Skip to main content

Lindungi Komunitas Muslim Ahmadiyah dari Kekerasan

Kejahatan syiar kebencian terhadap minoritas agama kian memburuk

(New York) – Kepolisian Indonesia harus menangkap para pelaku serangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di provinsi Sulawesi Selatan dan melindungi minoritas agama yang kini dalam situasi rentan kekerasan di seluruh Indonesia, menurut Human Rights Watch hari ini. Pada 28 Januari 2011, polisi “mengevakuasi” anggota jemaat Ahmadiyah dari masjid mereka di Makassar, ibukota Sulawesi Selatan, di tengah makin meningkatnya protes ancaman dari kelompok Islam militan, Front Pembela Islam (FPI). Militan FPI menyerang masjid, menghancurkan properti serta memecahkan jendela masjid.

“Polisi Indonesia mungkin berpikir mereka membawa Ahmadiyah keluar dari bahaya, tapi mereka juga membiarkan massa terus mengamuk,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia Human Rights Watch. “Pihak berwenang perlu mengirim pesan bahwa kejahatan kebencian takkan bisa diterima dengan mengusut mereka yang bertanggung-jawab ke pengadilan.”

Serangan terhadap komunitas Ahmadiyah di Sulawesi Selatan menegaskan tren memburuk di Indonesia, menurut Human Rights Watch. Kelompok ekstremis agama menindas minoritas agama, terutama komunitas jemaat Ahmadiyah, dan aparat penegak hukum gagal menyeret para pelaku ke pengadilan. Setara Institute untuk Demokrasi dan Perdamaian, organisasi untuk kebebasan beragama berbasis di Jakarta, mencatat 50 kasus penyerangan pada 2010 terhadap komunitas Ahmadiyah.

Dalam serangan di Makassar, ratusan anggota FPI berkumpul lebih dulu pada 27 Januari di luar masjid, tempat ratusan jemaat Ahmadiyah mengadakan kegiatan silaturahmi tahunan bernama Jalzah Salanah. Massa menuntut muslim Ahmadiyah mengakhiri kegiatan. Jamaluddin Feli, mubaligh Ahmadiyah di Makassar, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa jemaat mencoba mempercepat kegiatan dan beberapa jemaah pulang keesokan paginya.

Saat massa FPI kembali sekitar pukul 16:00, 28 Januari, jemaat Ahmadiyah terkurung di dalam masjid. Sekitar pukul 20:00, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Johny Waenal Usman, tiba di lokasi dan berusaha mengevakuasi jemaat Ahmadiyah dari masjid demi keselamatan. Mereka awalnya menolak, mengatakan kompleks masjid itu properti mereka, dan saling berpegangan tangan untuk mencegah diungsikan. Polisi memasuki masjid dan memaksa pergi muslim Ahmadiyah dengan mengangkutnya ke truk menuju kantor polisi.

Feli mengatakan sebagian besar anggota jemaat sepakat pergi dan minta polisi menjaga masjid dari para demonstran. Ketika mereka pergi, para penentang Ahmadiyah menghancurkan masjid dan berteriak pada jemaat Ahmadiyah yang masih tersisa untuk pergi – beberapa anggota jemaat berada di tengah keributan, bersembunyi di lantai atas. Pada pukul 22:00, semua anggota Ahmadiyah pergi. Polisi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap masjid dan tak melakukan intervensi saat massa FPI memecahkan jendela, melakukan vandalisme, menyita catatan keuangan, serta mencopoti plakat keagamaan Ahmadiyah.

Pola hubungan ketidakefektifan pemerintah Indonesia mencerminkan kerangka politik, hukum, dan sosial yang menyebarkan kultur diskriminasi agama, menurut Human Rights Watch. Sejak Agustus, Menteri Agama Suryadharma Ali berulang-kali menyerukan ajaran Ahmadiyah dilarang di Indonesia. Presiden Susilo BambangYudhoyono gagal membantah pernyataan itu, mendorong keyakinan banyak orang bahwa dia mendukung tindakan kekerasan terhadap minoritas agama.

Dalam beberapa tahun terakhir, militan Islam berulang-kali menyerang dan membakar rumah dan masjid Ahmadiyah. Kekerasan anti-Ahmadiyah meningkat sejak Yudhoyono mengumumkan larangan ajaran atau kegiatan terbuka Jemaat Ahmadiyah Indonesia pada Juni 2008.

Pada Juli 2010, Satpol PP dan ratusan orang yang dimobilisasi kelompok-kelompok Islam garis keras berusaha menutup paksa masjid Ahmadiyah di desa Manis Lor. Pada 1 Oktober, massa menyerang komunitas Ahmadiyah di Cisalada, selatan Jakarta, membakar masjid dan beberapa rumah.

Komunitas keagamaan Ahmadiyah didirikan di wilayah yang sekarang Pakistan pada 1889 oleh Mirza Ghulam Ahmad. Ahmadiyah dilarang di Pakistan dan Arab Saudi, serta mengalami serangan di Bangladesh. Ada sekitar 200,000 muslim Ahmadiyah di Indonesia.

Ahmadiyah menyatakan diri Muslim meski berbeda pandangan dengan sebagian besar Muslim tentang nabi Muhammad sebagai nabi “terakhir”. Imbasnya, hampir semua mazhab Islam menganggap Ahmadiyah melakukan “bid’ah.”

Hukum di Indonesia memfasilitasi diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Surat keputusan kementerian Juni 2008, dikenal SKB Anti-Ahmadiyah, menetapkan Ahmadiyah untuk “menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam,” termasuk “penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.” Pelanggaran atas SKB ini dapat diancam penjara maksimal 5 tahun. Human Rights Watch secara konsisten menyerukan pemerintah untuk membatalkan SKB karena melanggar hak kebebasan beragama. Pada saat SKB ditandatangani, para pejabat memberi alasan SKB itu penting demi membantu menghentikan kekerasan lebih lanjut.

“SKB 2008 tidak menghentikan kekerasan terhadap komunitas muslim Ahmadiyah, seperti yang dikatakan para pejabat Indonesia, tapi justru membakar kebencian dan intoleransi lebih lanjut,” kata Pearson.

Melarang Ahmadiyah dari praktik menjalankan keagamaan mereka juga melanggar Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia pada 2006. Ia berisi ketentuan melindungi hak atas kebebasan beragama dan hak untuk terlibat dalam kegiataan keagamaan “baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun tertutup.” Perjanjian ini juga melindungi hak-hak minoritas “untuk menganut dan menjalankan agamanya sendiri.”

“Kekerasan di Makassar bukanlah insiden terpisah – berulang-kali polisi tidak efektif dalam melindungi minoritas agama,” kata Pearson. “Reputasi Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia akan rusak kecuali Presiden Yudhoyono bertindak mengakhiri kekerasan terhadap Ahmadiyah dan mencabut larangan praktik keyakinan mereka.”

  

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country