Skip to main content

Indonesia

Berbagai Peristiwa Tahun 2022

Para mahasiswa berdemonstrasi di Jakarta menentang Rancangan KUHP yang memuat sejumlah ketentuan bermasalah, 15 Desember 2022.

© 2022 Sipa via AP Images

Indonesia menjadi sorotan sepanjang tahun, menjadi tuan rumah KTT G20 pada 17-18 November di Bali di tengah ketegangan internasional akibat perang di Ukraina, dan gesekan di kawasan antara AS dan Tiongkok.

Pemerintah Indonesia kerap melanggar hak-hak sipil dan politik mendasar, terutama yang disandang kelompok kurang beruntung, berdasarkan alasan agama, etnis, sosial, gender, dan orientasi seksual. Militer dan polisi melanggar hak-hak tersebut di seluruh negeri dengan impunitas, dan terutama di provinsi Papua dan Papua Barat di mana sebagian besar diplomat, pemantau HAM asing, dan media internasional dilarang masuk.

Kelompok-kelompok Islam melakukan berbagai pelanggaran terhadap kalangan minoritas agama, perempuan dan anak perempuan, serta orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sementara pihak berwenang mengabaikannya.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang akan menjabat hingga tahun 2024, tidak berbuat banyak untuk membela HAM sepanjang tahun ini. Perhatian pemerintahannya terbagi karena berusaha keras untuk membiayai mega proyek senilai Rp466 triliun (US$30 miliar) untuk memindahkan ibu kota negara yang dilanda banjir dan padat dari Jakarta ke daerah terpencil di Kalimantan.

KUHP Baru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang baru pada 6 Desember, yang berisi sejumlah pasal yang melanggar hak-hak perempuan, minoritas agama, dan kelompok LGBT, serta melecehkan hak atas kebebasan berbicara dan berserikat. KUHP tersebut mengakui legalitas “setiap hukum yang hidup,” yang dapat ditafsirkan untuk memasukkan ratusan hukum adat yang diundangkan secara lokal (hukum pidana adat) dan peraturan serta tata cara Syariah (hukum Islam) yang mendiskriminasi kalangan perempuan, minoritas agama, dan kelompok LGBT.

KUHP juga menjadikan seks suka sama suka dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi sebagai tindak pidana. Ketentuan-ketentuan semacam itu merupakan serangan besar-besaran terhadap hak atas privasi, memungkinkan campur tangan pemerintah dan kriminalisasi terhadap keputusan paling intim dari individu dan keluarga. Karena pasangan sesama jenis tidak dapat menikah di Indonesia, semua perilaku seks sesama jenis secara efektif ilegal. Ketentuan ini menandai kali pertama dalam sejarah Indonesia bahwa perilaku seks sesama jenis atas dasar suka sama suka telah dilarang oleh undang-undang.

KUHP baru ini juga melarang penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, lembaga negara, ideologi negara yaitu Pancasila, dan bendera nasional. Undang-Undang ini juga memuat puluhan pasal lain tentang pencemaran nama baik secara daring dan luring, yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan orang lain atas pencemaran nama baik, yang akan menciptakan efek mengerikan pada kebebasan berekspresi di negara ini. Sejumlah organisasi media tanah air telah menyuarakan keprihatinan mereka kepada Presiden Jokowi bahwa undang-undang baru ini akan mempersulit jurnalis dalam melakukan pekerjaan mereka dan akan mendorong swasensor.

KUHP yang baru ini juga memperluas pasal penodaan agama dari satu menjadi enam pasal, dan untuk kali pertama memasukkan sebuah pasal yang melarang kemurtadan atau meninggalkan agama atau kepercayaan. Siapapun yang berupaya membujuk seseorang untuk meninggalkan suatu agama atau kepercayaan dapat dipenjara dan dituntut.

Hak-Hak Perempuan dan Anak Perempuan

Sebagian besar provinsi di Indonesia, serta puluhan kota dan kabupaten, memberlakukan aturan berpakaian yang diskriminatif dan semena-mena terhadap perempuan dan anak perempuan. Human Rights Watch mendokumentasikan intimidasi yang meluas terhadap anak perempuan dan perempuan untuk mengenakan jilbab, dan tekanan psikologis mendalam yang ditimbulkannya pada anak perempuan dan perempuan, serta keluarga mereka. Sejumlah anak perempuan yang tidak patuh telah dikeluarkan dari sekolah, termasuk di sekolah negeri, atau dipaksa mundur di bawah tekanan, sementara pegawai negeri sipil perempuan, termasuk guru dan dosen di universitas, telah kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri. Banyak siswa dan guru beragama Kristen, Hindu, Buddha, dan nonmuslim lainnya juga dipaksa untuk memakai jilbab. Human Rights Watch telah mendokumentasikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sedikitnya 64 peraturan wajib jilbab di Indonesia.

Dalam sebuah kemenangan besar bagi hak-hak perempuan, TNI mengakhiri semua yang disebut “tes keperawanan” sebagai bagian dari proses perekrutan perempuan. Mayjen Budiman, ahli bedah di TNI, mengumumkan pada April 2022 bahwa tiga matra TNI—Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara—telah “secara efektif mengakhiri tes keperawanan” untuk perekrutan.

Pelanggaran atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pasal Penodaan Agama (UU 1 / PNPS / 1965) dan apa yang disebut peraturan kerukunan beragama menyebabkan masalah serius dengan mempermudah orang menggunakan peraturan beracun tersebut terhadap kalangan minoritas agama di negara mayoritas Muslim Sunni ini.

Peraturan kerukunan beragama, yang memberikan hak veto pada mayoritas agama dalam suatu komunitas atas kegiatan agama minoritas, membuat hampir mustahil bagi agama minoritas yang diakui (Kristen, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan agama serta kepercayaan kecil lainnya) untuk mendirikan rumah ibadah.

Ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya mengalami diskriminasi serius dan terkadang kriminalisasi terhadap minoritas Islam di negara ini (Ahmadiyah dan Syiah) serta penganut agama kecil seperti Saksi Yehuwa, serta kepercayaan lokal seperti Kejawen dan Sunda Wiwitan. Pemerintah juga tidak berbuat banyak untuk menghentikan serangan yang dilakukan kelompok Islam militan terhadap minoritas agama maupun meminta pertanggungjawaban para penyerang atas pelanggaran hak dan perusakan rumah ibadah.

Pada bulan April, pihak berwenang di Ciamis, Jawa Barat, menuntut Muhammad Kace, seorang mantan ulama Muslim yang masuk Kristen pada tahun 2014 dan menghukumnya 10 tahun penjara karena penodaan terhadap Islam. Dugaan kejahatan Kace adalah membuat video YouTube berisi kritikan atas agama yang dianut sebelumnya.

Di Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Ferdinand Hutahaean, seorang Kristen yang masuk Islam, lima bulan penjara pada bulan April hanya karena membalas sebuah tweet dengan “Allahmu lemah.”

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sasaran kampanye kemarahan setelah dia pada Februari mengeluarkan sebuah Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Dia meminta masjid untuk menggunakan pengeras suara di dalam ruangan dan membatasi volume hingga 100 desibel saat menggunakannya di luar untuk azan. Dua politikus melaporkannya ke polisi karena penodaan terhadap agama Islam setelah dia membandingkan masjid yang bising dengan gonggongan anjing.

Seorang politikus bernama Roy Suryo, seorang mantan menteri, menjadi tersangka penodaan agama setelah memuat cuitan di Twitter berupa gambar stupa Borobudur yang telah diubah sehingga menyerupai wajah Presiden Jokowi. Kevin Wu, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara - Forum Aktivis Buddhis Bersatu (FABB), sebuah kelompok Buddha di Jakarta, melaporkan Roy Suryo ke kepolisian pada bulan Juni; dia telah ditahan sejak Agustus untuk penyelidikan dan persidangan.

Pada Maret 2021, SD Negeri 1 Tarakan, Kalimantan Utara mengizinkan tiga siswa penganut Saksi Yehuwa untuk naik kelas setelah menolak mereka selama tiga tahun karena iman mereka, meskipun nilai ketiga anak itu bagus. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur memerintahkan sekolah untuk berhenti menganggap mereka “melakukan penodaan.” Sebanyak 22 anak menghadapi masalah serupa di tempat lain di Indonesia sejak 2016, tetapi sebagian besar orang tua berusaha memindahkan anak-anak mereka ke sekolah lain yang tidak mendiskriminasi mereka.

Pada bulan September, Walikota Cilegon Helldy Agustian, sebagai tanggapan atas demonstrasi sebuah kelompok Muslim, melarang rencana pembangunan Gereja Maranatha. Gereja baru ini direncanakan menjadi bagian dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Kementerian Agama menyatakan bahwa Cilegon, kota penghasil baja utama, tidak memiliki satu gereja pun meski memiliki hampir 9.000 umat Kristiani.

Orientasi Seksual dan Identitas Gender

Aparat terus mengincar orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Misalnya, pada 1 Agustus, Polrestabes Makassar memaksakan pembatalan pertemuan lebih dari 30 perempuan transgender. Aparat kepolisian di Sambas, Kalimantan Barat, membubarkan acara peragaan busana kelompok transgender pada 7 September. Abdul Muthalib, Kapolsek Sambas, mengatakan pihaknya menerima permintaan penutupan acara tersebut dari Majelis Ulama Indonesia.

Rodrigo Ventocilla Ventosilla, seorang pria transgender dari Peru yang menempuh perjalanan ke Bali sebagai turis, meninggal dunia pada 11 Agustus saat berada dalam tahanan polisi setelah diduga dianiaya dan didiskriminasi oleh polisi.

Indonesia juga semakin sering menggunakan undang-undang lain untuk mengincar dan menuntut orang-orang LGBT, termasuk Undang-Undang Anti-Pornografi tahun 2008.

Pada bulan September, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat dua sersan TNI dan seorang kelasi karena perilaku seks sesama jenis. Salah satu dari mereka dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena berhubungan seks dengan dua warga sipil laki-laki lainnya.

Hak atas Tanah

Pemerintah Indonesia gagal melindungi hak-hak masyarakat yang tinggal di atau dekat tanah yang dialokasikan untuk pertanian komersial. Human Rights Watch mendokumentasikan pergolakan yang terjadi pada masyarakat yang terkena dampak konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat pedesaan, dan kegagalan pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak masyarakat tersebut, dan memastikan mereka memiliki akses atas tanah untuk mempertahankan mata pencarian mereka.

Indonesia mengizinkan moratorium atas izin perkebunan baru, yang sudah ada dan terus diperbarui sejak 2011. Pemerintah masih mempertahankan larangan permanen pemberian izin baru untuk membuka hutan primer dan lahan gambut untuk perkebunan atau penebangan. Namun, penelitian Human Rights Watch menunjukkan buruknya pemantauan dan pengawasan terus-menerus yang dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait, banyaknya peraturan yang ada menciptakan ketidakjelasan, dan sejumlah lembaga swasta memanfaatkan celah ini untuk mengelak atau tidak mematuhi hukum.

Karena pemantauan dan pengawasan yang minim, beberapa dari perkebunan ini merusak lingkungan tempat mereka beroperasi, dalam beberapa kasus menyebabkan kerusakan yang hampir tidak dapat diperbaiki pada lahan gambut, salah satu penyerap karbon terpenting di dunia.

Pelanggaran HAM di Papua Barat

Polisi Militer pada bulan September menangkap enam anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan empat orang asli Papua di Timika, Provinsi Papua. Mayat empat pria yang dimutilasi ditemukan di luar kota pertambangan Timika, di dalam karung yang terapung di Sungai Pigapu. Para korban diidentifikasi sebagai Irian Nirigi, seorang kepala desa setempat; Arnold Lokbere; Atis Tini; dan Kelemanus Nirigi.

Pengadilan HAM Indonesia, yang jarang digunakan itu, mengadili Mayor (Purn.) Isak Sattu atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama pembantaian tahun 2014 di Papua. Sattu sendiri didakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pembunuhan lima orang Papua, termasuk empat remaja, pada 8 Desember 2014, di kota Enarotali, Provinsi Papua. Setidaknya 17 orang lainnya terluka dalam pembantaian tersebut, di mana tentara melepaskan tembakan dengan peluru tajam ke arah pengunjuk rasa damai. Pada 8 Desember 2022, pengadilan membebaskan Sattu dari segala tuntutan jaksa.

Mengekspresikan pandangan untuk mendukung penentuan nasib sendiri bagi orang Papua senantiasa dibatasi dan dihukum berat di Papua Barat dan berbagai wilayah lain di Indonesia. 

Kebijakan dan Dampak Perubahan Iklim

Indonesia, salah satu dari 10 penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, berkontribusi terhadap krisis iklim yang menyebabkan makin banyak korban yang hak asasinya dilanggar di seluruh dunia.

Perkiraan dari Global Forest Watch (GFW) menunjukkan tren penurunan kehilangan hutan pada tahun 2021, data terbaru yang tersedia. Meski ada larangan resmi pembukaan hutan primer yang berlaku sejak 2011, data terbaru GFW menunjukkan Indonesia kehilangan 203.000 hektar pada 2021.

Hak Disabilitas

Di Indonesia, orang-orang yang secara nyata atau diduga disabilitas psikososial terus dibelenggu—dirantai atau dikurung di ruang tertutup—karena stigma sosial, serta dukungan dan layanan kesehatan mental yang tidak memadai.

Pada bulan September, Komite PBB untuk Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengungkapkan keprihatinan yang mendalam tentang “penggunaan praktik-praktik berbahaya dan paksa berkepanjangan terhadap penyandang disabilitas psikososial seperti pemasungan, pengasingan, dan pengekangan,” dan merekomendasikan agar pemerintah Indonesia melarang itu semua, demikian juga intervensi medis paksa bagi penyandang disabilitas, dan mengembangkan dukungan dan layanan kesehatan mental non-koersif berbasis komunitas.

Aktor Internasional Kunci

Presiden Jokowi berupaya menyeimbangkan hubungan Indonesia dengan kekuatan global. Dia menjadi pemimpin Asia pertama yang mengunjungi Kyiv dan bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan mendesak Rusia untuk mengakhiri pemblokiran ekspor gandum Ukraina ke dunia. Jokowi juga bertemu dengan pemimpin Rusia Vladimir Putin di Moskow pada 1 Juli. Indonesia menjadi tuan rumah para pemimpin G20 pada November di Bali, di mana semuanya hadir kecuali Putin.

Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) gagal membuat kemajuan apa pun dalam peta jalan Lima Poin Konsensus yang telah disetujui oleh pemimpin junta Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing pada April 2021. Indonesia akan menjadi Ketua ASEAN pada Januari 2023. Langkah-langkah selanjutnya untuk mengimplementasikan keputusan ASEAN pada prinsipnya untuk mengakui Timor-Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN mungkin juga akan menjadi agenda ketua baru.

Pada bulan Oktober, di Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Indonesia memberikan suara menolak mosi untuk membahas situasi hak asasi manusia di Xinjiang Tiongkok. Pemberian suara Indonesia terhadap mosi tersebut, yang gagal, 19 suara berbanding 17, sangat penting. Ukraina kemudian mengumumkan dukungannya untuk mosi tersebut, mempersempit selisih suara akhir menjadi satu.