Skip to main content

20 Tahun Setelah Serangan Mematikan, Pers Bebas Masih Terancam di Irak

Penahanan, Pelecehan, dan Pembunuhan Terus Berlanjut

Sebuah poster untuk mengenang Jose Couso, juru kamera televisi Spanyol yang terbunuh oleh peluru tank Amerika Serikat yang menghantam Palestine Hotel di Baghdad, diletakkan di sebuah barikade di luar gedung, 8 April 2004. © 2004 Laszlo Balogh/Reuters

Tanggal 8 April adalah hari nahas bagi media di Irak. Dua puluh tahun lalu, dua rudal Amerika Serikat menghantam kantor Al Jazeera di Baghdad, menewaskan seorang reporter dan melukai seorang juru kamera. Tak lama kemudian, pasukan Amerika melepaskan tembakan ke kantor TV Abu Dhabi yang tak jauh dari situ, dan sebuah tank Amerika Serikat menembak ke Palestine Hotel, tempat yang dikenal sebagai markas media asing, menewaskan dua juru kamera dan melukai tiga jurnalis.

Serangan-serangan ini memicu tuduhan bahwa AS sengaja mengincar media. Tidak ada penyelidikan atas pengincaran kantor Al Jazeera, meskipun sebuah penyelidikan militer AS atas serangan di Palestine Hotel membebaskan pasukan AS dari “kesalahan atau kelalaian”.

Selama pendudukan AS, pers bebas tetap berada di bawah ancaman. Pasukan AS sering menahan jurnalis, beberapa di antaranya dengan alasan bahwa mereka terlibat atau mendukung pemberontakan melalui pemberitaan mereka.

Pada Juni 2003, Coalition Provisional Authority (CPA) mengeluarkan Order 14, yang melarang media menghasut “kekerasan terhadap individu atau kelompok mana pun” atau menghasut “kekacauan sipil”. CPA menggunakan keputusan ini beberapa kali untuk menutup secara permanen sejumlah penerbitan, dan melarang penerbitan lainnya untuk sementara waktu.

Hari ini, situasinya tidak membaik. Pihak berwenang Irak memandang media sebagai musuh yang harus dibatasi dan dikendalikan, bukan sebagai aspek vital dari masyarakat Irak. Seperti halnya Order 14, baik otoritas federal Irak maupun Pemerintah Regional Kurdistan saat ini menyalahgunakan undang-undang yang kata-katanya yang tidak jelas untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap para pengkritik. Pihak berwenang menggunakan penuntutan berdasarkan undang-undang ini untuk mengintimidasi dan dalam beberapa kasus membungkam jurnalis, aktivis, dan suara-suara lain yang tidak sejalan.

Untuk melindungi kebebasan berbicara dan memungkinkan pers bebas untuk berkembang, otoritas federal Irak dan pemerintah regional Kurdistan seharusnya mengakhiri intimidasi, pelecehan, penangkapan, dan penyerangan terhadap para jurnalis dan pihak lainnya karena menjalankan hak mereka untuk berekspresi secara bebas. Mereka seharusnya menyelidiki tuduhan-tuduhan tepercaya mengenai ancaman atau serangan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah terhadap para pengkritik. Terakhir, pihak berwenang seyogianya mengamendemen undang-undang dan pasal-pasal hukum pidana yang membatasi kebebasan berbicara dan memberangus pemberitaan yang kritis. Hanya jika syarat-syarat ini terpenuhi, pers yang bebas akan memiliki platform yang dibutuhkan untuk berkembang di Irak.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country