Skip to main content

Pembunuhan Balas Dendam Taliban di Afghanistan Belum Berakhir

Laporan PBB Terkini Mendokumentasikan Pembunuhan di Luar Proses Hukum dan Penghilangan Paksa

Gerilyawan Taliban berpatroli di Kabul, Afghanistan, 19 Agustus 2021. © 2021 Rahmat Gul/AP Photo

Sebuah laporan terkini yang diterbitkan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pembunuhan di luar proses hukum di Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban memberikan gambaran amat suram. Laporan tersebut menegaskan kekhawatiran mengenai perlakuan Taliban terhadap para mantan personel pasukan keamanan pemerintah.

Setelah Taliban menguasai Afghanistan pada Agustus 2021, pasukan kelompok tersebut melakukan pembunuhan dan penghilangan paksa atas dasar balas dendam terhadap sejumlah mantan polisi, tentara, dan perwira intelijen. Dua tahun kemudian, pelanggaran berat tersebut belum juga berhenti.

Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) menemukan bahwa sebagian besar pembunuhan dan penghilangan terhadap sejumlah mantan anggota Pasukan Keamanan dan Pertahanan Nasional Afghanistan (ANDSF) terjadi dalam empat bulan setelah pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban. Selama periode tersebut, UNAMA mendokumentasikan sebanyak 148 pembunuhan di luar proses hukum. UNAMA telah mencatat ada 70 pembunuhan di luar proses hukum lain yang terjadi antara tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2022, dan terus mendokumentasikan insiden serupa hingga tahun 2023. Pada 17 Mei, personel keamanan Taliban menembak dan membunuh seorang mantan tentara Afghanistan di Provinsi Takhar.

Taliban juga secara sewenang-wenang menahan para mantan anggota ANDSF, tanpa menyebutkan dasar penahanan itu dan sering kali menahan mereka tanpa komunikasi. Keluarga mereka sering mengaku tidak diberi informasi mengenai keberadaan para mantan anggota ANDSF tersebut atau alasan di balik penahanan ini. Kasus-kasus seperti ini merupakan penghilangan paksa berdasarkan hukum internasional, dan mengikuti pola yang telah didokumentasikan oleh Human Rights Watch. UNAMA mengutip sebuah kasus baru-baru ini di mana keluarga seorang mantan tentara mengunjungi sejumlah fasilitas penahanan di Provinsi Paktya untuk mencoba menemukannya. Setelah tiga bulan, Taliban mengembalikan jenazahnya kepada keluarga.

Laporan UNAMA juga menyoroti kasus Alia Azizi, mantan Kepala Penjara Perempuan di Herat, yang menghilang pada Oktober 2021 setelah otoritas Taliban menyuruhnya kembali bekerja, dan hingga kini belum ditemukan.

Menurut laporan tersebut, para pejabat Taliban berusaha untuk menepis bahwa pembunuhan dan penghilangan tersebut didasarkan pada “permusuhan atau balas dendam pribadi” dan menyepelekan jumlahnya. Meski para pejabat itu mengklaim telah meminta pertanggungjawaban personel mereka atas pelanggaran tersebut, belum ada pengumuman mengenai hasil investigasi atau hukuman apa yang dijatuhkan.

Setelah mengambil alih kekuasaan, kepemimpinan Taliban menjanjikan amnesti kepada para mantan anggota pasukan keamanan, namun hal ini tidak mencegah sejumlah komandan lokal untuk melakukan serangan balas dendam. Pemimpin Taliban mempunyai beban untuk mencegah pembunuhan lebih lanjut, meminta pertanggungjawaban para pelaku, dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country