Skip to main content

Indonesia/Malaysia: Hak Pekerja Pembantu Rumah Tidak Dihiraukan

Majikan serta Agensi-agensi Buruh Mengeksploitasi dan Mendera Pekerja-pekerja Wanita

Malaysia dan Indonesia telah menandatangani sebuah perjanjian mengenai migrasi buruh yang tidak memberi perlindungan dasar bagi buruh migran dan mengesampingkan pekerja rumah tangga, menurut Human Rights Watch hari ini. Pekerja rumah tangga asal Indonesia, yang hampir seluruhnya perempuan, sangat rawan terhadap pelecehan dan eksploitasi di Malaysia.

Pada tanggal 10 Mei, kedua negara menandatangani Memorandum Saling Pengertian yang bertujuan meregulasi prosedur rekrutmen bagi ratusan ribu warga Indonesia yang tiap tahun merantau ke Malaysia untuk bekerja. Satu sampai dua juta migran asal Indonesia bekerja di Malaysia, dan lebih dari separuhnya tidak memiliki status imigrasi yang sah. Kira-kira 75 persen dari migran yang sah adalah perempuan, banyak di antaranya yang bekerja mengurusi anak, rumah tangga dan lansia. Migran asal Indonesia juga bekerja di sektor konstruksi, pertanian dan sektor-sektor lain.

“Perjanjian buruh migran ini melewatkan kesempatan untuk melindungi hak-hak mereka yang paling memerlukannya,” menurut LaShawn R. Jefferson, direktur eksekutif Divisi Hak Perempuan dalam Human Rights Watch. “Pekerja Indonesia sering mengalami pelecehan di setiap tahap daur migrasi, tetapi persetujuan ini memperlakukan mereka seperti barang dagangan, nyaris tanpa jaminan atas hak-hak mereka.”

Pelecehan terhadap buruh migran Indonesia – termasuk tidak terbayarnya gaji, kondisi bekerja yang tidak aman, pembatasan kebebasan bergerak, dan pelecehan secara lisan dan fisik – merajalela. Human Rights Watch mendokumentasi pelecehan-pelecehan ini di Indonesia dan Malaysia pada awal tahun 2004. Ornop di kedua negara dan kedutaan Indonesia di Malaysia telah menerima ribuan keluhan dalam beberapa tahun terakhir.

Karena visa para buruh terikat pada majikan mereka, pekerja yang berhasil meloloskan diri dari tempat kerja yang sewenang-wenang kehilangan status sah imigrasi mereka, dan dapat ditahan dan dideportasi. Majikan dan agen memegang paspor para pekerja, mengurangi kemampuan mereka untuk bernegosiasi mengenai kondisi kerja atau melarikan diri.

Perjanjian migrasi buruh yang baru ini, walaupun menerapkan standar-standar rekrutmen yang lebih ketat, gagal menetapkan standar-standar minimum untuk perlindunganhak-hak pekerja. Kelemahan-kelemahan penting mencakup:

* Pengesampingan pekerja rumah tangga dari perjanjian ini. Beberapa pejabat pemerintah telah mengusulkan perjanjian terpisah untuk pekerja rumah tangga, tetapi saatnya belum diumumkan. Pekerja rumah tangga, berbeda dengan buruh migran lainnya, juga dikesampingkan dari sebagian besar perlindungan undang-undang perburuhan Malaysia.

* Hak majikan dan agen untuk memegang paspor pekerja mereka. Bentuk pengendalian ini menyulitkan pekerja untuk meloloskan diri dari kondisi-kondisi yang menindas atau untuk bernegosiasi mengenai kondisi kerja yang lebih baik dan pembayaran penuh upah mereka.

* Tidak adanya standar-standar minimum untuk kondisi kerja, termasuk gaji minimum yang ditetapkan, jam kerja, pembayaran gaji yang teratur, hari libur dan tempat kerja yang aman.

*Kegagalan untuk memberikan mekanisme solusi bagi pekerja, maupun untuk merumuskan sangsi-sangsi bagi majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan pelecehan.

*Tidak adanya jaminan kebebasan berorganisasi bagi pekerja.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country