Skip to main content

Bulan lalu, saya mengunjungi Meliana, perempuan Indonesia yang dipenjara karena penodaan agama, di sebuah penjara di Medan, Sumatra Utara. Keamanannya ketat. Tidak boleh bawa ponsel. Tidak boleh bawa pulpen. Tidak boleh bawa uang. Kami hanya bisa membawa beberapa kue.

Saya pergi ke sana bersama Musdah Mulia, seorang cendekiawan muslimat terkemuka, yang menentang Pasal Penodaan Agama (UU 1 / PNPS / 1965) di Mahkamah Konstitusi Indonesia tahun 2009-2010, tetapi kalah. Ibu Musdah dengan lembut memeluk Meliana, mengatakan kepadanya bahwa perempuan itu tidak melakukan kesalahan dan seharusnya tidak dipenjara. Meliana terisak.

Meliana tinggal dalam sel seluas 30 meter persegi bersama sekitar 15 perempuan. Penuh sesak. Ada cukup ruang untuk tidur tetapi tidak untuk bergerak.

Meliana adalah salah satu dari semakin banyak orang yang terperangkap dalam hukum Penodaan Agama di negara yang secara historis dianggap sebagai salah satu negara Muslim paling toleran di dunia. Mereka yang ingin tetap seperti itu, termasuk Ibu Musdah, membutuhkan bantuan pendukung di negara lain, termasuk Australia.

Perjalanan Meliana hingga berakhir di penjara bermula pada hari Jumat pada Juli 2016 saat dia mengeluhkan suara volume azan dari masjid tetangga, dia secara pribadi bertanya pada putri pengurus masjid apakah volumenya bisa dikecilkan. Desas-desus menyebar dengan cepat bahwa Meliana menuntut agar semua Muslim menghentikan panggilan untuk salat itu di kota kelahirannya, Tanjung Balai, yang berjarak sekitar lima jam berkendara dari Medan.

Seminggu kemudian, massa Muslim menyerang rumahnya, dan karena dia beragama Buddha, membakar dan menggeledah setidaknya 14 wihara dan kelenteng. Kedua putranya melarikan diri bersama orang tua mereka.

“Seorang pengemudi becak, seorang Muslim, membantu anak-anak saya melarikan diri,” kata Meliana.

Takut kembali ke Tanjung Balai, Meliana dan keluarganya pindah ke Medan. Mereka meninggalkan rumah mereka, bisnis ikan asin, dan sekolah mereka. Seorang pengurus Masjid Al-Makhsum bernama Haris Tua Marpaung kemudian melaporkan Meliana ke polisi.

Polisi tampaknya berusaha memperlambat kasus itu, dengan harapan persoalan itu akan hilang ketika ketegangan mereda. Tetapi beberapa kelompok Muslim terus menekan polisi dan jaksa untuk menuntutnya berdasarkan Pasal Penodaan Agama. Jaksa menangkap dan menahan Meliana pada 30 Mei 2018, hampir dua tahun setelah dia pindah ke Medan. Pada 24 Agustus, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena penodaan agama.

Pasal Penodaan Agama menghukum penyimpangan dari prinsip-prinsip sentral dari enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia - Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konfusianisme - hingga lima tahun penjara. Pasal ini hanya digunakan di delapan kasus dalam empat dekade pertama tetapi vonis melonjak menjadi 125 orang selama satu dekade Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, dari 2004 hingga 2014. Ada 23 orang lain yang juga telah dijatuhi hukuman sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014.

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, yang menolak tiga uji materi untuk mencabut pasal itu antara tahun 2009 hingga 2018, menyatakan bahwa kebebasan beragama tunduk pada batasan tertentu untuk menjaga ketertiban umum. Batasan itu, disebutkan MK dalam putusan tahun 2010, harus didefinisikan oleh “ahli agama”.

Tahun ini, pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman kepada enam orang, termasuk Meliana, atas tuduhan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun. Mereka antara lain anggota dewan asal Partai Nasdem di Tanjung Jabung Barat (sebuah kabupaten di Provinsi Jambi) bernama Riano Jaya Wardhana, atas komentarnya di Facebook yang membela Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Purnama, Wardhana - seorang Kristen yang menghadapi kampanye kotor, seorang pedagang kaki lima bernama Firdaus, yang menuliskan kata “Allah” dan “Mohammad” di sandalnya, peternak kambing dan spiritualis Arnoldy Bahari, seorang pendeta Kristen Abraham Moses, dan mahasiswa bernama Martinus Gulo.

Tidak diragukan lagi tokoh ternama yang dihukum berdasarkan pasal ini adalah mantan Gubernur Jakarta Ahok, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Mei 2017. Kelompok militan Islam membuat penuntutan atas penodaan yang dilakukan Ahok sebagai pusat dari upaya mereka yang pada akhirnya berhasil mengalahkannya dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2017.

Kelompok-kelompok militan Islam mendorong keras peradilan-peradilan ini. Kasus-kasus penodaan agama adalah alat efektif untuk menggerakkan dan menghasut umat Islam. Mereka berusaha memperluas kekuasaan politik melalui unjuk rasa dan mereka mempromosikan penggunaan syariat, atau hukum Islam, di Indonesia.

Kasus-kasus penodaan agama terhadap minoritas agama, serta diskriminasi yang disponsori negara terhadap perempuan dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), telah berkontribusi terhadap penurunan reputasi Indonesia sebagai negara Muslim yang toleran. Penurunan ini menjadi sesuatu yang berkelanjutan

Di Medan, Lian Tui, suami dari Meliana, memberi tahu kami bahwa keluarga telah kehilangan toko ikan asin mereka dan harus meninggalkan rumah mereka di Tanjung Balai. Putra tertua mereka tidak bisa melanjutkan studi ke universitas. Mereka harus menggunakan tabungan mereka agar putra bungsu mereka bisa bersekolah di sekolah swasta di Medan. Lian Tui mengunjungi Meliana hampir setiap hari untuk membawakannya makan siang.

Musdah Mulia, yang juga anggota senior Nahdlatul Ulama, organisasi sosial Muslim terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang melawan diskriminasi agama di Indonesia. “Kita butuh Islam yang ramah, bukan Islam yang marah,” katanya.

Tetapi orang-orang seperti Meliana dan Ahok membutuhkan dukungan dari pihak berwenang di Indonesia dan dari luar negeri.

Pemerintah Indonesia seharusnya segera mencabut Pasal Penodaan Agama dan membatalkan kasus-kasus terhadap mereka yang dituntut berdasarkan hukum itu. Dan negara-negara seperti Australia yang mendukung kebebasan beragama harus terus menekan Indonesia untuk mencabut hukum tersebut dan mengutus para diplomat serta pemimpin politik mereka untuk mengunjungi para tahanan seperti Meliana dan Ahok.

 

Andreas Harsono akan hadir di Indonesia's Inequalities Conference, yang diselenggarakan oleh Fakultas Seni Universitas Melbourne mulai 1-2 November.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country