(Tokyo) – Polisi Indonesia secara tidak sah membubarkan, memukuli, dan menahan 11 demonstran Papua di kota Merauke, Papua Selatan, pada 25 Januari 2026, kata Human Rights Watch hari ini. Pihak berwenang seyogyanya segera dan secara imparsial menyelidiki insiden tersebut, mendisiplinkan atau menghukum para polisi yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, dan bermusyawarah dengan masyarakat adat untuk mengatasi keluhan yang telah lama ada.
Pagi itu, anggota Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua berkumpul di Katedral Katolik St. Francis Xavier untuk menyerukan kepada pemuka gereja agar melindungi masyarakat adat yang dirugikan oleh proyek pangan besar-besaran pemerintah di Merauke. Mereka juga menyatakan penentangan terhadap uskup Keuskupan Agung Katolik Merauke karena mendukung proyek pemerintah tersebut. Polisi tiba di halaman Katedral dan membubarkan secara paksa orang-orang yang berkumpul di dalam gereja dan menangkap 11 orang.
“Masyarakat adat Papua memiliki hak untuk protes proyek food estate Merauke tanpa harus khawatir dipukuli, ditangkap, dan ditahan,” kata Meenakshi Ganguly, wakil direktur Asia di Human Rights Watch. “Anggota polisi dan militer yang melakukan pelanggaran terhadap masyarakat setempat harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.”
Para pengunjuk rasa menuduh polisi membubarkan protes damai dengan kekerasan yang tak perlu. Stenlhy Dambujai, 30 tahun, mengatakan bahwa para petugas “mencekik dan memukul” dirinya, dan memukul dua orang lainnya, Maria Amote, 24 tahun, dan Angel Gebze, 22 tahun, di kepala dengan pentungan.
Polisi membawa mereka ke sebuah pos polisi lalu lintas Merauke, dimana para petugas kembali memukuli mereka, dan kemudian memindahkan mereka ke kantor Polisi Resor Merauke untuk diinterogasi. Semua demonstran dibebaskan tanpa dakwaan setelah tengah malam, namun penasihat hukum mereka, Arnold Anda dari Lembaga Bantuan Hukum Merauke, mengatakan bahwa polisi menolak untuk mengungkapkan dasar hukum untuk penahanan mereka.
“Polisi juga secara paksa menyita ponsel milik salah satu teman kami, yang baru dikembalikan setelah foto dan videonya dihapus,” kata Dambujai. “Saya merasa tidak aman karena rasanya saya terus-menerus dipantau oleh pihak berwenang.”
Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate dari pemerintah Indonesia bertujuan untuk mengubah hampir tiga juta hektar hutan dan lahan rawa menjadi lahan pertanian padi, tebu, dan tanaman lain untuk mencapai swasembada pangan nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memulai proyek ini pada tahun 2010, tapi proyek tersebut mangkrak. Penggantinya, Joko Widodo, menghidupkan kembali dan memperluas rencana tersebut pada tahun 2023, memberikannya status Proyek Strategis Nasional, yang justru meningkatkan deforestasi di kabupaten Merauke. Sejak menggantikan Widodo pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mempercepat perluasan kawasan pangan tersebut, dengan mengatakan bahwa ia ingin mengubah Indonesia menjadi “lumbung pangan dunia.”
Proyek pangan Merauke berisiko melanggar hak atas wilayah adat lebih dari 40.000 orang dari masyarakat adat Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima, yang bergantung pada hutan dan rawa untuk mata pencaharian dan upacara adat mereka, kata Human Rights Watch. Masyarakat-masyarakat adat tersebut menuduh bahwa proyek tersebut menggusur budaya, mengambil tanah adat secara paksa, menebang hutan tradisional, mengancam keanekaragaman hayati, dan menggunakan militer untuk menekan perbedaan pendapat.
Pemerintah menegaskan bahwa tak ada pihak yang mengajukan permohonan penetapan hutan adat di area proyek Merauke dan bahwa proyek tersebut telah mematuhi hukum dan peraturan nasional yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan penegakan hak-hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, dan hak asasi manusia.
Kelompok masyarakat sipil Solidaritas untuk Merauke mengatakan proyek tersebut telah memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan penggusuran paksa. Presiden Prabowo mengerahkan militer Indonesia untuk mendukung program pertanian di Kabupaten Merauke, termasuk untuk menanam dan memanen tanaman pangan, tapi juga untuk mencegah protes.
Norton Kamuyen, seorang warga Marind dari desa Nakias, distrik Nguti, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia dan keluarganya terpaksa mengungsi ke kampung tetangga pada bulan Januari karena sengketa tanah. “Dulu kami hidup aman dan trada rasa takut, bebas cari makan di hutan kami,” kata Kamuyen. “Tetapi karena kitorang tidak setuju dengan Proyek Strategis Nasional, kitorang dianggap menentang pemerintah. Tentara bikin takut, jadi kitorang harus meninggalkan kampung untuk mencari keselamatan dan melindungi diri.”
Di Indonesia, kata “Merauke” adalah simbol nasionalisme yang sangat penting, menandakan negara kepulauan yang luas sekali, lewat lagu wajib “Dari Sabang ke Merauke,” yang merujuk pada Pulau Sabang, dekat Sumatra, sebelah paling barat Indonesia, dan Merauke, yang merupakan kabupaten paling timur Indonesia. Protes oleh masyarakat adat Papua jarang terjadi di Merauke karena pengerahan militer yang besar. Seorang kepala suku Malind di Merauke mengatakan, “Bulldozer di sini selalu dijaga oleh tentara dengan senjata lengkap.”
Pada tanggal 5 Februari, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, organisasi payung dari 105 denominasi Protestan, mengeluarkan pernyataan bersama di Merauke, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk “[mengakhiri] perampasan tanah masyarakat adat Papua, bahkan atas nama ketahanan pangan nasional,” di seluruh Papua dan mengadakan “dialog yang jujur, setara, dan bermartabat dengan masyarakat adat Papua” dalam meninjau kawasan pangan tersebut.
Pada Maret 2025, sembilan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa menyampaikan kekhawatiran dalam sebuah surat bahwa masyarakat adat yang tinggal di 40 desa di dalam dan sekitar wilayah proyek akan kehilangan mata pencaharian dan hak-hak tradisional mereka. Mereka melaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang sistematis, termasuk penolakan hak atas tanah adat, penggundulan hutan, degradasi lingkungan yang parah, minimnya partisipasi yang berarti dari masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, dan dugaan intimidasi militer terhadap masyarakat adat dan pihak lain.
“Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan produksi pangan di negara ini,” kata Ganguly. “Namun, harus jelas bahwa proyek pangan Merauke tidak dapat dijalankan dengan menginjak-injak hak atas kebebasan, tanah, dan mata pencaharian penduduk asli Papua.”