Skip to main content

UPDATE: sidang diundur pada 26 April

(New York) – Pihak berwenang Indonesia harus menjamin keselamatan semua orang yang hadir di persidangan 11 terdakwa yang bertanggung-jawab dalam serangan mematikan 6 Februari 2011 terhadap muslim Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, demikian Human Rights Watch hari ini. Human Rights Watch berpendapat bahwa sidang yang dimulai 21 April di kabupatan Serang, Provinsi Banten itu dapat membantu dalam mengurangi kekerasan anti-Ahmadiyah di Indonesia jika memenuhi standar-standar internasional, yang digelar secara adil, dan memberi perlindungan penuh bagi korban, saksi, dan petugas pengadilan.

Impunitas yang sekian lama untuk kasus kekerasan agama di Indonesia telah memicu serangan lebih besar dan brutal oleh militan Islam terhadap minoritas agama. Pembiaran ini memungkinkan tindakan mematikan seperti aksi bom bunuh diri pada 15 April 2011 di masjid kepolisan Cirebon, Jawa Barat, menurut Human Rights Watch.

“Karena persidangan kasus Cikeusik sebagai langkah maju guna mengakhiri kekerasan agama di Indonesia, polisi perlu menjamin keamanan semua orang di ruang sidang,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia Human Rights Watch. “Saksi cukup berani untuk memberikan keterangan, serta hakim dan jaksa tidak seharusnya menghadapi intimidasi.”

Pada 6 Februari, sekitar 1.500 orang menyerang 21 muslim Ahmadiyah di Cikeusik, provinsi Banten, menewaskan tiga orang dan lima orang lain luka parah. Sekitar 30 polisi yang hadir di tempat kejadian tak berbuat banyak menghentikan serangan. Juru kamera video merekam aksi kekerasan, dan video itu kemudian diunggah berbagai individu dan organisasi viaYouTube. Sejak serangan itu, muslim Ahmadiyah di Cikeusik kesulitan pulang ke rumah karena tekanan dan penindasan dari pegawai pemerintah daerah dan penduduk desa sekitar. Hanya seorang janda dan putrinya dari muslim Ahmadiyah yang tinggal di desa itu; sementara yang lain pindah ke kota-kota besar.

Beberapa kasus kekerasan terhadap minoritas agama diusut ke pengadilan di Indonesia, dan seperti sidang di pulau Jawa, dengan penduduk mayoritas Muslim, seringkali menghadapi ancaman dan kekerasan dari kelompok Islam militan.

Dalam satu persidangan, dimulai bulan Januari di Pengadilan Negeri Bogor, terkait serangan terhadap masjid Ahmadiyah di desa Cisalada, Oktober 2010, lebih dari 1,000 militan Islam  menghadiri pengadilan, dengan agenda mendengarkan saks-saksi. Selama persidangan ini, mereka mengancam dan berteriak kepada saksi, hakim, dan jaksa, di dalam maupun di luar ruang sidang. Pada 14 April, tiga terdakwa divonis bersalah karena menyerang masjid Ahmadiyah dan dihukum penjara antara empat hingga enam bulan dari tuntutan jaksa sembilan bulan penjara.

Pada 2008, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri sidang anggota FPI yang didakwa melakukan kekerasan pada Juni 2008 saat pawai akbar lintas-agama yang mendukung minoritas muslim Ahmadiyah di Monumen Nasional, Jakarta. Seorang saksi mengatakan anggota-anggota FPI menyerangnya di luar ruang sidang.

Human Rights Watch mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau kembali kasus-kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas agama dan lainnya di Indonesia, dan mencabut peraturan kementerian dan ketentuan hukum di bawahnya yang melarang kegiataan keagamaan muslim Ahmadiyah. Selama tiga tahun terakhir, lebih dari 180 serangan anti-Ahmadiyah, menurut Setara Institute, organisasi non-pemerintah yang memantau kebebasan beragama.

Surat keputusan tiga menteri Juni 2008 menetapkan Ahmadiyah untuk “menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” termasuk “penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.” Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam penjara maksimal 5 tahun.

Ahmadiyah, gerakan keagamaan yang didirikan Mirza Ghulam Ahmad pada 1889, menyatakan diri Muslim meski berbeda pandangan dengan mayoritas Muslim tentang nabi Muhammad sebagai nabi “terakhir”. Imbasnya, hampir semua mazhab Islam menganggapMuslim Ahmadiyah melakukan “bid’ah.”

Pada 15 April 2011, seorang pembom bunuh diri, Mochamad Syarif, meledakkan bom di masjid Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, melukai 26 orang. Syarif sebelumnya terlibat dalam serangan anti-Ahmadiyah di Manis Lor, Jawa Barat, Juli 2010. Dia juga menganiaya saksi dalam sidang kasus penoadaan agama di Cirebon pada 2010. Rekaman dari Metro TVmemperlihatkan Syarif berpartisipasi dalam demonstrasi anti-Ahmadiyah, menggedor sebuah kendaraan yang membawa jaksa dan tersangka penodaaan agama, serta menyerang barikade polisi di desa Manis Lor.

“Presiden Yudhoyono harus mengendalikan militan Islam sebelum mereka merenggut lebih banyak nyawa, dan hal ini bisa dimulai dengan mencabut kebijakan-kebijakan yang mendukung intoleransi agama,” kata Pearson. “Pemerintah harus secara agresif menuntut mereka yang bertanggung-jawab dalam sejumlah serangan terhadap minoritas agama pada beberapa tahun terakhir.”

Perkembangan yang positif, pada 16 Februari, Nahdlatul Ulama, organisasi Islam independen, merilis pernyataan yang menyerukan semua umat Islam untuk menghormati hukum dan menghindari kekerasan agama.

Didirikan di Indonesia pada 1920-an, Nahdlatul Ulama merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di seluruh dunia. NU menyatakan, “perbedaan agama dan keyakinan tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan atau sewenang-wenang,” dan mendesak pemerintah “secara serius memenuhi kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada semua warga negara tanpa memandang agama atau keyakinan.”

“Sebuah organisasi Muslim besar memberitahu pemerintah untuk serius mengakhiri kekerasan agama dan melindungi semua keyakinan yang dianut rakyat Indonesia,” kata Pearson. “Pemerintah perlu mulai mendengarkan dan mengambil tindakan mencegah kejahatan di masa depan terhadap kelompok minoritas seperti pembantaian Cikeusik dan pemboman Cirebon.”

  

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country