “Malaysia dan Indonesia harus secara aktif melindungi hak-hak buruh perempuan, bukannya membiarkan masalah ini ditangani oleh penyalur-penyalur tenaga kerja yang seringkali bertanggungjawab atas pelecehan.”

Laporan Human Rights Watch sepanjang 110 halaman, “Mencari Bantuan: Pelecehan terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Perempuan di Indonesia dan Malaysia,” mendokumentasi pelecehan dan eksploitasi yang dihadapi pekerja rumah tangga perempuan di setiap tahap migrasi.

Kebanyakan pekerja rumah tangga dilarang meninggalkan tempat kerja mereka dan jumlah yang tak diketahui menderita pelecehan psikologis, fisik, dan seksual dari agen kerja dan majikan. Sebagian pekerja rumah tangga migran terjebak dalam situasi trafficking (perdagangan manusia) dan kerja paksa: mereka ditipu mengenai kondisi dan jenis pekerjaan mereka, dikurung dalam tempat kerja, dan tidak menerima gaji apapun.

Perusahaan jasa tenaga kerja di Indonesia dan Malaysia menguasai sebagian besar aspek proses migrasi dan penempatan dengan hanya sedikit pemantauan dari kedua pemerintah, menurut Human Rights Watch. Di Indonesia, agen tenaga kerja sering menjadikan calon pekerja korban dari pemerasan, proses-proses rekrutmen yang diskriminatif, dan pengurungan selama berbulan-bulan di tempat-tempat pelatihan yang penuh sesak. Di Malaysia, agen tenaga kerja seakan tuli terhadap pengaduan-pengaduan perempuan mengenai perlakuan yang melecehkan, dan permohonan-permohonan mereka agar dipulangkan.

Menurut Human Rights Watch, banyak majikan menahan gaji pekerja rumah tangga mereka hingga akhir kontrak standar dua tahun. Banyak pekerja rumah tangga yang tidak dibayar gaji penuh mereka dan hanya memiliki kemungkinan kecil untuk mendapatkan ganti rugi. “Perempuan Indonesia meninggalkan segalanya untuk mencari hidup di Malaysia,” Varia menambah. “Mereka sering pulang tanpa gaji sah mereka, sementara semua orang lain dalam proses ini mengambil untung dari mereka.”

Indonesia dan Malaysia sedang menegosiasikan sebuah Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding atau MoU) tentang pekerja rumah tangga migran. Human Rights Watch menyambut inisiatif ini, tetapi mengingatkan bahwa perjanjian ini harus memastikan kebebasan bergerak dan berorganisasi, termasuk kontrak standar yang secara penuh melindungi hak ketenagakerjaan pekerja, dan mengandung ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi jika terjadi kasus pelecehan.

Human Rights Watch meminta pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk melakukan serangkaian perbaikan, yang meliputi:
• Memperbaiki perlindungan-perlindungan hukum dengan menciptakan undang-undang mengenai perlindungan buruh migran, dan dengan membenahi undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi yang sekarang ada agar memberikan perlindungan setara bagi buruh migran;
• Mengatur dan memonitor secara seksama kegiatan penyalur tenaga kerja dan kondisi di tempat pelatihan di Indonesia;
• Menginspeksi kondisi tempat kerja di Malaysia dan menciptakan mekanisme-mekanisme pengaduan bagi pekerja rumah tangga migran yang menderita pelecehan;
• Memberikan sumberdaya untuk meningkatkan akses pekerja rumah tangga terhadap pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan bantuan pelayanan lainnya; dan
• Memperbaiki usaha-usaha untuk mencegah dan menangani perdagangan manusia (trafficking) untuk kerja paksa.

Human Rights Watch juga meminta para donor internasional dan ASEAN mendukung inisiatif-inisiatif seperti perjanjian-perjanjian ketenagakerjaan multilateral, agar melindungi hak-hak pekerja rumah tangga migran.

Beberapa kesaksian pekerja rumah tangga dan agen tenaga kerja yang ditemukan dalam laporan ini:
(Nama samaran digunakan bagi pekerja perempuan untuk melindungi privacy mereka dan mencegah retaliasi)

Nyatun Wulandari, usia duapuluh tiga tahun, bertutur, “Saya bekerja untuk lima orang, anak-anaknya sudah dewasa. Saya membersihkan rumah, dapur, mengepel lantai, menyetrika, menyedot debu, dan membersihkan mobil. Saya kerja dari jam 5 pagi sampai jam 2 pagi setiap hari. Saya tidak pernah mendapatkan waktu istirahat; saya mencuri waktu agar dapat istirahat. Hanya sekali saya dibayar, 200 ringgit [U.S.$52.63]. Saya tidur di dapur di atas tikar. Saya tidak diperbolehkan keluar rumah.”

Jumilah Ratnasari, usia tigapuluh dua tahun, bercerita, “Ada hampir tujuh ratus orang [di pusat pelatihan]. Ada yang menjadi gila. Semuanya perempuan…. Ada yang menunggu di sana selama enam bulan. Kebanyakan dari mereka ingin meninggalkan perusahaan itu, tapi untuk melakukannya harus bayar satu juta rupiah [U.S.$122]. Banyak yang kabur dengan cara memanjat tembok. Kita tidak diperbolehkan keluar. Ada banyak [petugas] keamanan---yang keras---dan pagar-pagar yang terkunci. Kalau ada yang kabur, [petugas] keamanan dihukum, mereka menelfon agen-agen di Lombok untuk memastikan apakah yang kabur pulang ke rumah.”

Arianti Harikusumo, usia duapuluh tujuh tahun, bercerita, “Waktu saya meminta gaji saya, majikan memukul saya. Saya tidak pernah mendapatkan gaji saya, majikan tidak memberi saya uang. Majikan tidak pernah memberikan saya satu ringgitpun. Kalau majikan-majikan saya keluar, mereka mengunci pintu dari luar dan membawa kuncinya. Majikan saya melarang saya berbicara dengan tetangga. Dia tidak membolehkan saya menggunakan telpon atau menulis surat. Saya meminta majikan saya agar menulis surat kepada keluarga saya dan dia tidak memberi izin.”

Susanti Pramono, usia duapuluh tahun, bertutur, “Waktu ibu [majikan] pergi mengantar anak-anak ke rumah nenek, [majikan] yang lelaki tinggal di rumah…. Dia memperkosa saya berkali-kali. Sekali sehari, setiap hari untuk tiga bulan. Dia sering memukul saya karena saya tidak mau melakukan seks.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country