Skip to main content

Australia: Perkenalkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia

Adopsi Standar yang Dapat Ditegakkan untuk Ganti Rugi Pelanggaran HAM

Sejumlah aktivis sedang menyiapkan poster. © Maskot/Getty Images

(Sydney) – Pemerintah Australia seyogianya memperkenalkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia untuk lebih melindungi hak-hak dasar setiap orang di Australia, kata Human Rights Watch dalam sebuah laporan yang disampaikan kepada Komite Bersama Parlemen tentang Hak Asasi Manusia.

“Undang-Undang yang ada di Australia melindungi dari diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, namun banyak perlindungan HAM yang tidak memadai,” kata Daniela Gavshon, direktur Human Rights Watch Australia. “Tambal sulam UU ini menyebabkan masyarakat dan kelompok-kelompok – terutama kalangan yang paling rentan – tidak mendapat perlindungan yang sepantasnya.”

UU HAM Australia seyogianya memperkuat komitmen yang telah dibuat Australia berdasarkan hukum internasional dan berfungsi sebagai standar HAM yang dapat ditegakkan untuk memungkinkan individu mengupayakan ganti rugi atas pelanggaran HAM, kata Human Rights Watch. Orang-orang yang haknya dilanggar seharusnya bisa mengambil tindakan tanpa banyak biaya maupun penundaan.

Australia saat ini merupakan satu-satunya negara demokrasi Barat yang tidak memiliki undang-undang atau piagam HAM. Kanada, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan punya deklarasi HAM dalam konstitusi mereka. Inggris dan Selandia Baru punya undang-undang HAM, sementara negara-negara seperti India, Timor-Leste, dan Argentina punya jaminan konstitusional yang komprehensif atas HAM. Konvensi Eropa tentang HAM mengikat 47 negara.

“Pemerintah Australia seharusnya memperkenalkan UU HAM untuk membangun kerangka kerja yang lebih kuat yang melindungi hak-hak dasar setiap orang di Australia,” kata Gavshon. “UU HAM akan memastikan pendekatan yang konsisten terhadap HAM di seluruh Australia.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country