Skip to main content
Donate Now

Indonesia: Rencana Menyaring Pembela Hak Asasi Manusia

Usulan Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia Melemahkan Perlindungan

Sejumlah anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menunjukkan solidaritas kepada Andrie Yunus, seorang pengacara hak asasi manusia yang menderita luka bakar akibat serangan air keras di Jakarta pada 16 Maret 2026.  © 2026 Willy Kurniawan/Reuters

(Jakarta) – Seorang pejabat Indonesia pada 30 April 2026 mengumumkan bahwa pemerintah akan mengubah Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 agar pihak pemerintah dapat menentukan siapa yang diakui sebagai pembela hak asasi manusia, kata Human Rights Watch hari ini. Mengesahkan revisi semacam itu akan melanggar hak-hak mendasar atas kebebasan berekspresi dan berserikat serta akan semakin membahayakan para pembela hak asasi manusia.

Menyusul reaksi keras dari masyarakat setelah empat tentara Indonesia menyerang aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus dengan air keras pada 12 Maret di Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk “tim asesor” untuk menentukan apakah seseorang adalah aktivis yang “asli”. Ketika beberapa organisasi mengkritik usulan ini, Pigai mengatakan ia telah disalahpahami, dan bahwa revisi yang diusulkan atas Undang-Undang Hak Asasi Manusia akan mencakup definisi pembela hak asasi manusia guna memastikan agar mereka terlindungi dari kriminalisasi

“Bukan wewenang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan siapa yang merupakan pembela hak asasi manusia dan siapa yang bukan,” kata Meenakshi Ganguly, wakil direktur Asia di Human Rights Watch. “Pihak berwenang Indonesia seyogianya melindungi semua orang yang bekerja menegakkan hak asasi manusia, alih-alih menyingkirkan para pengkritik pemerintah dengan dalih mengidentifikasi pembela hak asasi manusia yang ‘asli’.”

Pigai mengatakan negara hanya akan memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. Ia mengatakan tim asesor akan terdiri dari pejabat pemerintah, kelompok masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi apakah seseorang benar-benar merupakan pembela hak asasi manusia atau bukan. Menurutnya aktivis yang dibayar untuk menjalankan pekerjaannya, tidak akan memenuhi syarat, yang pada praktiknya dapat merugikan kerja-kerja organisasi non pemerintah yang memajukan hak asasi manusia.

Muhammad Isnur, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mengatakan pemerintah tidak seharusnya memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang merupakan pembela hak asasi manusia karena pemerintah seringkali justru menjadi pihak yang melanggar hak asasi manusia. “Konsekuensinya akan berbahaya,” katanya kepada Human Rights Watch. “Negaralah yang seharusnya diawasi, untuk menentukan apakah negara melanggar hak asasi manusia atau tidak.”

Victor Mambor, seorang redaksi Papua dari Tabloid Jubi di Jayapura, mengatakan bahwa status pembela hak asasi manusia berasal dari pengakuan masyarakat dan bukan cap dari pemerintah. “Seseorang yang bekerja untuk kemanusiaan dapat disebut sebagai pembela hak asasi manusia tanpa perlu pengakuan negara,” katanya.

Pramono Ubaid Tanthowi, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengatakan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia seringkali melibatkan pejabat negara dan korporasi, sehingga pelabelan oleh pemerintah merupakan bentuk konflik kepentingan yang nyata. Komnas HAM berwenang untuk mengakui seseorang sebagai pembela hak asasi manusia jika diperlukan, misalnya, untuk memperoleh perlindungan negara atau mendapatkan bantuan medis.

Usulan revisi terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia juga mencakup beberapa ketentuan yang akan melemahkan kewenangan, mandat, dan independensi Komnas HAM, termasuk dengan menggabungkannya dengan dua lembaga negara lainnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang juga akan mengikis kewenangan kedua lembaga itu. Revisi tersebut masih dalam tahap peninjauan, kata Pigai, dan rancangan finalnya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pembahasan pada Juni atau Juli.

Usulan ini sangat mengkhawatirkan karena Presiden Prabowo berulang kali mengecam para pengkritiknya sebagai “antek asing,” kata Human Rights Watch. Pemerintah juga tengah menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menentukan informasi tertentu sebagai “propaganda asing.” Definisi yang kabur akan membuka ruang bagi penyalahgunaan dan sensor karena memungkinkan pihak berwenang melabeli setiap kritik terhadap pemerintah sebagai ancaman terhadap kedaulatan atau hasutan untuk melakukan kekerasan, kata Human Rights Watch.

Selain serangan air keras terhadap Andrie Yunus pada Maret 2026, para aktivis di Indonesia telah berulang kali menjadi sasaran dalam beberapa tahun terakhir. Dua orang tak dikenal menembak pengacara hak asasi manusia Yan Christian Warinussy pada Juli 2024 setelah ia menghadiri sidang korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah di Manokwari. Adetya Pramandira dan Fathul Munif, masing-masing bekerja untuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Aksi Kamisan, ditangkap pada November 2025 di Semarang, Jawa Tengah dan dituduh menghasut aksi protes antikorupsi pada Agustus 2025.

Berdasarkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia, pembela hak asasi manusia adalah setiap orang atau kelompok yang bekerja untuk memajukan dan membela hak asasi manusia. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela hak asasi manusia, selama mereka menentang pelanggaran hak asasi manusia secara damai.

Mencegah individu untuk terlibat dalam kegiatan hak asasi manusia —misalnya, karena menerima bayaran sebagai pembela hak asasi manusia profesional— akan melanggar hak-hak mendasar mereka atas kebebasan berekspresi dan berserikat berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia, serta berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional lainnya.

“Prabowo seharusnya dengan tegas menolak setiap upaya untuk membatasi hak siapa pun yang bekerja untuk memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Meenakshi Ganguly. “Pemerintah perlu menyadari bahwa pemajuan hak asasi manusia, termasuk oleh mereka yang mengkritik pelanggaran yang dilakukan pemerintah, bermanfaat bagi semua orang.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic