(Jakarta) – Pemerintah Australia dan Indonesia harus segera melakukan langkah-langkah efektif guna melindungi anak-anak imigran yang berada dalam risiko pelanggaran laten saat melewati rute perairan Indonesia menuju Australia.
Pada 29 Agustus 2012, sebuah perahu, yang tak laik pakai dan dipenuhi keluarga imigran, tenggelam selagi menuju Australia, yang kian memperjelas diperlukan perlindungan lebih ketat bagi anak-anak imigran dari luar Indonesia. Media mengabarkan terdapat anak-anak dari 100 imigran yang tewas pada peristiwa itu di perairan Selat Sunda.
“Terlalu banyak anak-anak mengambil perjalanan penuh risiko karena mereka tak punya pilihan lebih baik,” ujar Zama Coursen-Neff, direktur hak-hak anak dari Human Rights Watch. “Mereka tak bisa pulang karena kriminalisasi atau perang, dan mereka tak bisa cuma diam, karena pemerintah Indonesia tak membantu dengan kebutuhan dasar atau tak mengatasi status hukum mereka.”
Omed Jafari, bocah 10 tahun dari Afghanistan, di antara yang selamat pekan lalu dari kapal imigran yang tenggelam. Kulitnya terbakar matahari dan amat kehausan. Media melaporkan dia kehilangan ayah dan kerabat lain dalam peristiwa itu. Mangamed Tamin Satiawan, kepala kantor imigrasi Cilegon, Merak, mengatakan kasus Omed akan diselesaikan lebih cepat “karena kasusnya khusus. Dia masih anak-anak.” Namun kasusnya menunjukkan perlunya perhatian khusus untuk semua kasus yang melibatkan anak-anak imigran, menurut Human Rights Watch.
Riset terbaru Human Rights Watch di Indonesia menemukan ratusan anak-anak imigran, terutama anak-anak yang pergi sendiri dari Sri Lanka, Afghanistan, Burma, dan negara-negara lain, menghadapi penahanan, perlakuan buruk di tahanan imigrasi, tanpa akses pendidikan, dan sedikit bahkan tak mendapatkan pertolongan dasar di Indonesia. Pemerintah Indonesia enggan memberi mereka, atau keluarga mereka, kesempatan mendapatkan status hukum, seperti jaminan suaka. Akhirnya, banyak imigran menimbang perjalanan ke Australia dengan perahu yang diatur para penyelundup sebagai pilihan lazim, meski menantang maut.
Anak-anak imigran yang bepergian tanpa keluarga dan pelindung ini membuat keputusan tanpa petunjuk arah. Arief B., imigran etnis Hazara dari Afghanistan, berusia 15 tahun saat melintasi perairan Indonesia sendirian dengan tujuan tiba selamat di Australia. Perahu yang ditumpangi Arief menerjang marabahaya selama tiga hari sebelum dia diselamatkan. Dia menyaksikan banyak teman seperjalanannya tenggelam. “Sekarang, saya takut air,” kata Arief pada Human Rights Watch. “Selama tiga hari tiga malam, tanpa air dan makanan. Kami terus-menerus memanjat ke tempat lebih tinggi saat pelan-pelan perahu tenggelam.”
Sesudah Arief diselamatkan, otoritas Indonesia membawanya ke pusat tahanan imigrasi, di mana dia meringkuk di sana bersama tahanan tak sebaya selama tiga bulan. Tak ada akses untuk informasi maupun bantuan hukum. Sipir memukulnya bila dia berusaha kabur.
Sedikitnya ada 150 anak-anak imigran seperti Arief menurut badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia, dan lebih banyak lagi tak diakui, secara hukum maupun lainnya, oleh pemerintah Indonesia. Tak satu pun anak-anak ini menerima perlindungan yang memadai, seperti perwalian, bantuan hukum, maupun dokumen dari Indonesia. Sebagian besar menginginkan atau memilih nekat mengarungi laut dengan perahu untuk menghindari penderitaan di tahanan.
“Anak-anak tanpa pendamping ini berusaha singgah ke Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke Australia yang kemudian seringkali terdampar dalam kesulitan hukum. Hak-hak mereka ditolak dan kesehatan serta keselamatan fisik mereka dipertaruhkan dalam risiko laten,” ujar Coursen-Neff.
Human Rights Watch mewawancarai anak-anak imigran, baik yang pergi sendiri maupun bersama keluarganya ke Indonesia. Banyak keluarga—seperti Omed—juga akhirnya memutuskan pergi ke Australia menumpang perahu yang penuh risiko, yang diatur para penyelundup dari Jakarta, Kupang, Banjarmasin dan daerah lain dari kepulauan Indonesia.
Pemerintah Indonesia seringkali menahan para imigran tak berdokumen, termasuk anak-anak tanpa pendamping maupun bersama keluarga, selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun dalam kondisi memilukan tanpa akses pendidikan atau, dalam beberapa kasus, tanpa memberi rekreasi di alam terbuka. Mereka mendekam di fasilitas tahanan imigrasi di Jakarta, Pontianak, Tanjung Pinang, Belawan, dan daerah lain di Indonesia.
Kebijakan imigrasi yang ketat di Indonesia dan di Australia memperburuk kondisi di mana keluarga dengan anak-anak mereka dan anak-anak tanpa pendamping ini makin terjerembab risiko pelanggaran, menurut Human Rights Watch.
Pemerintah Australia memiliki skema perpindahan tempat tinggal bagi beberapa imigran di Indonesia, yang diakui sebagai pengungsi oleh badan pengungsi PBB. Namun proses ini makan waktu bertahun-tahun, sementara para imigran tetap di tahanan atau hidup tanpa izin kerja atau, dalam beberapa kasus, tanpa dokumen hukum sama sekali, di Indonesia.
Seorang ayah dari Afghanistan menceritakan pengalamannya di Indonesia pada Human Rights Watch: “Setelah delapan atau sembilan bulan, Anda akan dipanggil untuk wawancara, dan menunggu lama lagi untuk menerima keputusan. Itu bisa bertahun-tahun, dan orang yang sudah berkeluarga menanggung keluarganya, memerlukan uang. Setidaknya kalau menumpang perahu, Anda tahu nasib Anda dalam 36 jam, dalam 24 jam.”
Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, dan mengabaikan perlindungan resmi untuk anak-anak yang mencari suaka. Namun, sebagaimana negara yang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, Indonesia wajib menyediakan pendidikan untuk seluruh anak, tanpa membeda-bedakan anak berdasar status imigran, dan Indonesia hanya bisa menahan anak dalam keadaan yang amat terbatas.
“Pembahasan yang berlangsung antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk meningkatkan kerjasama dalam operasi pencarian dan penyelamatan kapal-kapal di laut merupakan hal penting, tapi masih banyak yang harus dilakukan,” ujar Coursen-Neff. “Australia harus mempercepat proses migrasi tempat tinggal. Indonesia perlu menghentikan penahanan anak-anak imigran, dan membentuk mekanisme yang memberi mereka akses pada pendidikan dan status hukum.”