Skip to main content

Cabut Peraturan Provinsi yang Melarang Keyakinan Agama

Menteri Agama harus dipecat karena mendukung diskriminasi

(New York) – Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono harus membatalkan peraturan yang baru ditetapkan dua provinsi tentang larangan kegiatan keagamaan muslim Ahmadiyah, menurut Human Rights Watch hari ini. Human Rights Watch sekali lagi menyerukan presiden membatalkan SKB anti-Ahmadiyah 2008 yang membatasi penyebaran keyakinan Ahmadiyah di depan umum.

Pada 28 Februari 2011, pemerintah provinsi Jawa Timur, yang memiliki 37 juta penduduk, melarang kegiatan jemaat Ahmadiyah, mencabut papan nama masjid dan atribut madrasah yang merujuk Ahmadiyah, serta tidak boleh memakai “media elektronik” untuk menyampaikan ajaran mereka. Pada 3 Maret, pemerintah provinsi Jawa Barat, berpenduduk terpadat di Indonesia dengan 43 juta orang, juga melarang kegiatan Ahmadiyah. Kedua provinsi ini mengeluarkan peraturan itu berdasarkan SKB Juni 2008 oleh pemerintahan Yudhoyono, yang berisi ketentuan pelanggaran atas SKB dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara. Jemaat Ahmadiyah Indonesia melaporkan 16 provinsi dan kabupaten di Indonesia telah mengeluarkan peraturan anti-Ahmadiyah sejak 2006.

“Pemerintah pusat dan provinsi di Indonesia mengambil risiko terlibat dalam kekerasan anti-Ahmadiyah dengan melucuti komunitas agama itu dari hak-hak dasarnya,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch. “Peraturan anti-Ahmadiyah menempatkan para pejabat berpihak pada kelompok militan yang terus meningkatkan serangan terhadap Ahmadiyah.”

Gerakan keagamaan Ahmadiyah didirikan pada 1889 oleh Mirza Ghulam Ahmad. Ahmadiyah menyatakan diri Muslim meski berbeda pandangan dengan sebagian besar Muslim tentang nabi Muhammad sebagai nabi “terakhir.” Imbasnya,  hampir semua mazhab Islam menganggap Ahmadiyah melakukan “bid’ah.” Ada sekitar 300,000 muslim Ahmadiyah di Indonesia.

Pada 6 Februari 2011, sekitar 1.500 orang menyerang 21 muslim Ahmadiyah di Cikeusik, provinsi Banten, menewaskan tiga orang dan lima lain luka parah. Sekitar 30 polisi yang berada di lokasi serangan tak berbuat banyak menghentikan kekerasan. Juru kamera video merekam brutalitas itu, dan belakangan video itu diunggah oleh berbagai individu dan organisasi via YouTube. Kecaman yang mengalir begitu luas dari dalam dan luar negeri atas serangan mematikan itu akhirnya mendorong kepolisian menyelidiki dan menangkap 12 tersangka.

Serangan lanjutan terhadap komunitas Ahmadiyah segera menyusul. Pada 11 Maret, penduduk desa menyerang empat rumah jemaat Ahmadiyah di desa Ciareuteun, Bogor. Polisi tidak mengambil tindakan apapun terhadap para penyerang, tapi justru menangkap dan menginterogasi tujuh muslim Ahmadiyah serta memaksanya menandatangani dokumen untuk “keluar” dari keyakinan Ahmadiyah. Pada 13 Maret, di desa Cimanggu dekat Bogor, para penyerang menyerbu empat rumah jemaat Ahmadiyah, menyebabkan mereka melarikan diri. Polisi setempat kemudian ditugaskan untuk berjaga di sekitar properti milik Ahmadiyah di Cimanggu.

Sejak serangan 6 Februari, Menteri Agama Suryadharma Ali berulang-kali mendesak kabinet untuk menerbitkan larangan sama sekali terhadap Ahmadiyah, mengklaim pembenaran fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2005 dan SKB anti-Ahmadiyah 2008. Ali juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menyatakan keyakinan Ahmadiyah sebagai agama baru yang tidak diizinkan memakai simbol-simbol Islam seperti al-Quran, bacaan ibadahnya, dan Nabi Muhammad. Ali juga kerap mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti “jalan Pakistan” dengan melarang dan mengkriminalisasi kegiatan Ahmadiyah.

“Seruan terus-menerus dari Menteri Agama Suryadharma Ali untuk melarang Ahmadiyah membakar kekerasan terhadap minoritas agama itu,” jelas Robertson. “Presiden Yudhoyono harus memberi sinyal bahwa diskriminasi macam itu tidak mendapat tempat dalam masyarakat yang mendukung toleransi beragama dan mencopot Suryadharma Ali dari jabatannya.”

Setidaknya satu perwira senior TNI telah menyerukan pembatasan hak-hak Ahmadiyah. Pada 9 Maret, Pangdam III/Siliwangi, Mayor Jenderal Moeldoko, secara terbuka meminta tentaranya di Bandung untuk mendukung pelarangan Ahmadiyah dan mendesak umat Islam “menyerang” dan “menduduki” masjid Ahmadiyah. Tentara-tentara di bawah komandonya dan aparat polisi pergi ke sebuah masjid Ahmadiyah di Bandung saat shalat Jumat pada 11 Maret dan menuntut mubaligh Ahmadiyah, Ahmad Sulaeman, digantikan Asep Zaenal Ausof dari MUI kota Bandung.

“Panglima tertinggi TNI, Jenderal George Toisuta, harus memerintahkan semua aparat militer untuk menghormati hak-hak umat beragama, dan mengambil tindakan segera terhadap mereka yang menindas Ahmadiyah atau keyakinan lain,” kata Robertson.

Hukum di Indonesia memfasilitasi diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Pada Juni 2008, “Keputusan Bersama Kementerian tentang Peringatan dan Perintah Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat”, atau dikenal SKB Anti-Ahmadiyah, menetapkan Ahmadiyah untuk “menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam,” termasuk “penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.” Human Rights Watch secara konsisten menyerukan pemerintah untuk membatalkan SKB karena melanggar hak kebebasan beragama. Pada saat SKB ditandatangani, para pejabat memberi alasan SKB itu penting demi membantu menghentikan kekerasan lebih lanjut.

Sejak SKB anti-Ahmadiyah dikeluarkan, kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah meningkat dramatis. Setara Institute, organisasi nonpemerintah yang memantau kebebasan beragama di Indonesia, mencatat kekerasan anti-Ahmadiyah naik dari tiga serangan pada 2006 menjadi 50 pada 2010.

Melarang Ahmadiyah dari praktik keyakinannya merupakan pelanggaran kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, diratifikasi Indonesia pada 2006, yang melindungi hak atas kebebasan beragama dan menjalankan praktik keagamaan “baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun tertutup.” Ini berarti perlindungan dalam perjanjian itu berlaku di seluruh negara “tanpa pembatasan atau pengecualian sama sekali,” sehingga mewajibkan, dari pemerintah provinsi hingga level pemerintah di bawahnya, mematuhi ketentuan-ketentuan kovenan itu.

Human Rights Watch mendorong negara-negara terkait untuk mendesak pemerintah Indonesia melindungi hak-hak minoritas agama. Secara khusus, kedutaan besar asing di Jakarta harus menyampaikan keprihatinan dan memberitahu kepada para pejabat, tak cuma mereka yang duduk di pemerintah pusat seperti Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tapi para gubernur, termasuk gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Jawa Timur  Soekarwo.

“Pejabat pemerintah provinsi sama-sama bertanggung-jawab, seperti rekan mereka di Jakarta, untuk menjamin hak-hak warga negara dilindungi sepenuhnya,” kata Roberston. 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country