"Seolah Saya Bukan Manusia"

Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga Asia di Arab Saudi

"Seolah Saya Bukan Manusia"

Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga Asia di Arab Saudi

I. Ringkasan
Kerangka Hukum dan Praktik Perekrutan
Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga
Mekanisme Penanganan yang Buruk
Rekomendasi-Rekomendasi Kunci untuk Pemerintah Arab Saudi
Rekomendasi-Rekomendasi Kunci untuk Pemerintah Asal Migran (termasuk Indonesia, Sri Lanka, Filipina dan Nepal)
II. Metodologi
III. Migrasi Perempuan Pekerja Asia ke Arab Saudi
Status Perempuan Asia dan Alasan Migrasi
Status Perempuan di Arab Saudi
Skala Kesewenang-wenangan
IV. Kerangka Hukum Untuk Pekerja Rumah Tangga Migran
Pengecualian dari Hukum Perburuhan
Sistem Kafala
Kontrak Kerja dan Praktik Perekrutan
Perjanjian Internasional
Reformasi Terkini
V. Kerja Paksa, Perdagangan Manusia, Perbudakan, dan Kondisi Seperti Perbudakan
Kerja Paksa
Perdagangan Manusia
Perbudakan dan Kondisi Seperti Perbudakan
VI. Kesewenang-wenangan dalam Perekrutan dan Keimigrasian, dan Pengurungan Paksa
Kesewenang-wenangan Agen Perekrut di Negara Pengirim..
Kesewenang-wenangan Agen Perekrut di Arab Saudi
Pengurungan oleh Majikan
VII. Penganiayaan Psikologis, Fisik dan Seksual
Penganiayaan Psikologis dan Verbal
Penganiayaan Fisik
Tidak Mendapat Makan yang Cukup
Pelecehan dan Penganiayaan Seksual
VIII. Kesewenang-wenangan Perburuhan dan Eksploitasi
Upah Rendah dan Tidak Setara
Upah yang Tidak Dibayar dan Pemotongan Upah
Beban Kerja Berlebihan, Waktu Kerja Panjang, Tidak Ada Waktu Istirahat
Akomodasi yang Tidak Layak
IX. Kasus Kriminal Terhadap Pekerja Rumah Tangga
Pelanggaran Prosedur
Gugatan Balik atas Tuduhan Mencuri, Santet atau Tuduhan Palsu
Kejahatan "Moral"102
X. Upaya Perlindungan Saudi dan Kesenjangannya107
Pusat Pelayanan Pekerja Rumah Tangga Kementerian Sosial (Depsos)109
Deportasi120
Pemulangan Jenazah Pekerja Migran123
Sistem Peradilan Pidana124
XI. Upaya Perlindungan dari Negara-Negara Pengirim Tenaga Kerja dan Kesenjangannya131
Kendala Bekerja di Arab Saudi132
Keterbatasan Sumber Daya dan Tanggapan yang Tidak Sama134
Penanganan Perselisihan Perburuhan oleh Perwakilan Luar Negeri139
XII. Rincian Rekomendasi144
Untuk Pemerintah Arab Saudi144
Untuk Pemerintah Negara Asal Migran (termasuk Indonesia, Sri Lanka, Filipina dan Nepal)149
Untuk Semua Pemerintah152
Untuk Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Organisasi Internasional tentang Migrasi (IOM)152
Untuk Donor seperti Bank Dunia dan Yayasan-Yayasan Swasta153
Ucapan Terima Kasih154

I. Ringkasan

Awalnya saya mendapat 400 riyal sebagai upah bulanan. Setiap dua tahun mereka menaikkannya sebanyak  100 atau 200 riyal. Akhirnya, saya memperoleh 700 riyal [$182][1] per bulan.... Di luar upah, mereka memberi saya uang tambahan waktu saya pulang terakhir kalinya. Saya selalu menabung dan mengirimkan 200 riyal, 500 riyal, atau 700 riyal ke rumah.... Suami saya membelanjakan uang itu dengan sangat hati-hati, untuk membangun rumah ini, pendidikan dan makan anak-anak, dan biaya kesehatan mereka.
-Fathima F., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Gampaha, Sri Lanka, 8 November 2006
Kalau saya ceritakan seluruh kisah saya, tidak akan selesai sehari semalam. Waktu saya pulang, mungkin hampir tidak ada yang saya bawa.... Dari jam 12 tengah malam sampai 2.30 pagi majikan memukuli saya dengan kabel listrik. Setelah selesai, ia bilang," Nyonya [majikan] lain mungkin akan mengirim kau pulang, tapi aku tidak. Kau hanya punya dua pilihan: bekerja tanpa upah, atau kau mati di sini. Kalau kau mati, aku akan memberitahu polisi kalau kau bunuh diri."
Biarpun bekerja tanpa upah, tidak ada jaminan saya tidak dipukuli. Itulah mengapa saya melarikan diri. Semua pintu dikunci sehingga tidak ada jalan keluar, jendelanya berteralis besi, tapi ada lubang ventilasi di kamar mandi lewat mana saya melarikan diri. Sebelum melarikan diri, saya berdoa dan memohon bantuan Allah, meski badan saya sangat kotor karena dia tidak mengijinkan saya mandi selama sebulan. Saya berdoa.
-Mina S., pekerja rumah tangga Indonesia, Riyadh, Arab Saudi, 12 Maret 2008

Migrasi menawarkan baik kesempatan maupun resiko. Mungkin tidak ada yang dapat memperlihatkan tawaran ini dengan lebih jelas daripada arus buruh kontrak yang sangat besar antara Asia dan Timur Tengah. Di sisi positif, pekerja mengirim milyaran dolar devisa, yang pada kasus-kasus terbaik mampu menarik keluarga mereka keluar dari kemiskinan, membiayai pembangunan rumah, pendidikan, dan perawatan kesehatan sekaligus menyumbang  pada perekonomian negara asal mereka. Pada kasus-kasus terburuk, pekerja kehilangan nyawa atau menjadi korban kerja paksa dan perdagangan manusia. Sebagian besar pengalaman migran berada di antara keduanya.

Hampir 1,5 juta perempuan pekerja rumah tangga, umumnya dari Indonesia, Sri Lanka dan Filipina, bekerja di Arab Saudi. Para pekerja ini, yang dianggap sebagai "pahlawan masa kini" di kampung halamannya karena jumlah mata uang asing yang mereka hasilkan, mendapat perlindungan yang lebih sedikit daripada pekerja di kategori lainnya di Arab Saudi, yang menjadikan mereka rentan terhadap kesewenang-wenangan dengan sedikit atau tanpa harapan untuk memperoleh penanganan. Jumlah pekerja rumah tangga adalah kurang dari seperempat dari delapan juta pekerja asing di Arab Saudi, namun kedutaan-kedutaan negara pengirim tenaga kerja melaporkan bahwa kesewenang-wenangan terhadap pekerja rumah tangga merupakan jumlah terbesar pengaduan yang mereka terima.

Sementara banyak pekerja rumah tangga yang menikmati kondisi kerja yang layak, yang lainnya menghadapi berbagai bentuk kesewenang-wenangan termasuk upah yang tidak dibayar, pengurungan paksa, tidak mendapat makan yang cukup, beban kerja yang berlebihan, dan tindak penganiayaan hebat atas mental, fisik, dan seksual. Human Rights Watch mencatat lusinan kasus dimana gabungan dari kondisi-kondisi ini melahirkan kerja paksa, perdagangan manusia, atau kondisi seperti perbudakan.

Para petugas urusan tenaga kerja dan sosial Saudi yang diwawancarai oleh Human Rights Watch mengakui adanya persoalan kesewenang-wenangan terhadap pekerja rumah tangga, tetapi menekankan bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga di negaranya diperlakukan dengan baik di negaranya. Tidak ada data yang menghitung dengan pasti jumlah perempuan pekerja rumah tangga migran yang menghadapi pelanggaran hak buruh dan hak asasi manusia lainnya. Akan tetapi, kesenjangan dalam aturan perburuhan dan praktik keimigrasian yang kaku mempertinggi resiko pekerja dalam mengalami kesewenang-wenangan. Praktik pemisahan jenis kelamin yang ketat dan diskriminasi terhadap perempuan di Arab Saudi juga memberikan kontribusi pada terisolasinya pekerja rumah tangga di Saudi. Mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan memiliki harapan tipis untuk memperoleh penanganan penuh.

Kerangka Hukum dan Praktik Perekrutan  

Hukum perburuhan Saudi, yang diamandemen dengan Dekrit Kerajaan No. M/51 pada tanggal 27 September 2005, mengecualikan pekerja rumah tangga, menyangkal mereka atas jaminan perlindungan yang diberikan bagi pekerja lain, seperti satu hari libur setiap minggu, batasan jam kerja, dan akses pada peradilan baru bagi buruh yang akan dibentuk menurut pembaruan sistem hukum yang diumumkan pada bulan Oktober 2007.

Pemerintah berulang kali mengatakan akan mengembangkan annex (lembar tambahan) pada hukum perburuhan yang akan mencakup pekerja rumah tangga namun, sampai Juni 2008, annex itu belum juga selesai. 

Human Rights Watch percaya bahwa adopsi dan implementasi annex tersebut dapat menjadi langkah maju yang penting. Namun, agar perubahan itu sungguh efektif, pemerintah Saudi harus memberikan perlindungan yang sama bagi pekerja rumah tangga sebagaimana yang diberikan pada pekerja lain dan memiliki mekanisme pelaksana yang memadai. Jika tidak, annex itu hanya akan menjadi pemanis yang gagal menangani diskriminasi hukum terhadap pekerja rumah tangga.

Sistem kafala (sistem sponsor) yang ketat di Arab Saudi, yang menggantungkan visa kerja para pekerja migran pada majikannya, juga menjadi pemicu ekploitasi dan penganiayaan. Dalam sistem ini, majikan diasumsikan bertanggung jawab terhadap pekerja migran yang mereka pekerjakan dan harus memberikan jaminan yang jelas sebelum pekerja itu dapat masuk ke Arab Saudi, pindah pekerjaan, atau meninggalkan negara tersebut. Sistem kafala memberi majikan kekuasaan yang luar biasa besar atas pekerjanya. Human Rights Watch mencatat sejumlah kasus dimana pekerja tidak dapat melepaskan diri dari kondisi yang penuh dengan kesewenang-wenangan atau bahkan untuk dapat pulang setelah kontrak kerja berakhir karena majikan mereka menolak memberikan ijin untuk meninggalkan negara.

 

Pekerja rumah tangga mengalami ketidakadilan tidak hanya dalam hukum perburuhan dan imigrasi, tetapi juga dalam industri besar perekrutan tenaga kerja, yang berorientasi pada keuntungan, dan dengan pengawasan yang lemah, baik di negara pengirim tenaga kerja maupun di Arab Saudi. Bisnis perekrutan tenaga kerja Asia dan penempatan mereka pada majikan di Timur Tengah tumbuh subur sejalan dengan pesatnya pertumbuhan arus migrasi dalam beberapa dekade terakhir. Di negara pengirim tenaga kerja, perekrut dapat menarik biaya yang luar biasa tinggi, memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar tentang kondisi kerja, dan, di Indonesia, pekerja perempuan dan pekerja anak perempuan mengalami pengurungan selama berbulan-bulan dan berbagai bentuk kesewenang-wenangan pra-keberangkatan yang terjadi di pusat pelatihan. Di Arab Saudi, Human Rights Watch mencatat kasus-kasus dimana agen pekerja mengabaikan atau menolak permohonan pekerja rumah tangga untuk memperoleh pertolongan, dan dalam kasus dimana pekerja rumah tangga berharap untuk dipulangkan, mereka sebaliknya justru dipindahkan ke majikan lain untuk menghindari biaya pemulangan.

Pemerintah Saudi sedang mempertimbangkan untuk memperbarui sistem kafala dengan menggantinya dengan penggunaan tiga atau empat agen perekrut besar yang akan berperan sebagai sponsor pekerja asing. Perubahan ini akan menyelesaikan beberapa persoalan yang ada dalam sistem sponsor berbasis majikan, sekaligus menimbulkan tantangan baru akibat pemusatan industri yang menggiurkan di bawah kekuasaan beberapa agen besar yang tetap akan memberlakukan penguasaan yang luar biasa besar terhadap hidup pekerja migran. Untuk mencegah korupsi dan kesewenang-wenangan terhadap pekerja migran oleh agen perekrut, pembaruan semacam ini harus mencakup cara pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) untuk melindungi hak pekerja migran, termasuk mekanisme pemantauan yang ketat dan mandiri.

Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga

Banyak pekerja rumah tangga yang mendapat majikan yang bertanggungjawab, yang memperlakukan mereka dengan baik, membayar mereka dengan teratur, dan memastikan kondisi kerja yang layak. Pengalaman para pekerja ini sering menjadi anggapan dasar yang tersebar luas di negara asal mereka bahwa pekerjaan di luar negeri menggiurkan dan menyenangkan. Sayangnya, menemukan situasi yang memenuhi standar minimum kerja yang layak sering merupakan sebuah keberuntungan dan bukan sebuah jaminan. Dan mereka yang tidak terlalu beruntung akan terperangkap dalam situasi yang sangat eksploitatif dengan sedikit pilihan jalan keluar.

Beberapa  majikan mengeksploitasi kekuasaan mereka atas status hukum pekerja rumah tangga migran dan kebebasan mereka sendiri memenuhi kewajiban dalam hukum perburuhan Saudi. Wawancara dengan pekerja rumah tangga, diplomat dari negara pengirim, dan petugas Saudi menggarisbawahi bahwa upah yang tidak dibayarkan dan upah di bawah standar adalah pengaduan terbanyak. Sebagai tambahan, banyak perempuan melaporkan bahwa upah yang mereka terima lebih rendah dari jumlah yang dijanjikan dalam kontrak yang ditandatangai di negara asal mereka.

Kami mencatat beberapa kasus kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan oleh majikan, dan beberapa kasus oleh agen. Contoh kekerasan termasuk pemukulan, pembakaran sengaja dengan besi panas, ancaman, hinaan, dan bentuk-bentuk perendahan kemanusiaan seperti mencukur kepala pekerja rumah tangga. Tidak diberi makan yang cukup merupakan penganiayaan yang umum terjadi. Kami mewawancarai perempuan-perempuan yang melaporkan telah mengalami perkosaan, percobaan perkosaan, dan pelecehan seksual, biasanya oleh majikan laki-laki dan anak laki-laki majikan mereka, dan dalam beberapa kejadian, oleh pekerja asing yang dimintai pertolongannya. Kedutaan melaporkan bahwa hanya sedikit perempuan yang melaporkan hal ini pada pemerintah Saudi karena adanya resiko mereka justru diadili dengan tuduhan sebagai pelaku perzinahan, perselingkuhan, atau "tindakan tidak bermoral" lainnya.

 "Beban kerja yang berlebihan" adalah salah satu pengaduan yang paling sering diterima kedutaan dan Kementerian Sosial Saudi. Sebagian besar pekerja rumah tangga mengatakan bahwa mereka bekerja selama 15-20 jam sehari, biasanya dengan satu jam istirahat atau tidak ada sama sekali. Tidak seorang pun yang diwawancara yang memperoleh satu hari libur atau mendapat cuti dalam tanggungan. Beban dan jam kerja biasanya meningkat selama Ramadhan [bulan puasa]. Pekerja rumah tangga melaporkan bahwa mereka tetap harus bekerja pada waktu sakit atau terluka dan memiliki akses kesehatan yang terbatas. Lebih lanjut, banyak pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah yang besar tetapi mendapat tempat tinggal yang tidak layak, termasuk harus tidur di gudang, dan ada satu kasus, di kamar mandi.

Kebijakan imigrasi Saudi mengharuskan majikan untuk menandatangani "visa keluar" bagi pekerja migran yang akan kembali ke negaranya. Banyak majikan menolak menandatangani visa keluar ini, memaksa pekerja rumah tangga untuk terus bekerja di luar kehendak mereka selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Dalam kasus lain, penolakan mantan majikan untuk memberikan tanda tangan menghambat kepulangan pekerja migran jika mereka berhasil meloloskan diri dan sedang menunggu di tempat penampungan. Bila majikan memaksa pekerjanya untuk memperpanjang masa kerja di luar kehendak mereka, menempatkan pekerja pada kondisi kerja yang eksploitatif, menganiaya mereka secara fisik atau seksual, menahan upah, dan mengurung mereka di tempat kerja, perempuan-perempuan ini sudah berada dalam situasi kerja paksa atau seringkali, dalam situasi perbudakan.

Ada beberapa faktor yang berkontribusi pada pengisolasian, seperti tekanan keuangan dan keterbatasan akses akan pertolongan bagi pekerja rumah tangga migran. Pekerja rumah tangga mungkin tidak melihat adanya cara untuk keluar dari situasi yang sewenang-wenang itu. Karena ijin kerja tergantung pada masing-masing majikan, meninggalkan atau kehilangan pekerjaan berarti pemulangan langsung. Banyak majikan merampas paspor dan ijin kerja pekerja rumah tangga, dengan maksud agar pekerja perempuan dan pekerja anak perempuan yang  melarikan diri dari situasi yang sewenang-wenang tersebut berhadapan dengan penangkapan dan penahanan oleh imigrasi. Majikan menahan paspor setiap pekerja rumah tangga yang kami wawancarai, dan  dalam banyak kasus majikan menolak memberikan dokumen tersebut meski telah diintervensi oleh pemerintah Saudi atau petugas kedutaan. Beberapa majikan juga membatasi pekerja rumah tangga untuk menelefon atau menerima telefon, berbicara dengan tetangga, atau sendirian pergi meninggalkan tempat kerja. Mayoritas pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch melaporkan bahwa jika majikan mereka tidak di rumah, mereka dikunci di tempat kerja dari luar; beberapa melaporkan bahwa mereka pernah dikunci di kamar tidur atau di kamar mandi selama beberapa hari. 

Mekanisme Penanganan yang Buruk

Pemerintah Saudi dan perwakilan luar negeri negara pengirim tenaga kerja menerima ribuan pengaduan dari pekerja rumah tangga setiap tahunnya. Penelitian kami menunjukkan bahwa banyak masalah pekerja rumah tangga yang tidak dilaporkan karena adanya isolasi di rumah pribadi, kemampuan majikan untuk memulangkan pekerja sesuai kehendaknya, dan mekanisme penanganan yang buruk yang memberi sedikit dorongan untuk mencari bantuan dari petugas.

Atas pengaduan-pengaduan yang telah diterima oleh pemerintah Saudi atau kedutaan asing, tanggapan yang diberikan pada masalah ekploitasi tenaga kerja dan tindak kriminal terhadap pekerja rumah tangga tetap bersifat ad hoc dan dapat menguatkan kesewenang-wenangan. Sementara pemerintah Saudi dapat membantu beberapa pekerja rumah tangga dalam menuntut upah mereka dan untuk kembali ke negaranya, pada kesempatan lain petugas mengembalikan pekerja rumah tangga ke dalam situasi yang sewenang-wenang, mengadili pekerja berdasarkan gugatan balik yang dilakukan oleh majikan, atau memberikan penyelesaian yang tidak adil antara majikan dan pekerja. Karena perbedaan kekuatan tawar, dalam negosiasi penyelesaian, pekerja rumah tangga sering kembali ke negaranya tanpa upah penuh atau penanganan atas tindak pelanggaran lainnya.

Kementerian Sosial mengelola sebuah pusat pelayanan di Riyadh untuk mengurus pekerja rumah tangga yang memerlukan visa keluar, tiket pulang, dokumen identitas, dan yang sedang bertikai dengan majikan mengenai upah. Pusat ini merupakan langkah maju yang penting dalam menyediakan suatu mekanisme penyelesaian untuk masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga. Akan tetapi, ada beberapa aspek pelaksanaannya yang menimbulkan keprihatinan. Pekerja rumah tangga sering harus menerima penyelesaian keuangan yang merugikan mereka dan menunggu selama berbulan-bulan di tempat penampungan yang sesak dengan informasi sedikit tentang kasus mereka.

Pekerja rumah tangga migran menghadapi beberapa masalah ketika mereka berhadapan dengan sistem hukum pidana Arab Saudi: ketidakadilan atau terlambatnya akses untuk mendapat bantuan penerjemah, bantuan hukum, dan akses ke konsulat mereka; gugatan balik palsu atas tuduhan pencurian atau penggunaan ilmu hitam oleh majikan dalam rangka menutupi kesalahan mereka; dan diskriminasi dan hukum moralitas yang sulit diterima yang mengkriminalkan kebersamaan dengan laki-laki di luar hubungan keluarga  dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Pekerja rumah tangga yang menjadi korban perkosaan atau pelecehan seksual tetapi tidak dapat memberikan pembuktian menurut standar bukti hukum Syariah yang berlaku kaku juga dapat diadili dengan tuduhan tindakan asusila atau perzinahan. Hukuman untuk jenis kejahatan ini termasuk penjara, cambuk, dan dalam beberapa kasus, hukuman mati.

Petugas kedutaan sering mengeluhkan ketiadaan prosedur atau sistem di Arab Saudi untuk menangani kasus-kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga. Seorang petugas kedutaan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan,"Tidak ada standar, kami tidak dapat memberitahu Anda bahwa ini adalah prosedur untuk perempuan di luar Riyadh, karena setiap kasus adalah kasus unik, setiap kali ada penyelesaian yang berbeda karena tidak ada prosedur."[2]

Dalam ketiadaan mekanisme penanganan lokal yang efektif bagi korban penganiayaan, perwakilan luar negeri negara pengirim tenaga kerja memainkan peran penting dalam membela hak warga negaranya dan menyediakan layanan seperti tempat penampungan, bantuan hukum, dan bantuan untuk menuntut upah yang belum dibayar oleh majikan. Kapasitas dan dukungan yang diberikan oleh perwakilan Indonesia, Sri Lanka, Filipina, Nepal dan negara pengirim tenaga kerja lainnya sangat berbeda satu sama lain. Sebagian besar berusaha menangani tingginya jumlah pengaduan dengan jumlah keuangan dan staf yang terbatas. Meskipun perwakilan ini sanggup menyediakan pertolongan penting dalam berbagai kejadian, pekerja rumah tangga yang mendatangi mereka untuk meminta pertolongan mengeluhkan lamanya waktu menunggu dengan sedikitnya informasi tentang kasus mereka. Penampungan yang dikelola kedutaan Indonesia dan Sri Lanka dihuni melebihi kapasitas dengan kondisi yang tidak sehat, sementara Kedutaan Nepal tidak mempunyai tempat penampungan walaupun menangani pengaduan dalam jumlah besar.

Sebagai tanggapan terhadap jenis penganiayaan yang terdokumentasi dalam laporan ini, beberapa negara pengirim tenaga kerja mencoba untuk atau telah mengeluarkan larangan migrasi bagi perempuan ke Arab Saudi. Akan tetapi, pengalaman membuktikan bahwa  pelarangan itu sering berakhir dengan perempuan bermigrasi melalui jalur yang lebih tidak aman, saluran tidak hukum yang dapat menempatkan mereka pada resiko yang lebih besar. Sebaliknya, Arab Saudi dan negara-negara penyedia pekerjaan lainnya mencoba mengurangi ketergantungannya pada pekerja migran atau menerapkan kebijakan imigrasi yang ketat sebagai usaha untuk mengontrol arus migrasi.

Kerjasama multilateral dan regional yang lebih besar merupakan hal penting dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan migrasi yang baik dan berbasis hak. Karena perbedaan kekuatan tawar, kebijakan perburuhan bilateral antara negara pengirim dan penerima tenaga kerja cenderung lemah.  Insiatif-inisiatif yang muncul untuk mengajak pemerintah secara bersama-sama membicarakan masalah migrasi, seperti Proses Colombo, Dialog Abu Dhabi, dan Forum Global untuk Migrasi dan Pembangunan berpotensi menjadi kendaraan penting untuk membahas hak-hak pekerja rumah tangga migran. Pertemuan-pertemuan ini seharusnya mampu membangun ikatan yang lebih kuat dengan proses-proses dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan memasukkan serta mengembangkan kesepakatan-kesepakatan tentang hak asasi manusia dan panduan-panduan tentang kebijakan migran yang telah ada.

Rekomendasi-Rekomendasi Kunci untuk Pemerintah Arab Saudi

Kunci untuk mengakhiri kesewenang-wenangan terhadap hak pekerja migran adalah tidak dengan mengakhiri migrasi, tetapi dengan menyediakan perlindungan yang memadai sehingga pekerja rumah tangga bermigrasi berdasarkan pengetahuan akan pilihan yang ada, dan dengan jaminan atas hak mereka. Banyak kesewenang-wenangan terhadap hak pekerja rumah tangga dapat dicegah, dan bila tetap terjadi pelanggaran, ada langkah jelas yang dapat diambil pemerintah untuk membuat pelaku pelanggaran bertanggung jawab.

Human Rights Watch merekomendasikan pemerintah Arab Saudi untuk:

Memperbarui sistem sponsor visa sehingga visa pekerja tidak lagi tergantung pada sponsor secara individual, dan pekerja dapat pindah tempat kerja atau meninggalkan negara sebagaimana mereka kehendaki.

Mengadopsi rancangan annex ke Aturan Perburuhan tahun 2005 yang memperluas perlindungan buruh kepada juga pekerja rumah tangga, memastikan perlindungannya sama dengan yang dimiliki oleh pekerja lainnya, dan menciptakan batas waktu dan alat implementasinya.

Bekerja sama dengan negara pengirim tenaga kerja untuk mengawasi kondisi kerja pekerja rumah tangga, memberikan pertolongan, memastikan pembayaran atas upah yang belum dibayar, dan mengatur pemulangan pekerja pada waktunya.

Meningkatkan fasilitas dan aturan kantor urusan pekerja rumah tangga yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Bekerja sama dengan negara pengirim tenaga kerja untuk memberitahukan mereka tentang penahanan warga negaranya dan untuk menyediakan tempat perlindungan bagi penyintas kekerasan, termasuk perawatan medis, konseling, dan bantuan hukum.

Membangun mekanisme yang berkala dan mandiri untuk mengawasi agen perburuhan dan praktik perekrutan, termasuk melalui inspeksi mendadak.

Rekomendasi-Rekomendasi Kunci untuk Pemerintah Asal Migran (termasuk Indonesia, Sri Lanka, Filipina dan Nepal)

Memperbaiki pelayanan, termasuk kualitas tempat penampungan, ketersediaan konseling, dan jumlah staf terlatih untuk menangani pekerja rumah tangga migran di kedutaan dan kantor konsulat di Arab Saudi.

Menguatkan peraturan dan pengawasan terhadap agen perekrut, termasuk melalui inspeksi mendadak dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Memperluas program peningkatan kesadaran publik bagi calon pekerja rumah tangga migran dan memperbaiki program pelatihan pra- keberangkatan.

Rincian rekomendasi selengkapnya dapat dilihat di bagian akhir laporan ini.

II. Metodologi

Laporan ini didasarkan pada penelitian yang dilaksanakan selama dua tahun, termasuk penelitan lapangan dan pertemuan dengan petugas pemerintah di Arab Saudi pada bulan Maret 2008 dan Desember 2006, dan di Sri Lanka pada bulan November 2007 dan Oktober-November 2006. Penelitian di Arab Saudi dilakukan sebagai bagian dari kunjungan delegasi Human Rights Watch atas undangan pemerintah Saudi dan dituanrumahi oleh Komisi Hak Asasi Manusia Saudi.

Sebagai tambahan pada penelitian lapangan, kami menganalisa hukum dan peraturan yang berlaku,  mempelajari laporan pers, dan membaca penelitian yang dilakukan pemerintah Saudi, organisasi internasional dan kelompok masyarakat. Walau kami sering dapat meminta data dan memperoleh salinan peraturan dari pemerintah Arab Saudi, Indonesia, Sri Lanka, Filipina, Nepal, dan India, ada juga informasi yang telah kami pintakan berulang kali namun tidak ditanggapi. Akibatnya, mungkin ada beberapa kesenjangan karena kami tidak berhasil memperoleh dokumen resmi yang asli atau statistik terbaru pemerintah.

Dalam satu kunjungan resmi, peneliti Human Rights Watch mengunjungi kantor urusan pekerja rumah tangga Kementerian Sosial (Depsos) di Riyadh tanggal 6 Desember 2006. Meski pemerintah menjanjikan lawatan terbuka dimana peneliti dapat memeriksa fasilitas dan mewawancarai pekerja rumah tangga yang sedang ditampung dengan bebas, kami diberitahu oleh sumber informasi yang dapat dipercaya bahwa para staff  telah memindahkan untuk sementara beberapa ratus perempuan sehingga tempat penampungan itu tampak hanya dihuni oleh beberapa puluh orang. Lebih lagi, mereka menindahkan semua penghuni yang telah tinggal di sana selama lebih dari beberapa hari, kemungkinan untuk menyembunyikan kondisi yang  sebenarnya dimana para perempuan ditempatkan selama beberapa minggu atau bulan di dalam sarana yang terlalu padat penghuninya.[3]

Aspek utama dari metodologi kami termasuk wawancara mendalam dengan pekerja rumah tangga yang baru bekerja di Arab Saudi atau baru saja menyelesaikan masa kerjanya. Kami juga mewawancarai agen perekrut, anggota kelompok masyarakat, dan petugas pemerintah, yang beberapa diantaranya juga berbicara dari perspektif majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga. Kami tidak berhasil menemukan majikan yang bersedia berpartisipasi dalam wawancara formal dengan Human Rights Watch, tetapi kami terlibat dalam percakapan informal dengan banyak majikan tentang pengalaman mereka dalam mempekerjakan  pekerja rumah tangga dan sikap mereka terhadap praktik umum terhadap pekerja rumah tangga, seperti penahanan paspor.

Untuk tujuan pelaporan ini, kami tidak memeriksa kondipekerja rumah seperti supir dan tukang kebun, tetapi kami memfokuskan pada perempuan yang dipekerjakan di dalam rumah, seperti baby sitter, pengurus rumah dan perawat orang tua dan orang sakit.

Pekerja rumah tangga yang diwawancara tidak sepenuhnya mewakili semua pekerja rumah tangga di Arab Saudi, tetapi justru mempertegas pengalaman mereka yang mengalami kesewenang-wenangan, kerangka hukum yang menyebabkan mereka mengalami tindak kesewenang-wenangan dan tanggapan pemerintah Saudi atas setiap kasus. Mayoritas pekerja rumah tangga yang kami wawancarai di Arab Saudi adalah mereka yang berusaha mendapatkan bantuan pemerintah atas upah yang belum dibayar, masalah imigrasi, atau isu lain. Wawancara yang sama di Sri Lanka melibatkan spektrum pengalaman yang lebih luas, termasuk pekerja rumah tangga yang telah kembali dari Arab Saudi tahun sebelumnya. Yang kami wawancarai termasuk:

Pekerja rumah tangga: Human Rights Watch melakukan wawancara mendalam secara pribadi dengan 86 perempuan pekerja rumah tangga migran, berusia antara 17 dan 52 tahun. Mayoritas perempuan berusia antara 22 dan 35 tahun.

Kami mewawancarai 64 pekerja rumah tangga di Arab Saudi: 20 orang Sri Lanka, 20 orang Filipina, 22 orang Indonesia and dua orang Nepal. Wawancara dilaksanakan di tempat penampungan kedutaan di Riyadh and Jeddah, di tempat penampungan untuk pekerja rumah tangga Depsos pemerintah Saudi di Riyadh, dan di rumah pribadi. Kami mewawancarai 54 pekerja rumah tangga pada bulan Desember 2006 dan 13 pekerja rumah tangga pada bulan Maret 2008, termasuk tiga perempuan diantaranya telah kami wawancarai pada tahun 2006. 

Kami mewawancarai 22 orang pekerja rumah tangga yang baru kembali ke Sri Lanka pada bulan November 2006. Kami melakukan penelitian di tujuh dari delapan distrik utama pengirim perempuan migran. Wawancara dilakukan di rumah pribadi, agen perekrut tenaga kerja, pusat pelatihan pra-keberangkatan, dan tempat penampungan pemulangan pekerja di bandara Colombo.

Kami juga melakukan empat wawancara kelompok dengan pekerja rumah tangga di Arab Saudi pada bulan Desember 2006 dan Maret 2008, dan memantau puluhan kasus pelanggaran melalui kontak dengan LSM di negara-negara pengirim tenaga kerja, petugas kedutaan di Arab Saudi, dan laporan pers.

Dalam beberapa kasus, kami tidak dapat secara independen memverifikasi rincian pelanggaran yang diceritakan pada kami, tetapi berdasarkan pola kemunculan dan persamaan peristiwa seputar pengalaman tersebut sebagaimana diceritakan oleh para narasumber yang tidak pernah saling berhubungan sebelumnya, membuat kami tidak punya alasan untuk meragukan kebenaran kisah mereka.

Agen perekrut: Human Rights Watch melakukan delapan wawancara pribadi dan kelompok dengan 13 agen perekrut tenaga kerja.  Kami terus berhubungan dengan agen-agen ini melalui email dan telefon setelah wawancara awal.

Enam agen tenaga kerja Saudi dalam wawancara kelompok di Kamar Dagang, Riyadh, Desember 2006.

Tujuh agen tenaga kerja Sri Lanka (khusus ke Arab Saudi) di Colombo dan Kurunegala, Sri Lanka, pada bulan November 2006 dan November 2007.

Petugas Pemerintah: Human Rights Watch melakukan 39 wawancara pribadi dan kelompok dengan petugas pemerintah.

Enam belas wawancara pribadi dan kelompok dengan petugas pemerintah Saudi pada bulan Desember 2006 dan Maret 2008; termasuk menteri dan petugas senior dari Kementerian Tenaga Kerja, Kesejahteraan Sosial, dan Luar Negeri; petugas dari Kementerian Dalam Negeri, penjara Al Hair, dan petugas kepolisian yang bertugas menangani kasus-kasus pekerja rumah tangga; dan Komisioner dari Komisi Hak Asasi Manusia Saudi.

Tujuh belas wawancara pribadi dan kelompok dengan petugas kedutaan dan konsulat Indonesia, Filipina, Sri Lanka, Nepal, and perwakilan India di Riyadh dan Jeddah pada bulan Desember 2006 dan Maret 2008, termasuk duta besar, atase ketenagakerjaan, penasehat hukum, dan petugas kesejahteraan sosial.

Enam wawancara pribadi dan kelompok dengan petugas senior dari Departemen Pekerjaan Luar Negeri Sri Lanka, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Biro Pekerjaan Luar Negeri Sri Lanka di Colombo pada bulan November 2006 dan November 2007.

Masyarakat Madani: Human Rights Watch mewawancarai  tujuh aktivis di Arab Saudi pada bulan Desember 2006 dan Maret 2008, termasuk mereka yang terlibat dalam jaringan kerja informal yang membantu pekerja rumah tangga korban kesewenang-wenangan.

Wawancara kami dengan pekerja rumah tangga biasanya berlangsung selama 45 menit sampai satu setengah jam, dan membahas pertanyaan tentang alasan mereka untuk migrasi, proses perekrutan, kondisi kerja, perlakuan majikan, dan tanggapan pemerintah Saudi dan negara asal mereka terhadap kasus pelanggaran. Berdasarkan bahasa yang digunakan pekerja, kami melakukan wawancara dengan penerjemahan dari bahasa Inggris ke bahasa Arab, Indonesia, Sinhala, Tamil dan Tagalog, atau dengan bahasa Inggris saja. 

Kami hanya melakukan wawancara setelah menerima persetujuan dari tiap orang yang diwawancara, dengan menjelaskan kegiatan Human Rights Watch, dan menjelaskan tujuan dan rencana advokasi dari penelitian dan laporan ini. Tidak ada bantuan keuangan atau bantuan lain yang diberikan dari wawancara ini dan yang diwawancarai memiliki hak untuk menolak atau menghentikan wawancara kapan pun mereka kehendaki.

Untuk memastikan keamanan dan anonimitas (kerahasian identitas) perempuan yang kami wawancarai, kami menyamarkan nama sebagian besar pekerja rumah tangga yang diwawancarai. Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga secara eksplisit meminta atau memberi ijin untuk menggunakan nama asli mereka. Banyak diantara petugas dari perwakilan luar negeri negara pengiriman tenaga kerja yang kami wawancarai memberikan informasi rinci dengan syarat tidak membeberkan identitas mereka untuk menghindari ketegangan hubungan diplomatik negara mereka dengan Arab Saudi.

III. Migrasi Perempuan Pekerja Asia ke Arab Saudi

Pekerja rumah tangga sudah menjadi sapi perah.
-Petugas Kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008

Perempuan merupakan separuh dari jumlah seluruh migran di seluruh dunia. Migrasi dari negara-negara Asia tertentu telah secara khusus terperempuankan, dimana 50-80 persen migran yang tercatat yang berasal dari Filipina, Indonesia, dan Sri Lanka yang baru saja dikontrak, atau bekerja di luar negeri adalah perempuan, yang sebagian besar bermigrasi sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah dan bagian lain di Asia.[4] Sebuah kombinasi dari sejumlah faktor pendorong dan penarik menyebabkan meningkatnya jumlah pekerja migran Asia di Timur Tengah.

Menurut badan Dana Moneter Internasional (IMF), "Untuk beberapa negara yang sedang berkembang, pendapatan dari luar negeri menjadi satu sumber devisa terbesar, melebihi pendapatan ekspor, investasi luar negeri langsung (FDI), dan arus pemasukan uang dari sektor privat lainnya."[5] Sebagai contoh, pekerja migran Filipina, termasuk sejumlah banyak perempuan yang bekerja di negara-negara Arab di Teluk Persia sebagai pekerja rumah tangga, mengirim pulang US$15,2 triliun pada tahun 2006-13 persen dari penghasilan bruto negara (GDP).[6]

Pendapatan negara dari mata uang asing yang dikirimkan (remittance) terus meningkat selama tiga dekade terakhir dan Bank Dunia memperkirakan bahwa pekerja migran dari negara-negara yang sedang berkembang mengirimkan $240 milyar ke negara asal mereka di tahun 2007.[7] Migran di Arab Saudi mengirim pulang $15,6 miliar di tahun 2006, hampir 5 persen dari GDP Arab Saudi, menjadikan Arab Saudi sebagai pengirim valuta asing kedua terbesar setelah Amerika Serikat.[8]

Menurut departemen Statistik Umum Arab Saudi, lebih dari 8 juta migran bekerja di kerajaan tersebut.[9] Secara kasar, mereka menduduki sepertiga dari jumlah penduduk Arab Saudi yang berjumlah 24,7 juta.[10] Indonesia, India, dan Filipina masing-masing menyumbang lebih dari satu juta pekerja di Arab Saudi dan lebih dari 600.000 orang datang dari Sri Lanka. Mereka membantu perekonomian Saudi dengan mengisi kekosongan dan kebutuhan akan tenaga ahli di bidang kesehatan, konstruksi, pelayanan rumah tangga dan bisnis.

Perkiraan jumlah pekerja rumah tangga di Arab Saudi berbeda-beda karena tidak tersedianya publikasi data dan kesulitan untuk mendata sejumlah pekerja: majikan tidak selalu memperoleh kartu identitas (iqama) bagi pekerja rumah tangga, salah satu mekanisme untuk memantau jumlah pekerja di negara itu. Menurut laporan pers, angka resmi pemerintah Saudi menunjukkan sekitar 20.000 pekerja rumah tangga tiba di kerajaan itu setiap bulan dengan visa kerja, akan tetapi, kedutaan Indonesia mengatakan bahwa kedutaan sendiri mensahkan 15.000 kontrak kerja baru setiap bulan.[11] Sebuah asosiasi agen perekrut di Saudi memperkirakan bahwa mereka membawa 40.000 pekerja rumah tangga per bulan.[12]

Kementerian Tenaga Kerja Saudi memberikan kepada Human Rights Watch angka resmi 1,2 juta pekerja di dalam rumah di Arab Saudi, meliputi pekerja rumah tangga, supir, dan tukang kebun. Menurut angka ini, 480.000 terdaftar sebagai pekerja rumah tangga.[13]  Akan tetapi, statistik penempatan kerja negara asal perempuan pekerja rumah tangga menunjukkan angka di atas satu juta pekerja rumah tangga. Indonesia memperkirakan kurang lebih 600.000 pekerja rumah tangganya bekerja di Arab Saudi.[14] Sri Lanka mencatat hampir 275.000 pekerja resmi,[15] dan Filipina memberikan angka 200.000.[16] Perkiraan di dalam pers berusaha menduga jumlah pekerja tanpa dokumen dan biasanya menjadikan jumlah nasional pekerja rumah tangga pada angka dua juta. Berdasarkan perjanjian perekrutan yang ditandatangani pada akhir 2007 dan awal 2008 dengan Nepal dan Vietnam, pekerja rumah tangga yang berasal dari negara-negara ini akan meningkat. Arab Saudi juga menerima sejumlah kecil pekerja rumah tangga dari negara lain, termasuk India, Bangladesh, Ethiopia, dan Eritrea.[17]

Status Perempuan Asia dan Alasan Migrasi

Saya tinggal di gubuk yang sangat kecil yang saya buat dari kain, dan suami saya tidak bekerja dan saya punya lima anak yang harus dibesarkan. Karena kemiskinan dan masalah keuangan, saya putuskan untuk ke luar negeri untuk mencari penghasilan…. Saya mencari kerja [di Sri Lanka], tapi tidak ketemu…. Selama musim hujan kami kadang-kadang tidak punya makanan untuk dimakan.
-Noor F., pekerja rumah tangga migran Sri Lanka yang berulang kali kembali ke Timur Tengah, Gampaha, Sri Lanka, 8 November 2006.

Ketidaksetaraan status perempuan dan anak perempuan sangat mempengaruhi akses mereka pada pendidikan dan pekerjaan dan menyebabkan banyak yang harus  bermigrasi untuk mempertahankan hidup. Pemerintah Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka mempunyai catatan yang beragam tentang perlindungan hak perempuan, dan diskriminasi serta kekerasan berbasis jender yang tetap menjadi persoalan serius.[18] Menghadapi kemiskinan dan keterbatasan kesempatan kerja di negara asal, perempuan Indonesia,Filipina, Sri Lanka dan negara pengirim lainnya sering harus mencari pekerjaan di luar negeri.

Status perempuan bervariasi luas di dalam dan di antara ketiga negara. Ketiga negara telah mengalami kemajuan dalam dekade-dekade terakhir dan gerakan hak perempuan yang nyaring telah meningkatkan kesadaran, menghasilkan  penyediaan layanan pendukung, dan mendorong inisiatif reformasi kebijakan tentang diskriminasi dan kekerasan berbasis jender. Tingkat pendidikan anak perempuan meningkat drastis, dan di ketiga negara, jumlah anak laki-laki dan perempuan yang mendaftar di sekolah dasar dan menengah kurang lebih sama.[19]

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan terjadi di ketiga negara dan dalam banyak bentuk, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, dan kekerasan seksual. Ada beberapa faktor yang menciptakan halangan untuk memperoleh penanganan menurut sistem hukum pidana di Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka. Penegak hukum sering belum cukup terlatih untuk menangani kasus kekerasan berbasis jender dan juga metode pengumpulan bukti. Korban bisa saja tidak melaporkan kasusnya karena adanya stigma sosial, ketakutan akan balas dendam, dan kurangnya informasi tentang hak mereka.

Ketidaksetaraan jender  masih tampak di tingkat pendidikan yang lebih tinggi, partisipasi angkatan kerja, dan kekuatan untuk memperoleh penghasilan.[20] Penghasilan rata-rata perempuan di ketiga negara itu hanya 41-61 persen dari rata-rata penghasilan laki-laki, sebagaimana tampak di tabel 1.

Perbedaan mencolok antara pendapatan laki-laki dan perempuan ditimbulkan oleh beberapa faktor, termasuk konsentrasi perempuan di industri yang kurang pengaturannya dan kenyataan bahwa perempuan menghadapi hambatan sosial dan budaya untuk memasuki industri dengan bayaran yang lebih tinggi yang didominasi laki-laki. Tidak ada komitmen dari pemerintah dan sektor swasta untuk menyediakan tempat penitipan anak yang terjangkau, tunjangan hamil, kebijakan atas pelecehan seksual, dan perlindungan terhadap diskriminasi jender di tempat kerja, juga mempengaruhi partisipasi tenaga kerja dan kemampuan perempuan untuk mendapatkan penghasilan.

Tabel 1: Perkiraan Penghasilan Laki-laki dan Perempuan pada tahun 2005[21]

Negara

Jumlah penghasilan, perempuan ($)

Jumlah penghasilan, laki-laki ($)

Rasio penghasilan perempuan terhadap penghasilan laki-laki  (%)

Indonesia

2.410

5.280

46

Filipina

3.883

6.375

61

Sri Lanka

2.647

6.479

41

Sementara beberapa perempuan mencari pengalaman baru dan petualangan, sebagian besar perempuan migran yang diwawancarai oleh Human Rights Watch mengatakan mereka bermigrasi karena keputusasaan, karena terpaksa. Chanrika M, perempuan Sri Lanka berusia 45 tahun yang siap bermigrasi untuk ke sembilan kalinya, mengatakan,

Saya menangis dalam hati. Saya pikir adalah bodoh [bagi saya] untuk bermigrasi kalau saya ingat anak perempuan saya yang masih kecil…. Kalau saya bisa menyelesaikan masalah keuangan saya kali ini, saya tidak akan bermigrasi lagi…. Kalau kami tidak punya uang, kami tidak punya pilihan lain kecuali ke luar negeri. Pemerintah harus menghentikan kemiskinan ini.[22]

Yuniarti, seorang migran asal Indonesia, mengatakan,"Saya harap generasi yang akan datang tidak perlu bekerja di Arab Saudi. Saya harap mereka hanya datang untuk naik haji…. [Pemerintah] harus menyediakan kesempatan kerja di Indonesia."[23] Beberapa perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch juga bermigrasi untuk melepaskan diri dari kekerasan dalam rumah tangga.

Lebih umum lagi, pekerja rumah tangga bermigrasi untuk membiayai pendidikan saudara atau anak mereka, membangun atau memperbaiki rumah, memperoleh penghasilan untuk keperluan sehari-hari, atau untuk membayar hutang akibat biaya kesehatan atau kerugian bisnis. Sebagai contoh, Farzana M, seorang migran asal Sri Lanka, mengatakan,"Saya perlu uang untuk [mendapatkan kembali] rumah kami: kami punya hutang Rs. 70.000 [$625] yang harus dibayar. Suami saya mau saya ke Arab Saudi. Katanya,"Kalau kamu bisa dapat uang cukup, kita bisa mendapatkan rumah kita kembali." Saya harus pergi untuk membayar hutang, tak ada pilihan [lain]."[24] Adelina Y. mulai menangis ketika ia berkata pada Human Rights Watch, "Saya orang tua tunggal dan saya ingin anak-anak saya bersekolah dan untuk membantu keluarga saya. Saya ke sini [ke Arab Saudi] karena saya perlu uang, tapi itu berat untuk saya."[25]Suami Hemanthi J. memaksanya untuk migrasi. Katanya,"Saya tidak mau ke Saudi, tapi suami saya memaksa…. Katanya," Pergi ke luar negeri dan cari uang supaya kita bisa punya rumah sendiri.'"[26]

Dalam beberapa kasus, bahkan perempuan dengan pendidikan tinggi tidak dapat memperoleh penghasilan cukup di negara asal mereka dan terpaksa memilih bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Marilou R., seorang pekerja rumah tangga asal Filipina yang majikan terakhirnya tidak membayar upahnya mengatakan,"Saya punya gelar S1 pertanian, di bidang Ilmu Tanaman Pangan. Saya seorang teknisi di Mindanao.Ya, saya sangat menyukainya, saya memperoleh penghasilan 5.000 peso [$107]. [Saya migrasi karena] saya punya keponakan laki-laki yang mengalami gangguan jantung. Setiap bulan kami butuh 10.000 peso [$214] untuk obat jantungnya."[27]

Banyak perempuan bertemu migran yang pulang dari bekerja yang berhasil memperoleh penghasilan di luar negeri dan membandingkan besar penghasilan mereka di dalam negeri dengan kemungkinan penghasilan di luar negeri. Dalam kasus ini, Krishnan S. mengatakan,"Saya pikir bekerja di luar negeri lebih baik [daripada bekerja di perkebunan teh] karena dalam dua bulan saya bisa memperoleh 20,000 rupee [$179], tapi kalau saya bekerja di perkebunan, mereka akan memotong pengasilan saya untuk ini dan itu, dan saya akan mendapat 2.000 atau 3.000 rupee [$18-27]."[28]

Perempuan mengambil keputusan untuk bermigrasi tidak hanya sekali, tapi berulang kali. Menghadapi tekanan keuangan yang tak habis-habisnya, sebagian besar migran dan keluarganya merasa sulit untuk menabung, dan setelah selesai kontrak dua tahunan, perempuan kembali menghadapi masalah keuanganyang sama yang menggerakkan mereka untuk bermigrasi sebelumnya. Human Rights Watch mewawancarai perempuan-perempuan yang telah bermigrasi sebanyak 14 kali sebagai pekerja rumah tangga. Krishnan S., yang disebutkan di atas, mengatakan,"Saya berhasil membeli telivisi dan radio, dan bisa mengirimkan uang ke rumah untuk keperluan sehari-hari seperti untuk kebutuhan anak perempuan saya dan makanan, dan saya bisa membeli beberapa perhiasan emas. Sekarang saya harus menghidupi empat orang dan harus membayar tagihan listrik, itu sebabnya saya berencana untuk ke luar negeri lagi setelah melahirkan"[29]

Lebih lanjut akan dibahas dengan rinci, beberapa perempuan dan anak perempuan yang terpaksa bermigrasi akibat penipuan atau pemaksaan yang mengarah ke perdagangan manusia.

Status Perempuan di Arab Saudi

Perempuan dari Indonesia, Filipina dan Sri Lanka sering menikmati tingkat kebebasan yang tinggi dan sejumlah hak di negara mereka daripada majikan perempuan mereka di Saudi. Migran perempuan mungkin tidak terbiasa dan terkejut dengan pembatasan pakaian, kebebasan bergerak, interaksi dengan laki-laki bukan keluarga, dan kemerdekaan beragama.  Sebagai contoh, Journey L. mengatakan," Kamu telah meninggalkan orang-orang yang kamu sayangi agar mendapat uang untuk hidup…. Lalu kamu datang ke sini, kamu akan terkejut dengan budayanya. Kamu datang dari negara yang terbuka… dan di sini kamu tidak diijinkan untuk berbicara dengan laki-laki. Kamu tahu kamu harus memakai abaya, tapi kamu tidak bisa langsung menyesuaikan diri, untuk memakainya setiap hari meskipun sedang buru-buru. Dan rasanya tidak aman untuk berjalan sendiri.[30]

Diskriminasi yang sistematis terhadap perempuan Saudi menyangkal perempuan atas akses yang setara atas pekerjaan, perawatan kesehatan, partisipasi publik, persamaan kedudukan di muka hukum, dan sejumlah hak lainnya. Perserikatan Bangsa-bangsa menempatkan Arab Saudi sebagai negara ke 92 dari 93 negara yang dievaluasi dalam hal pemberdayaan jender-sebuah indikator yang ditentukan dengan partisipasi perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik.[31] Status perempuan Saudi yang rendah dan tidak setara mempengaruhi hak perempuan migran dan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Pemisahan jender yang tegas memperburuk pengisolasian dan pengurungan mereka di tempat kerja.

Kebijakan pemerintah Saudi dan praktik sosial sangat membatasi hak perempuan dengan mewajibkan perempuan dewasa memperoleh ijin dari pendamping laki-laki untuk bekerja, melakukan perjalanan, belajar, menikah, memperoleh perawatan kesehatan, atau akses atas layanan publik lainnya. Pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat memperlakukan perempuan sebagai anak-anak di mata hukum dan memberlakukan banyak sekali kontrol atas kehidupan dan aktifitas sehari-hari perempuan. Pemerintah menerapkan pemisahan jender yang ketat, termasuk melalui mutawwa' (polisi agama). Sebagian besar kantor, restoran, pusat belanja, dan rumah pribadi mempertahankan adanya ruang terpisah untuk laki-laki dan perempuan.

Perempuan Saudi menghadapi hambatan untuk memperoleh penanganan melalui sistem hukum pidana. Dengan pemberlakuan aturan pemisahan berdasarkan jenis kelamin, perempuan Saudi sering merasa ragu untuk pergi ke kantor polisi karena semua polisi adalah laki-laki. Arab Saudi mengkriminalkan kontak antara individu berjenis kelamin yang berbeda yang belum menikah, meletakkan korban perkosaan pada resiko diadili karena "berkumpul secara tidak sah" atau hubungan seksual di luar perkawinan yang terlarang jika mereka tidak dapat memenuhi standar bukti yang kaku sebagai pembuktian perkosaan. Dalam kasus Qatif yang terkenal, pengadilan tidak saja menyatakan korban gang-rape (perkosaan berkelompok) bersalah karena 'berkumpul [dengan lain jenis kelamin] secara tidak sah" dan menyalahkan korban karena keluar sendiri, tetapi juga melipatgandakan hukuman menjadi enam bulan penjara dan 200 cambukan karena membeberkan kasus pada media.[32] Raja Abdullah mengampuni perempuan muda ini setelah reaksi keras internasional, tetapi sistem Saudi terus memberlakukan hambatan besar yang menakutkan dalam memperoleh keadilan dalam kasus penyerangan seksual.

Laporan Human Rights Watch tahun 2008, "Selamanya Anak-Anak: Pelanggaran HAM Akibat Perwalian Laki-Laki dan Segregasi Jenis Kelamin di Arab Saudi," mendiskusikan dengan lebih rinci tentang pelanggaran atas hak-hak perempuan dan sistem pengawalan laki-laki pada perempuan dewasa di Arab Saudi.[33]

Skala Kesewenang-wenangan

Saya mengakui bahwa ada banyak pelanggaran dan perlakuan tidak manusiawi yang terjadi. Saya tidak ingin berbohong dengan mengatakan pada Anda saya tahu jumlah. Satu-satunya hal yang saya tahu adalah kasus yang menjadi perhatian kami akan dihukum.
¾ Dr. Ghazi al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.
Kontrak kerja tidak jelas, agen di KSA [Arab Saudi] buruk dan tidak jujur.... Beberapa majikan memperlakukan pekerjanya seperti budak, beberapa memperlakukan mereka seperti anggota keluarga mereka sendiri. Kita harus akui itu.  
¾ Dr. Abd al-Muhsin al-`Akkas, Menteri Sosial, Riyadh, 2 Desember 2006.

Dalam wawancara dengan Human Rights Watch dan dengan pers, petugas dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Sosial Arab Saudi terus mengatakan bahwa sebagian besar majikan memperlakukan pekerja rumah tangga mereka dengan baik, bahkan menganggap mereka sebagai anggota keluarga sendiri. Mereka mengatakan bahwa hanya sejumlah kecil pekerja rumah tangga yang mengalami tindak kekerasaan dan bahwa kasus-kasus ini telah ditangani dengan sepantasnya melalui pengadilan. Salah seorang petugas ketenagakerjaan mengatakan,"Penyiksaan itu bukan hal biasa…. Mayoritas menerima perlakuan yang baik. Mungkin ada satu kasus pembunuhan, satu kasus pemukulan, tetapi itu bukan mayoritas."[34]

Memperkirakan kekerapan tindak kekerasan adalah sulit,dan banyaknya kasus yang tidak laporkan adalah hal umum mengingat isolapekerja rumah tangga di rumah pribadi, kekuasaan para majikan untuk memulangkan langsung pekerja rumah tangga sebelum mereka sempat mendapatkan bantuan, serta tindak kekerasan yang bersifat sanksi sosial dan hukum, seperti pembatasan ruang gerak atau jam kerja yang sangat panjang. Human Rights Watch mewawancarai pekerja rumah tangga, di negara asal mereka, yang mengalami kekerasan di Arab Saudi namun tidak pernah mendapat kesempatan untuk memperoleh bantuan.[35] Kasus-kasus seperti ini juga dicatat di negara asal oleh departemen yang mengurus tenaga kerja di luar negeri, lembaga swadaya masyarakat,dan media lokal.

Meskipun tidak ada data untuk mengetahui jumlah pasti pekerja rumah tangga yang menderita kesewenang-wenangan, informasi yang ada menunjukkan bahwa ini adalah masalah yang penting. Jenis paling umum dari tindak kesewenang-wenangan adalah tindakan yang merupakan sanksi sosial dan  belum diatur secara hukum.  Sebagai contoh, bahkan ada pekerja rumah tangga yang menyatakan 'gembira' dalam pekerjaan mereka juga masih mengalami penahanan paspor oleh majikan, bekerja melebihi batas jam kerja dan tanpa hari libur, dan lembur yang tidak dibayar. Penelitian yang lebih besar diperlukan untuk menentukan kekerapan jenis-jenis dari kondisi kerja ini, tapi informasi yang ada menunjukkan bahwa tindak pelanggaran ini terjadi di mana-mana.

Berdasarkan kerangka hukum yang ada, sering kali kasus tindak pelanggaran hukum yang pelik yang melibatkan upah yang tidak dibayar, kekerasan fisik, pelecehan dan kekerasan seksual, atau masalah keimigrasian, sampai pada pihak berwenang. Human Rights Watch tidak dapat memperoleh perkiraan yang dapat dipercaya tentang jumlah kasus yang ditangani oleh Kementerian Sosial Arab Saudi, tetapi Kementerian ini menjalankan sebuah tempat penampungan di Riyadh, yang akan dibahas kemudian dalam laporan ini, yang memproses ribuan kasus pekerja rumah tangga setiap tahunnya.

Kedutaan Indonesia di Riyadh melaporkan bahwa mereka menangani 3.687 pengaduan di tahun 2006 dan 3.428 pengaduan pada tahun 2007.[36] Ini di luar kasus yang ditangani konsulat di Jeddah, yang menangani rata-rata 20 pengaduan setiap hari.[37] Hal yang serupa, Kedutaan Sri Lanka di Riyadh menangani 200-300 kasus per bulan, dan memproses dan mengembalikan 606 pekerja rumah tangga dari 1 Januari sampai 11 Maret 2008.[38] Tempat penampungan untuk pekerja rumah tangga Filipina di Riyadh menampung 1.129 perempuan di tahun 2007 dan kedutaan Nepal, dengan jumlah pekerja rumah tangga yang lebih sedikit secara signifikan, menangani 94 kasus antara Agustus 2007 dan Maret 2008.[39]

IV. Kerangka Hukum Untuk Pekerja Rumah Tangga Migran

Sistem hukum Arab Saudi sangat tidak memenuhi standar hukum internasional dan menimbulkan tantangan yang luar biasa sulitnya bagi pekerja rumah tangga migran. Hukum perburuhan mengecualikan pekerja rumah tangga dari perlindungan kunci dan kebijakan imigrasi menempatkan migran pada posisi yang beresiko dengan sistem kafala atau sistem sponsor yang ketat. Pemerintah pengirim tenaga kerja mungkin mempunyai kebijakan yang mengatur standar minimum bagi tenaga kerja mereka di luar negeri, walaupun baik Filipina, Indonesia ataupun Sri Lanka tidak ada yang berhasil melakukan negosiasi persetujuan tenaga kerja bilateral mengenai pekerja rumah tangga dengan Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan interpretasi Syariah (hukum Islam) sebagai kerangka hukum yang berlaku. Ketiadaan kodifikasi hukum dan aturan Syariah tentang kasus kesewenang-wenangan ini memberikan kesempatan pada pemerintah dan lembaga hukum untuk melakukan interpretasi hukum yang bertolak belakang, dan merendahkan hak persamaan di hadapan hukum.[40] Untuk analisa yang lebih rinci tentang ketidakadilan persidangan, pelanggaran terhadap ketaatan pada proses, dan perlakuan terhadap anak dalam sistem hukum pidana Arab Saudi, lihat laporan Human Rights Watch bulan Maret 2008 "Peradilan Bermasalah: Penahanan Sewenang-wenang dan Persidangan yang Tidak Adil dalam Sistem Hukum Pidana Arab Saudi yang Tidak Memadai" dan "Dewasa Sebelum Waktunya: Anak-anak dalam Sistem Peradilan Arab Saudi"[41]

Baru-baru ini Arab Saudi mulai memperkenalkan hukum administratif. Tahun 1992 Raja Fahd melembagakan Hukum Dasar, sebuah proto-konstitusi yang menyatakan Arab Saudi sebagai kerajaan Islam dengan konstitusi yang  bersumber pada Qur'an dan Sunnah (tradisi dari Nabi Muhammad).[42] Sejak 1992 pemerintah sudah menciptakan hukum baru untuk menjembatani kekurangan Hukum Dasar, termasuk  Hukum Acara Perdata tahun 2000 dan Hukum Acara Pidana tahun 2002.

Pengecualian dari Hukum Perburuhan

Arab Saudi mengamandemen hukum perburuhan melalui Dekrit Kerajaan No. M/51 pada tanggal 27 September 2005.[43] Dalam pemberlakuannya saat ini, Arab Saudi mengecualikan pekerja rumah tangga dari hukum perburuhan, menyebabkan mereka tidak memiliki perlindungan sebagaimana dijaminkan bagi pekerja lain.[44] Perlindungan ini meliputi batas jam kerja, dan larangan pemotongan upah, hari libur, dan mekanisme penyelesaian pertikaian dalam perburuhan.

Pemerintah Saudi telah mengajukan annex untuk hukum perburuhan agar menyoal pekerja rumah tangga. Menurut memorandum yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja pada peneliti Human Rights Watch, naskah annex tentang pekerja rumah tangga terdiri dari 49 pasal, meliputi definisi kerja, kewajiban majikan, kewajiban pekerja rumah tangga, kontrak kerja, penghargaan pada akhir masa kerja, jam kerja dan libur, dan pelanggaran kontrak. Memo dari Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa majikan harus membayar semua biaya perekrutan, memperlakukan pekerja dengan hormat, membayar upah tepat waktu, menyediakan akomodasi yang pantas seperti kamar tidur dengan kamar mandi, dan memberikan perawatan kesehatan. Lebih lanjut, annex yang baru ini menuntut adanya kontrak tertulis dengan ketentuan yang tegas dan pemberian uang lembur.[45]

Perubahan ini dapat merupakan kemajuan dramatis atas aturan yang berlaku saat ini dan menunjukkan pengakuan bahwa, "majikan perlu memperlakukan pekerjanya secara manusiawi."[46] Akan tetapi, tidak jelas apakah annex itu akan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga sama seperti yang dinikmati oleh pekerja lain di Arab Saudi, atau apakah pengecualian khusus itu akan terus berlangsung. Sebagai contoh, naskah yang ada sekarang menyebutkan maksimum 12 jam kerja setiap hari atau 72 jam per minggu bagi pekerja rumah tangga, bandingkan dengan jam kerja pekerja lain yang 48 jam per minggu.[47] Lebih lanjut, penguasa Saudi belum menjelaskan bagaimana hak dan kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam annex akan diterapkan – misalnya, apakah mekanisme utama akan melewati pengadilan perburuhan sebagaimana berlaku bagi kategori pekerja lainnya.

Sistem Kafala

Pekerja rumah tangga migran tidak hanya menanggung resiko akibat pengecualian mereka dalam hukum perburuhan, tetapi juga akibat dari kebijakan imigrasi yang sangat kaku, yang bergantung pada visa berbasis sponsor. Kerajaan telah melembagakan kebijakan untuk meningkatkan komponen angkatan kerja Saudi yang sampai saat ini tidak berhasil. Kebijakan Saudi-isasi ini berusaha untuk membatasi dan mengontrol jumlah dan distribusi pekerja asing di berbagai sektor ekonomi. Salah satu strategi utama adalah kafala, atau sistem visa dengan sponsor, dimana visa dan status hukum pekerja tergantung pada majikannya. Sistem ini menciptakan ketimpangan kekuasaan yang besar antara majikan dan pekerja dan menghasilkan pembatasan hak pekerja migran yang besar.

Sebagian besar pekerja migran tiba di Arab Saudi dengan kontrak dua tahun dengan visa yang dikuasai oleh majikan, atau "sponsor." Sponsor memiliki tanggung jawab atas biaya perekrutan, pemeriksaan kesehatan lengkap, dan kepemilikan iqama, atau kartu identitas negara Saudi. Pekerja harus memperoleh persetujuan sponsor untuk pindah pekerjaan atau meninggalkan negara (untuk memperoleh 'visa keluar'). Hal ini memberi majikan sejumlah kekuasaan yang luar biasa atas kemampuan pekerja untuk berganti pekerjaan atau untuk kembali ke negara asalnya.

Sebagaimana akan dibahas kemudian, beberapa majikan yang sewenang-wenang mengeksploitasi sistem kafala dan memaksa pekerja rumah tangga untuk terus bekerja di luar keinginan mereka dan menghalangi mereka untuk kembali ke negara asal. Hambatan hukum ini, yang dapat berujung pada penolakan yang tidak berdasar dan berlawanan hukum atas hak pekerja rumah tangga untuk meninggalkan Arab Saudi dan kembali ke negaranya, jelas tidak sesuai dengan pasal 13 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang memberikan hak atas kebebasan bergerak dan hak untuk kembali ke negara asal.[48] Sebagai tambahan atas dasar hukum yang digunakan dalam hukum pakta (treaty law),[49] hak untuk kembali ke negara asal telah diakui sebagai norma dalam hukum kebiasaan internasional.[50]

Kementerian Tenaga Kerja Saudi dan Komisi Hak Asasi Manusia Saudi memberitahukan pada Human Rights Watch bahwa sistem sponsor sedang dalam pembahasan, dan alternatifnya sedang diteliti.[51] Ada usulan untuk menjadikan tiga atau empat agen perekrut besar sebagai sponsor bagi semua pekerja migran di Saudi. Usulan ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kontrol yang dimiliki majikan atas pekerjanya karena mereka juga berperan sebagai sponsor imigrasi.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Saudi, Dr. Ghazi al-Qusaibi,

Saat ini ada sekitar 350 agen perekrut tenaga kerja. Kami akan memperkenalkan reformasi radikal untuk mengurangi jumlahnya menjadi tiga agen besar, dengan sumber daya, di bawah pengawasan pemerintah. Kami terus menutup agen-agen yang buruk tetapi muncul agen baru, dan kami menutup mereka…. Kami ingin memberikan persyaratan yang mewajibkan agen untuk mempunyai pendidikan universitas dan deposito.  Ada banyak agen dengan sumber daya yang sangat tidak memadai, mereka hanya toko kecil dengan dua orang pekerja di sana. Kami akan menutup mereka dan membentuk perusahaan swasta yang besar yang diawasi oleh pemerintah[52]

Jika proposal tersebut dapat diteruskan, agen perekrut ini akan memiliki kekuasaan dan uang yang sangat besar. Pemerintah harus mengatur dan memantau agen perekrut ini dengan ketat, dengan standar prosedur operasi yang jelas, hukuman bila ada pelanggaran, dan menyediakan pengawasan yang mandiri. Seorang petugas dari negara pengirim mengatakan bahwa sistem yang sama telah diimplementasikan di Kuwait dengan hasil yang buruk.  Ia mengatakan,"Ada beberapa aspek buruk. Perempuan tenggelam dalam sistem agen tersebut. Sponsor dapat mengembalikan mereka pada agen dan agen akan mempekerjakan mereka kembali…. Mengapa agen-agen tertarik [pada proposal ini]? Karena ada sejumlah besar populasi ekpatriat berpenghasilan tinggi. Agen-agen itu ingin mengeksploitasi pasar tersebut."[53]

Kontrak Kerja dan Praktik Perekrutan

Dalam ketiadaan perlindungan dalam hukum perburuhan, kontrak kerja merupakan mekanisme utama untuk menjelaskan hak dan kewajiban baik majikan maupun pekerja. Praktik perekrutan, termasuk biaya awal dan tiket pulang bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh majikan, juga memasukkan kewajiban keuangan dan insentif tertentu.

Kontrak kerja pada umumnya mengatur upah bulanan pekerja rumah tangga, masa kerja untuk dua tahun, dan kewajiban majikan untuk menyediakan makanan dan akomodasi bagi pekerja rumah tangga di luar upah mereka. Kontrak ini sering memberikan pekerja rumah tangga pembayaran satu bulan cuti dalam tanggungan setiap dua tahun. Kontrak ini memiliki banyak kelemahan. Kontrak ini jarang memberikan informasi spesifik tentang kondisi kerja seperti jam kerja dan penjelasan rinci tentang tanggung jawab kerja. Kontrak ini tidak memiliki mekanisme pelaksana pendukung seperti perlindungan sebagaimana diatur oleh hukum perburuhan. Bab VI berikut, membahas masalah praktik perekrutan dengan penipuan dan situasi dimana pekerja migran memperoleh kontrak perekrutan yang berbeda dari kenyataan pekerjaan yang diterimanya.

Agen perekrut mencaloi sejumlah persetujuan antara majikan dan pekerja rumah tangga   mengenai pembayaran tiket kepulangan. Majikan harus membayar tiket pesawat pekerja rumah tangga jika mereka dapat menyelesaikan kontrak dua tahun mereka atau bila terjadi tindak pelanggaran. Jika pekerja rumah tangga mengakhiri kontrak lebih awal, ia bertanggung jawab atas tiket kepulangannya. Banyak agen, baik di negara pengirim maupun di Arab Saudi, juga menawarkan masa percobaan tiga bulan dimana mereka menyediakan "pembantu pengganti" jika majikan atau pekerja rumah tangga menganggap perjanjian yang ada sangat tidak sesuai pelaksanaannya. Dalam kasus seperti ini, agen perekrut akan membayar tiket pemulangan pekerja rumah tangga atau memindahkannya ke majikan baru, sementara dalam kasus lain agen mengabaikan janji mereka. Cara yang ditempuh beberapa pekerja rumah tangga untuk memperoleh tiket pulang akan dibahas di bagian lain dalam laporan ini.

Biaya awal perekrutan juga dapat sangat mempengaruhi hubungan kerja dan kondisi kerja. Agen perekrut mengenakan biaya pada majikan Saudi antara 5.000 sampai 9.000 riyal ($1300-2340) untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga. Ketika majikan dikenai tanggung jawab untuk membayar biaya awal perekrutan, pekerja rumah tangga seharusnya dapat terhindar dari lilitan hutang ketika mereka bermigrasi. Pada saat yang sama, banyak majikan yang merasa mereka telah membuat investasi keuangan yang besar dan mengacu pada pembayaran awalnya sebagai pembenaran atas pembatasan yang mereka lakukan untuk mencegah pekerja rumah tangga "melarikan diri", seperti menahan paspor, menahan upah, dan mengurung diri pekerja di tempat kerjanya.

Satu area kritis untuk pembaruan adalah melindungi hak pekerja rumah tangga atas kebebasan untuk bergerak dan kondisi kerja yang layak. Selain melarang dan menghukum tindak kesewenang-wenangan, dan mendidik majikan bahwa perlakuan seperti itu justu meningkatkan kemungkinan pekerja rumah tangga mencoba untuk melarikan diri, pemerintah Saudi juga harus memberikan perhatian pada majikan yang tidak melakukan pelanggaran, misalnya dengan memperkenalkan program asuransi untuk mengembalikan biaya perekrutan bila pekerja rumah tangga meninggalkan pekerjaan mereka sebelum akhir kontrak.

Perjanjian Internasional

Selain sistem hukum domestik Saudi, Arab Saudi juga telah menyetujui lima piagam perjanjian hak asasi manusia internsional yang mengharuskan negara menghapus diskriminasi ras dan jender, melindungi hak anak, melarang penyiksaan, dan mencegah serta menghukum pelaku perdagangan manusia.[54] Kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam piagam perjanjian itu mewajibkan Arab Saudi untuk memastikan adanya kebijakan yang mencegah kondisi yang mengarah pada perdagangan manusia dan melindungi pekerja rumah tangga dari perlakuan yang diskriminatif dan merendahkan martabat.

Menurut pemerintah Saudi, piagam perjanjian internasional ini secara otomatis menjadi bagian dari hukum domestik. Dengan demikian, standar hukum intenasional ini memiliki status hukum yang sama dengan hukum domestik dan dapat langsung digunakan dalam proses di pengadilan negeri.[55] Tetapi, Arab Saudi masuk sebagai negara anggota dengan reservasi terhadap piagam perjanjian yang ditandatanganinya, ternyatakan dalam kasus Konvensi Penghapusan Segala Bentuk  Diskriminasi Terhadap Perempuan  (CEDAW), "Jika ada pertentangan antara salah satu isi Konvensi dan aturan dalam hukum Islam, Kerajaan tidak berkewajiban untuk melaksanakan isi Konvensi yang bertentangan itu." Reservasi yang tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari piagam perjanjian jelas melanggar hukum internasional dan sepenuhnya tidak dapat diterima karena akan membuat kewajiban dasar internasional menjadi tidak berarti.[56]

Migrasi melewati batas-batas negara, dan baik negara pengirim maupun negara penerima semakin mengandalkan perjanjian bilateral ketenagakerjaan atau mekanisme informal untuk membangun kebijakan perekrutan yang transnasional. Negara pengirim tenaga kerja juga melakukan pengaturan melalui kebijakan emigrasi tenaga kerja. Sebagai contoh, Badan Administrasi Tenaga Kerja Luar Negeri Filipina (POEA) mengeluarkan aturan yang berlaku mulai 15 Desember 2006 bahwa upah pekerja rumah tangga Filipina tidak boleh kurang dari $400 per bulan dan pekerja tidak akan diijinkan untuk meninggalkan negara dengan visa kerja kecuali bila mereka menerima paling tidak upah minimum ini.[57] Marah dengan laporan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga migran, Indonesia menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga selama lima bulan di tahun 2005.[58]

Pada kasus lain, asosiasi agen perekrut di negara pengirim dan penerima setuju dengan upah yang ditetapkan untuk pekerja migran tapi jarang membahas kondisi kerja lainnya.  Sebagai contoh, pada bulan September 2007 Kamar Dagang di Arab Saudi dan mitranya di Indonesia setuju atas upah minimum sebesar 800 riyal ($208) per bulan untuk pekerja rumah tangga Indonesia, dan pada 1 Januari 2008 pemerintah Sri Lanka dan Kamar Dagang Saudi menaikkan upah pekerja rumah tangga di Sri Lanka dari 400 riyal ($104) menjadi 650 riyal ($169) per bulan.[59]

Adanya perbedaan kekuatan tawar antara negara pengirim dan negara penerima, mengakibatkan perjanjian bilateral ketenagakerjaan cenderung lemah. Kompetisi tidak sehat antar negara pengirim menjadikan negara pengirim seringkali enggan menekankan adanya standar perburuhan seperti hari libur mingguan atau upah yang lebih tinggi bagi pekerjanya karena takut pekerjaan tersebut diambil alih oleh pekerja dari negara lain. Kerjasama multilateral yang lebih besar merupakan hal penting dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan migrasi yang tegas yang didasarkan pada hak pekerja. Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyarankan agar perjanjian bilateral dinegosiasikan dalam kerangka persetujuan multilateral dan regional.[60]

Pada bulan Januari 2008, Arab Saudi berpartisipasi dalam "Forum Teluk untuk Pekerja Kontrak Sementara" atau "Dialog Abu Dhabi", yang untuk pertama kalinya menghimpun 22 menteri dari Asia dan Teluk Persia untuk mendiskusikan kontrak pekerja migran tingkat regional. Inisiatif internasional lain yang timbul adalah Forum Global untuk Migrasi dan Pembangunan dan pengajuan Konvensi ILO untuk Pekerjaan Rumah Tangga. Kedua hal ini memiliki potensi sebagai kendaraan untuk membahas hak-hak pekerja rumah tangga migran.

Reformasi Terkini

Pemerintah Saudi telah mulai mengadopsi pembaruan yang mempersoalkan eksploitasi buruh dan perdagangan manusia. Hal ini termasuk keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 738/1 tanggal 16/5/1425h (4 Juli 2004) yang melarang segala bentuk perdagangan manusia dan membentuk badan pengurus kesejahteraan pekerja asing.[61] Dalam keputusan lain, pekerja migran mendapat pengecualian untuk tidak perlu lagi mendapatkan ijin dari majikan dalam memperoleh visa keluar jika majikan itu belum membayar tiga bulan upah pekerja atau bila pekerja tidak dapat menemukan majikan mereka.[62]

Kementerian Tenaga Kerja juga membuat buku panduan dalam berbagai bahasa untuk pekerja asing yang menjelaskan hak-hak mereka dan lembaga yang dapat dihubungi untuk mengajukan pengaduan. Buku panduan ini menyatakan bahwa pekerja asing bebas bergerak selama mereka memiliki ijin tinggal resmi dan mereka dapat menyimpan paspornya sendiri.[63] Sejauh mana pendistribusian buku panduan ini dilakukan masih belum jelas.

Kementerian Tenaga Kerja Saudi menyatakan pada Human Rights Watch bahwa saat ini pekerja juga dapat mengajukan kasus mereka langsung ke pengadilan perburuhan tanpa perlu melaporkan pada polisi terlebih dahulu.[64]

Dalam praktiknya, langkah-langkah positif ini cenderung berfokus pada jenis pekerja migran yang lain, dan tidak membahas situasi khusus para pekerja rumah tangga. Sebagai contoh, badan kesejahteraan pekerja asing, yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja, tidak mempunyai mandat khusus untuk menangani pekerja rumah tangga.[65] Pengecualian dari aturan untuk memperoleh ijin majikan guna mendapatkan visa keluar hanya berlaku pada pekerja migran yang lain, karena pekerja rumah tangga yang bertikai dengan majikan akan diarahkan ke Kementerian Sosial (lihat Bab X). Tidak ada panduan resmi khusus untuk pekerja rumah tangga, yang menghadapi berbagai kerangka aturan yang berbeda dari pekerja migran lain karena mereka tidak termasuk dalam hukum perburuhan. Akan tetapi, pemerintah sudah melakukan kampanye di media yang ditujukan pada para majikan pada akhir tahun 2007 tentang cara yang pantas dalam memperlakukan pekerja rumah tangga.[66]

Pemerintah Saudi belum mengadopsi pembaruan utama yang menuntut adanya perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga, meskipun beberapa hal dalam pembaruan ini sedang dalam pertimbangan. Ini termasuk usulan annex atas hukum perburuhan tahun 2005 dan usulan untuk memperbarui sistem kafala sehingga semua pekerja migran disponsori oleh tiga atau empat agen perekrut besar, bukan oleh majikan mereka. Tidak ada batas waktu yang jelas untuk pengadopsian dan pengimplementasian usulan tersebut, dan sebagian besar usulan sudah dalam pembicaraan selama bertahun-tahun tanpa hasil yang berarti.

V. Kerja Paksa, Perdagangan Manusia, Perbudakan, dan Kondisi Seperti Perbudakan

Human Rights Watch mencatat sejumlah pelanggaran hak pekerja rumah tangga migran di Arab Saudi, termasuk, penipuan dalam perekrutan, pelanggaran atas kebebasan bergerak, kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi tenaga kerja, dan reviktimisasi dalam sistem hukum pidana. Bab berikut ini akan membahas tentang hal-hal tersebut dengan lebih rinci. Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga mengalami beberapa tindak pelanggaran secara bersamaan.

Human Rights Watch mewawancarai 36 perempuan dan anak perempuan yang berada dalam situasi yang jelas mengarah pada bentuk kerja paksa, perdagangan manusia, perbudakan, atau kondisi seperti perbudakan. Studi kasus berikut ini menunjukkan bagaimana pelanggaran berlapis terhadap hak pekerja rumah tangga yang terjadi selama perekrutan dan di tempat kerja bertumpang tindih menciptakan situasi-situasi tersebut.

Tidak ada perhitungan pasti tentang jumlah kasus seperti ini di Arab Saudi, walaupun kesewenag-wenangan yang luar biasa ini mungkin hanyalah kasus minoritas dibandingkan pengaduan yang lebih umum yaitu menyangkut keterlambatan pembayaran upah dan beban kerja. Akan tetapi, banyak kasus kerja paksa, perdagangan manusia, perbudakan, atau kondisi seperti perbudakan yang cenderung untuk tidak diidentifikasi atau dilaporkan, karena pengisolasian yang dilakukan terhadap pekerja, tidak adanya informasi tentang hak pekerja, dan kekuasaan majikan untuk memulangkan pekerja kapan saja.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

 

Hukum internasional melarang kerja paksa, perdagangan manusia, institusi dan praktik yang mengarah pada atau seperti perbudakan atau penghambaan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internsional tentang Hak sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, Protokol Perdagangan Manusia, Konvensi Melawan Perbudakan, Tambahan untuk Konvensi Penghapusan Perbudakan, Penjualan Budak, dan Institusi dan Praktik Seperti Perbudakan (Tambahan Konvensi Perbudakan), dan Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional merupakan sumber-sumber utama hukum internasional yang menjelaskan dan melarang praktik-praktik ini.[67] Pada tahun 1962 Raja Faisal mengeluarkan dekrit kerajaan tentang penghapusan perbudakan di Arab Saudi.

Kerja Paksa

Nour Miyati

Ini migrasi saya yang ke tiga. Yang pertama saya ke Medina selama empat tahun. Kedua, saya di Ta'if untuk dua tahun. Majikan-majikan sebelumnya baik dan memberi saya upah penuh.

[Ketiga kali di Riyadh], istri majikan memukuli saya, dia tidak bekerja. Setiap hari ia memukuli saya. Dia memukul kepala, jadi saya harus menutupi kepala dengan tangan. Ia memukul kaki saya dengan hak sepatunya yang tinggi. Setiap hari dia lakukan itu sampai kaki saya luka. Sewaktu saya memberitahukan ini pada suaminya tentang kelakuan istrinya, dia juga memukuli saya. Setelah ia [majikan perempuan] pukul tangan saya dan tangan saya menjadi bengkak, [mereka paksa saya] mencuci tangan dengan… secangkir penuh pemutih. Saya merasa sangat terluka dan benar-benar kesakitan. Saya tidak pernah mendapat cukup makan. Setelah satu tahun, mereka tetap tidak membayar upah saya.

Saya tidak punya waktu istirahat, saya bangun jam 4 pagi, menyiapkan makan pagi untuk anak-anak, saya bekerja sepanjang hari tanpa istirahat. Saya tidur jam 3 pagi. Saya sering tidak sempat tidur, saya bekerja sepanjang hari.

Majikan menahan paspor saya. Dia polisi [anggota Pengawal Nasional]. Saya tidak punya kesempatan untuk meninggalkan rumah. Mereka mengunci saya dari luar. Setelah tinggal di sana selama satu tahun, saya punya kesempatan untuk melarikan diri. Hari itu hari Kamis dan saya lari keluar. Kondisi saya buruk, mata kiri saya tidak bisa melihat, tubuh saya bengkak semua. Saya naik taksi yang membawa saya ke kantor polisi…. Majikan datang ke kantor polisi dan membawa saya pulang. Saya menolak, saya bilang,"Majikan orang jahat." Majikan bilang,"Kontrakmu belum selesai, harus dua tahun."

Waktu saya sampai di rumah mereka memukuli saya lagi. Mereka pukul mulut saya dan gigi saya patah satu [menunjukkan bekas luka di bibirnya]. Setelah itu, mereka mengunci semua pintu, hanya pintu kamar mandi yang tidak dikunci. Saya tidak pernah diijinkan keluar, termasuk untuk membuang sampah. Mereka tidak ijinkan saya memakai telefon. Situasi menjadi sangat buruk. Suami istri itu memukuli saya setiap hari, mereka tidak pernah memberi saya obat.

Situasi jadi lebih buruk setelah saya mencoba melarikan diri.... Di bulan terakhir, saya tidur di kamar mandi…mereka memasang selotip di mulut saya jadi saya tidak bisa bicara sedikitpun karena majikan tidak ingin tetangganya tahu tentang saya.

Saya tidak melarikan diri, saya memohon [majikan] untuk membawa saya ke rumah sakit karena kondisi saya. Pertama, saya harus berjanji untuk tidak membocorkan perlakuan mereka pada saya. Mereka memaksa saya untuk tutup mulut.

[Dokter mengidentifikasi penganiayaan dan melaporkan pada yang berwenang. Nour Miyati kemudian harus menjalani perawatan kesehatan intensif selama beberapa bulan, termasuk amputasi pada jarinya karena gangren.

Tuntutan kriminal atas kasusnya berlangsung selama tiga tahun, sementara itu Nour Miyati harus menunggu di tempat penampungan kedutaan Indonesia yang padat untuk penyelesaian kasusnya. Awalnya pengadilan Riyadh menghukum Nour Miyati atas tuduhan palsu, menghukumnya dengan 79 kali cambuk, tapi kemudian membatalkan keputusan ini. Pengadilan juga membatalkan tuduhan pada majikan laki-laki. Pengadilan menghukum majikan perempuan dengan 35 cambukan karena melakukan tindak penganiayaan, tapi pada tanggal 19 Mei 2008, hakim mencabut tuntutan pada majikan perempuannya. Hakim memberikan Nour Muyati uang sebesar 2,500 riyals ($668) sebagai kompensasi, jumlah yang kecil khususnya untuk jenis luka yang diderita.[68] Kedutaan Indonesia berencana untuk mengajukan banding atas keputusan terakhir][69]

[menangis] Saya cuma khawatir saya tidak bisa bekerja karena tangan saya. Saya tidak tahu bagaimana masa depan saya..

¾Nour Miyati (nama asli digunakan atas permintaan), pekerja rumah tangga Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006, dan 11 Maret 2008

Menurut Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, Nomor 29, kerja paksa atau pemaksaan kerja "berarti semua pekerjaan atau pelayanan yang dipaksakan pada seseorang di bawah ancaman hukuman apa saja dan yang menurut orang tersebut ia tidak pernah secara sukarela menawarkan dirinya untuk melakukan pekerjaan itu."[70]

ILO menjelaskan contoh dari "ancaman hukuman" adalah termasuk:"kekerasan fisik atau sejenisnya terhadap pekerja, pengurungan fisik, hukuman uang, ancaman pelaporan pada pihak berwenang (polisi, imigrasi) dan deportasi, dihentikan dari pekerjaan, tidak menerima perpanjangan kerja, dan perampasan hak dan hak khusus."[71] Dalam sebagian besar kasus kerja paksa di Arab Saudi yang kami pelajari, majikan mengurung pekerja rumah tangga di tempat kerjanya, termasuk mengunci mereka dari luar, menahan paspor, menempatkan mereka pada resiko penangkapan dan hukuman jika mereka melarikan diri. Sebagaimana dalam kasus Nour Miyati, beberapa majikan melakukan atau mengancam dengan kekerasan fisik dan hukuman yang akan meningkat kekejamannya jika pekerja rumah tangga berusaha melarikan diri.

Contoh yang diberikan ILO mengenai sifat kerja di luar kemauan termasuk: pengurungan fisik di lokasi kerja, tekanan psikologis (perintah untuk bekerja di bawah ancaman hukuman), lilitan hutang (melalui pemalsuan rekening, pembebanan bunga yang sangat tinggi, dll), penipuan mengenai jenis dan kondisi kerja, penahanan upah dan upah yang tidak dibayar, dan penahanan dokumen atau barang berharga milik pribadi.[72]

Kami mendokumentasi sejumlah kasus pekerja rumah tangga yang pengalamannya memenuhi beberapa kriteria tersebut. Petugas pemerintah Arab Saudi, petugas kedutaan, dan pekerja rumah tangga setuju bahwa majikan menahan paspor pekerja rumah tangga adalah sebuah praktik standar. Upah yang ditahan dan tidak dibayarkan merupakan pengaduan paling umum pekerja rumah tanga pada yang berwenang. Sebagaimana akan didiskusikan secara lebih rinci, banyak agen tenaga kerja menipu para pekerja rumah tangga mengenai perjanjian kerja mereka.

Persyaratan pemerintah Saudi yang mewajibkan pekerja rumah tangga untuk memperoleh persetujuan majikan agar dapat menerima ijin ("visa keluar") untuk meninggalkan negara meningkatkan risiko adanya kerja paksa. Human Rights Watch mewawancarai beberapa pekerja rumah tangga yang dipaksa bekerja selama berbulan-bulan, dan dalam beberapa kasus, bertahun-tahun, melewati masa kontrak kerja, karena majikan tidak mengijinkan mereka untuk meninggalkan negara itu. Persyaratan ini dan konsekuensinya akan dibahas dengan lebih mendalam di bab VI.

Bahkan jika pekerja rumah tangga migran tiba di Arab Saudi atas kemauannya sendiri dan dengan informasi lengkap, mereka dapat berakhir di dalam situasi kerja paksa. ILO menyebutkan bahwa dimungkinkan bagi para pekerja untuk membatalkan persetujuan kerja yang telah mereka berikan secara sukarela: " banyak korban masuk dalam situasi kerja paksa awalnya atas persetujuan mereka sendiri… hanya kemudian mereka menyadari bahwa mereka tidak bebas membatalkan kerja. Mereka kemudian tidak dapat meninggalkan pekerjaan karena paksaan hukum,fisik, atau psikologis."[73] Sebagai contoh, banyak pekerja rumah tangga pergi ke Arab Saudi secara sukarela tapi berakhir dalam situasi kerja paksa karena majikan mereka tidak menyetujui visa keluar untuk meninggalkan negara tersebut, menahan upah berbulan-bulan atau bertahun-tahun, atau mengurung pekerja rumah tangga di tempat kerja.

Perdagangan Manusia

Ani R.

Saya menikah dengan seorang lelaki berkebangsaaan Arab Saudi, dia seorang guru. Kami menikah di Indonesia. Dia datang ke P.T. Sariwati [agen tenaga kerja], dia mengatakan [pada agen tenaga kerja] bahwa dia mencari seorang istri. Saya bertemu dengannya di P.T., karena [seorang perantara] dari Cianjur memperkenalkan kami berdua. 

Saya bertemu dengannya pada jam 5 sore dan menikah pada jam 12 malam itu... Saya melakukannya karena ingin membantu situasi ekonomi orang tua saya [mulai menangis]. Dia menjanjikan saya 15 juta Rupiah [$1,636][74] sebelum menikah, tetapi mas kawin tidak diberikan. Dia berjanji dia akan memberikannya kepada saya kalau saya pergi dengannya ke Arab Saudi, bahwa… dia akan mengirim uang tersebut kepada orang tua saya…melalui perantara dari Cianjur. [masih menangis]

Ayah saya menerima 6 juta rupiah. Saya tidak tahu apa yang terjadi pada sisa 9 juta. Ketika saya menikah, suami saya membawa saya ke Arab Saudi, dan pada bulan pertama dia sangat baik. Lalu… dia memperlakukan saya seperti pembantu dan memukuli saya… Suami saya tidak memperbolehkan saya untuk menelefon atau menulis surat.

Ketika dia meminta saya untuk menikah dengannya, dia mengatakan bahwa dia belum menikah. Setelah kami berhubungan badan, dia mengatakan bahwa dia sudah punya dua istri dan enam anak. Tiap istri punya tiga anak. Saya ingin pulang waktu tahu tentang itu.... Agen tenaga kerja di Indonesia mengetahui kalau suami saya sudah menikah dan dia tetap membiarkan saya menikah dengannya. Perempuan dari Cianjur tersebut bekerja di rumah adiknya sebagai pembantu [dan telah menipu saya].

Ketika [suami saya] menghadapi masalah di luar, dia marah di rumah. Dia akan memeriksa rak buku dengan tisu untuk melihat apa ada debu atau tidak. Jika dia melihat debu, dia menjambak rambut saya dan mengatakan, "kamu berbohong," dan dia menjambak rambut saya dan membawa saya ke kamar tidur dan memukuli saya berkali- kali. Dia selalu mengatakan kalau saya tidak bekerja dengan baik dan memukuli saya.

Pertama kali saya melarikan diri, saya [di tempat penampungan]…mereka semua adalah pelarian, dengan masalah yang sama dengan saya, sponsor mereka memukuli mereka. Saya tinggal di sana selama satu minggu dan suami saya datang dan seorang polisi menyuruh saya untuk pulang dengan suami saya. Polisi menyuruh saya untuk pergi dengannya karena mereka hanya mengetahui bahwa dia adalah sponsor saya, mereka mengira bahwa saya adalah pembantunya….

Polisi memaksa saya untuk kembali kepada suami saya, sponsor saya. Mereka memaksa saya untuk ikut dia. Saya berkata kepada polisi, "Saya tidak ingin pergi dengan sponsor, karena dia tidak baik, dia selalu memukuli saya, saya ingin pergi ke kedutaan Indonesia." Polisi itu berkata, "Kamu sebaiknya pergi dengan sponsor karena kamu belum punya cukup uang untuk tiket pulang ke rumahmu." Setelah saya pulang ke rumah, suami saya memberi uang kepada polisi tersebut. Banyak sekali, saya tidak tahu berapa.

Ketika saya kembali dengan mobilnya, dia membuang baju saya. Saya memungut dua baju dan dua pasang pakaian dalam dan dalam perjalanan pulang, dia membuang sisa baju saya. Ketika kami sampai di rumah, dia memukuli saya lagi. Saya bilang,"Saya sakit," tetapi dia tidak pernah berhenti. Saya menangis, tetapi dia tidak peduli.

Di rumah ibuya, saya diperlakukan seperti pembantu, karena dia tidak tahu kalau saya istri anaknya. Bahkan adiknya pun tidak tahu.

Saya hanya ingin pulang ke rumah. [menangis] Saya tidak ingin melihat suami saya lagi. Saya takut pada suami saya. Saya trauma karena dia memukuli saya, saya selalu ingat bagaimana dia memukuli saya. Kalau saya tinggal di sini, saya akan stress dan tertekan. Lebih baik bagi saya pulang ke Indonesia kepada orang tua saya.

¾Ani R., anak perempuan dari Indonesia berusia 17 tahun yang dipaksa percaya kalau ia menikahi laki-laki Arab Saudi tetapi dibawa masuk dengan visa pekerja rumah tangga, Riyadh, 5 Desember 2006

Perdagangan manusia termasuk setiap aksi perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penerimaan, penjualan, atau pembelian manusia melalui paksaan, penipuan, pembohongan, atau taktik pemaksaan lainnya dengan tujuan untuk menempatkan mereka dalam kondisi kerja paksa atau praktik yang menyerupai perbudakan atau penghambaan.[75] Kondisi ini muncul ketika tenaga kerja diperoleh melalui pemaksaan fisik dan non-fisik, termasuk pemerasan, pembohongan, penipuan, ancaman atau penggunaan kekerasan fisik atau tekanan psikologis.

Migrasi dan perdagangan manusia (trafiking) saling berhubungan, karena pelaku trafiking sering mengeksploitasi proses migrasi seseorang. Seperti contoh, perekrut dapat menipu calon pekerja rumah tangga tentang kondisi kerja yang sebenarnya. Di dalam kasus Ani R., seorang laki-laki Saudi, seorang agen tenaga kerja Indonesia, dan seorang pekerja migran Indonesia memperdayainya sehingga ia percaya bahwa ia pindah karena menikah, padahal laki-laki Arab Saudi itu membawanya dan memperlakukannya sebagai pekerja rumah tangga. Korban trafiking dapat ditemukan di dalam situasi pemaksaan pekerjaan rumah tangga dan bentuk-bentuk kerja paksa lainnya, pekerja seks paksa, dan perkawinan paksa.

Dekrit anti-perdagangan manusia Arab Saudi (lihat bagian tentang "Reformasi Terkini," di atas) melarang segala bentuk perdagangan manusia, dan memasukkan ketentuan khusus bagi pekerja dan anak-anak migran. Sebagai contoh, dekrit melarang penjualan izin kerja, menerima komisi sebagai hasil dari penempatan tenaga kerja, melanggar perjanjian dalam kontrak, dan perlakuan tidak bermoral.[76] Hukuman biasanya cukup ringan, yaitu pelaku kekerasan dilarang mempekerjakan pekerja asing selama lima tahun. Pelanggaran yang berulang dapat mengakibatkan pelarangan permanen untuk mempekerjakan pekerja asing.[77]

Laporan tahunan Perdagangan Manusia Amerika Serikat berulang kali menyoroti Arab Saudi sebagai salah satu negara terburuk di dunia dalam menanggapi persoalan perdagangan manusia. Departemen Dalam Negeri AS mencatat bahwa pelanggaran dalam perekrutan, sistem kafala, dan perlakuan majikan terhadap pekerja migran berperan penting dalam terjadinya perdagangan manusia untuk kerja paksa. Laporan 2008 menyatakan,

Pemerintah Arab Saudi tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum untuk menghapus perdagangan manusia dan tidak melakukan upaya yang cukup signifikan untuk itu. Pemerintah mempertahankan hukum yang tidak memadai untuk menghentikan perdagangan manusia, dan meskipun ada bukti tentang luasnya tindak perdagangan manusia, pemerintah tidak melakukan tuntutan hukum, penghukuman, atau pemenjaraan atas kejahatan perdagangan yang dilakukan terhadap pekerja rumah tangga dari luar negeri. [78]

Kegagalan Arab Saudi untuk memberlakukan standar minimum untuk melawan perdagangan manusia telah cukup untuk menyebabkan Arab Saudi menerima sanksi berat dari AS. Akan tetapi, selama tiga tahun, Amerika Serikat menunda pemberian sanksi ini dengan alasan kepentingan nasional.

Perbudakan dan Kondisi Seperti Perbudakan

Haima G.

 Saya berusia 17 tahun, dari Mindanao. Saya sudah lulus tiga tahun sekolah menengah. Saya berumur 15 tahun ketika saya pergi. Saya ingin membantu keluarga saya. Sepupu saya menipu saya untuk datang ke sini, orang tua saya mengira saya akan bersama dengan mereka, tetapi ternyata mereka sangat jauh…. Mereka benar-benar menipu saya, jika saya tahu Arab Saudi seperti ini, saya tidak akan datang, bahkan kalau mereka memberi saya uang jutaan [mata dipenuhi air mata]. Ayah saya tidak meminta persetujuan saya, saya harus pergi. Saya mengira saya akan mengasuh anak-anak tetapi pergi ke sekolah juga. Saya tidak tahu akan jadi pembantu penuh waktu, bersih-bersih. Saya bahkan tidak tahu upah saya.

Mereka membawa saya ke agen [di Arab Saudi] dimana mereka memperdayai orang. Saya tinggal di agen selama satu minggu. Saya harus bekerja di lima rumah dalam satu minggu. Suatu hari agen mengatakan bahwa dia akan membawa saya ke rumah saudaranya. Dia satu-satunya orang yang ada di sana. Dia mulai memegangi saya, menciumi saya. Dia mengatakan akan menikahi saya, bahwa dia akan menelpon keluarga saya, dan memberi saya uang. Dia menanyakan usia saya. Saya menjawab,"saya berumur 24 tahun." Dia berkata,"Saya tahu kamu bukan 24 tahun." Dia menciumi saya. Saya menangis,"Jangan lakukan ini pada saya, saya seorang Muslim."

Ketika kami kembali ke agen, majikan yang sebenarnya, orang yang akan membeli saya, ada di sana. Saya tidak ingin kembali ke agen karena dia menyentuh seluruh tubuh saya dan menciumi saya dan saya pikir dia akan memperkosa saya. Majikan yang sebenarnya menjemput dan membawa saya ke rumahnya. Dia berkata," Bekerjalah dengan baik sehingga saya tidak perlu mengirim kamu kembali [ke agen]."

Setelah beberapa waktu, majikan mulai menunjukkan rasa sukanya kepada saya. Dia menyuruh saya ke kamar tidurnya. Dia berkata, "Saya ingin memberitahukan bagaimana saya memperolehmu dari agen." Dia berkata,"saya membelimu seharga 10,000 riyals." Saat itulah saya tahu kalau saya sudah dijual…

Dia berkata,"Saya akan melakukan sesuatu kepadamu, tetapi jangan beritahu siapapun." Dia menyuntikkan sesuatu ke saya, tetapi saya tidak tahu apa itu. Dia berkata,"Kalau kamu tidak ingin kembali ke agen, kamu sebaiknya tinggal di sini." Saya merasa pusing dan demam setelah suntikan itu. Dia sungguh-sungguh mengancam saya,"Jangan beritahu Nyonya [majikan perempuan]."

[terdiam] Saya merasa tidak ada harapan. Majikan memperkosa saya. Majikan perempuan menyadari sesuatu tentang saya, bahwa saya kecapekan. Majikan memperkosa saya banyak kali. Tidak di kamar saya, karena saya mengunci kamar, tetapi di sekitar rumah

[menangis] Saya pikir, saya tidak tahan lagi, saya tinggal di dalam kamar selama dua hari, saya punya telefon di dalam kamar karena mereka kaya, dan mereka menelefon saya. Saya memberitahukan segalanya kepada nyonya. Nyonya juga menangis. Nyonya berkata,"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, saya tahu dia sangat jahat, setiap kali dia mabuk, dia melakukan hal buruk."

Saya berkata,"Saya ingin pergi ke Filipina." Seluruh keluarga, Nyonya, majikan, mereka tidak ingin saya pergi. Mereka mengunci pintu dan gerbang. Suatu malam, masih di bulan Febuari, ada pesta. Saya pikir, sekarang saya bisa lari,  dan saya berdoa dan berdoa. Saya melihat gerbang tidak terkunci… [dan melarikan diri ke kedutaan].

Saya pergi ke kantor [polisi] bersama petugas kedutaan. Setelah itu, mereka membawa majikan ke Suleimaniya, dia di penjara. Mereka membawa saya ke SSWA [tempat penampungan yang dikelola Kementerian Sosial]. Saya tinggal di sana satu bulan. Setelah empat hari di SSWA, majikan yang ditahan datang ke SSWA dan kami bicara. Dia tanya berapa uang yang saya inginkan [untuk penyelesaian di luar sidang]. Saya berkata,"Saya tidak ingin uang, saya ingin dia [majikan] menderita dan masuk penjara."

Saya tidak ingin pulang dengan perasaan hampa seperti yang lain, tanpa membawa uang, walaupun cuma satu riyal. Saya menangis, berapa lama saya harus menunggu di sini di kedutaan? Saya sudah berada di sini selama sembilan bulan.

Suatu hari, mereka mengatakan kalau kasus saya tidak berhasil [dan saya akan di deportasi untuk pulang ke rumah].

Saya diperlakukan sangat buruk. Seolah-olah saya tidak punya keluarga dan saya bukan manusia.

¾ Haima G., pekerja rumah tangga asal Filipina, 17 tahun, Riyadh, 7 Desember 2006

Situasi perbudakan dicirikan dengan adanya praktik kekuasaan akan kepemilikan atas manusia.[79] Elemen-elemen kejahatan, yang menjelaskan bagaimana Statuta Roma (yang menetapkan Pengadilan Kriminal Internasional) seharusnya diintrepretasikan, memberikan definisi terbaru dari perbudakan: "Pelaku menggunakan sebagian atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas satu atau lebih orang, seperti pembelian, penjualan, peminjaman atau pertukaran orang tersebut, atau dengan pemaksaan yang menyebabkan hilangnya kebebasan mereka."[80] Ditambahkan pula bahwa,

Perampasan kebebasan seperti ini, dalam beberapa situasi, termasuk melakukuan kerja paksa atau setidaknya merendahkan seseorang ke status budak sebagaimana dijelaskan dalam Tambahan Konvensi tentang Penghapusan Perbudakan.[81]

Situasi Haima G. merupakan perdagangan manusia dan kondisi perbudakan, karena keluarganya menipu Haima G. dengan janji pekerjaan di luar negeri, agennya melecehkannya secara seksual, dan majikannya mengancam mengembalikannya ke agen yang sewenang-wenang jika ia mengeluh. Majikannya melakukan penyerangan seksual, menahan paspor, dan menguncinya di tempat kerja sehingga ia tidak dapat melarikan diri.

Kami menemukan bahwa gabungan dari biaya perekrutan yang tinggi yang dibayar oleh majikan Arab Saudi dan kekuasaan yang diberikan kepada mereka oleh sistem kafala untuk mengontrol pekerja dari berganti majikan atau keluar dari negara itu membuat beberapa majikan merasa berhak menggunakan "kepemilikan" atas pekerja rumah tangga. Menurut agen perekrut dan petugas kedutaan yang diwawancarai oleh Human Rights Watch, majikan biasanya membayar sekitar 6.000-9.000 Riyals ($1.560-2.340) untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga. Majikan berpikir bahwa ia telah "membeli" Haima G. seharga 10.000 riyal saat dia membayar biaya perekrutan yang menggambarkan bagaimana rasa kepemilikan [majikan] yang menciptakan kondisi seperti perbudakan.

Beberapa majikan membenarkan tindakan mereka menahan paspor dan membatasi kebebasan gerak pekerja rumah tangga atas dasar besarnya uang yang telah dibayarkan untuk perekrutan dan tidak ingin pekerja rumah tangga melarikan diri, yang mana sama artinya dengan kehilangan "investasi" mereka. Dalam laporan ini, ada banyak contoh majikan yang menyebutkan tentang besarnya uang yang sudah mereka bayarkan sebagai pembenaran atas tindak pelanggaran yang dilakukan. Sebagaimana di dalam kasus Haima G., majikan mungkin memberikan kesan kepada pekerja rumah tangga bahwa mereka sudah dibeli, sering memanipulasi situasi perempuan pekerja rumah tangga migran yang terisolasi dan ketakutan pekerja migran tentang hak mereka di Arab Saudi.

Kami mewawancarai banyak pekerja rumah tangga, petugas kedutaan, dan warga Arab Saudi yang merasa bahwa perlakuan dan sikap yang tidak manusiawi dari beberapa majikan terhadap pekerja rumah tangga telah menyerupai kondisi perbudakan. Dalam beberapa wawancara, pekerja rumah tangga secara khusus menganggap majikan mereka sebagai "tuan" atau "pemilik", atau pengalaman mereka sebagai "dijual". Seorang petugas senior konsulat memberitahu kami, "Warga Arab Saudi memperlakukan mereka seperti barang, budak, seperti ternak. Seorang pekerja rumah tangga itu seperti budak dan budak tidak punya hak. Itulah sebabnya mereka tidak dilindungi oleh hukum perburuhan."[82]

Agen perekrut juga menempatkan pekerja rumah tangga ke dalam kondisi seperti perbudakan atau kondisi penghambaan dengan memaksa mereka bekerja pada majikan baru ketika mereka ingin pulang, menganiaya, dan mengambil upah mereka. Human Rights Watch mewawancarai para pekerja rumah tangga yang berpendapat bahwa mereka telah dibeli dan dijual. Gina R. berkata,"Ketika saya berada di sana,[bangunan] agen itu terkunci. Saya hanya diberi nasi putih sekali dalam sehari…..Saya ingin pulang ke Filipina. Saya mengatakan kepada agen saya ingin pergi. Mereka tidak mengatakan apapun pada saya, mereka akan menjual saya ke majikan lain. Saya berkata,'Saya tidak ingin bekerja lagi.' Saya tidur di lantai tanpa selimut."[83]

Haima G. melaporkan ke kedutaan Filipina dan polisi Saudi, mereka berhasil menahan majikannya. Menurut sistem diya (uang darah) dalam kasus qisas (retribusi), seorang korban dapat memperoleh uang kompensasi dari pelaku bila ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kasus Haima G. gagal, dan setelah menunggu selama lebih dari satu tahun sampai kasusnya berakhir, ia pulang ke Filipina dengan tangan kosong.

VI. Kesewenang-wenangan dalam Perekrutan dan Keimigrasian, dan Pengurungan Paksa

Sejumlah besar perempuan Asia bermigrasi untuk bekerja dan permintaan yang besar di Teluk akan pekerja rumah tangga yang murah telah menciptakan pasar yang menggiurkan bagi agen penyalur yang mengkhususkan diri pada pekerja rumah tangga. Di Sri Lanka, Indonesia, dan Filipina, agen-agen ini biasanya terlibat dalam perekrutan calon migran, melatih, menerima tawaran kerja, dan memproses persyaratan yang diperlukan, seperti paspor, visa dan surat kesehatan. Di Arab Saudi, agen menjadi penghubung antara majikan dan agen perekrut di negara pengirim, dan menangani transfer pekerjaan, perselisihan antara majikan dan pekerja rumah tangga, dan pembatalan kontrak sebelum waktunya.

Tidak memadainya peraturan, yang digabung dengan minimnya pengawasan pemerintah menyebabkan agen perekrut memiliki pengaruh yang besar terhadap nasib pekerja rumah tangga migran. Sementara beberapa agen perekrut dan asosiasinya berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan praktik perekrutan, yang lain mengambil keuntungan dari setiap kesempatan yang ada untuk menghasilkan uang, dengan mengabaikan keselamatan dan hak perempuan migran.

Kesewenang-wenangan Agen Perekrut di Negara Pengirim

Saya membayar 22,000 rupee pada agen agar bisa pergi ke Dubai, tapi ia mengirim saya ke Arab Saudi; ia memperdayai saya.
-Padma S., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006

Tindakan agen di negara pengirim tenaga kerja dapat menempatkan perempuan migran pada situasi penuh kesewenang-wenangan, kerja paksa, dan trafiking. Ini termasuk penipuan kondisi kerja, penarikan biaya penempatan yang sangat tinggi yang menyebabkan lilitan hutang, ancaman terhadap atau tidak adanya informasi tentang mengakhiri lebih awal kontrak kerja dua tahun, dan kegagalan membantu pekerja rumah tangga saat mereka meminta bantuan.

Agen perekrut, termasuk "sub-agen" (penyalur tenaga kerja informal pada tingkat desa), bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada perempuan calon pekerja persyaratan dan kondisi kerja mereka di luar negeri dan menyediakan kontrak kerja. Agen ini merupakan penghubung utama antara perempuan migran dan pemerintah, agen perekrut di luar negeri dan calon majikan.

Salah satu pengaduan paling umum yang tercatat adalah agen tenaga kerja menjanjikan pekerja rumah tangga upah tertentu, satu hari libur setiap minggu, dan kondisi kerja lainnya, pada perempuan pekerja rumah tangga yang sama sekali berbeda dengan kondisi sebenarnya. Kadang-kadang majikan mengabaikan kewajiban dalam kontrak, pada kesempatan lain agen perekrut membuat janji palsu. Penipuan oleh agen perekrut menjadi jelas ketika janji mereka berbeda sekali dari standar upah dan kondisi kerja luar negeri. Sebagai contoh, Chitra G, mengatakan,"Saya tidak mendapat hari libur. Agen [di Sri Lanka] mengatakan bahwa majikan baik, mereka akan memberi saya satu hari libur dan upah 600 riyal. Tapi waktu saya tiba di sini, mereka mengatakan,'Tidak, upahnya 400 riyal'"[84] Standar upah bagi pekerja Sri Lanka di Arab Saudi pada waktu itu adalah 400 riyal ($104). Demikian juga, standar upah untuk pekerja Filipina adalah $200 pada saat itu ketika Marjorie L. mengatakan kepada kami,"Di Filipina, mereka menjanjikan saya upah $300, tapi ketika saya sampai di sini, upah hanya $200."[85]

Agen cenderung mengirim perempuan ke Arab Saudi karena mereka mendapat komisi yang lebih tinggi dan besarnya permintaan akan pekerja rumah tangga. Menurut seorang petugas Sri Lanka, agen penyalur biasanya membayar sub-agen di tingkat desa komisi sebesar 35,000-45,000 rupee ($329-423)[86] untuk merekrut pekerja rumah tangga ke Arab Saudi dan komisi sebesar 5,000-10,000 rupee ($47-94) untuk ke negara lain di Timur Tengah.[87] Human Rights Watch mendokumentasi kasus-kasus dimana agen perekrut menipu atau memaksa pekerja rumah tangga untuk menerima pekerjaan di Arab Saudi. Beberapa perempuan yang kami ajak bicara setuju untuk bermigrasi ke negara lain di Teluk, tapi kemudian mendapati bahwa mereka dikirim ke Arab Saudi pada hari keberangkatan mereka. Indrani P. mengatakan,"Saya pergi ke agen….Saya ingin ke Dubai, mereka bilang saya akan ditempatkan di keluarga tanpa anak…. Saya tidak tahu kalau saya tidak ke Dubai, saya baru tahu pada hari keberangkatan saya. Waktu mereka memberikan tiket pada saya, saya lihat bahwa saya akan pergi ke Riyadh."[88]

Berbeda dari kebanyakan negara penerima pekerja rumah tangga Asia, ada kewajiban majikan Arab Saudi untuk menanggung biaya perekrutan dan transit pekerja, sekitar 5.000 – 9.000 riyal per pekerja. Masih belum terpenuhinya permintaan akan pekerja rumah tangga yang juga seorang Muslim menyebabkan beberapa perempuan sebenarnya menerima bayaran untuk bekerja di Arab Saudi, sebagaimana dalam kasus Fathima S.:" Saya tidak membayar uang kepada sub-agen, tapi dia memberi saya 10.000-15.000 rupee karena saya Muslim…. Saya tidak mengeluarkan lima sen pun; ia membayar kesehatan, makanan, dan perjalanan."[89] Secara teori, pekerja rumah tangga seharusnya tidak membayar apapun untuk memperoleh pekerjaan di Arab Saudi. Banyak migran tidak menyadari hal ini dan membayar berbagai biaya pada agen tak bermoral yang mencari keuntungan ganda. Sebagai contoh, Sandra C. mengatakan,"Seorang perekrut datang ke desa saya. Perekrut itu bilang kalau saya ke sini saya harus membayar [ganti rugi] … sebesar enam bulan upah sebagai biaya perekrutan."[90]

Banyak pekerja rumah tangga tidak memperoleh informasi lengkap tentang hak mereka atau kewajiban dalam kontrak mereka. Agen penyalur sering memberi tekanan yang membuat mereka percaya bahwa mereka dilarang meninggalkan pekerjaan kurang dari dua tahun, bahkan bila mengalami penganiayaan. Dalam situasi lain, agen pekerja mengancam mereka dengan denda uang yang besar sebagai hukuman jika mereka menghentikan kontrak lebih awal, atau gagal memenuhi kewajiban untuk membayar tiket pulang bila majikan menolak pekerja rumah tangga dalam tiga bulan pertama masa kerja mereka.

Agen perekrut sering tidak memberikan pekerja rumah tangga rincian kontrak dari mitra mereka di Saudi atau tidak memberi tanggapan saat dimintai bantuan. Dalam kasus seperti ini, mereka tidak mempunyai penghubung lokal yang dapat membantu bila ada persoalan, kecuali jika mereka dapat meloloskan diri ke kedutaan atau konsulat jika mereka bekerja di Riyadh atau Jeddah (lihat bagian berikutnya). Prema C. mengatakan, "Saya punya alamat agen di Sri Lanka, tapi agen tidak memberi nomor atau alamat mereka di Saudi."[91] Agen perekrut setempat berjanji untuk membantu bila pekerja menghadapi persoalan, namun mereka sering mengabaikan telefon atau gagal mengintervensi. Indrani P. menceritakan bahwa agennya mengatakan,"Jika kamu ada masalah, telefon kami…. Waktu saya punya masalah, saya menelefon, dan mereka tidak berbuat apapun."[92]

Sistem perekrutan pra-keberangkatan, tingkat migrasi regular and iregular, dan bagaimana muncul sistem lilitan hutang dijelaskan dengan lebih rinci dalam laporan-laporan Human Rights Watch sebelumnya, termasuk "Diekspor dan Diekspos: Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga Sri Lanka di Arab Saudi, Kuwait, Lebanon, dan Uni Emirat Arab"; "Ditutupi Rapat-rapat : Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Seluruh Dunia; dan "Bantuan Dibutuhkan: Kesewenang-wenangan terhadap Perempuan Pekerja Rumah Tangga Migran di Indonesia dan Malaysia."[93]

Kesewenang-wenangan Agen Perekrut di Arab Saudi

Banyak pekerja rumah tangga yang hanya mempunyai sedikit kontak dengan perekrut mereka di Arab Saudi karena mereka dijemput langsung oleh majikan di bandara. Padahal, perekrut tenaga kerja sering kali adalah orang yang harus mereka hubungi jika mereka ingin pindah majikan atau mengakhiri kontrak lebih awal. Sementara banyak pekerja rumah tangga yang tidak mempunyai keluhan tentang majikan mereka, yang lain mengatakan bahwa agen mereka menolak membantu atau menjelaskan peristiwa kesewenang-wenangan atau eksploitasi yang terjadi.

Fathima S. diberi beban kerja yang sangat berlebih di rumah majikannya. Dia bekerja 16 jam sehari di rumah besar, memasak, membersihkan rumah, dan menjaga anak yang masih kecil serta merawat seorang perempuan tua yang tidak dapat bergerak. Majikannya melakukan penganiayaan verbal dan memukulnya. Fathima S. mengatakan,

Nyonya menelefon agen dan mengeluh bahwa saya tidak bekerja. Agen berbicara dan berteriak pada saya di telefon dan berkata,"Kamu seperti bayi yang menyusui dan kalau terus seperti itu maka saya akan membawamu kembali ke agen dan memukulmu habis-habisan." Saya memberitahunya kalau saya bekerja tapi nyonya itu mencari-cari kesalahan saya dan membentak saya dan saya mengatakan pada agen itu untuk mengirim saya pulang ke Sri Lanka…. Agen itu bilang kalau ia tidak akan mengirim saya pulang ke Sri Lanka dan saya harus tinggal di rumah itu sampai saya selesai kerja dua tahun, dan baru setelahnya ia akan mengirim saya pulang ke Sri Lanka. Saya menangis. Saya tidak punya pilihan lain…. Saya meminta untuk pindah majikan. Ia menolak dan mengatakan ia telah mendapatkan visa dan segala sesuatu untuk saya bekerja di rumah itu, bukan di tempat lain[94]

Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan-peraturan khusus tentang tanggung jawab agen perekrut. Peraturan ini melarang agen menarik biaya perekrutan dari pekerja, biaya tempat tinggal pekerja, dan mempekerjakan mereka untuksementara pada pihak lain. Agen perekrut juga punya kewajiban aktif untuk memeriksa rekanan kerja mereka di luar negeri untuk memastikan kemampuan dan reputasi mereka.[95] Hukuman bagi pelanggaran ini adalah pencabutan ijin operasi agen tersebut. Human Rights Watch mencatat kasus dimana agen penyalur tenaga kerja melanggar peraturan ini tapi tidak mendapat hukuman apapun. Sebagai contoh, Human Rights Watch mewawancarai sejumlah pekerja rumah tangga yang mengatakan bahwa agen perekrut memaksa mereka untuk bekerja di beberapa rumah dan tinggal di tempat agen.

Dalam beberapa peristiwa, agen melipatgandakan kondisi yang buruk dengan tidak membayar upah pekerja yang mereka pekerjakan secara tidak resmi sebagai pekerja paruh waktu. Neelima R. harus bekerja di lima rumah selama dua bulan sementara agennya mengantungi upahnya.[96] Ketika Yanti S. meloloskan diri ke agen dari majikan yang tidak mengijinkannya memperoleh perawatan kesehatan, ia dipekerjakan oleh agen pengirimnya untuk membersihkan beberapa rumah. Ia mengatakan, "Agen tidak resmi ini benar-benar menjual saya ke majikan lain dengan 10.000 riyal, tetapi ia tidak memberikan uang itu pada saya. Mereka mengambil tiga bulan upah saya dan 10.000 riyal tersebut."[97]

Beberapa pekerja rumah tangga mendatangi agen mereka agar dikirim pulang tetapi mereka justru dipekerjakan pada majikan lain. Sebagaimana dikatakan oleh seorang diplomat yang menangani kasus pekerja rumah tangga,"Pekerja membayar uang transfer. Agen mendapat banyak uang…. Mereka ingin membuat gadis-gadis itu merasa malu pulang dengan tidak membawa uang."[98]

Kami juga mencatat kasus agen yang melakukan penganiayaan fisik dan seksual pada pekerja rumah tangga dan mengurung mereka di tempat agen. Majikan Hasna M mengembalikannya ke agen ketika ia tidak lolos tes kesehatan. Dia mengatakan, "Agen itu memukuli saya. Setiap hari ia memukuli saya dan memukuli kami [pekerja rumah tangga lainnnya di tempat agen tersebut]. Bekas luka di bawah mata saya ini akibat agen itu…. Ia memukuli saya dengan tangan dan dengan tongkat, di kaki saya juga. Saya tinggal 10 hari di agen. Saya hanya makan empat hari."[99] Hasna M. meloloskan diri ke kedutaan tapi ia takut agen itu akan datang dan memukulinya lagi bila ia melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Farzana M. dan temannya, pekerja rumah tangga lain, harus membuat rencana untuk dapat keluar dari kantor agen yang terkunci tempat mereka ditahan. Ia berkata,"Lima dari kami melompat [melarikan diri]. Kami di lantai dasar, kami melarikan diri dengan meletakkan meja di kamar mandi, menaruh kursi di atas tong dan melompat. Kalau tidak, orang dari agen akan memukuli kami kalau kami tidak mau keluar dan bekerja"[100] Gina R., mengatakan, "Tiga orang Filipina termasuk saya… melompat dari lantai tiga jam 3 pagi. Kami melompat. Saya jatuh dan melukai pinggang dan siku, jadi mereka membawa saya ke rumah sakit…. Saya harus memakai gips di kaki. Ketika kami melompat, seorang pria Filipina lewat dan membawa kami ke rumah sakit dengan taksi."[101]

Kami mencatat tiga kasus dimana agen perekrut Saudi melakukan pelecehan dan penganiayaan seksual pada pekerja rumah tangga. Sebagai contoh, Rosa L. mengatakan pada Human Rights Watch,

Kadang saya melihat agen itu memanggil teman perempuan saya, dan setelah dipanggil, mereka akan kembali sambil menagis. Waktu saya tanya kenapa, saya pikir mereka takut untuk bicara. Lalu saya juga dipanggil. Kami benar-benar dilecehkan secara seksual. Ia menciumi kami, menyentuh tubuh saya, dia betul-betul melakukan pelecehan seksual terhadap kami. Saya merasa kasihan dengan teman perempuan lain. Saya sudah menikah, tapi diantara mereka ada yang masih lajang, dan tidak punya pengalaman seksual, ini adalah pengalaman pertama mereka. Saya sungguh merasa kasihan…. Seorang Indonesia melawan karena ketika ia kembali, ia lebam dan matanya memar.[102]

Pengurungan oleh Majikan

Majikan menyimpan paspor dan iqama saya. Mereka mengunci saya dari luar. Tak ada jalan bagi saya untuk keluar.
-Sri H., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006
Majikan tidak mengijinkan saya kembali ke Indonesia selama enam tahun delapan bulan…  Saya tidak pernah menerima upah, satu riyal pun tidak!... Majikan tidak pernah marah dengan saya, dia tidak pernah memukul saya. Tapi dia melarang saya kembali ke Indonesia.
-Siti Mujiati W., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Jeddah, Arab Saudi, 11 Desember 2006

Majikan menggunakan beberapa metode yang efektif menjebak pekerja rumah tangga di tempat kerjanya, termasuk mengunci pekerja di dalam rumah, menahan upah, mengambil paspor pekerja, mengancam pekerja dengan kekerasan, dan memberi beban kerja yang berlebihan. Wati S. mengatakan pada kami,"Saya tidak pernah ke luar, bahkan bersama majikan. Saya ingin berjalan-jalan dan melihat-lihat, tetapi majikan tidak mengijinkan Mereka mengunci saya di rumah, majikan menyimpan kuncinya. Saya tidak punya kunci."[103] Majikan yang mengontrol gerakan pekerja rumah tangga sehingga ia tidak dapat melepaskan diri dari hubungan kerja yang sewenang-wenang ini merupakan karakteristik pelanggaran yang mengarah pada perbudakan.

Penahanan paspor

Setiap pekerja rumah tangga yang kami ajak bicara mengatakan bahwa paspor mereka ditahan oleh majikan. Ini terjadi meskipun pada tahun 2003 Komite PBB untuk Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial(CERD) 'mencatat dengan puas' karena pemerintah Saudi telah mengambil tindakan 'untuk mengakhiri praktik penahanan paspor milik tenaga kerja asing oleh majikan, terutama terhadap pekerja rumah tangga."[104] Dalam beberapa kasus, majikan gagal memperoleh iqama (ijin tinggal) untuk pekerja rumah tangga sejalan dengan ketentuan imigrasi, yang memperbesar resiko para pekerja pada penangkapan dan penahanan jika mereka melarikan diri tanpa dokumen. Praktik ini, yang dikombinasi dengan kekuasaan majikan untuk melarang pekerja berpindah pekerjaan atau meninggalkan negara, menciptakan situasi kerja paksa dan perbudakan.

Seorang tokoh pemimpin asosiasi agen perekrut mengatakan,"Saya menyimpan paspor pekerja rumah tangga saya, dia seperti anggota keluarga saya."[105] Kami berbicara dengan banyak majikan yang membenarkan tindakan membatasi gerak pekerja rumah tangga dengan alasan takut pekerja rumah tangga mereka hamil atau melarikan diri. Salah seorang majikan mengatakan,

Ada biaya sosial dan biaya finansial [dari biaya yang dibayarkan untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga]. Saya majikan seorang pembantu, supir dan tukang masak. Saya tidak mengijinkan pembantu saya keluar. Saya akan membawanya ke luar bersama keluarga. Tapi kalau ia pergi sendiri, dia mungkin akan pergi dengan laki-laki yang tak dikenal, dan menjadi hamil. Tak seorang pun bisa menerima ini.[106]

Ketakutan ini tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas pembatasan gerak perempuan, dan tidak berdasarkan penilaian resiko yang realistis. Sebagai contoh, kedutaan Indonesia menangani 17 kasus pekerja rumah tangga yang hamil tahun 2007 dari sekitar 600.000-900.000 perempuan pekerja di negara ini.[107] Human Rights Watch mengkaji beberapa kasus pekerja rumah tangga yang hamil akibat perkosaan. Hukum internasional melindungi baik hak kebebasan maupun kemerdekaan berkumpul, yang keduanya ditolak keberadaannya oleh hukum, kebijakan, atau kebiasaan yang mengijinkan atau mendukung pengurungan paksa pekerja rumah tangga oleh majikan.

Majikan mendikte kemampuan pekerja rumah tangga untuk kembali ke rumah atau mengunjungi keluarga mereka. Fatima N. mengatakan,"Mereka menahan paspor saya…. Mereka menahan iqama saya. Keluarga saya meminta saya untuk kembali. Saya bertanya kepada sponsor apakah saya bisa pulang, tapi mereka selalu menolak. Saya sedih. Saya ingin bertemu orang tua saya…. Itu sebabnya saya ingin pulang, karena ayah saya meninggal sewaktu saya di sini. Saya bertanya kalau saya diijinkan ke pemakaman, tapi mereka tidak memberi ijin."[108] Dalam kasus lain, Chemmani R. mengatakan,

Ayah saya memberitahu saya …  ibu saya tewas dalam tsunami…[Saya juga] kehilangan nenek, sepupu, anak laki-laki adik bungsu perempuan saya… Ayah ingin saya mengirimkan uang untuk biaya pengobatan anak laki-laki saya. Saya meminta uang pada majikan, mereka menolak… saya [ingin] pergi karena untuk apa saya tinggal di sini kalau mereka tidak memberikan uang yang bisa saya kirimkan pada anak saya dan Baba [majikan laki-lakinya] selalu berusaha berbuat tidak senonoh pada saya. Saya tidak punya kesempatan sedikit pun untuk lari karena rumah selalu terkunci. Kalau Baba dan Mama keluar mereka mengunci pintu dari luar. Saya tidak berani lari karena tidak ada kesempatan, karena tidak ada rumah lain di sekitarnya.[109]

Sutiati S. mengatakan,

Saya sudah bekerja di sini selama sembilan tahun empat bulan. Selama ini saya belum mengunjungi keluarga di Indonesia. Majikan berjanji kalau saya bisa kembali kalau mereka punya pekerja rumah tangga kedua, tapi saya tetap tidak bisa pergi walau sudah ada pekerja kedua. Ibu dan ayah saya perlu uang, mereka mau saya pulang, tapi majikan tidak mengijinkan.[110]

Sandra C. mengatakan pada Human Rights Watch, "Majikan berkata,'kalau kamu mau pergi, pergilah! Tapi, saya tidak akan memberimu tiket ke Filipina, saya akan mengirimmu ke negara lain.' Sekarang sudah tiga tahun dan saya ingin pulang."[111]

Pembatasan komunikasi

Apa anak saya sudah kawin, saya tidak tahu.
-Sutiati S., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006
Saya ingin menelefon keluarga, menulis surat. Mereka mengatakan,"Selama dua tahun, kamu tidak akan bisa menghubungi keluargamu."
-Chitra G., pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006

 

Pekerja rumah tangga mengatakan bahwa majikan melarang mereka untuk menelefon atau menerima telefon, menulis surat, dan berkomunikasi dengan keluarga atau migran lain di Arab Saudi. Isolasi meningkatkan kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kesewenang-wenangan. Diantara pengaduan pekerja rumah tangga tentang jenis persoalan lain, termasuk upah yang tidak dibayar, penganiayaan fisik, atau tidak diberi makan, hampir semua melaporkan ketatnya pengawasan dan kontrol terhadap komunikasi mereka.

Banyak pekerja rumah tangga melaporkan bahwa surat yang mereka tulis tidak dikirimkan, dan surat yang ditujukan pada mereka tidak diberikan. Prema C. mengatakan,"Saya tidak boleh memakai telefon."[112] Telefon jarak jauh, yang dilakukan dengan biaya besar oleh keluarga pekerja, tidak disampaikan pada mereka. Sebagai contoh, Adelina Y. mengatakan,"Keluarga saya tinggal di provinsi, kami tidak ada kontak. Kadang-kadang ibu saya menelefon, tapi Nyonya tidak memberikan telefon pada saya, dia bilang,'Kamu harus kerja.' Nyonya bilang,'Kalau ibumu menelefonmu, kamu akan melarikan diri.' Saya bilang,'Nyonya, Ibu saya memakai kartu telefon, dan telefon itu mahal sekali.' Tapi dia tidak ingin saya bicara dengan keluarga saya."[113]

Tingkat kontrol ini membuat banyak pekerja rumah tangga sangat marah, karena mereka tidak bisa menyampaikan keadaan mereka pada keluarga, atau tidak dapat mendengar kabar penting dari rumah. Shanti A. mengenang perasaannya ketika ia mengatakan, "Orang tua saya di Sri Lanka tidak tahu kalau saya masih hidup di sini."[114] Sandra C. mengatakan,"Suami saya meninggal karena penyakit ginjal. Tidak ada komunikasi dan saya tidak tahu."[115] Seorang pekerja rumah tangga Filipina, Marilou R., mengatakan," Saya tidak boleh bicara dengan teman kerja saya, pembantu lainnya. Saya tidak boleh punya handphone, menelefon ke Filipina, atau menulis surat. Saya sudah menghabiskan enam bulan tanpa komunikasi. Itulah sebabnya saya selalu menangis, saya bekerja tanpa upah dan tanpa komunikasi dengan keluarga saya."[116]

Beberapa majikan mengunci ruang tempat mereka meletakkan telefon untuk mencegah pekerja rumah tangga menggunakannya, dan melarang pekerja rumah tangganya memiliki telefon seluler. Fatima N. mengatakan,"Mereka juga menyimpan telefon di dalam kamar mereka kalau keluar sehingga saya tidak bisa menelefon."[117] Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga berusaha menyembunyikan telefon seluler, dan mempunyai teman yang akan membelikan tambahan pulsa untuk mereka dari jauh.[118] Dalam beberapa kontrak kerja, larangan membawa telefon selular ditulis dengan jelas, seperti Cristina M., yang mengatakan pada kami,"Saya tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga saya…. Saya tidak punya handphone, karena dalam kontrak dikatakan saya dilarang membawanya. Itulah sebabnya."

Pengurungan fisik di rumah majikan

Paling sedikit 24 orang pekerja rumah tangga yang diwawancarai oleh Human Rights Watch memiliki majikan yang mengunci mereka di tempat kerja dari luar. Cristina M. mengatakan,"Mereka mengunci rumah dari luar setiap hari. Itulah mengapa saya memanjat jendela. Saya seperti gila waktu tinggal di dalam. Kamu pikir,"bagaimana saya ke luar dari rumah ini?"[119] Pengurungan paksa, yang adalah sebuah tindak pelanggaran, menghalangi pekerja rumah tangga meloloskan diri dari jenis kesewenang-wenangan lainnya atau pulang ke rumahnya untuk kepentingan mendesak keluarga.

Beberapa pekerja rumah tangga mengatakan bahwa mereka dikunci di kamar tidur atau di kamar mandi, kadang sebagai hukuman dan kadang sebagai tindakan biasa untuk mencegah mereka meloloskan diri. Eni M. mengatakan pada kami,"Majikan selalu mengunci saya di kamar dari jam 9 malam sampai pagi."[120] Lilis H. mengatakan,"Kalau majikan ke luar, ia selalu mengunci saya di kamar mandi. Ini berlangsung selama delapan bulan."[121] Hukuman seperti ini biasanya diberikan pada pekerja rumah tangga yang menanyakan upah mereka atau yang berusaha melarikan diri. Sebagai contoh, setelah usaha melarikan diri yang gagal, Ponnamma S. mengatakan,"Sejak hari itu, selama lima bulan, mereka tidak mengijinkan saya menerima telefon apapun. Mereka mengunci saya di kamar dan menghajar saya."[122]

Bahkan jika majikan tidak mengunci pekerja rumah tangga di dalam rumah, tumpukan beban kerja membuat mereka tidak dapat meninggalkan tempat kerja. Chandrika M. mengatakan,"Arab Saudi sama persis dengan penjara. Ada kebebasan untuk pergi ke luar tapi tidak ada waktu karena pekerjaan."[123]

Meloloskan diri

Kesempatan untuk meloloskan diri sungguh sangat terbatas. Dalam beberapa peristiwa, jalan satu-satunya pekerja rumah tangga untuk melepaskan diri adalah dengan melompat dari jendela atau dengan menunggu kesempatan yang sangat jarang yaitu ketika majikan mereka lupa mengunci pintu dan pagar. Beberapa pekerja segera meloloskan diri ketika ada kesempatan, seringkali ketika majikan lupa mengunci pintu. Winarti N. mengatakan, "Suatu hari anak-anak berkelahi, pintu terbuka. Lalu saya lari. Saya lari begitu saja tanpa membawa apa pun."[124] Cristina M. mengatakan,"Nyonya meneriaki dan menampar kami. Saya tidak bisa bekerja tanpa makan dan istirahat. Saya membawa dua celana, dua bra, lima celana dalam, dan saya memakai semuanya untuk mengirit waktu. Kami semua pergi bersama jam 5.30 pagi ketika majikan kami bersembahyang. Saya melompat keluar dari jendela."[125]

Bahkan ketika pintu tidak dikunci, banyak pekerja merasa mereka tidak bisa pergi karena mereka tidak memiliki dokumen identitas atau mereka takut dituduh melakukan kejahatan. Pemerintah Saudi memperlakukan pelarian dengan kasar dan memberikan hukuman yang berat untuk pencuri. Prema C. mengatakan."Paling tidak tiga kali, mereka pergi berlibur dan meninggalkan saya sendiri di rumah. Mereka tidak mengunci pintu. [Tetapi] mereka menyimpan paspor saya…. Saya ingin ke Sri Lanka. Saya tidak bisa pergi karena saya tidak punya iqama."[126] Dammayanthi K. mengatakan,"Saya memutuskan untuk terus bekerja karena paspor saya ada di majikan dan mereka harus membelikan saya tiket untuk kembali [ke rumah]…. Saya tidak tahu bagaimana caranya keluar dari rumah dan keluar sendirian. Juga, kalau saya melarikan diri mereka akan membuat cerita kalau saya sudah mencuri barang dari rumah mereka dan melarikan diri."[127]

Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga meloloskan diri ke kedutaan atau konsulat, pada kasus lain ke polisi, dan di lain kasus, mencari bantuan dari migran lain. Sebagai contoh, Lilis H. mengatakan pada kami,

Hari saya melarikan diri, majikan …memukuli seluruh badan saya dengan kabel. Ia menyuruh saya ke kamar mandi karena ia mau memukul saya lagi. Sebelum saya ke kamar mandi, saya melihat kunci di pintu dan lari ke luar…. Saya bersembunyi di belakang tangga sampai saya melihat pengantar barang Pakistan. Saya meminta dia menolong saya. Dia bilang,"Kamu Muslim, saya Muslim, jangan takut. Saya akan mengantarmu ke konsulat, ke orang-orang Indonesia."[128]

Beberapa pekerja rumah tangga di Arab Saudi telah menemukan cara baru untuk mendukung rekan senegaranya yang mungkin sedang dalam tekanan: migran Filipina telah membuat nomor hotline telefon selular. Mereka mengumumkan nomor ini melalui jaringan informal. Ketika seorang pekerja rumah tangga yang sedang dalam kesulitan mempunyai kesempatan, baik menggunakan telefon seluler yang ia sembunyikan atau ia pinjam, ia dapat mengirim pesan singkat ke hotline dan pesannya akan disampaikan pada migran setempat, sebuah LSM di Filipina, dan kedutaan Filipina.[129] Setelah terhubung, mereka akan memberitahukan pilihan yang ia miliki. Seorang pekerja migran asal Indonesia menjadi bagian dari kelompok pendukung yang lebih informal, mengatakan,"Mereka tidak tahu muka saya, kami tidak pernah bertemu, hanya melalui telefon. Nomor ini diberikan dari mulut ke mulut."[130]

Disamping itu, ada beberapa tempat yang bisa didatangi pekerja rumah tangga. Rinciannya ada di bagian lain laporan ini, ada beberapa agen perekrut dan polisi membantu pekerja rumah tangga, sementara yang lain memaksa mereka untuk kembali ke majikan yang sewenang-wenang. Jika pekerja di Riyadh dan Jeddah bisa berlindung di kedutaan atau konsulat mereka, pekerja di kota lain tidak punya tempat mana pun untuk didatangi. Sebagai contoh, Sri H. bekerja di kota kecil tanpa kedutaan atau konsulat. Ia mengatakan, "Beberapa kali saya berusaha melarikan diri, tapi saya tidak berhasil karena jarak yang terlalu jauh."[131] Terbatasnya pilihan transportasi bagi perempuan di Arab Saudi dan resiko bepergian tanpa ditemani oleh seorang pengawal menambah tingkat kesulitan. Pekerja rumah tangga yang berhasil meloloskan diri mungkin tidak mempunyai uang untuk taksi atau tidak dapat mencari bantuan dari pekerja migran laki-laki karena ia dapat ditahan dengan tuduhan kejahatan moral. Seorang perempuan yang tidak dibayar upahnya selama enam tahun mengatakan,"Saya tidak bisa melarikan diri. Saya di Yanbu…. Saya takut untuk melarikan diri karena di sana tidak ada taksi."[132]

Dalam beberapa kasus, satu-satunya cara pekerja rumah tangga untuk dapat meninggalkan majikan mereka yang sewenang-wenang adalah ketika kesehatan mereka sedemikian buruknya sehingga mereka harus dirawat di rumah sakit. Sevandhi R. mengatakan pada Human Rights Watch bahwa majikannya "mengunci saya di kamar selama empat hari dan ditinggal pergi…. Saya di kamar selama empat hari tanpa makanan dan minuman. Saya pingsan. Saya [dibawa] ke rumah sakit dan mereka [majikan] membelikan saya tiket [pulang]."[133]

Mereka yang berharap untuk terus bekerja di Arab Saudi kadang memilih jalan keluar yang berbahaya agar dapat memperoleh pekerjaan sebagai pekerja gelap.  Seorang pekerja rumah tangga Filipina, Marisa G. menggambarkan pelariannya dari majikan dan pergi ke Jeddah dengan bersembunyi di belakang truk barang. Katanya,"Kami berempat dari Filipina. Kami harus membayar 500 riyal [$130]. Kami berjalan selama 15 jam. Saya merasa pusing. Kami tidak beristirahat. Tidak ada cahaya, dan tidak ada jendela di truk. Semuanya tertutup rapat. Saya ketakutan."[134]

Mereka yang berhasil menemukan pekerjaan lain sering mendapat majikan yang bersedia membayar mereka dengan upah yang lebih tinggi dan memberikan pengaturan kerja paruh waktu yang lebih fleksibel. Majikan ini mungkin tidak berhasil memperoleh ijin untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga sehingga bersedia membayar lebih untuk memperoleh seorang pekerja di luar jalur resmi. Chemmani R. mengatakan setelah ia berhasil meloloskan diri,"Saya bertahan [di mesjid] dan saya kenal Baba dan Mama, banyak laki-laki dan perempuan, datang ke sana untuk mengambil pembantu…. Ada seorang perempuan yang datang dan melihat saya dan mengatakan kalau ia akan membayar saya 700 riyals [$182], dan saya hanya perlu menjaga dua anaknya…. Paspor saya masih dengan Baba sebelumnya …. Itulah sebabnya ia [perempuan itu] membayar saya lebih. Dia membayar saya extra 300 riyal karena saya tinggal tanpa paspor atau visa dan dia tahu kalau saya mau kembali ke Sri Lanka saya harus pergi ke kedutaan."[135]

VII. Penganiayaan Psikologis, Fisik dan Seksual

Dia pukuli saya sampai seluruh badan saya panas. Dia pukuli saya hampir tiap hari.... Dia memukul dan membenturkan kepala saya ke kompor sampai kepala saya bengkak. Saya pernah dilempar pisau tapi saya berhasil mengelak. Lengan saya memar hitam besar, dia pukuli dengan sendok untuk masak, dia pukul saya sampai sendok itu patah dua. Saya dipukuli sejak minggu pertama saya datang. Nyonya yang pukul saya, kalau tuan baik.... Dia berteriak-teriak, "Mati saja kamu! Biar keluargamu mati juga! Biar kamu cacat sekalian!" Dia tak pernah membayar upah saya selama 10 bulan. Saya pikir, kalau saya tidak lari, saya pasti mati.
-Wati S., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006

Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga mengalami gabungan penganiayaan psikologis, fisik dan seksual. Banyak pekerja yang juga melaporkan bahwa majikan mereka tidak menyediakan makan yang memadai. Kedutaan Indonesia dan Sri Lanka melaporkan bahwa penganiayaan fisik dan perlakukan semena-mena mencapai 10-19 persen dari semua pengaduan yang pernah mereka terima, sementara pelecehan dan penganiayaan seksual mencapai 6-8 persen.[136] Human Rights Watch mengetahui setidaknya pada tahun 2007 terdapat enam kasus kematian pekerja rumah tangga di Arab Saudi akibat luka-luka mereka. 

Isolasi pekerja rumah tangga di rumah pribadi dan ketidakseimbangan kekuasaan antara majikan dan pekerjanya menambah resiko terjadinya kesewenang-wenangan ini. Pekerja migran kemungkinan mengalami penganiayaan sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun akibat pengurungan di tempat kerja, kekurangan informasi mengenai keberadaan pertolongan, halangan untuk mendatangi pihak berwenang, dan beratnya tekanan keuangan yang membuat mereka segan kehilangan pekerjaan mereka. 

Media di Arab Saudi, Indonesia, Sri Lanka dan Filipina secara terus-menerus mengulas kasus-kasus penganiyaan yang parah, yang paling terkenal adalah kasus Nour Miyati (dijelaskan di Bab V), dimana sang majikan membuat Nour kelaparan, memukulinya dan menguncinya sampai Nour menderita penyakit gangren. Sementara ada beberapa kasus berhasil menarik perhatian dunia internasional, masih banyak kasus lain yang tidak dilaporkan atau tidak diperhatikan.

 

Penganiayaan Psikologis dan Verbal

Dia selalu mengatakan hal yang buruk, seperti "kamu anjing, miskin, kamu cuma pembantu di sini." Terus saya jawab, "Iya, memang saya pembantu." Dia marah-marah terus tiap hari. Dia cemburu sama saya. Dia bilang ke saya, "Jangan bicara dengan Baba, atau saya bunuh kamu." Saya bilang saya anggap Baba seperti ayah saya sendiri. Dia bilang, "Jangan ngomong begitu, kamu bukan anak kecil…" Semua yang jelek-jelek dia katakan, dia bilang, "Kamu gila, kamu sampah." Saya sakit hati. Saya bilang ke dia, "Saya manusia." Dia balas, "Bukan, kamu bukan manusia, kamu binatang." 
-Adelina Y., pekerja rumah tangga asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006

Sebagian besar pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch mengadukan beberapa bentuk penganiayaan psikologis atau verbal, termasuk dibentak, dihina, direndahkan, diancam, dan dipermalukan. Majikan sering menggabungkan penganiayaan psikologis, verbal dan fisik pada pekerja rumah tangga mereka. Leilani P. mengatakan, "Majikan perempuan … memukul, menendang saya. Kalau dia marah, ia menjambak rambut dan menampar muka saya. Dia selalu bilang kalau saya ini tahi. Dia sering menyumpah. Dia bilang, 'Kamu pembohong, kamu tahi.'"[137] Dalam kasus lain, majikan melakukan kontrol berlebihan terhadap setiap gerak pekerja rumah tangga mereka. Mina S. mengatakan, "Saya harus minta ijin untuk bersembahyang, buang air kecil, ke kamar mandi."[138]

Kadangkala para majikan meningkatkan penghinaannya terhadap pekerja jika mereka mencoba meminta haknya. Shanika R., seorang perempuan yang sangat kurus yang kepalanya baru saja digunduli saat dia diwawancara Human Rights Watch mengatakan, "Saya bilang [ke majikan], 'Saya punya anak kecil, tolong kasih upah saya…'  Yang saya minta cuma upah saya, dan kepala saya dicukur sampai gundul…. Tiap kali saya minta upah saya, rambut saya dipotong, dan terakhir kali mereka menggunduli kepala saya."[139] Beberapa pekerja rumah tangga memilih untuk melawan walau harus menghadapi resiko menerima tambahan perlakuan kekerasan. Eni M. berkata, "Tiap hari saya diteriaki atau dipukul…. Majikan laki-laki mengangkat kursi dan melemparkannya ke saya. Saya dikatai binatang. Waktu mereka meneriaki saya, saya malah merasa kuat dan saya balik melawan."[140] 

Pola umum yang ditemukan adalah majikan yang menghina pekerja rumah tangga dengan kritik berlebihan dan berulang tentang pekerjaan mereka, seringkali menuntut mereka untuk mengulangi pekerjaan sampai berkali-kali. Lucy T. berkata, "Kalau dia tidak suka masakan saya, nampan makanan akan dilempar, selalu membentak."[141] Mina S. mengatakan,

Majikan akan tanya saya, "Jam berapa kamu bangun?" Kalau saya jawab jujur, saya salah dan kalau bohong, juga salah. Kalau saya habis kerja dia akan tanya, "Kenapa kamu kerja tanpa sepengetahuan saya, kamu pikir kamu yang punya rumah?" Kalau saya tidak kerja, dia bilang saya tidak punya otak. Jadi saya harus bagaimana?[142]

Banyak pekerja rumah tangga melaporkan bahwa mereka diperlakukan seperti binatang, atau bahkan lebih buruk daripada hewan peliharaan. Ada majikan yang memperlakukan pekerja mereka seperti kotoran dan seolah-olah jika disentuh akan tercemar. Seorang pekerja migran asal Indonesia, Nur A., mengatakan, "Mereka memperlakukan saya seperti seekor anjing, bukan manusia. Semua anggota keluarga perlakukan saya seperti itu…. Semuanya (harus) dipisahkan dari saya. Saya tidak boleh ada bersama mereka. Bahkan baju saya tidak boleh masuk mesin cuci. Saya harus cuci terpisah pakai tangan. Saya harus pakai sendok dan garpu sendiri."[143]

Perlakuan rasis dan diskriminatif terhadap pekerja non-Muslim juga menjadi faktor penyebab majikan berperilaku tidak manusiawi. Dammayanthi K., pekerja asal Sri Lanka, mengatakan pada Human Rights Watch, "Mereka memperlakukan non-Muslim dengan buruk sekali, dan sewaktu mereka akhirnya tahu saya non-Muslim mereka mulai membentak saya dengan kata 'kafir' [seringkali]…. Mereka tidak suka karena saya bukan Muslim…. Mereka juga katai saya, "anjing," dan "kerbau".[144] 

Majikan juga mengancam pekerja dengan ancaman kekerasan fisik, pembunuhan, dan membuang tubuh mereka seperti layaknya sampah. Sebagai contoh, seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka mengatakan, "Mereka pukuli saya, mereka bilang akan panasi setrika dan bakar saya. Dia [majikan] tampar saya dan bilang bahwa ia akan menyetrika muka saya. Saya ketakutan dan kabur."[145]

Penganiayaan Fisik

Saya sedang menyeterika pakaian dan Nyonya [majikan] minta saya membuatkan teh untukya. Saya bilang saya sedang menyeterika, biar saya selesaikan dan matikan setrika karena ada anak-anak di sana, dan saya khawatir nanti mereka menarik setrikanya…. Dia marah, mendatangi saya, mengambil setrika yang masih panas itu dan menaruhnya di tangan saya.
-Sithy M., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006

Banyak pekerja rumah tangga migran menderita luka baru maupun bekas luka akibat penganiayaan fisik. Di beberapa kasus, penganiayaan fisik sangat parah sehingga perempuan pekerja migran harus dirawat di rumah sakit atau meninggal akibat luka tersebut. Contohnya, di bulan Agustus 2007 satu keluarga Arab Saudi menuduh keempat pekerja rumah tangganya yang berasal dari Indonesia melakukan praktik guna-guna ke anak laki-laki mereka. Para pekerja dipukuli sampai parah, menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, dan dua lainnya masuk unit gawat darurat di Rumah Sakit.[146] Shanika R., yang digunduli majikannya ketika ia meminta upahnya, kehilangan satu giginya dan menunjukkan pada pewawancara dari Human Rights Watch bekas luka yang sangat banyak di lengan, di bahu dan kepalanya. Dia berkata, 

[Majikan perempuan saya] juga potong jari saya. Dia juga iris kedua telinga saya. Dia menyuruh saya minum Clorox …. Ngeri sekali! Dia mengancam akan membunuh saya. Dia bilang setelah Ramadhan dia akan bunuh saya…. Saya ketakutan dan kabur. Saya tidak boleh ngomong apa pun kalau dia sedang memarahi saya. Tangan saya harus tetap di bawah. Tangan saya tidak boleh diangkat sampai ia selesai memukuli saya. [Majikan] takut saya akan melarikan diri makanya saya dikurung di kamar mandi sampai tiga hari. Mereka mencabuti kuku jari-jari saya.[147]

Majikan yang menjadi pelaku penganiayaan seringkali melarang para pekerja rumah tangga mereka menerima perawatan medis setelah pemukulan. Lilis H., seorang perempuan asal Indonesia usia 25 tahun yang memiliki bekas luka di bawah matanya, mengatakan, "Majikan memukuli saya dengan kabel. Dia pukuli kepala saya dengan tongkat kayu. Tongkat itu tebal sekali dan panjangnya beberapa kaki. Dia memukuli saya setiap hari. Dia pukul mata dan punggung saya. Kepala saya bengkak dan ada banyak bekas luka. Saya tak pernah ke rumah sakit."[148] Sisi R. berkata, "Majikan memanaskan pisau lalu ditempelkan ke pipi saya. Dia suruh saya keluarkan lidah dan pisau panas itu ditempelkan ke lidah saya. Seminggu sesudah itu saya kabur…. Sewaktu saya luka karena pemukulan itu, mereka tidak membawa saya ke rumah sakit."[149]

Banyak perempuan mengatakan bahwa tindak kekerasan fisik bertambah buruk ketika mereka meminta upah, minta dipulangkan ke negara asal, atau mencoba meminta hak-hak lainnya.Menirukan gerakan majikannya yang mengambil pisau dan mengarahkan ke kepalanya, Ponnamma S., seorang pekerja rumah tangga berumur 52 tahun, berkata,

Selama setahun lima bulan, tak ada upah sama sekali [yang saya terima]. Saya minta uang dan saya dipukuli, atau dilukai dengan pisau atau dibakar. Mereka juga memukuli kepala saya. Di salah satu tangan, mereka bakar saya. Dan di lengan ini mereka lukai dengan pisau. Ada banyak bekas di punggung saya. Seluruh badan saya sakit. Saya dipukuli habis-habisan. Kepala saya dibenturkan ke tembok. Setiap saat saya minta upah, pasti akan ada pemukulan. [150]

Kami mewawancarai Sevandhi R. pada hari kepulangan dari Arab Saudi ke Sri Lanka. Dia mempunyai beberapa bekas luka bakar di lengan dan dia mengatakan, "Saat saya minta ijin menelefon ke Sri Lanka, saya dipukuli [oleh majikan]. Nyonya memakai setrika [untuk menyetrika saya]. Waktu dia mulai memukuli kepala saya, saya mulai sering sakit kepala…. Waktu saya minta upah saya, dia pukul saya."[151] Padma S., yang juga kami temui di Sri Lanka, menderita luka bakar di lengan ketika dia berusaha membela dirinya: "[Majikan] pukul kepala saya dengan tongkat sapu dan sampai sekarang saya masih merasa sakit. Saat kedua kali dia coba pukul lagi saya ambil sandal jepit saya dan balas memukulnya. Dia sudah siap untuk pukul saya lagi… Dia ambil air panas dan siram muka saya sehingga saya angkat tangan untuk melindungi muka saya."[152]

Beberapa pekerja rumah tangga melaporkan pada Human Rights Watch bahwa penganiayaan fisik terjadi secara rutin. Sebagai contoh, Winarti N. mengatakan, "Majikan sering memukuli saya. Dia pukul pipi saya. Dia jambak rambut saya. Dia ambil apa saja yang ada dan melempari saya. Tiap hari dia begitu, atau setidaknya hampir tiap hari."[153]

Tidak Mendapat Makan yang Cukup

Majikan mengunci kulkas dan menghitung isinya.
-Marisa G., pekerja rumah tangga asal Filipina, Jeddah, 8 Desember 2006

Bentuk umum perlakuan yang buruk yang dilakukan untuk menekankan rendahnya kedudukan pekerja rumah tangga adalah tidak memberi mereka makan yang cukup. Dari 86 pekerja rumah tangga yang diwawancarai untuk laporan ini oleh Human Rights Watch, 32 melaporkan bahwa mereka diberi makanan dengan jumlah yang tidak mencukupi atau makanan basi. Pekerja rumah tangga mengalami penurunan berat badan secara mencolok atau menderita masalah kesehatan sebagai akibatnya. Nour Miyati, sebagaimana dibahas sebelumnya, menyatakan pada Human Rights Watch, "Ketika pertama tiba di Arab Saudi, berat saya 60 kilogram. Di saat akhir, berat saya jadi sekitar 45 kilo.[154]

Banyak pekerja rumah tangga mengadukan bahwa majikan mereka tidak memberi mereka cukup waktu untuk makan atau memarahi mereka karena minta tambahan makanan. Malini S. berkata, "Mereka kasih saya makanan sedikit sekali. Waktu saya baru saja mau makan, mereka panggil saya sampai ratusan kali, akhirnya saya jadi kesal dan membuang makanan itu. Mereka selalu memarahi saya waktu saya makan, dengan kata-kata kasar."[155]

Beberapa majikan mengancam pekerja rumah tangga dengan pukulan jika mereka mencoba makan lebih banyak, atau mereka tidak memberikan makanan sebagai hukuman atas "kesalahan" pekerjaan. Mina S. berkata pada kami,

Majikan kejam. Pertama kali dia kasih saya makan tapi kemudian tidak kasih, dan pernah saya tidak dikasih makan selama dua hari sehingga saya cuma minum air kran. Pernah saya sangat kelaparan sehingga jam 2 malam saya diam-diam ambil sisa makanan di tempat sampah dan memakannya, dan saya harus hati-hati jangan sampai ketahuan Nyonya, bisa-bisa saya dicambuk pakai kabel listrik.[156]

Teresa O., terlihat sangat marah, berkata, "Tidak ada makanan yang berlebih. Kadang-kadang saya makan dua kali sehari, tapi tidak teratur. Saya kelaparan, tidak ada cukup waktu untuk makan. Saya capek sekali…. Saya lapar sepanjang hari…. Mereka tidak ijinkan saya beli makan… sungguh menyakitkan."[157]

Pelecehan dan Penganiayaan Seksual

Tuan [majikan laki-laki] selalu mencoba memperkosa saya. Saya menolak karena saya sudah punya suami dan anak. [Mulai menangis] Saya coba bekerja sampai delapan bulan sebab saya harus bayar hutang di kampung. Saya punya hutang sama tetangga untuk biaya perawatan rumah sakit anak-anak saya. Suami saya tidak bekerja.
Di malam Idul Fitri, semua orang sedang keluar, majikan suruh saya bersihkan lantai dasar tempat tinggal Tuan. Waktu saya di sana, tidak ada orang lain, dan dia di sana telanjang. Tuan memperkosa saya. Dia dorong saya, saya coba lawan, tapi tidak kuat mendorongnya. Dia perkosa saya di sofa.
Dia bilang, "Saya tidak ambil keuntungan dari kamu, karena saya sudah bayar banyak untuk kamu." Saya bilang, "Kamu sudah ambil keuntungan dari saya karena kamu sudah memperkosa saya."  
-Isdiah B., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006

Dua puluh delapan dari 86 pekerja rumah tangga yang kami wawancarai melaporkan tindak pelecehan atau serangan seksual yang dilakukan oleh majikan atau agen mereka. Petugas kedutaan membenarkan bahwa kekerasan seksual adalah pengaduan utama dari perempuan pekerja yang mencari pertolongan. Biasanya, majikan laki-laki atau keluarganya, termasuk anak remaja atau anak laki-laki yang sudah dewasa, adalah pelaku kekerasan tersebut, yang mencakup berbagai tindakan, mulai dari meraba, memeluk, dan mencium, sampai pemerkosaan berulang. Sebagai contoh, Chamali W. menjelaskan pelecehan seksual yang diterimanya dari kedua anak laki-laki majikannya: "Di enam-tujuh bulan pertama mereka baik pada saya, lalu mereka mulai bertingkah. Mereka melepas celana mereka. Mereka punya gambar-gambar perempuan telanjang di handphone dan mereka tunjukkan pada saya." [158]

Di beberapa kasus, majikan melecehkan perempuan dengan menawarkan uang untuk melakukan hubungan seksual atau mengancam menahan upah mereka kalau tidak mau diperkosa. Nining W. berkata," Majikan melakukan pelecehan seksual terhadap saya…. Waktu saya minta upah, dia ajak saya berhubungan seks. Kalau majikan perempuan tidur, dia datang dan peluk saya, dan mencoba mencium saya. Dia suruh saya, 'Ayo goyang saya' Waktu saya tanya, 'Apa maksudnya?' dia bilang, 'Kamu kan sudah besar, kamu mestinya tahu.'"[159] Di kasus lain, Lina B. lari dari rumah majikannya karena, "Saya takut sama anak laki-lakinya yang berumur 25 tahun. Ada satu waktu… dia suruh saya duduk, dia bilang dia suka saya, dan dia tanya apa saya mau uang. Saya bilang tidak, dan saya kasih lihat foto suami dan anak saya. Dia lihat lalu dia tertawa."[160] Sutiati S. berkata, "Waktu saya sendirian, majikan mencoba merayu saya, tapi saya bilang bahwa saya cuma mau uang halal, saya tidak mau melakukan hal-hal seperti itu. Saya marah waktu itu, saya hanya ingin kerja bagus dan bersih, itu saja."[161]

Perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch memiliki beragam pengalaman saat mereka berusaha melawan atau mengadukan pelecehan dan kekerasan seksual. Majikan Kamala K. melecehkannya secara seksual, dan majikannya itu juga memukuli istrinya yang mencoba menegur perilakunya. Kamala K. melarikan diri dua bulan setelah pelecehan itu. Tentang pilihan tindakannya sekarang, dia berkata, "Mau bagaimana? Dia tidak menyakiti saya. Dia sudah bayar upah saya. Saya tidak bisa mengeluh." [162] Di beberapa kasus, pekerja rumah tangga terjebak dalam situasi penuh kesewenang-wenangan dan dalam kasus lain, mereka dapat mengakhiri pekerjaan atau melarikan diri. Ketersediaan tempat perlindungan adalah kuncinya. Ketika anak majikannya yang berumur 20 tahun memperkosanya, Dian W. mengatakan, "Saya mau keluar dan pergi ke tempat perlindungan di kedutaan." [163]

Dalam kasus lain, pekerja rumah tangga takut akan pembalasan dendam karena telah mencari pertolongan atau takut dituduh sebagai pembohong jika mereka mengadu. Amihan F. berkata, "Satu kali [majikan] meniduri saya. Sejak tanggal 22 November, saya mengalami pendarahan selama tiga hari. Saya ingin mengadu ke majikan perempuan, tapi saya takut…. Saya tidak boleh berada di dekat bos saya, saya mengunci diri saya di dalam kamar mandi sampai dia pergi dari rumah [tiap pagi]. Di waktu dia selesai dia memperkosa saya, dia bilang, 'Jangan beri tahu Nyonya.' Saya tidak berani kasih tahu Nyonya karena saya takut majikan laki-laki akan menangkap saya.'" [164] Nur A. berkata,

Istri [majikan] berkata, 'Kamu pembohong' waktu saya mengadukan tentang perbuatan saudara laki-laki majikan. Kadang-kadang ibu [majikan] keluar rumah, dan saat itulah saudara laki-lakinya memperkosa saya. Dia berbadan besar, saya tidak bisa melawan. Kejadiannya sampai tiga kali. Kali pertama saya sedang di kamar mandi, dia tarik rambut saya dan seret saya sepanjang ruangan sampai ke tempat tidur. Sia-sia saya mengadu, karena tidak ada yang percaya." [165]

Beberapa pekerja rumah tangga menghubungkan tekanan berat yang mereka alami demi memperoleh uang yang akan dikirim pulang dan perasaan mereka, bahwa mereka harus bertahan agar dapat menyelesaikan masalah keluarga. Isdiah B., seperti diceritakan sebelumnya, mulai menangis ketika dia berkata pada Human Rights Watch, "Saya dapat pinjaman dua juta rupiah dari tetangga dan sekarang saya harus bayar lima juta. Sekarang semuanya ada 10 juta. Kalau kami tidak bayar, mereka akan ambil rumah dan tanah kami. Kalau rumah bukan masalah besar, tapi yang paling penting itu tanah kami.[166]

Majikan mungkin mengancam akan membalas pekerja rumah tangga, termasuk tambahan tindak kekerasan, jika pekerja melaporkan kasusnya. Kumari G. berkata, "Selama tiga hari, majikan mendatangi saya, mencoba merayu saya. Saya katakan, 'Saya akan beri tahu istrimu!' Dia bilang, 'Kalau kamu beri tahu dia, saya akan bunuh kamu.'"[167] Chamali W. berkata,

Anak [majikan yang sudah besar] suruh saya ambil telefon genggamnya, tiba-tiba dia memeluk saya. Saya pukul dia dengan setrika, dia lempar setrika itu dan memegang tangan dan menyeret saya ke kamar lainnya. Tangan saya terbentur tembok, sampai memar. Dia dorong saya ke lantai dan melepaskan semua baju saya. Dia perkosa saya. Saya merasa seperti tidak bernyawa, tidak bisa bangun, saya merasa sangat lemah… Saya adukan ke Mama, "Saya tidak bisa kerja di sini lagi, tolong pulangkan saya." Mama bilang, "Kamu tidak bisa pulang di tengah jalan, selesaikan dulu dua tahun kamu di sini. Kalau kamu hamil, saya akan urus kamu." Mereka mengunci saya dalam kamar sampai empat hari lamanya. Empat hari saya dikunci dari luar. Saya tidak bekerja. Tidak ada jalan untuk kabur, jadi saya terpaksa berbohong pada mereka, saya bilang, "Saya akan kerja untuk kalian," dan barulah mereka membolehkan saya keluar.[168]

Sebagaimana yang akan dibahas lebih rinci di Bab IX dan X, pekerja rumah tangga juga menghadapi rintangan lain dalam mengadukan kasus mereka ke pihak-pihak yang berwenang sehubungan dengan resiko gugatan balik atas perselingkuhan atau perzinahan, kurangnya bukti-bukti, dan stigmatisasi. Pembatasan ruang gerak dan pemenjaraan perempuan pekerja migran di dalam rumah menjadikan pengumpulan bukti forensik yang penting hampir tidak mungkin didapat. Sri H. berkata pada Human Rights Watch,

Majikan… memperkosa saya sekali. Tapi dia juga selalu meraba-raba saya, dan dia tidak hanya meraba tapi juga membuka semua pakaian saya. Setelah memperkosa saya, dia kurung saya di kamar tidur. Setelah itu saya langsung mengalami banyak masalah. Kalau saya bisa ke rumah sakit, pasti mereka bisa lihat, tapi saya dikurung dalam rumah selama dua minggu. [169]

Beberapa pekerja rumah tangga menjadi sasaran stigma sosial dan penolakan dari keluarga mereka sendiri karena kekerasan seksual yang mereka alami sewaktu di luar negeri. Seorang pekerja rumah tangga asal Kandy, Sri Lanka, yang baru saja kembali ke rumahnya mengatakan reaksi suaminya ketika mengetahui bahwa ia sudah diperkosa dan hamil oleh majikan Arab Saudinya: "Suami saya memukuli saya ketika saya ceritakan apa yang telah terjadi. Dia mengancam akan mencekik saya sampai mati dan dia menekan leher saya. Dia tendang saya dari belakang sewaktu saya tidur. Dia mengusir saya …. Saya tidak mau pulang kampung untuk melahirkan bayi itu. Karena di kampung orang-orang akan tahu aib saya…. Ini hal yang sangat memalukan… dan kami tidak akan diterima."[170]

VIII. Kesewenang-wenangan Perburuhan dan Eksploitasi

Permasalahan saya ketika saya datang ke sini adalah majikan tidak memberikan upah 750 riyal saya [per bulannya], mereka hanya memberikan 600 riyal. Setelah 6 bulan, mereka masih belum memberikan upah saya. Saya hanya mendapatkan 5 bulan upah untuk 3 tahun.
-Sandra C., pekerja rumah tangga asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006

Pekerja rumah tangga di Arab Saudi bekerja dalam kondisi kerja yang tidak memenuhi standar yang diatur baik oleh hukum perburuhan Arab Saudi untuk jenis pekerja lainnya maupun standar perburuhan internasional. Pekerja rumah tangga mengalami berbagai jenis pelanggaran hak buruh, termasuk upah yang tidak dibayar, waktu bekerja yang terlalu panjang, tidak ada waktu istirahat, hari libur, kompensapekerja, dan tunjangan lainnya .

Tidak semua pekerja rumah tangga mengalami kesewenang-wenangan. Human Rights Watch mewawancarai beberapa pekerja rumah tangga yang menerima upah mereka tepat waktu dan berencana untuk kembali ke Arab Saudi, seperti yang dialami oleh Nanmalar S., dari Sri Lanka, yang berkata, "Mereka membayar upah saya setiap bulan; Saya mendapat uang dari majikan kapanpun saya butuhkan dan mengirimkan uang tersebut kepada keluarga saya di sini. Kira-kira saya mengirimkan 50,000 rupee ke rumah…. Saya membangun rumah untuk keluarga saya [dengan upah saya]."[171]Seorang majikan mengatakan, "Dalam tradisi kami, tidak memberikan [pekerja rumah tangga] haknya adalah hal yang buruk. Biasanya, kami memberikan lebih dari hak mereka. Pada [bulan] Ramadhan, kami akan memberi ekstra 500 riyal ($130). Kalau ia menangis, kami akan membelikannya sebuah kartu telefon untuk menghubungi keluarganya gratis."[172]

Akan tetapi, tanpa aturan hukum mengenai standar minimum, hukuman untuk kesewenang-wenangan, atau cara untuk menghapuskan isolasi yang dipaksakan pada pekerja rumah tanggga di dalam rumah pribadi, terlalu banyak pekerja rumah tangga yang akan terus menghadapi kondisi kerja yang sangat eksploitatif.

Upah Rendah dan Tidak Setara

Saya tahu kalau… pekerja rumah tangga Indonesia dibayar 600 riyal dan untuk Sri Lanka hanya 400 riyal. Saya biasa menangis sebelum tidur, memikirkan bahwa saya datang ke sini untuk bekerja, untuk upah, dan saya sangat miskin, saya tidak punya uang untuk membiayai anak-anak saya, tapi perempuan ini … hanya membayar saya 400 riyal, untuk banyak pekerjaan yang saya kerjakan.
-Fathima S., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006

Upah para pekerja rumah tangga umumnya rendah, meskipun mereka sering bekerja dalam jam kerja yang panjang tanpa hari libur. Beberapa pekerja rumah tangga mengatakan bahwa upah mereka tidak cukup untuk memenuhi pengeluaran keluarga. Pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, Mahilam G., berkata, "Upah saya 400 riyal per bulan. Ini tidak cukup untuk pendidikan anak-anak dan untuk makan… Saya pikir saya akan mendapat 500 atau 600 riyal…karena mereka membayar 500 atau 600 riyal untuk pekerja rumah tangga Indonesia dan saya pikir saya akan mendapat yang sama."[173]

Tahun lalu, Filipina, Indonesia, dan Sri Lanka telah menolak untuk menyetujui kontrak bagi pekerja rumah tangga mereka kecuali Arab Saudi memenuhi permintaan mereka untuk menaikkan upah. Upah pekerja rumah tangga Filipina naik dari 700-800 riyal per bulan menjadi 1.400-1.500 riyal per bulan ($182-208 menjadi $364-390), upah pekerja rumah tangga Indonesia naik dari 600 riyal menjadi 800 riyal per bulan ($156 menjadi $208), dan pekerja rumah tangga Sri Lanka bertambah dari 400 riyal menjadi 650 riyal ($104 menjadi $169) per bulan.

Umumnya majikan membayar upah pekerja rumah tangga berbeda-beda sesuai asal kebangsaan mereka. Industri perekrutan tenaga kerja melakukan diskriminasi dalam hal rentang upah berdasarkan kewarganegaraan pekerja, bukan berdasarkan pengalaman, keahlian, atau sifat pekerjaan. Sementara banyak pekerja rumah tangga asal Filipina datang dengan pendidikan tingkat tinggi dan keahlian berbahasa Inggris, mereka dengan kemampuan yang hampir sama tapi berasal dari Sri Lanka atau Indonesia tetap menerima bayaran yang lebih rendah. Sebagai negara anggota Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), Arab Saudi seharusnya tidak membiarkan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga berdasarkan negara asal mereka. Pada tahun 2004, Komite PBB untuk CERD mengingatkan semua negara bahwa mereka harus mengambil langkah "untuk menghapuskan diskriminasi terhadap non-warga negara dalam hal kondisi kerja dan syarat kerja" dan "untuk mencegah serta menangani persoalan serius yang biasa dihadapi oleh pekerja non-warga negara, khususnya oleh pekerja rumah tangga non-warganegara, termasuk lilitan hutang, penahanan paspor, pengurungan sewenang-wenang, perkosaan dan penyerangan fisik" (penegasan ditambahkan).[174]  

Sebagaimana telah dibahas di bagian awal, banyak pekerja rumah tangga menerima uang lebih sedikit dari yang dijanjikan oleh perekrut tenaga kerja atau majikan. Human Rights Watch mewawancarai setidaknya 12 pekerja rumah tangga yang mengatakan bahwa upah mereka lebih rendah dari jumlah yang telah disepakati sebelum keberangkatan atau dalam kontrak kerja mereka. Ponnamma S. mengatakan, "Di Sri lanka mereka menjanjikan saya 700-800 riyal [per bulan]. Di sini mereka [menyetujui] hanya 400."[175]

Upah yang Tidak Dibayar dan Pemotongan Upah

Majikan tidak membayar upah saya selama 9 tahun dan 3 bulan. [Setelah saya mengadu ke kedutaan] mereka membayar upah saya selama 2 tahun dan 9 bulan. Mereka belum lagi bayar sisanya. Saya berada di sini [di kedutaan] selama 11 bulan… Saya tidak akan pulang sebelum mendapatkan uang saya.
-Sisi R. pekerja rumah tangga asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret 2008
Bayar upah buruhmu sebelum kering keringatnya.
-Hadits sebagaimana diceritakan oleh Ibn Majah of Ibn 'Umar[176]

Upah yang tidak dibayar merupakan pengaduan yang paling sering diutarakan oleh pekerja rumah tangga di Arab Saudi kepada kedutaan negara pengirim, pada Kementerian Sosial Saudi, dan Human Rights Watch. Sebagai contoh, seorang petugas senior dari sebuah kedutaan negara pengiriman tenaga kerja di Riyadh mengatakan,"Pengaduan paling banyak adalah tentang upah yang tidak dibayar. Ketika mereka mengadukan upah yang tidak dibayar, biasanya sudah 6 bulan atau lebih. Dalam beberapa kasus, 13-14 bulan. Kadang-kadang mereka tidak menerima upah sama sekali."[177] Dari 86 pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch di Arab Saudi dan setelah kepulangan ke Sri Lanka, 63 diantaranya tidak menerima upah secara penuh.

Dalam beberapa kasus yang diceritakan pada kami, majikan menahan upah untuk memaksa pekerja rumah tangga untuk tetap melanjutkan kerja ketika mereka ingin berhenti atau selesai kontrak. Lebih lanjut, beberapa majikan melakukan pemotongan upah yang tak beralasan dan di luar hukum sebagai alat pendisiplinan, untuk membayar biaya perawatan kesehatan pekerja, atau untuk menutupi biaya perekrutan.

Kami mewawancarai para perempuan yang tidak pernah menerima upah mereka dalam rentang waktu mulai dari beberapa bulan sampai dengan beberapa tahun. Sebagai contoh, Sri H. mengatakan pada kami, "Saya bekerja selama 8 bulan tapi mereka hanya memberi saya upah untuk satu bulan. Mereka berjanji untuk memberikan upah saya setiap bulan, tapi kenyataannya saya selalu berkelahi dengan sponsor mengenai upah saya."[178] Beberapa pekerja menerima upah yang tidak rutin, sementara yang lain tidak menerima upah sama sekali dan bekerja dalam kondisi kerja paksa. Thanuja W, mengatakan, "Saya selalu meminta upah saya dari mereka, dan setelah dua tahun, mereka masih juga tidak membayar saya, mereka mengembalikan saya pada agen.[179] Fatima N. bekerja selama hampir 10 tahun tanpa dibayar: "Saya tiba tahun 1997, dan saya tidak pernah menerima upah sedikitpun…. Mereka marah kalau saya menanyakan soal upah."[180]

Dalam beberapa kasus, majikan membayar upah pekerja rumah tangga, tapi tidak melakukannya secara teratur, pada setiap bulan. Bahkan kemudian, mereka kadang-kadang hanya membayarkan sebagian. Walaupun hukum perburuhan Saudi sekarang ini mengecualikan pekerja rumah tangga, hukum ini mewajibkan pembayaran upah bagi tenaga kerja setiap bulan.[181] Malini S. mengatakan "Setiap bulan saya meminta upah saya, tapi mereka hanya memberikannya satu kali setiap tiga bulan. Mereka selalu mengatakan, 'nanti, nanti.'"[182] Nur A mengatakan pada Human Rights Watch, "Mereka baru akan memberikan upah saya setelah saya mengemis atau menangis. Setelah 4 bulan, mereka memberikan saya dua bulan pembayaran."[183]Prema C., yang majikannya membayarnya 3 bulan sekali, yang menyatakan tidak pernah mempunyai uang tunai di tangan, menyimpulkan situasi yang dialami oleh banyak pekerja lain ketika ia mengatakan,"Kami tidak punya pengetahuan yang baik tentang upah, saya tidak tahu akan dibayar atau tidak."[184]

Beberapa majikan menahan upah pekerja rumah tangga untuk mencegah mereka meninggalkan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir. Bethari R mengatakan pada Human Rights Watch, "Mereka tidak memberikan upah saya selama lima bulan. Mereka bilang kalau uang itu untuk biaya dan menjadi jaminan karena mereka takut saya tidak akan menyelesaikan kontrak."[185] Beberapa majikan menunggu sampai pekerja rumah tangga meninggalkan negara itu agar dapat berbuat curang dengan tidak membayar penuh upah pekerjanya. Sebagai contoh, Meena P mengatakan, "Mereka tidak membayar upah saya satu tahun …. Ketika saya pergi ke bandara untuk pulang mereka memberi saya sebuah cek sebesar 4 bulan upah dan ketika saya pergi ke bank mereka mengatakan bahwa cek itu tidak bisa dicairkan."[186]

Faktor yang sama yang membuat sulit bagi para pekerja rumah tangga untuk keluar dari penganiayaan fisik atau seksual, juga membuat mereka sulit untuk lepas dari situasi di mana majikan memaksa mereka bekerja tanpa pembayaran teratur: pengurungan paksa di tempat kerja, pembatasan visa yang mencegah mereka mencari majikan lain, tekanan keuangan dan hutang di negara asalnya, dan keyakinan bahwa mereka berkewajiban untuk menyelesaikan kontrak kerja selama 2 tahun, bagaimanapun kondisi kerjanya.

Banyak pekerja rumah tangga terus bekerja dengan harapan besar bahwa majikan mereka akan memenuhi janji untuk memberikan upah mereka "nanti" atau mereka akan menerima pelunasan pembayaran upah mereka pada akhir dua-tahun kontrak kerja. Pekerja rumah tangga yang kabur dari majikan yang tidak membayarkan upah mereka menghadapi hambatan besar untuk mendapatkan upah mereka, sebagaimana dijelaskan lebih rinci dalam Bab IX-XI.

Dalam beberapa kasus, majikan kukuh melakukan penahanan upah dan bentuk pengontrolan dan penghinaan lain, atau mengancam pekerja dengan pukulan atau hukuman lain. Majikan Sandra C. mengancam akan membawanya ke polisi berulang kali dan mereka mengatakan bahwa mereka "akan menyerahkan saya ke penjara jika saya meminta tiket [kembali ke Filipina]."[187] Latha P. berkata, "Setiap kali saya minta upah, mereka pukul saya. Tapi saya berhasil mendapat upah 3 bulan pertama. Saya dapat telefon kalau ayah saya sakit keras, jadi saya minta upah saya dan mereka pukul saya."[188] Shanika R, seperti dijelaskan dalam bab sebelumnya, dicukur kepalanya karena meminta upahnya.[189]

Karena migrasi dilakukan dengan alasan kebutuhan keuangan dan karena membutuhkan upah untuk segera memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, kebanyakan perempuan merasa upah yang tidak dibayar sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang menyedihkan. Marilou R. meninggalkan keluarga dan rumahnya di Filipina ketika ada anggota keluarganya menderita penyakit jantung dan memerlukan obat yang mahal. "upah saya di sini [sama dengan] 10.000 [peso] per bulan, dan saya bekerja tanpa upah selama enam bulan. Lebih baik bekerja di Filipina dengan 5.000 peso karena paling tidak saya dibayar."[190]    

Beberapa majikan memotong upah pekerja rumah tangga sebagai denda atas kesalahan dan kerusakan yang dituduhkan terjadi selama masa kerja, atau juga sebagai bentuk pengontrolan. Sebagai contoh, Wati S. mengatakan,

Ketika minuman Pepsi sudah hampir habis, majikan menuduh saya yang meminumnya dan memotong upah saya. Sebelum mereka membayar saya [setiap bulan], mereka sudah memotong habis upah saya. Mereka mengurangi upah saya kalau ada garpu yang hilang atau kalau setrika tidak panas. Mereka menuduh saya merusakkannya…. Majikan tidak pernah membayar saya selama 10 bulan.[191]

Cristina M berkata, "Upah saya 750 riyal, tapi majikan perempuan saya tidak pernah memberikan upah itu. Saya harus membeli makanan sendiri, semua kebutuhan saya, pembalut, sabun, membeli obat sendiri kalau sakit. Dia akan potong upah saya kalau di dapur tidak ada cukup tomat atau ayam. Kalau ayam habis, dia memotong 300 riyal dari upah saya."[192]

Beberapa majikan menghindari kewajiban untuk membelikan tiket pulang bagi pekerja rumah tangga yang telah menyelesaikan kontraknya dengan cara memotong upah sebesar harga tiket mereka. Sebagai contoh, Isdiah M. mengatakan bahwa majikannya "membelikan tiket dengan menggunakan upah saya. Dia pakai 3 bulan upah saya untuk tiket dan [hanya] memberi saya 5 bulan upah."[193] Praveena A. mengatakan pada Human Rights Watch, "Saya menuntut [majikan] membayar tiket saya untuk pulang. Dia bilang tidak. Awalnya dia tidak mau bayar. Dia [akhirnya] membayar saya, setelah dikurangi harga dua tiket."[194]

Majikan menggunakan berbagai taktik agar tidak ketahuan tidak membayar upah pekerjanya secara rutin dan penuh. Beberapa pekerja rumah tangga melaporkan bahwa mereka diminta menandatangani kuitansi yang menyatakan bahwa mereka menerima pembayaran upah penuh, walaupun hal ini tidak sesuai dengan kenyataan. Jayanadani A. mengatakan,"Setiap kali [upah] saya tertahan sebesar 1,200 riyal [$312], mereka hanya membayar saya 800 riyal.  Mereka menyuruh saya menandatangani untuk uang yang telah diberikan."[195]

Beban Kerja Berlebihan, Waktu Kerja Panjang, Tidak Ada Waktu Istirahat 

Ada 6 orang di rumah tempat saya bekerja sebagai pekerja rumah tangga....  Semuanya baik kalau saya mendapat istirahat yang cukup dan upah. Kadang-kadang saya mulai kerja jam 5 pagi, kadang-kadang saya selesai jam 5 pagi, karena Ramadhan. Kadang-kadang  saya istirahat 2 atau 4 jam. Kadang-kadang mereka membangunkan saya ketika saya sedang tidur. Saya hanya pembantu, saya harus mematuhi perintah mereka.
-Teresa O., pekerja rumah tangga asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006

Beban kerja yang berlebihan dan tidak adanya waktu istirahat yang cukup merupakan pengaduan paling umum lainnya oleh pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch dan dilaporkan oleh petugas kedutaan dan kelompok migran di negara pengirim tenaga kerja. Dari pekerja rumah tangga yang diwawancarai untuk laporan ini, waktu rata-rata yang dihabiskan untuk bekerja adalah 18,7 jam per hari, tujuh hari setiap minggunya.

Banyak pekerja rumah tangga melaporkan tentang jam kerja yang panjang, tanpa waktu istirahat atau tidur yang cukup. Sebagai contoh, Wati S., pekerja rumah tangga berumur 19 tahun asal Indonesia mengatakan,"Saya bekerja setiap hari dari jam 6 pagi sampai jam 2 atau jam 3 pagi. Saya dapat istirahat 3 jam di waktu sore dan malam hari. Saya tidak pernah libur."[196] Begitu juga dengan Hemanthi J. yang berkata pada kami, "Kadang-kadang saya baru selesai jam 12 malam atau jam 1 pagi. Saya tidak bisa duduk dan istirahat, saya tidak punya waktu untuk tidur, bahkan tidak ada waktu untuk ke toilet. Saya tidak punya hari libur."[197] Ponnamma S. mengatakan, "Saya tidak punya waktu untuk santai sama sekali, kalau saya istirahat sebentar, majikan perempuan akan mencarikan sesuatu untuk saya kerjakan. Saya tidak ada libur."[198]

Dengan tidak adanya hari libur, para pekerja rumah tangga akan terus bekerja tanpa henti selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Beberapa pekerja rumah tangga dijanjikan hari libur pada saat perekrutan atau sebagaimana tertera di dalam kontrak kerja, namun tetap tidak mendapatkannya saat mereka mulai bekerja. Sri H. berkata pada Human Rights Watch, "Tidak ada hari libur. Mereka bilang saya akan dapat satu hari libur tiap dua bulan, tapi mereka bohong."[199] Sebagian besar kontrak pekerja Filipina menyediakan satu hari libur setiap minggunya. Seorang pekerja rumah tangga asal Filipina, Sandra C. mengatakan, "Di sana tidak ada hari libur. Majikan mengatakan, "Jika kamu mau ada hari libur, pergi saja ke Filipina."[200] 

Di samping waktu kerja yang panjang dan waktu istirahat yang tidak mencukupi, pekerja rumah tangga sering harus berjuang untuk bertahan dengan beban kerja yang berlebihan, bersih-bersih, merawat anak-anakdan orang tua, dan memasak, kadang-kadang untuk rumah tangga yang sangat besar. Beberapa pekerja rumah tangga mengadukan bahwa mereka telah dipekerjakan pada banyak keluarga dengan anggota keluarga bisa sampai sebanyak 22 orang. Chitra G. mengatakan,

Saya ke sini hanya untuk bekerja pada satu keluarga, ternyata di rumah tersebut ada 3 keluarga. Masing-masing lantai ditinggali oleh keluarga keluarga yang berbeda. Di lantai satu ada nenek, di lantai dua ada majikan laki-laki dan istrinya dan sembilan anak, dan di lantai tiga, anak laki-laki, istrinya, dan dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Saya tidur jam 1 pagi dan kalau anak-anak harus ke sekolah, saya bangun jam 4 pagi…. Saya bekerja sepanjang hari, bersih-bersih, masak dan setrika.[201]

Demikian juga Sepalika S., yang mengatakan, "Di Arab Saudi saya harus mengurus seorang perempuan tua dan tujuh anak, di rumah dua tingkat. Anak tertua berumur 24, yang terkecil empat tahun. Saya harus membersihkan rumah, mencuci dan menyetrika pakaian, memasak, dan menjaga orang tua yang sakit itu, [yang sama] seperti menjaga seorang anak kecil….. Waktu saya ke tempat tidur sudah jam 12 atau jam 1, dan saya harus bangun jam 5:30.  Mereka seharusnya punya dua atau lebih pembantu untuk mengurusi rumah itu, tapi saya satu-satunya orang yang harus mengerjakan semuanya… Saya katakan pada mereka,"Kalian tidak bayar upah saya dan saya mengerjakan pekerjaan tiga orang dan kalau ada pekerjaan yang terlambat kalian membentak saya."[202]

Dalam beberapa kasus, jam kerja yang panjang dan ketiadaan istirahat berkaitan dengan tindak penganiayaan psikologis dan kontrol yang dilakukan majikan terhadap pekerja rumah tangga. Lina B. mengatakan," Saya tidak ada waktu untuk istirahat. Nyonya saya tidak suka melihat saya duduk. Begitu saya bangun dan turun ke lantai bawah, dia akan mengunci kamar sehingga saya tidak bisa masuk lagi. Bahkan, mau mandi pun tidak bisa karena baju saya ada di kamar. Saya selesai jam dua pagi, pada waktu itulah saya baru bisa mandi."[203]

Banyak majikan berharap pekerja rumah tangga siap disuruh sepanjang hari. Ummu A. bekerja dari jam enam pagi sampai jam satu pagi tanpa ada hari libur.  Dia mengatakan,"Tapi bahkan waktu saya tidur, Nyonya akan membangunkan saya di tengah malam dan menyuruh saya menyiapkan makanan untuk Baba."[204] Serupa pengalamannya, Chemmani R. berkata, "Kalau mereka membangunkan saya tengah malam, saya harus bangun dan memasak kalau disuruh."[205] Beberapa pekerja rumah tangga mengatakan mereka harus lembur atau mengerjakan lebih banyak pekerjaan tanpa tambahan kompensasi ketika majikan mereka mempunyai tamu atau selama Ramadhan. Fatima R. mengatakan pada Human Rights Watch, "Saya harus bangun jam 4 pagi…. Tapi tiap hari Jumat seluruh keluarga akan datang ke sini – dia punya 10 anak, semua sudah menikah. Jumat adalah hari terburuk.  Saya biasanya selesai jam 9, kadang-kadan 10 malam, tapi pada setiap hari Jumat saya selesai jam 1 pagi."[206] 

Akomodasi yang Tidak Layak

Tidak ada lemari pakaian. Saya tidur di lantai, dengan selimut yang sangat tipis.
-Isdiah B., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006

Beberapa pekerja rumah tangga melaporkan tidak adanya privasi dan tidak ada akomodasi yang memadai. Majikan Saudi bertanggung jawab untuk menyediakan pekerja rumah tangga kamar dan tempat tidur di luar upah bulanan. Human Rights Watch mewawancarai banyak pekerja rumah tangga yang mempunyai tempat tinggal yang cukup, termasuk tempat tidur sendiri dan kadang-kadang dengan kamar mandi sendiri. Tetapi, pekerja rumah tangga yang lainnya melaporkan bahwa mereka harus tinggal di ruang yang digunakan oleh seluruh keluarga, sering dalam kondisi yang merendahkan martabat, seperti di dapur atau di lantai kamar mandi. Sebagai contoh, Chmemani R. berkata, "Nyonya menolak untuk memberi saya kamar sendiri, jadi saya biasanya tinggal di tangga.[207] Prema C. mengatakan,"Tidak ada kamar tersendiri. Saya tidur di lantai, tanpa bantal dan seprai."[208]

 

Akomodasi yang buruk berkontribusi pada tindak kesewenang-wenangan yang dijelaskan dalam laporan ini, termasuk penganiayaan psikologis dan tidak adanya istirahat. Pekerja rumah tangga merasa bahwa tidak adanya tempat tidur yang layak, terutama bila dibandingkan dengan kekayaan majikan, sebagai sebuah penghinaan. Asanthika W., pekerja rumah tangga berusia 42 tahun mengatakan, "Majikan yang kedua hanya memberi saya tempat tidur di bawah tangga seperti anjing. Saya bukan anjing. Saya manusia…. Saya bermigrasi untuk bekerja, saya ke sini untuk melakukan yang terbaik, tapi majikan juga harus memberikan fasilitas yang memadai."[209] Sasindi O. mengatakan, "Saya tidur di koridor. Saya melihat kasur tua yang cukup besar untuk saya, tapi majikan membuangnya dan tidak memberikannya ke saya. Tidak ada kamar untuk saya…. Kalau saya punya waktu istirahat, saya harus beristirahat di kamar mandi umum."[210]

IX. Kasus Kriminal Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Keputusan pengadilan nya adalah jika kamu dipaksa melakukan hubungan seksual dan punya anak, kamu akan dipenjara selama satu setengah tahun, dan itu adalah keputusan yang diberikan untuk saya. Saya tidak terlalu paham [dengan majikan yang telah memperkosa saya], tapi saya pikir dia ditangkap dan [ia] membayar suap.

¾Amanthi K., pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

Sistem peradilan pidana Arab Saudi dapat menjadi masalah yang serius bagi pekerja rumah tangga migran. Beberapa pekerja migran tersebut berhadapan dengan gugatan palsu seperti mencuri atau melakukan santet (sihir atau guna-guna) terhadap majikan yang mereka adukan telah bertindak semena-mena, atau berhadapan dengan diskriminasi dan hukum moral yang kaku yang mengkriminalisasikan kebersamaan [perempuan] dengan laki-laki tidak memiliki hubungan kekerabatan dan terlibat dalam hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Pekerja rumah tangga yang menjadi korban perkosaan atau pelecehan seksual bisa saja diadili dengan tuduhan tingkah laku tak bermoral, perzinahan atau perselingkuhan. Hukuman untuk tindak kejahatan seperti ini termasuk hukuman penjara, cambuk, dan pada beberapa kasus, hukuman mati. Dalam sistem peradilan seperti ini, kemungkinan besar mereka mengalami ketidakadilan atau keterlambatan luar biasa atas akses pada penerjemah, bantuan hukum, dan juga akses pada konsulat negara asalnya.

Pekerja rumah tangga migran dihadapkan pada permasalahan-permasalahan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu pada sistem peradilan pidana yang sudah bobrok. Arab Saudi tidak memiliki hukum pidana yang tertulis. Hakim seringkali tidak mengikuti aturan beracara, dan mengeluarkan keputusan sewenang-wenang yang bervariasi. Banyak hakim yang tidak menyediakan putusan secara tertulis, bahkan pada kasus dengan hukuman mati.[211]

Pelanggaran Prosedur

Kami menerima pemberitahuan diplomatik tentang warga negara kami yang dituntut dan dipenjara hanya sekitar 20% [yang tepat waktunya], dan ini sangat keliru, seringkali sudah terlambat sampai tiga bulan lebih.

-Petugas Kedutaan L dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

Arab Saudi terus melanggar standar international tentang proses peradilan yang tepat dan adil, dan para pekerja rumah tangga yang dituntut tindak pidana mungkin tidak mendapat penerjemah, penasehat hukum, atau akses ke kantor konsulat negaranya ketika ia ditangkap, ditahan, atau saat diadili.

Human Rights Watch mewawancarai petugas diplomatik dari enam negara pengirim tenaga kerja yang semuanya melaporkan bahwa sering kali mereka membutuhkan waktu beberapa bulan untuk mengetahui adanya penangkapan, pengadilan, penghukuman, dan deportasi warga negaranya, sering kali berada pada posisi yang terlalu terlambat untuk menyediakan bantuan hukum atau untuk mengadvokasi hak-hak tertuduh. Dalam protokol Saudi disebutkan bahwa pengumuman tentang penangkapan dan prosedur pidana lainnya, serta permohonan menjenguk warga negara yang ditahan, harus melewati Kementerian Luar Negeri (Deplu), dan permohonan seperti ini menyebabkan penundaan yang berlanjut.[212]

Kebanyakan petugas dari perwakilan luar negeri harus mengembangkan strategi-strategi lain untuk mencari tahu dan membantu warga negaranya yang ditahan. Contohnya, dengan membangun kontak pribadi di kantor-kantor polisi dan penjara. Seperti yang dikatakan oleh salah seorang petugas: "Jika kita harus menunggu Kementerian Luar Negeri, [dalam waktu bersamaan, otoritas Saudi] akan menggali pengakuan, pasti tidak akan ada penerjemah yang layak dan akan dilakukan dalam Bahasa Arab yang tidak sempurna. Diperlukan komunikasi langsung antara pihak [investigasi] dan pihak kedutaan."[213] Petugas dari kedutaan Indonesia dan Sri Lanka menyatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka menduga masih banyak warga negaranya yang ditangkap dan dihukum karena tindak kejahatan, tetapi mereka tidak memiliki informasi lebih lanjut.[214]

Otoritas Saudi yang diwawancarai oleh Human Rights Watch mengatakan pada kami bahwa mereka patuh pada prosedur tersebut tepat pada waktunya. Menteri Luar Negeri menyatakan, "Kami dari Kementerian Luar Negeri segera menginformasikan ke kedutaan."[215] Namun, petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengatakan bahwa pengumuman dan permohonan perijinan tersebut sangat lambat, dan bahkan kadang-kadang tidak pernah ada. Seorang petugas mengatakan, "Waktunya itu akan sangat panjang sebelum kami diberi tahu. Kemarin kami menerima pengumuman dari Kementerian Luar Negeri tentang kematian [beberapa warganegara kami] yang jenazahnya telah dipulangkan beberapa bulan lalu. Kami mengetahuinya [lebih dahulu] lewat informasi dari keluarga mereka."[216] Petugas lainnya mengatakan: "Kami tidak dapat berbicara dengan mereka [warganegara kami] sebelum kasusnya disidangkan....[pada beberapa kasus] kami tidak dapat berbicara [dengan warganegara kami], kami melihat mereka lewat jendela. Jika ia memiliki paspor, ia dapat saja dipulangkan tanpa sepengetahuan kami."[217]

Keadaan seperti ini telah melanggar hukum acara pidana Arab Saudi, yang menyatakan, "Siapapun yang ditangkap atau ditahan....berhak untuk menghubungi siapapun yang dia inginkan untuk memberitakan penahanannya," dan bahwa, "setiap terdakwa berhak untuk memiliki wakil atau pengacara untuk membela dirinya selama proses investigasi dan pengadilan."[218] Praktik saat ini juga melanggar kewajiban international Arab Saudi di bawah Konvensi Wina tentang Urusan Konsular, yang mengamanatkan petugas konsulat untuk memiliki akses dan kemampuan untuk secara bebas berkomunikasi dengan warga negaranya, dan sebaliknya, bagi warganegara asing untuk memiliki akses dan berkomunikasi dengan petugas konsulat negaranya.[219] Arab Saudi memiliki kewajiban untuk menginformasikan tahanan asing atas hak mereka untuk mengontak konsulat negaranya, dan untuk mengijinkan petugas konsulat negara tersebut mengunjungi tahanan dan mengatur wakil hukumnya.[220] Komite PBB untuk Konvensi Melawan Penyiksaan, dimana Arab Saudi merupakan anggota Konvensi, telah mengingatkan pemerintahan Arab Saudi bahwa adalah kewajibannya, sebagai bagian dari usaha melindungi tahanan atas perlakuan yang dilarang untuk "memastikan, pada pelaksanaannya, bahwa setiap tahanan dapat memperoleh akses yang cepat untuk keahlian hukum dan medis berdasarkan pilihannya, untuk anggota keluarganya, dan pada kasus warga negara asing, untuk petugas konsular" (penekanan ditambahkan).[221]   

Praktik lain yang menghalangi pengadilan yang adil adalah buruknya akses akan putusan tertulis. Human Rights Watch berbicara dengan petugas kedutaan dan pengacara yang mendampingi pekerja rumah tangga yang terlibat kasus pidana yang tidak bisa memperoleh putusan tertulis kasus-kasus yang telah diputuskan, yang menghalangi kemampuan mereka untuk mengarsip dan mempersiapkan banding. Pada kasus dimana mereka dapat memperoleh informasi, beberapa diplomat menjelaskan bahwa mereka kesulitan untuk memahami dokumen-dokumen yang ada. "Mereka menuliskannya dalam Bahasa Arab dan kita sulit untuk mengerti. Seringkali informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri sangat sulit dipahami, baik nama dan lokasi kejadian yang tepat."[222] 

Pekerja rumah tangga harus bergantung pada pengaturan ad hoc untuk penerjemah saat berada di kantor polisi dan proses pengadilan, dan sering kali tanpa didampingi penasehat hukum. Dalam beberapa kasus, pemerintah Saudi atau kedutaan negara asal pekerja menawarkan penerjemah, tetapi di beberapa kasus lainnya, pekerja harus bergantung pada kemampuan bahasa Arabnya yang terbatas atau tidak mengerti sama sekali keseluruhan proses. Selanjutnya, berdasarkan penuturan dari salah seorang petugas dari Kementerian Dalam Negeri Saudi, "Hukum tidak menyebutkan bahwa kita harus menunggu kehadiran pengacara untuk memulai interogasi."[223]     

Pada kasus yang menimbulkan protes dari banyak kelompok di seluruh dunia, Pengadilan Saudi menghukum Rizana Nafeek, pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang berumur 19 tahun, karena membunuh bayi asuhannya, dan ia dijatuhi hukuman mati. Nafeek, yang kemudian menarik kembali pengakuannya,  tidak memperoleh penerjemah saat diinterogasi oleh polisidan ia tidak memperoleh penasehat hukum selama dua tahun proses pengadilannya. Nafeek yang saat itu berumur 17 tahun adalah pekerja rumah tangga yang belum berpengalaman, mengaku bahwa bayi tersebut tersedak susu dan meninggal. Kasus Nafeek masih dalam banding pada bulan Juni 2008.

Gugatan Balik atas Tuduhan Mencuri, Santet atau Tuduhan Palsu

Pada waktu itu saya hanya berlari di jalanan tanpa tahu arah tujuan, dan tidak mengenakan abaya. Saya pergi tanpa abaya karena saya takut jika Saya mengambilnya mereka akan menuduh saya mencuri dan memotong jari-jari saya.
-Journey L., pekerja rumah tangga asal Filipina, Riyadh, 4 Desember 2006

 

Persoalan yang biasa terjadi adalah pekerja rumah tangga yang lari dari majikannya atau mengajukan tuntutan akan menghadapi gugatan balik palsu dari majikan atas tuduhan mencuri atau santet.[224] Seorang Petugas dari salah satu negara pengirim tenaga kerja menyatakan, "Polisi....,  sebagai Muslim, mereka percaya dengan sesama Muslim, dan pada mereka dengan kewarganegaraan yang sama...(Tapi) kami melihat sesuatu yang sangat membesarkan hati. Para polisi menjadi terbiasa dengan permainan gugatan seperti ini.... Ini merupakan kemajuan yang besar dibandingkan dengan sebelumnya."[225] Walaupun ada perubahan sikap pada anggota kepolisian, ancaman gugatan balik masih menjadi masalah yang sangat serius. Petugas yang mengurus masalah ketenagakerjaan di kedutaan mengatakan bahwa sangat sulit bagi pekerja untuk dapat menuntut upahnya yang belum dibayar karena "seorang pekerja bisa saja menjadi takut untuk mengatakan dengan jujur [tentang upahnya] karena ancaman gugatan balik...[para] pekerja cenderung untuk melepaskan tuntutannya."[226] 

Nurifah M. mengatakan kepada kami pengalamannya setelah ia kabur dari majikannya dan mencari perlindungan di Konsulat Indonesia. "Setelah itu, majikan melaporkan bahwa saya telah mencuri 60.000 riyal ($15,600) dan emas. Polisi lalu menelfon pihak konsulat dan mengatakan bahwa saya harus ke kantor polisi. Saya tidak punya uang. Kalau saya punya uang, saya tidak akan datang ke konsulat. Jika saya punya uang, saya akan kabur ke negara saya."[227] Pada kasus Nurifah M., polisi menyimpulkan bahwa ia tidak mencuri uang, tetapi sekalipun ada panggilan tertulis bagi majikannya untuk tampil di pengadilan dan beberapa kali kunjungan rumah, Nurifah M. masih tidak dapat memperoleh upahnya yang belum dibayar.

Pada kasus yang lain, pekerja rumah tangga yang dituntut telah melakukan tindak kriminal oleh majikannya bisa saja diperiksa secara seksama dan dituntut telah memberikan tuduhan palsu. Nour Miyati, yang telah dijelaskan pada bagian kerja paksa, diberi hukuman 79 kali cambuk karena telah melakukan pengaduan palsu tentang majikannya, walaupun majikan perempuan telah mengakui penganiayaan dan memberikan pengobatan medis ekstensif yang dibutuhkan Nour Miyati untuk luka-luka yang dideritanya karena pemukulan dan kelaparan. Pengadilan Riyadh membatalkan hukuman bagi Nour Miyati pada April 2006. Lebih dari tiga tahun setelah kasus awalnya diajukan pada Maret 2005, pengadilan mencabut tuntutan atas majikan perempuannya pada bulan Mei 2008.    

Para pekerja rumah tangga yang melarikan diri bisa menerima sanksi karena memutuskan kontrak mereka dan meninggalkan majikannya, dan karenanya, melanggar peraturan imigrasi. Pada tahun 2007, pengadilan di Ha'il menghukum dua pekerja rumah tangga asal Sri Lanka dengan memasukkan mereka ke dalam penjara selama 45 hari dan masing-masing dikenakan 70 kali cambukan karena mereka melarikan diri dari majikannya, sementara dua pemuda asal Sri Lanka yang dituduh telah membantu mereka, masing-masing dihukum tiga bulan penjara dan mendapat 200 kali cambuk.[228]

Kasus Santet

Sebagaimana secara singkat telah disebutkan pada bagian kekerasan fisik, tujuh orang dari sebuah keluarga Saudi yang mempekerjakan empat pekerja rumah tangga asal Indonesia, memukul pekerja rumah tangga mereka pada awal Agustus 2007 setelah menuduh mereka melakukan praktik "ilmu hitam" pada seorang anak laki-laki remaja dalam keluarga tersebut. Siti Tarwiyah Slamet, umur 32 tahun, dan Susmiyati Abdul Fulan, 28 tahun, meninggal akibat luka yang diderita. Ruminih Surtim, 25 tahun, dan Tari Tarsim, 27 tahun, mendapat perawatan di Unit Perawatan Intensif Kompleks Medis Riyadh ketika pemerintah Saudi memindahkan mereka dari rumah sakit untuk ditahan untuk proses interogasi atas tuduhan "santet", dan yang pada awalnya menolak memberikan akses kepada mereka untuk menghubungi Kedutaan Indonesia.[229] 

Kedutaan Indonesia sedang berusaha untuk menggali pilihan-pilihan hukum bagi pekerja rumah tangga yang telah ditangkap atas tuduhan melakukan santet. Contohnya, kedutaan Indonesia saat ini sedang mempelajari kasus yang menimpa pekerja rumah tangga di Gassim, dimana pada awalnya ia dijatuhi hukuman mati setelah diputuskan telah melakukan praktik santet, yang akhirnya hukumannya diringankan menjadi 10 tahun penjara.[230] Pada dua kasus santet yang melibatkan dua pekerja rumah tangga asal Indonesia yang berada di Hofuf, kedutaan mengetahui bahwa mereka telah dinyatakan bersalah, tetapi mereka tidak mengetahui hukuman yang mereka terima karena mereka tidak memperoleh salinan putusan.[231]

Tuntutan atas praktik santet adalah sewenang-wenang dan mencemooh standar-standar internasional hak asasi manusia. Kejahatan santet tidak terdefinisi dalam hukum di Saudi dan tidak ada pemahaman umum tentang kegiatan apa saja yang temasuk dalam praktik santet, dan merupakan tantangan yang sangat besar bagi para terdakwa. Dalam wawancara dengan Human Rights Watch, mantan petugas dan petugas yang sekarang bekerja di Kementerian Kehakiman tidak dapat menjelaskan definisi baku tentang santet, walaupun mereka menyatakan [praktik] ini dapat berujung pada terancamnya nyawa seseorang.[232] Para majikan sering kali menargetkan pada aktivitas-aktivitas yang boleh jadi adalah hasil dari perbedaan budaya, seperti adanya jimat, sebagai bukti atas santet. Petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja mengatakan, "Kasus-kasus seperti ini sangat sulit, dan kasus yang rumit.....Mereka bisa saja dituduh karena alasan kecil, seperti membawa foto dalam tas, atau jika ditemukannya rambut (dalam makanan),[233] dan ini ditunjukkan sebagai bukti percobaan santet.

Kejahatan "Moral"

Biasanya kami akan mengirim  mereka kembali ke negaranya secara diam-diam. Polisi saja tidak ingin melanjutkan kasus-kasus ini. Tahun ini kami memiliki beberapa kasus perempuan yang ditahan karena perzinahan atau perselingkuhan. Biasanya sekitar lima bulan. Mereka kemungkinan juga akan mendapat hukuman fisik.
-A, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 29 November 2006

Perzinahan, perselingkuhan, prostitusi, dan berada bersama laki-laki yang bukan kerabat adalah alasan umum yang diberikan ketika seorang pekerja rumah tangga ditangkap dan dipenjara di Arab Saudi.[234] Hukuman yang diberikan pun sangatlah berat. Seperti, dalam contoh kasus yang dikaji oleh Human Rights Watch, yakni kasus seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang diputuskan terbukti melakukan prostitusi dihukum penjara selama 18 bulan dan 60 sampai 490 kali cambuk.[235] Seorang petugas kedutaan menyebutkan bahwa mereka yang dituduh melakukan tindakan prostitusi seringkalinya hanya karena ditemukan sedang berada bersama laki-laki yang bukan kerabat, tanpa bukti lanjutan akan adanya aktivitas hubungan seksual.[236]

Sementara beberapa pekerja rumah tangga mengenal hukum di Arab Saudi, yang lain hanya mendapat sedikit informasi tentang hal tersebut. Kebanyakan para pekerja rumah tangga datang dari negara dimana berada bersama dengan pria yang bukan kerabatnya bukan merupakan suatu tindakan kriminal, dan mereka tidak sepenuhnya sadar akan konsekuensinya. Pada beberapa kasus, pekerja rumah tangga harus meresikokan dirinya ketika mengharapkan bantuan dari laki-laki migran yang bukan kerabatnya untuk lari dari majikan yang semena-mena.

Human Rights Watch mendokumentasikan kasus-kasus dimana pengadilan Saudi memutuskan pekerja rumah tangga terbukti bersalah atas kejahatan "moral", seringkali pada situasi ketika mereka tidak ada kontrol. Contohnya, Bethari R. bersama majikan [laki-lakinya] dihukum cambuk karena majikannya masuk ke bagian khusus perempuan di mana ia bekerja. Tiba di Arab Saudi sebagai seorang penjahit, majikan Bethari R. memaksanya untuk terus-menerus membersihkan rumah dan merawat anak serta bekerja sampai larut. Majikannya juga memiliki sejarah berkonflik dengan polisi agama. Bethari R. tidak dapat pindah dari pekerjaannya ataupun bernegosiasi tentang tugas-tugasnya. Ia berkata, "Mereka meneriaki saya. Majikan perempuan itu sangat sombong. Dia memperlakukan kami seperti budak...Toko kecantikan itu ditutup oleh mutawwa (polisi agama) beberapa kali. Saya tidak ingin terlibat dengan hal ini."[237]

Selama masa persidangan, semua pihak memiliki versi yang berbeda tentang kejadian tersebut tanpa ada dasar bukti yang dapat disimpulkan. Hakim akhirnya menghukum majikan laki-laki 11 bulan penjara dan 200 kali cambuk di depan umum. Hakim tidak membahas gugatan Bethari R. atas majikan yang telah memperkosanya. Hakim menyalahkan Bethari R. karena tidak mengeluhkan keberadaan majikannya yang masuk ke bagian khusus perempuan dan bekerja sampai larut, dan menghukumnya 70 kali cambuk dan dideportasi.[238] Ketika kami berbicara dengannya, Kedutaan Indonesia sedang berusaha untuk naik banding atas penghukuman itu.

Kriminalisasi keberadaan bersama dengan orang berlainan jenis kelamin yang tidak ada hubungan kekerabatan dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka mencemooh standar internasional yang menjamin hak atas kebebasan dan privasi. Sebagai tambahan, standar pembuktian yang ada mendiskriminasikan perempuan, yang pernyataannya dianggap bernilai setengah dari laki-laki. Menurut hukum Syariah, satu-satunya jaminan cara untuk memperoleh penghukuman bagi pelaku perkosaan adalah jika tertuduh mengakui perbuatannya atau jika ada empat pria dewasa yang menjadi saksi terjadinya penetrasi. Jika tidak ada, maka pengadilan tidak memiliki standar yang konsisten untuk membuktikan adanya tindak perkosaan. Akibatnya, pengadilan biasanya melihat gugatan perempuan tentang perkosaan sebagai pengakuan atas hubungan seksual yang haram, membuat korban tindak kekerasan seksual tersebut rentan untuk justru dipersalahkan dan karenanya, diadili. Standar pembuktian perkosaan sangat sulit diperoleh, khususnya karena pekerja rumah tangga terisolasi dalam rumah pribadi yang tidak memungkinkan adanya saksi, serta mereka tidak mungkin dapat meninggalkan rumah untuk memperoleh pemeriksaan forensik yang dapat digunakan sebagai bukti.  

Perempuan yang hamil karena tindak perkosaan maupun hubungan seksual atas dasar sukarela beresiko mendapat hukuman karena kehamilan mereka dianggap sebagai bukti dari hubungan seksual di luar nikah yang diharamkan. Contohnya, kami mencermati pada Maret 2008 seorang pekerja rumah tangga asal Nepal yang menggugat anak laki-laki majikan atas perkosaan yang terjadi terhadap dirinya. Akhirnya ia [pekerja rumah tangga] dipenjara setelah melahirkan dan saat ini tengah menunggu masa persidangan.[239]

Salah seorang petugas kedutaan mengatakan bahwa enam bulan sebelumnya ia telah menangani empat sampai lima kasus kehamilan dan banyak pekerja rumah tangga yang hamil berakhir di Penjara Malaz.[240] Para petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja yang menangani pengaduan mengatakan bahwa, kadang-kadang polisi Saudi bekerja sama dengan mereka dan tidak meneruskan pemeriksaan terhadap perempuan yang hamil. Salah seorang petugas kedutaan mengatakan, "Tetapi, mereka yang melahirkan harus dipenjara."[241]

Amanthi K. hamil setelah diperkosa oleh majikannya. Tahun 2006 ia dihukum sembilan bulan penjara karena perzinahan, dan berkata, "Dia (hakim) bilang, 'Kamu datang ke sini untuk bekerja dan sekarang kamu malah melakukan kejahatan.' Saya katakan bahwa yang melakukan kejahatan itu bos saya, bukan saya. Kemudian saya diperbolehkan ke rumah sakit dan setelah melahirkan, kami [anak perempuan saya dan saya] berakhir di penjara."[242] Amanthi K. Melaporkan bahwa pada saat itu ada penerjemah dari Bahasa Arab ke Bahasa Sinhala, tetapi ia tidak memperoleh pengacara. Otoritas Saudi tidak menyediakan kesempatan baginya untuk menghubungi perwakilan Sri Lanka mengenai kasusnya dan ia tidak mendapatkan kontak atau bantuan selama persidangan.

Petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka biasanya menyarankan kepada pekerja perempuan untuk tidak mempermasalahkan kasus-kasus pelecehan atau penyerangan seksual, terkecuali jika ada bukti yang sangat kuat. Kebanyakan dari mereka [petugas] merasa tidak sebanding dengan resiko mengingat persyaratan pembuktian yang kaku, panjangnya waktu untuk menyelesaikan kasus kriminal, dan resiko diadili atas tuduhan perzinahan dan kejahatan "moral" lainnya. Salah seorang petugas berkata, "Dari 40 kasus penganiayaan atau pelecehan  seksual, hanya ada sekitas empat kasus yang diadukan."[243] Petugas lainnya berkata,

"Kadang, untuk sebagian besar perempuan, kami berkata, kalian telah dianiaya, saya tidak ada kemampuan untuk menampungmu selama satu sampai dua tahun. Saya tidak bisa menyemangati staf saya atau perempuan-perempuan ini untuk maju. Siapa yang dapat menyediakan saksi? Ini diperlukan oleh hukum Syariah. Ini adalah konsekuensinya, akhirnya kami takut untuk menuntut kasus-kasus seperti ini.[244]

X. Upaya Perlindungan Saudi dan Kesenjangannya

Saya tidak bisa memonitor delapan juta rumah tangga. Tidak ada tempat lain di dunia yang seperti ini, masyarakat kami kecanduan dengan tenaga kerja murah dan para pekerja pun sangat ingin datang ke mari.
-Dr. Ghazi al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja, Riyadh, 3 Desember 2006

Pemerintah Saudi dikenal sangat tidak adil dalam menanggapi kesewenang-wenangan terhadap pekerja rumah tangga. Seperti yang telah dibahas pada Bab IV, pembahasan di bawah ini menunjukkan kebijakan-kebijakan perburuhan dan imigrasi yang ada pada saat ini yang gagal menyediakan perlindungan yang layak dan menempatkan para pekerja rumah tangga pada resiko berhadapan dengan kesewenang-wenangan. Human Rights Watch menemukan bahwa para pekerja rumah tangga yang mencari bantuan sering kali menghadapi hambatan luar biasa dalam memperoleh bantuan atau penanganan pada waktunya. Walaupun ada dekrit kerajaan tentang penghapusan perbudakan dan keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang anti perdagangan manusia yang menghukum agen yang melakukan praktik eksploitasi dengan mencabut izin perekrutan tenaga kerja, hukum Saudi tidak melarang kerja paksa, perdagangan manusia, penghambaan, ataupun perbudakan.

Kewajiban dalam hak asasi manusia Arab Saudi mengharuskan negara untuk mengambil upaya-upaya positif untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kesewenang-wenangan, eksploitasi, situasi kerja paksa, perbudakan atau penghambaan. Negara juga menanggung tanggungjawab khusus dalam mengambil tindakan pencegahan dan perbaikan terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis jender yang dialami oleh para perempuan pekerja rumah tangga.[245]

Perubahan terbaru dan usulan perubahan atas hukum perburuhan dan imigrasi menunjukkan bahwa Arab Saudi telah mulai mengakui masalah-masalah ini dan meningkatkan tanggapannya. Pemerintah Saudi telah membuat tempat-tempat penanganan bagi pekerja rumah tangga yang meninggalkan pekerjaannya, dan bagi mereka yang dalam banyak kasus tidak memiliki paspor atau visa keluar untuk pulang ke negaranya. Tempat-tempat seperti ini menyediakan mekanisme untuk memulangkan para pekerja rumah tangga ke negaranya, karena jika tidak mereka akan terus tinggal, dan memediasi perselisihan upah dengan majikan. Meskipun demikian, banyak pekerja rumah tangga harus menerima penyelesaian perselisihan upah yang jumlahnya jauh kurang dari jumlah yang seharusnya mereka terima dari majikannya. Lebih lagi, keluarga-keluarga Saudi dengan pengaruh yang kuat seringkali dapat begitu saja melewati atau tidak mengindahkan mekanisme yang ada untuk membantu para pekerja rumah tangga.[246]  

Sistem peradilan pidana juga meletakkan hambatan lainnya: ketika beberapa pekerja rumah tangga yang diwawancarai oleh Human Rights Watch menerima bantuan serta sokongan dari polisi Saudi, yang lain malah menerima permusuhan dan penganiayaan lebih lanjut. Panjangnya waktu pengadilan pidana terhadap majikan menyebabkan pekerja rumah tangga terjebak di tempat penampungan di kedutaan sampai bertahun-tahun tanpa ada pekerjaan, kontak yang sangat jarang dengan keluarga, dan ketidakpastian putusan pengadilan. Preseden-preseden ini memberikan sedikit dorongan bagi para pekerja rumah tangga untuk melaporkan kasus-kasus penganiayaan ke polisi.

Human Rights Watch mewawancarai beberapa petugas Saudi yang berpendapat bahwa laporan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga hanya dibesar-besarkan dan bahwa masalah yang dihadapi oleh majikan Saudi justru tidak dipedulikan. Cermin dari pendapat banyak majikan yang kami temui ada pada pernyataan salah seorang petugas, "tidak ada satu pun lembaga yang melindungi majikan. Bagaimana tentang kasus penganiayaan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga atau kasus-kasus santet?"[247] Petugas yang lain bertanya, "Siapa yang akan memberikan hak kepada kafil (sponsor)? Dia [majikan] membayar 6.000-8.000 riyal ($1.560-2.080) untuk mendapat pembantunya itu, tetapi ia [pekerja rumah tangga] melarikan diri setelah menjadi KSA sekitar satu sampai dua bulan."[248] 

Pusat Pelayanan Pekerja Rumah Tangga Kementerian Sosial (Depsos)

Tidak ada penerjemah di sana, saya tidak bisa bicara. Apapun yang dikatakan olehnya [majikan], dia [polisi] tulis. Polisi minta uang untuk tiket ke saya. Saya tidak punya uang untuk saya beri kepada mereka... Polisi dan Baba pikir saya punya uang, mereka bilang saya bohong... waktu itu ada seorang gadis lain di kamp yang tahu sedikit Bahasa Arab dan Bahasa Sinhala, jadi ia membantu saya menerjemahkan. Saya bilang, "Jika mereka tidak membayar upah saya, bayar saja tiket saya." Saya minta untuk bisa ditempatkan di rumah lain, tapi Baba bilang, "Saya tidak mau ia kerja di rumah yang lain"; majikan perempuan juga menolak. Saya akan melepaskan upah saya, saya hanya perlu tiket. Tidak ada yang membayar tiket.
-Latha P., pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 15 Desember 2006

Pemerintah Saudi dan kantor kedutaan negara-negara pengirim tenaga kerja menerima ribuan pengaduan setiap tahunnya dari pekerja rumah tangga yang harus tertahan di negara tersebut atau dari mereka yang belum menerima upah penuh. Perempuan-perempuan ini sering tidak memiliki paspor atau iqama, karena majikan menahan dokumen mereka; mereka tidak dapat memperoleh visa keluar karena majikan menolak untuk memberi ijin keluar dari negara tersebut; dan pada banyak kasus, mereka tidak memiliki uang, entah itu karena upah yang tidak dibayar atau karena mereka telah mengirimkan seluruh uangnya pulang ke negaranya untuk memenuhi semua keperluan di rumah. Pada banyak kasus, majikan dan agen perekrut tenaga kerja tidak menghiraukan kewajiban dalam kontrak untuk membayar tiket pulang para pekerja rumah tangga, dan malah membiarkan mereka dalam keputusasaan mencari bantuan dana untuk kepulangan mereka.

Pada tahun 1997 Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja, membangun pusat yang mengurus begitu banyaknya pengaduan yang berasal dari para pekerja rumah tangga, termasuk mereka yang harus tertahan di bandara karena majikan yang gagal menjemput mereka pada saat kedatangan.[249] Fasilitas utama berada di Riyadh dan walau telah dirancang untuk menampung setidaknya setengah dari banyaknya pekerja yang ditampung, tempat itu biasanya dihuni oleh 1.000-1.500 pekerja rumah tangga.[250]

Para petugas di tempat penampungan Depsos, dengan bantuan dari polisi Saudi yang ditempatkan di pusat pelayanan dari beberapa kantor polisi yang tersebar di Riyadh, membantu pekerja rumah tangga mengumpulkan barang-barang milik atau dokumen identitas mereka dari para majikan, memulihkan upah mereka, atau memfasilitasi perijinan untuk dapat keluar dari negara tersebut. Penampungan Depsos menyediakan banyak layanan yang dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga, yang bilamana tidak, [pekerja rumah tangga yang mengalami kesewenang-wenangan] tidak akan memiliki perlindungan hukum dan tempat berlindung secara fisik. Diplomat dari negara-negara pengirim tenaga kerja berkomentar bahwa penampungan Depsos telah sangat mendukung kemampuan mereka dalam menangani para pekerja rumah tangga yang meminta pertolongan untuk dapat meninggalkan negara ini atau untuk menyelesaikan upah yang tak dibayar.

Walaupun pusat pelayanan Depsos menjadi jalur yang sangat berguna untuk membantu para pekerja rumah tangga yang terjebak oleh kebijakan imigrasi yang tidak masuk akal, beberapa aspek operasionalnya menimbulkan keprihatinan. Pekerja rumah tangga seringkali harus menerima putusan penyelesaian masalah keuangan yang tidak adil dan menunggu berbulan-bulan di tempat penampungan yang terlalu penuh sesak dengan sedikit sekali informasi tentang kasus mereka. Beberapa pekerja rumah tangga melaporkan bahwa polisi di pusat Depsos memaksa mereka kembali pada majikan mereka yang sebetulnya bertentangan dengan keinginan mereka.

Pada beberapa kasus, staff dari Depsos gagal memisahkan antara penganiayaan fisik dan seksual dan tidak menyediakan penerjemah yang layak ketika mengambil keterangan atau memberitahukan kepada para pekerja tentang status kasus mereka. Nur A. mengatakan kepada Human Rights Watch, "Ketika majikan datang ke SSWA (Pusat pelayanan Depsos), saya terus menunggu, saya tidak menerima upah saya selama empat bulan. Saya tidak mengatakan apa-apa tentang perkosaan yang saya alami kepada polisi. Tidak ada penerjemah di sana."[251] Polisi atau petugas tenaga kerja tidak selalu menanyakan tentang peristiwa penganiayaan fisik atau seksual, dan pekerja rumah tangga yang sering terintimidasi oleh sekelilingnya, tidak selalu serta-merta memberikan informasi seperti ini tanpa pertanyaan yang khusus. Gina R., yang dipukuli oleh agennya, berkata, "Polisi (di pusat Depsos) menanyakan berapa bulan saya tinggal dengan majikan, tapi mereka tidak menanyakan tentang agen. Mereka tidak menanyakan luka-luka saya karena saya menggunakan abaya."[252]

Seperti yang telah disebutkan pada bagian "Kontrak Kerja dan Praktik Perekrutan," majikan harus membayar tiket pulang pekerja rumah tangga jika mereka terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya lebih cepat akibat perlakuan yang tidak layak. Pada praktiknya, aturan ini tidak dilaksanakan dengan baik. Ketika majikan menolak untuk membayar, pekerja rumah tangga harus mencari sendiri uang, kadang kala meminta bantuan keuangan dari kerabatnya di rumah. Pada beberapa kasus penganiayaan yang sangat parah, pemerintah Saudi, negara pengirim tenaga kerja, atau organisasi lokal akan mendonasikan uangnya. Pada kasus lain, agen menyediakan tiket dan menyelesaikan kasus.[253] Tetapi sering sekali seorang pekerja rumah tangga harus menghubungi kawan dan keluarga atau sepakat untuk bekerja tambahan selama dua atau tiga bulan pada majikan yang baru demi mencukupi kebutuhan keuangan.

Petugas Saudi mengkritik perwakilan luar negeri negara-negara pengirim tenaga kerja karena gagal membantu warga negaranya. Contohnya, salah seorang petugas berkata, "kedutaan-kedutaan berusaha menghindar dari memberikan bantuan kepada perempuan-perempuan ini karena mereka hendak menghindari pengeluaran uang untuk biaya deportasi. Oleh karena itu Kementerian Sosial menghabiskan banyak uang untuk mengirim mereka kembali ke negara asalnya.[254] Di lain pihak, petugas kedutaan meyakinkan bahwa mereka mengupayakan pendanaan untuk membiayai tiket bagi pekerja rumah tangga untuk pulang dan membantu investigasi. Seorang atase ketenagakerjaan berkata, "Kami harus menggunakan kendaraan pribadi untuk melacak rumah-rumah sponsor.... Kami menyediakan tiket untuk 97 perempuan beberapa minggu lalu."[255]  Kemudian, dia mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima informasi tentang pekerja rumah tangga yang dirujuk ke pusat pelayanan Depsos kecuali mereka yang melewati kedutaan, dengan berkata, "Mereka masih menyimpan semua laporan data secara manual dan tidak mengirimkan informasi kepada kami."[256]

Meskipun ada kekurangan pada pusat pelayanan, ini adalah satu dari sedikit cara untuk meninggalkan negara tersebut ketika majikan dari pekerja rumah tangga menolak memberikan visa keluar. Namun, persyaratan kesehatan untuk bisa masuk ke tempat penampungan sangat ketat. Menurut petugas di tempat penampungan di Riyadh, pekerja rumah tangga tidak boleh masuk jika flu, demam, atau sakit lainnya, ataupun sedang hamil.[257] Kondisi seperti ini mungkin diberlakukan untuk menghindari penyebaran infeksi di dalam tempat penampungan yang sudah terlalu penuh sesak, dan pada kasus hamil, untuk tidak menampung kasus-kasus yang mungkin melawan hukum Saudi. Banyak pekerja dan petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengeluhkan bahwa para pekerja ditolak masuk walaupun mereka tidak sedang sakit.

Waktu tunggu yang lama dan sedikitnya informasi

Selama empat bulan saya tidak menerima upah. Saya tidak punya uang untuk tiket pulang ke Sri Lanka. Saya tidak punya uang. Tidak hanya saya, tapi banyak orang tidak punya uang. Sekarang saya sudah satu bulan di sini. Ada seseorang yang bekerja di Arab Saudi selama empat tahun tanpa upah, dia berada di Kamp Olaya (Pusat pelayanan Depsos) selama enam bulan.
-Mary J., pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 7 Desember 2006

Waktu tunggu yang lama di pusat Depsos sangatlah biasa, dengan jangka waktu tinggal dari dua minggu sampai delapan bulan.[258] Seorang petugas Kedutaan Sri Lanka mengkonfirmasi bahwa beberapa perempuan asal Sri Lanka harus menunggu lebih dari satu tahun.[259] Perempuan-perempuan yang diwawancarai oleh Human Rights Watch di sana biasanya sudah sangat ingin meninggalkan tempat penampungan secepatnya dan pulang ke negara mereka, tetapi harus menunggu dalam jangka waktu yang tak tentu dengan kemungkinan kecil dapat menghubungi pihak kedutaan negara mereka atau pemerintah Saudi yang menangani kasus mereka. Para perempuan ini tidak melakukan kejahatan apapun tetapi secara de facto mereka ditahan. (Petugas kedutaan melaporkan bahwa di kota-kota lebih kecil yang tidak memiliki akses ke pusat pelayanan Depsos, misalnya  'Ar'ar yang berada di provinsi al-Jawf, polisi menahan para pekerja rumah tangga yang melarikan diri sekaligus melaporkan majikannya di dalam penjara sampai kasus mereka selesai.[260]

Menurut para pekerja rumah tangga yang berada di Pusat Depsos, "Mereka yang tinggal di sini selama berbulan-bulan adalah mereka yang tidak memiliki uang. Beberapa pembantu harus mengemis untuk memperoleh uang seharga tiketnya."[261] Seorang diplomat yang menangani kasus-kasus perburuhan berkata, "Bahkan pemerintah sudah lupa berapa lama ia menunggu. Ini bukan hal besar bagi mereka, ok, majikan tidak datang, tidak bayar, tapi kita ingatkan mereka."[262]

Waktu yang panjang untuk tinggal di pusat Depsos mungkin adalah akhir dari penantian panjang di tempat lainnya. Contohnya, Human Rights Watch mewawancarai Thanuja W. yang berkata, "Saya berada di agen selama lima bulan. Kemudian saya di kedutaan selama tiga bulan. Saya sudah berada di sini [Pusat Depsos] selama dua bulan. Saya selalu menanyakan kepada majikan soal upah, setelah dua tahun bekerja mereka masih belum membayar saya, mereka malah mengirim saya ke agen."[263]

Waktu yang tak pasti untuk tinggal di tempat penampungan menyengsarakan para pekerja rumah tangga, khususnya karena banyak dari mereka mengalami trauma, tidak menerima bayaran dan sangat ingin mulai bekerja kembali, atau mereka yang sudah sangat rindu untuk kembali ke keluarga. Nur A. berkata, "Saya ragu untuk pergi ke SSWA (tempat penampungan Depsos), karena saya tahu banyak yang pergi ke sana harus tinggal selama tiga sampai empat bulan. Saya khawatir kalau saya pergi ke SSWA Saya akan menghabiskan banyak waktu di sana. "[264] Kebanyakan mereka menghadapi masalah keuangan yang serius dan tidak dapat bertahan selama berbulan-bulan tanpa bayaran.

Staf Depsos tidak memberi pekerja rumah tangga yang berada di tempat penampungan informasi yang cukup tentang tempat penampungan itu sendiri atau informasi terbaru secara berkala tentang situasi para pekerja rumah tangga. Bahkan, staf Depsos menyita telefon seluler dan melarang para pekerja rumah tangga menghubungi pihak keluarga mereka atau menghubungi secara independen pihak konsulat. Salah seorang pekerja yang ditahan mengatakan kepada Human Rights Watch, "Salah seorang teman memiliki telefon genggam dan diambil oleh mereka. Saya tidak bisa menelefon, kami tidak bisa menelefon kedutaan."[265]

Sedikitnya pengetahuan tentang pusat Depsos, status hukum Arab Saudi, hak-hak mereka, dan status kasus mereka, serta tidak adanya kebebasan untuk meninggalkan fasilitas yang terkunci, menyebabkan banyak pekerja rumah tangga percaya bahwa mereka berada di tahanan atau penjara perempuan. Seorang diplomat dari sebuah negara pengirim tenaga kerja berkata, "Banyak perempuan kami yang mengeluh lewat media [setibanya mereka di negara asal]. Mereka bilang kedutaan mengirim mereka ke penjara."[266] Human Rights Watch mewawancarai seorang pekerja rumah tangga yang telah kembali ke Sri Lanka, Sepalika S., yang sebelumnya transit di pusat Depsos, dan berkata,

 "[P]olisi memasukkan saya dalam sel penjara dimana tinggal banyak perempuan pekerja rumah tangga yang bermasalah... itu adalah salah satu divisi di kepolisian...Saya dikunci...mereka memiliki ruangan untuk pekerja rumah tangga asal Sri Lanka, pekerja rumah tangga asal Indonesia, Filipina dan Nepal. Mereka bertanya kepada saya seperti apakah saya telah mencuri sesuatu ketika melarikan diri, dan mereka memeriksa badan saya untuk melihat apakah ada barang-barang yang saya sembunyikan. Mereka bertanya mengapa saya pergi meninggalkan rumah tersebut, apakah Baba tidak baik, dan apakah saya mengambil sesuatu ketika saya pergi.[267]

Staf dari berbagai kedutaan melaporkan bahwa di awal tahun 2008 beberapa pekerja rumah tangga yang berada di pusat Depsos menjadi sangat frustasi karena waktu menunggu mereka yang sangat panjang dan memprotes kurangnya informasi, dan membuat kerusakan kecil barang-barang di tempat penampungan Depsos. Pemerintah Saudi menahan setidaknya 12 pekerja rumah tangga  selama dua bulan karena menjadi pemimpin aksi protes tersebut.[268]

Penyelesaian perselisihan perburuhan

Fungsi utama dari Pusat Depsos adalah sebagai mediator perselisihan perburuhan. Karena saat ini hukum perburuhan tidak mencakup pekerja rumah tangga, tidak ada standar yang jelas dan tegas tentang kondisi tempat kerja pekerja rumah tangga, tidak ada akses pada pengadilan ketenagakerjaan, atau tidak tersedianya mekanisme standar pengaduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja bagi pekerja rumah tangga.

Kesiapan polisi di pusat Depsos untuk melacak keberadaan majikan yang bermasalah, untuk memaksa majikan hadir membicarakan perselisihan tentang upah, dan membayar tunggakan upah, telah banyak meningkatkan kemampuan penanganan lembaga ini. Human Rights Watch menemukan bahwa polisi Saudi dapat membantu beberapa pekerja rumah tangga dalam menyelesaikan sebagian atau keseluruhan kasus yang dialami. Meskipun demikian, kami juga mengetahui banyaknya kasus dimana majikan menolak untuk datang ke pusat Depsos , dan pekerja rumah tangga memiliki sedikit pilihan selain menerima nasibnya dan harus mengais-ngais uang guna membeli tiket pulang. Indrani P. contohnya, ia tidak menerima upah yang ditunggak dan harus membayar sendiri tiket pulang:

Dua kali polisi berbicara pada majikan. Hari pertama, mereka bilang mereka tidak mempunyai pembantu seperti saya di rumahnya. Kali kedua, tidak ada yang mengangkat telefon. Di dalam kamp [pusat Depsos], yang menjadi perjemah adalah pembantu yang lain. Mereka bertanya apakah saya mau bekerja di rumah lain, dan saya menolak. Mereka bertanya apa saya punya uang untuk tiket, dan saya bilang ya.[269]

Hukum Saudi menyebutkan bahwa dalam kasus perdata, pekerja rumah tangga harus segera memperoleh bayarannya ketika ada putusan yang memenangkan mereka. Bagian kedua Hukum Acara Perdata pasal 199(c) ayat dua menyebutkan, "Keputusan yang memasukkan adanya eksekusi keuangan, dengan atau tanpa ikatan pada putusan hakim, harus dilakukan dengan kondisi berikut:...(c) Jika keputusan adalah untuk membayar upah pelayan, karyawan, pekerja, pengurus bayi, atau perawat."[270]  Kasus-kasus yang dialami oleh pekerja rumah tangga jarang sampai ke pengadilan, tetapi prinsip untuk pelaksanaan pembayaran upah yang teratur selayaknya dilaksanakan di pusat Depsos dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan.

Pemerintah Saudi juga belum memaksa para majikan untuk mematuhi dan tidak secara konsisten mengejar mereka yang menolak untuk merespon. Contohnya, Sari L. berkata, " Saya tidak tahu kapan saya akan mendapatkan upah saya yang delapan bulan itu... Mereka memanggil majikan pertama saya dan kita duduk bersama, dan dia bilang dia akan membawa uang dan dia tidak pernah kembali lagi. Saya sudah di sini selama satu setengah bulan, dan majikan tidak pernah lagi menjawab telefon."[271]

Petugas Saudi menolak adanya tangguhan upah yang berlarut-larut dan meyakinkan bahwa pengadilan sering memenangkan para pekerja rumah tangga. Seorang petugas mengatakan kepada Human Rights Watch, "Majikan berusaha untuk memberikan upah kepada pekerja rumah tangga, tetapi dia menolak untuk menerimanya. Dia meminta majikan untuk menyimpannya di tempat yang aman. Ketika ia meminta bayarannya, sangatlah sulit bagi majikan untuk menyediakan seluruh upahnya sekaligus. Ketika majikan tidak memberikan upahnya, ia melarikan diri."[272] Seorang petugas dari Kementerian Tenaga Kerja berkata, "di pengadilan, beban ada pada kafil (sponsor) untuk menyediakan bukti bahwa ia telah membayar upah."[273]

Human Rights Watch mendokumentasikan banyak kasus dimana pekerja rumah tangga mengatakan bahwa ia belum dibayar selama beberapa bulan, dan majikan menolak tuduhan tersebut atau tidak hadir untuk ditanyai. Majikan juga memiliki dan menggunakan kekuasaan yang besar karena di bawah sistem kafala, mereka menguasai kesempatan pekerja untuk dapat ditransfer ke tempat kerja baru ataupun memperoleh visa keluar untuk pulang ke negaranya. Kekuasaan yang tidak seimbang ini, dikombinasikan dengan waktu tunggu yang panjang di pusat Depsos, ketidakpastian akan keberhasilan untuk memperoleh upah yang ditangguhkan, dan rasa putus asa dari banyak perempuan untuk dapat pulang dan berkumpul bersama keluarga, seringkali mengharuskan pekerja rumah tangga melepaskan seluruh atau sebagian upah mereka demi memperoleh visa keluar dan meninggalkan negara tersebut.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Sosial Saudi, majikan yang tidak membayar upah dapat dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat menyewa pekerja rumah tangga lainnya selama lima tahun, dan, dalam kasus yang parah atau yang berulang, untuk selama-lamanya.[274] Majikan tidak akan mendapat hukuman lain dan pekerja rumah tangga tidak menerima restitusi. Ketika ditanya apakah pemerintah Saudi berencana memberikan hukuman yang lebih substansial bagi majikan yang memang bersalah, Petugas yang berbicara dengan Human Rights Watch mengatakan bahwa sanksi yang ada saat ini sudah cukup.[275] Walaupun telah berkali-kali dimintakan, pemerintah Saudi tidak memberikan Human Rights Watch jumlah terbaru majikan yang masuk dalam daftar hitam.

Pada waktu tertentu, dalam kasus yang sangat parah dan menarik perhatian banyak orang, individu atau organisasi tertentu akan masuk dan membantu si perempuan. Pada akhir tahun 2007, Pangeran Salman, Gubernur Riyadh, mendonasikan uang yang sama banyaknya dengan upah 12 tahun kepada Girlie Malika Fernando, seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang berusia 53 tahun, dimana majikannya tidak membayar upahnya selama 13 tahun dan ia meninggal sebelum kasusnya diputuskan.[276] Perhatian dari media juga membantu memberikan tekanan pada kasus yang dialami oleh Reeta Nisanka, pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang upahnya hanya dibayar untuk tiga bulan selama sembilan tahun bekerja (dibayar penuh oleh majikannya dengan perjanjian "damai" dan tidak mendapat hukuman lain), dan Anista Marie, pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang dibayar untuk dua tahun dari sepuluh tahun bekerja.[277] Bahkan dalam kasus-kasus yang banyak dipublikasikan, mungkin hanya akan ada hukuman ringan yang diberikan bagi majikan atau keputusan yang mengharuskan pembayaran tangguhan upah. Majikan Anista Marie menolak untuk mengembalikan paspornya, dan dari 40.000 riyal ($10.400) hutang upahnya, hanya 8.500 riyal ($2.210) yang dibayarkan kepada Anista Marie sebelum kepulangannya dan majikannya sepakat untuk mengirimkan 11.500 riyal ($2.990) ke Sri Lanka.[278] Ada terlalu banyak kasus, majikan dapat begitu saja lari dari tanggung jawab kejahatannya, dan pekerja rumah tangga harus pulang tanpa uang sepeser pun.

Pemerintah Saudi telah membuat metode untuk mengecek pembayaran upah, termasuk berupa formulir yang harus ditandatangani oleh pekerja rumah tangga yang menyatakan telah menerima pembayaran upah mereka dan meminta petugas imigrasi untuk menyaring persoalan upah yang belum dibayar sebelum pekerja rumah tangga ini pulang ke negara asalnya. Namun, sistem penyaringan ini belum dilaksanakan secara meluas.[279] Tambahan pula, para pekerja rumah tangga biasanya tidak mengetahui prosedur seperti ini. Seperti komentar seorang petugas kedutaan, "Majikan mencatat semuanya dalam Bahasa Arab, perempuan pekerja memberikan cap jempolnya, ia tidak tahu itu untuk apa. Tetapi ia tidak menerima upahnya."[280] Pada kasus yang lain, pekerja rumah tangga yang diintimidasi oleh petugas imigrasi juga tidak mengemukakan masalah tunggakan upah karena takut tidak bisa ikut penerbangan, dan kadang kala disuruh oleh majikannya untuk berbohong.[281]

Deportasi

Ketika seorang pekerja rumah tangga meninggalkan sponsor imigrasinya yang sah, baik karena melarikan diri dari kondisi yang sewenang-wenang ataupun untuk mencari kondisi kerja yang lebih baik dan tetap dibayar sebagai pekerja yang tidak berdokumen, mereka memiliki dua pilihan untuk dapat pulang kembali ke negaranya. Pertama adalah mencari bantuan dari pihak otoritas pemerintahan, baik itu pihak kedutaan negaranya atau Kementerian Sosial Saudi. Yang kedua adalah mengambil rute "jalan belakang" deportasi dari Jeddah.

Pusat deportasi di Jeddah pada awalnya dibangun untuk membantu pemulangan para jemaah haji yang kehilangan dokumen atau melewati batas waktu tinggal mereka di Mekah. Karena mereka hanya ingin keluar dari negara tersebut, migran seringkali menyuap untuk masuk ke pusat deportasi. Warga Indonesia yang pada umumnya adalah Muslim, membayar dengan harga terendah, sementara warga negara Sri Lanka dan Filipina harus berbohong dengan menggunakan nama Muslim dan membayar suap yang lebih tinggi untuk dapat masuk ke fasilitas itu. Walaupun Human Rights Watch tidak mendapat akses ke dalam pusat deportasi, wawancara dengan para migran, petugas kedutaan, dan juga petugas Saudi mengindikasikan bahwa pusat deportasi terlalu penuh sesak dengan kondisi kehidupan yang sangat buruk.[282] Menurut berita, di pusat deportasi tinggal 8.000 orang padahal kapasitasnya hanya untuk 5.500 orang.[283]

Pekerja rumah tangga migran yang tidak dapat memperoleh visa keluar dari pihak sponsor dan tidak dapat tinggal di pusat Depsos tidak memiliki pilihan lain selain menyuap untuk dapat masuk ke pusat deportasi agar bisa meninggalkan Arab.[284] Mereka yang telah meninggalkan majikan aslinya dan telah bekerja sebagai "pekerja tidak tetap" tanpa dokumen selama beberapa tahun biasanya harus meninggalkan negara tersebut dengan cara deportasi.

Menurut petugas konsulat di Jeddah, pusat Depsos di Riyadh tidak terbuka bagi pekerja rumah tangga migran dari Jeddah dan provinsi-provinsi lain di sebelah barat, dan para petugas konsulat berusaha mencari jalan untuk memulangkan para pekerja rumah tangga yang bermasalah dengan majikannya. Seorang petugas konsulat berkata, "Di Riyadh, mereka ada SSWA (pusat Depsos). Mereka dapat mengeluarkan visa keluar, mereka bertanggung jawab, tetapi di sini tidak. Kami adalah pihak konsulat, menghubungi para majikan. Tidak ada jawaban, tidak ada jalan keluar."[285]

Pada kasus-kasus seperti itu, agen perekrut pekerja rumah tangga atau teman senasib akan menasehati pekerja untuk mencari uang suap untuk masuk ke pusat deportasi. Contohnya, Human Rights Watch mewawancarai seorang pekerja rumah tangga di Jeddah yang majikannya tidak memberikan visa keluar dan berusaha keras atas pilihannya untuk dapat pulang ke Filipina. Ia berkata, "Minggu lalu agen saya..., dia bilang untuk kasus saya ini, Baba tidak menjawab panggilan telefon. Dia berkata, 'kalau kamu mau pulang, pergilah ke deportasi,'"[286] Agen tersebut menyediakan tiket pesawat pulang untuknya. Meskipun pekerja rumah tangga memiliki tunggakan upah cukup banyak yang belum dibayar oleh majikan, ia tetap harus menerima pilihan yang pahit itu. Dikatakan oleh Sandra C. kepada kami,

Petugas kedutaan mau pergi ke rumah majikan dengan petugas yang menangani kasus. Mereka berhutang kepada saya sebesar 34.000 riyal ($8.840). Sekarang saya hendak bekerja dengan bayaran sehingga saya memiliki 500 riyal ($130) untuk biaya deportasi. Ibu dan bapak saya perlu uang, mereka ingin saya pulang, tetapi majikan tidak ingin saya pergi.... Pihak kedutaan mengatakan, bahwa jika majikan tidak mau memberikan upah saya, maka saya harus bekerja selama satu bulan untuk bisa memperoleh biaya deportasi.[287] 

Di Jeddah, beberapa pekerja rumah tangga melaporkan bahwa kedutaan mereka secara tidak formal menyarankan mereka untuk pulang ke negaranya lewat pusat deportasi Jeddah daripada membantu mereka. Contohnya, Marilou R. berkata, "Saya mengatakan pada petugas yang menangani kasus ini kalau saya ingin pulang ke rumah. Saya hanya perlu visa keluar. Untuk tiket, saya punya teman yang akan memberikan uang... dan petugas tersebut mengatakan akan lebih baik jika pulang lewat deportasi. Saya bilang, "Tidak! Saya mau upah saya. Saya tidak mau pergi secara tidak resmi, saya mau secara sah."[288] 

Pada beberapa kasus, pekerja rumah tangga yang telah meninggalkan majikan resmi dan meneruskan bekerja di Arab Saudi tanpa status resmi mungkin telah memiliki anak, yang biasanya lewat hubungan suka sama suka dengan pekerja migran lainnya. Anak-anak ini tidak memiliki dokumen, karena kedua orang tua harus memiliki ijin tinggal yang sah agar dapat mendaftarkan anaknya. Baik ibu dan anak akhirnya terperangkap di Arab Saudi karena usaha untuk memulangkan atau mendeportasi mereka dapat berakibat pada penuntutan hukum atas mereka dengan tuduhan perzinahan. Petugas kedutaan mengatakan,

"Kita tidak dapat mengeluarkan visa keluar bagi mereka karena isu tidak bermoral. Mereka (otoritas Saudi) akan memasukkan mereka dalam penjara.... Kami tidak punya jalan untuk memulangkan anaknya...Otoritas Saudi menolak untuk mengakui bahwa masalah ini ada... seharusnya ada program amnesti untuk anak-anak, dan juga untuk semua warga tidak sah di negara ini[289]

Pemulangan Jenazah Pekerja Migran

Mengapa seorang yang telah meninggal membutuhkan visa keluar?
-Petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

Kekurangan dari sistem kafala khususnya tampak pada hambatan birokasi dan keterlambatan yang dialami oleh kedutaan dalam memulangkan jenazah pekerja migran yang meninggal di Arab Saudi. Ketika Petugas konsulat dari negara pengirim tenaga kerja tidak bisa memperoleh ijin dari sponsor untuk visa keluar, baik karena sponsor menolak atau sponsor tidak dapat diidentifikasi, Petugas konsulat harus menemui gubernur pada provinsi tersebut untuk menyelesaikan masalah administrasi yang sulit ini. Seorang Petugas kedutaan berkata, "tanpa kerjasama dari pihak sponsor, sangatlah sulit untuk mengirim pulang jenazah...masalah utamanya adalah pihak sponsor harus mengubah dan mensahkan dokumen-dokumen."[290] 

Mempertimbangkan jumlah pekerja migran yang berada di negara ini, kedutaan pasti sering menghadapi urusan pemulangan pekerja setiap bulannya. Seorang petugas dari negara pengirim tenaga kerja berkata, "Setiap bulannya kami memulangkan rata-rata 20 jenazah. Setiap bulannya ini menjadi masalah, biasanya disebabkan oleh pihak sponsor. Mereka yang tinggal secara tidak resmi atau yang melarikan diri biasanya harus menemui gubernur. Anda dapat membayangkan panjangnya antrian. Untuk migran yang hukum, biasanya menghabiskan waktu tiga minggu sampai satu bulan untuk dapat memulangkan jenazahnya, untuk migran tidak resmi bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan."[291] 

Human Rights Watch mewawancarai diplomat yang berusaha keras selama hampir setahun untuk memulangkan jenazah pekerja asal negaranya. Contohnya, dibutuhkan proses satu tahun memulangkan jenazah seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang meninggal dengan catatan medis mengalami malnutrisi dan tuberkolosis, dan juga tidak dibayar selama lima tahun ia bekerja. Majikannya ditangkap dan membayar sebagian dari upah kepada keluarga pekerja, tetapi mereka tidak dapat memulangkan jenazah pekerja tersebut sampai masalah keuangan tersebut selesai.[292] Kasus lain, seorang petugas dari Kedutaan Indonesia berkata, "Kami memiliki kasus dimana sorang perempuan meninggal enam bulan yang lalu...Kami tidak berhasil menemukan sponsornya. Kami memperoleh ijin dari Gubernur [Riyadh untuk memberinya visa keluar] tetapi catatan sipil tidak akan memberi kami sertifikat tanpa paspor atau iqama pekerja."[293]

Pada kesempatan lain, otoritas Saudi menangani kasus dengan sangat lamban, tidak kooperatif, atau mengharapkan bayaran. Seorang petugas kedutaan mengatakan pada kami, "Jika sponsor tidak ada, maka polisi dapat melakukannya. Mereka sampai saat ini [melakukannya] sangat berat hati, ketika kita berbicara dengan mereka, mereka bilang 'insya Allah, insya Allah.' (Jika Allah mengijinkan). [Mereka mengharapkan kita] untuk memberi sejumlah riyal atau 'kuota wiski' [diplomat di Arab Saudi bisa membawa alkohol dalam jumlah tertentu]."[294]

Sistem Peradilan Pidana

Saya ingin pulang. Untuk bisa pulang, mereka bilang saya harus mencabut tuntutan saya [terhadap majikan]. Saya sudah berada di sini selama delapan bulan. Saya menunggu di sini, tanpa uang dan pekerjaan. Jika saya pulang ke rumah, badan saya sudah dipukuli, saya tidak ada uang, itu yang membuat saya sedih... jika memang keberuntungan saya, maka terjadilah [majikan akan dihukum dan saya mendapat kompensasi]. Jika tidak, saya akan terima nasib. Saya sudah bilang ke suami dan dia bilang biarkan Allah yang menghukum majikan.
-Mina S., pekerja rumah tangga asal Indonesia yang dipukuli oleh majikannya, tidak diberi makan, dan tidak dibayar sedikitpun upahnya, Riyadh, 12 Maret 2008

Hukum internasional tentang hak asasi manusia, dan khususnya pada piagam perjanjian yang juga telah ditandatangani oleh Arab Saudi, memuat dengan jelas kewajiban-kewajiban hukum untuk memastikan adanya hukuman yang efektif, termasuk sanksi pidana, baik secara tertulis maupun praktiknya, kepada siapapun yang terlibat atau menyetujui segala bentuk pemaksaan kerja dan penghambaan, serta penganiayaan yang mengarah pada penyiksaan atau perilaku tidak manusiawi dan perendahan martabat.[295]

Kasus perlakuan tidak layak dan penganiayaan oleh polisi

Pekerja rumah tangga melaporkan berbagai pengalaman mereka untuk mendapat pertolongan dari polisi. Beberapa pekerja rumah tangga mendapat pertolongan dan rujukan dari polisi yang menyebabkan mereka dapat meninggalkan majikan yang sewenang-wenang dan mencari pertolongan di tempat penampungan Kementerian Sosial atau kedutaan negara mereka. Pada kasus yang lain, polisi menolak untuk percaya pada cerita para pekerja rumah tangga, dan dengan paksa mengirim mereka kembali kepada majikan atau tidak mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan keselamatan para pekerja.

Para petugas dari negara-negara pengirim tenaga kerja mengatakan bahwa kerjasama dengan polisi telah meningkat, contohnya, dalam mengatur penyelamatan pekerja rumah tangga dari tempat kerja tempat mereka dikurung. Walaupun demikian, tingkat kerjasama seperti ini tidak konsisten dan petugas kedutaan terus menghadapi kerumitan birokrasi. Komentar seorang petugas, "Kadang kami mendapat informasi adanya pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah secara tidak sah. Kami akan memberitahukan kepada polisi, tetapi mereka butuh surat dari gubernur, jika tidak ada [mereka tidak akan mendatangi rumah] maka mereka hanya akan menelefon."[296] 

Pada kasus-kasus lain, polisi semberono dalam menanggapi kasus-kasus penganiayaan. Ponnamma S. menggambarkan kepada Human Rights Watch pengalamannya menemui polisi setelah pelarian dari majikannya:

Seorang petugas senior datang. Saya mengadukan soal bekas-bekas pukulan. Saya mengadukan bahwa Baba telah memukul saya. Baba mengatakan ia tidak ada di sana pada saat itu. Kemudian mereka bertanya apakah Baba telah membayar saya. Saya bilang, "Selama satu setengah tahun saya belum dibayar." Saya menolak untuk kembali ke tempat Baba. Saya memaksa untuk pergi ke rumah kedutaan...polisi menyuruh Baba untuk mengantar saya ke kedutaan, tetapi dia malah membawa saya kembali ke rumah... majikan perempuan memukuli saya habis-habisan. Dia bilang, "Kemana pun kamu pergi di Arab Saudi ini, mereka akan mengembalikanmu ke rumah ini. Bahkan jika kami membunuhmu, polisi tidak akan mengatakan apa-apa kepada kami. Kalau tadi kamu tidak lari, kami mungkin sudah membunuhmu dan membuang jasadmu ke tempat sampah."[297]

Di beberapa kasus, pekerja rumah tangga melaporkan tentang pelecehan seksual atau penyerangan seksual yang dilakukan oleh polisi. Kata Sri H. kepada kami, "Satu kali saya datang ke kantor polisi. Saya menelefon 999 [nomor darurat polisi]. Yang terjadi adalah, polisi itu mengajak saya keluar dan melakukan hubungan seksual dengannya."[298] Dian W. melarikan diri dari majikannya dan berusaha masuk ke pusat Depsos. Katanya kepada kami, "Polisi bilang,"tunggu, kalau kamu mau surat dari polisi dan kesempatan untuk dapat tidur di tempat penampungan, kamu harus tidur dengan saya dan besok kamu bisa masuk ke tempat penampungan.'"[299]

Ketika Chemmani R. datang ke kantor polisi setelah melarikan diri dari majikannya, seorang polisi membawanya ke tempat yang terisolasi dan memperkosa dirinya.[300] Ketika polisi tersebut memberhentikan mobilnya dan keluar untuk membeli air, Chemmani mengambil SIM polisi tersebut dan melarikan diri. Dia bilang, "Ketika saya kembali ke kantor polisi, mereka bilang ke saya,' kamu hanya pembantu rumah tangga, kamu dari Sri Lanka; dia itu dari negeri ini, ia seorang yang berada, kamu tidak bisa berdebat dengannya. Lebih baik kamu pulang saja ke negaramu.'" Polisi akhirnya memindahkan Chemmani R. ke pusat deportasi tanpa ada kesempatan untuk mengusut kasusnya.[301]

Banyak petugas dari perwakilan luar negeri negara pengirim tenaga kerja yang membantu para pekerja yang terlibat kasus kriminal mengeluhkan kekurangan dalam sistem dan kompetensi kepolisian Saudi. Contohnya saja, jika ada polisi yang dipindahkan, "mereka tidak meninggalkan data dari kasus tersebut. Polisi yang baru akan menyuruhmu untuk menelefon polisi yang terdahulu."[302] Petugas-petugas tersebut juga menyebutkan pentingnya menyediakan meja khusus di kantor polisi untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Investigasi yang lemah dan proses peradilan pidana yang berlarut-larut

Saya tidak pernah melihat ada kasus perkosaan (yang) akhirnya diputuskan. Kebanyakan kasus-kasus itu tidak pernah masuk pengadilan.
-B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja yang memonitor seluruh kasus kriminal selama beberapa tahun terakhir, Riyadh, 8 Maret 2008
Pada banyak kasus kami mengatur penyelesaian masalah keuangan. Para pekerja rumah tangga tidak dapat menanggung beban kepelikan pengadilan, waktu tunggu yang lama, sampai sembilan bulan, setahun. Proses pengadilan sangatlah lama.
-E, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 9 Desember 2006

Lemahnya investigasi dan pengumpulan bukti pada kasus-kasus dimana majikan atau agen menganiaya pekerja rumah tangga berakibat buruk pada kekuatan kasus mereka. Human Rights Watch mengamati kasus-kasus dimana otoritas Saudi menolak untuk memerintahkan pengadaan tes keabsahan keturunan (paternity test) bagi laki-laki dewasa dan anak-anak Saudi yang dituntut melakukan pemerkosaan terhadap pekerja rumah tangga yang melahirkan anak. Seorang pekerja rumah tangga diperkosa oleh majikannya dan hamil lima bulan ketika ia menemui polisi untuk melaporkan kasusnya, tetapi "mereka menolak untuk mencatat kasusnya dan menempatkannya di penampungan (Depsos). [Untuk dapat tinggal di sana] mereka tidak mencatatkan bahwa ia sedang hamil."[303]

Pada banyak kasus, pekerja rumah tangga tidak dapat mengajukan tuntutan kejahatan kriminal terhadap majikan atau agen yang melakukan penganiayaan karena tekanan dari otoritas Saudi atau bukti-bukti yang tidak lengkap. Dengan bantuan dari kedutaan negara mereka, mereka mungkin dapat memperoleh kesepakatan finansial di luar proses pengadilan, tetapi di kasus-kasus lain mereka pulang dengan tangan hampa. Pekerja rumah tangga sering hanya dapat melarikan diri dari rumah majikan mereka beberapa hari atau minggu setelah tindak kekerasan tersebut terjadi. Untuk kasus-kasus seperti itu, mereka diwajibkan untuk melapor kepada polisi sebelum dapat melanjutkan pada uji forensik untuk memeriksa bukti apapun yang tersisa.[304] Kebutuhan seperti ini membuat berlanjutnya penundaan, khususnya karena mereka harus kembali ke kantor polisi yang dapat memutuskan secara sah tentang tempat kejadian. Seorang petugas dari negara pengirim tenaga kerja yang menangani kasus-kasus seperti itu mengatakan, "salah satu masalah adalah pekerja rumah tangga itu tidak tahu di mana dia tinggal. Dia adalah tahanan maya, ia tidak tahu kemana harus membawa kami."[305]

Untuk kasus-kasus seperti ini yang masuk ke pengadilan, para pekerja rumah tangga harus bertahan menunggu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk tiba pada putusan persidangan. Biasanya mereka menunggu di tempat penampungan yang sudah telalu sesak di kedutaannya, tidak dapat bekerja, tidak dapat meninggalkan lokasi kedutaan, dan sedikit atau bahkan tidak ada komunikasi dengan keluarga di rumah. Bahkan setelah waktu menunggu yang lama, putusan bisa saja tidak berpihak pada mereka, seperti kasus yang dialami oleh Haima G. yang profilnya dijelaskan pada bagian perdagangan manusia dalam laporan ini. Pengacara untuk Kedutaan Indonesia mengatakan hampir 60% dari hasil kasus seperti ini berakhir dengan putusan pengadilan.[306]

Human Rights Watch mewawancarai Chamali W., seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang diperkosa oleh anak laki-laki majikannya. Dia berkata,

Mereka memeriksa saya dan terbukti bahwa saya telah diperkosa, tetapi tidak hamil. Sejak saat itu, saya belum pernah sama sekali menginjakkan kaki ke pengadilan.... Polisi juga tidak lagi memberi saya informasi apapun. Setiap dua bulan saya bertanya. Enam bulan terakhir ini, saya tinggal di sini [di penampungan kedutaan]. Saya telah meminjam 50000 rupe [mata uang Sri Lanka] dengan bunga. Suami saya tidak punya pekerjaan, ayah saya sakit. Ibu mertua saya yang merawat anak saya. Saya tidak bisa pulang ke Sri Lanka karena kasus ini masih terus diproses di kepolisian... Saya sama sekali tidak paham dengan apa yang dilakukan orang-orang, apakah anak majikan dipenjara. Saya harus pulang dan membayar hutang saya. Kalau saya pergi sekarang dan bekerja, saya dapat melakukan sesuatu untuk itu... saya telah menyia-nyiakan enam bulan.[307]

Jika keputusan yang diberikan setelah panjangnya pengadilan berpihak pada pekerja rumah tangga, maka ia harus siap untuk menunggu lagi jika tertuduh menyatakan naik banding. Seorang petugas dari negara pengirim tenaga kerja yang bekerja di Arab Saudi selama beberapa tahun berkata, "Saya hanya ingat pada satu kasus perkosaan di [sebelah] Timur provinsi [di tahun 2007] yang berhasil diputuskan bersalah." Namun kasus tersebut naik banding dan pekerja rumah tangga itu tidak dapat menunggu lebih lama lagi, menarik tuntutannya, dan pulang.[308]  Beberapa petugas dari kedutaan-kedutaan merekomendasikan bahwa mereka dapat menunjuk seorang pengacara untuk mewakili perempuan tersebut setelah persidangan sehingga ia dapat pulang ke negaranya sementara menunggu keputusan akhir persidangan. "Dia harus tinggal paling tidak selama satu tahun. Ia hendak pulang ke rumahnya dan kejahatan tersebut dibiarkan tanpa dihukum. Penduduk lokal tahu bahwa waktu berada di pihak mereka."[309]

Mengingat panjangnya waktu tunggu dan sifat dari sistem peradilan Saudi, banyak petugas dari perwakilan luar negeri dan penasehat hukum mengejar kesepakatan finansial bagi pekerja rumah tangga yang dianiaya.[310] Para petugas kedutaan merasa bahwa mereka memiliki sedikit pilihan mengingat kerangka keimigrasian yang kaku, lemahnya kekuatan penegakan hukum terhadap kekuasaan majikan, dan keinginan yang sangat kuat dari pekerja rumah tangga untuk segera pulang ke negaranya. "Aksi apapun yang hendak diambil olehnya, itu merupakan pilihannya, bukan pihak kedutaan. Jika ia tidak ingin mengajukan kasusnya, pulang dan mendapat kesepakatan finansial, kami jelaskan bahwa itu adalah pilihannya. Kami berkewajiban untuk memberi tahu pengalaman kami sebelumnya. Berapa lama akan berlangsung, di mana dia akan tinggal – di pusat penampungan khusus perempuan, dimana dia tidak dapat keluar untuk bekerja. Mereka tidak bisa bekerja tapi harus menanggung keluarganya."[311]   

XI. Upaya Perlindungan dari Negara-Negara Pengirim Tenaga Kerja dan Kesenjangannya

Saya menghubungi agen, dan saya juga menelefon kedutaan, hanya kedutaan yang menjawab untuk memberikan saya harapan atau solusi...Saya berharap kedutaan dapat melakukan sesuatu yang lebih banyak atau lebih baik. Pemerintah Indonesia harusnya melawan. Saya berharap pihak kedutaan bisa lebih ketat dengan orang-orang Saudi. Semua prosedur berjalan dengan sangat lamban.
-Sri H., pekerja rumah tangga asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.
Saya ini seorang diplomat, bukan pekerja sosial.
-J, Petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008

Menghadapi kebijakan imigrasi yang bersifat terbatas yang menyebabkan para perempuan migran tertahan, dan tidak adanya mekasime lokal untuk penanganan yang efektif bagi para korban kesewenang-wenangan, perwakilan luar negeri negara pengirim tenaga kerja berperan penting dalam menyediakan tempat penampungan, pelayanan, dan bantuan hukum untuk para pekerja rumah tangga. Seperti yang telah didiskusikan pada bagian "Skala Kesewenang-wenangan" di Bab III, perwakilan luar negeri ini menangani ribuan kasus setiap tahunnya.[312]

Diplomat dari Kedutaan Filipina mencatat bahwa walaupun pekerja rumah tangga "menyumbang 10-20 persen tenaga kerja Filipina (di Arab Saudi), tetapi dalam hal masalah, mereka menyumbang lebih dari 90 persen."[313] Duta Besar Kedutaan Sri Lanka mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ada 185 perempuan di penampungan saat dilaksanakannya wawancara. Beliau juga mengatakan bahwa beliau menerima hampir 400 pengaduan dan permohonan informasi dari Sri Lanka setiap minggunya yang berasal dari keluarga pekerja rumah tangga yang masih bekerja dan dari para pekerja rumah tangga yang telah pulang.[314] 

Kedutaan Indonesia, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal memfasilitasi pemulangan warganya dengan memverifikasi kewarganegaraan mereka dan menyiapkan dokumen-dokumen perjalanan sementara yang dapat digunakan seperti paspor. Mereka juga berusaha memperoleh negosiasi kesepakatan finansial antara majikan, pekerja rumah tangga, dan agen perekrut tenaga kerja pada kasus tunggakan upah atau tidak adanya tiket pulang. Beberapa perwakilan telah membentuk tempat penampungan bagi para pekerja rumah tangga yang tertahan kepulangannya atau untuk mereka yang harus menunggu berbulan-bulan atau bertahun-tahun demi memperoleh keputusan pengadilan pidana. Akhirnya, perwakilan-perwakilan tersebut dapat menyediakan akses untuk bantuan hukum, penerjemah dan perawatan medis.

Beberapa kedutaan juga telah berusaha meningkatkan pengumpulan data mereka dan memonitor para pekerja rumah tangga dengan mengesahkan kontrak, menelusuri nama dan alamat majikan, dan memasukkan majikan yang melakukan penganiayaan dalam daftar hitam. Contohnya, seorang petugas berkata, "mereka yang melakukan penganiayaan akan masuk dalam daftar hitam untuk lima atau sepuluh tahun. Bagi mereka yang melakukan penganiayaan serius, kami masukkan dalam daftar hitam untuk selamanya."[315]

Kendala Bekerja di Arab Saudi

Diplomat dari negara-negara pengirim tenaga kerja dapat menghadapi banyak kendala, termasuk syarat bagi para pekerja rumah tangga untuk memiliki visa keluar sebelum mereka dapat meninggalkan negara tersebut, kecilnya dana untuk membayar biaya tiket, dan resistensi pihak Saudi pada tempat-tempat penampungan kedutaan. Para petugas dari beberapa kedutaan mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa keberadaan tempat penampungan mereka sangat sulit, karena pihak otoritas Saudi enggan memberikan ijin operasi. Seorang petugas berkata, "Kami tidak memiliki ijin untuk menjalankan tempat penampungan ini... mereka melihat kebutuhannya, tetapi tidak akan memberikan kami pengakuan yang sah."[316]

Kewajiban untuk membebaskan pekerja rumah tangga dari situasi pengurungan paksa ada pada kedutaan yang dimintai pertolongan oleh para pekerja rumah tangga, tetapi mereka tidak dapat mengusahakan pertolongan apapun tanpa kerjasama dari polisi Saudi. Pada beberapa kasus, staf kedutaan bersama-sama dengan pihak kepolisian menyelamatkan para pekerja yang dikunci di tempat kerja mereka. Pada kasus tanpa kerjasama dengan polisi, pihak kedutaan mengatakan kepada pekerja rumah tangga untuk menemukan caranya sendiri untuk meninggalkan rumah tersebut. Beberapa pekerja rumah tangga bisa saja tidak pernah memperoleh kesempatan untuk melarikan diri atau bisa melakukan cara yang beresiko seperti melompat dari jendela. Seorang pekerja rumah tangga mengatakan pada kami,

Saya menangis terus setiap hari, memikirkan hal itu.... Saya berbicara dengan pihak kedutaan Sri Lanka di Sinhala dan mereka memberitahu saya bahwa mereka tidak bisa datang untuk mencari saya. Malahan, mereka menyuruh saya untuk melarikan diri dan datang ke kedutaan. Saya tidak pergi karena saya takut.[317]

Mereka yang melarikan diri meresikokan dirinya pada penganiayaan dalam perjalanan menuju kedutaan dari perseorangan yang mengaku dapat membantu mereka, atau pada penangkapan dan deportasi karena berkeliaran tanpa ditemani dan tanpa tanda pengenal. Di sisi yang lain, kedutaan menghadapi tekanan politik dan harus berjuang melawan pikiran yang biasanya diyakini oleh majikan dan otoritas Saudi bahwa kedutaan mendorong para pekerja rumah tangga migran untuk melarikan diri. Menteri Sosial, Dr. Abd al-Muhsin al-'Akkas, mengatakan pada Human Rights Watch, "Kedutaan-kedutaan sudah keluar jalurnya dengan menyewa tempat-tempat penampungan untuk mendorong para pekerja melarikan diri dan kemudian pihak kedutaan akan menyewakan mereka pada majikan yang baru untuk mendapat komisi."[318] Seorang petugas kedutaan mengingat-ingat bahwa "dulu, polisi biasa akan berusaha untuk menutup tempat penampungan, tetapi sekarang mereka terbiasa."[319]

Mempertimbangkan peran kedutaan sebagai tempat aman untuk para pekerja rumah tangga yang melarikan diri dari majikannya, maka kedutaan harus dapat terus diakses walaupun pada akhir pekan dan malam hari, karena pada waktu-waktu tersebutlah para pekerja rumah tangga biasanya dapat melarikan diri. Bagian-bagian tertentu di Kedutaan Filipina tetap buka pada hari Kamis dan Jumat untuk membantu para pekerja rumah tangga yang mungkin melarikan diri pada akhir pekan. Kontrasnya, Kedutaan Sri Lanka di Riyadh tidak memiliki satpam yang bekerja selama 24 jam, sehingga ketika kantor tutup pekerja rumah tangga yang datang dalam keadaan susah mungkin akan terlantar di jalan. Situasi seperti ini khususnya sangat beresiko untuk perempuan di Arab Saudi, baik karena ia tidak ditemani oleh kerabat laki-laki ataupun karena telah melanggar hukum imigrasi akibat "melarikan diri" dari sponsornya.

Keterbatasan Sumber Daya dan Tanggapan yang Tidak Sama

Satu hal yang membuat saya sedih adalah ketika saya menghabiskan waktu dengan urusan kertas, administrasi, menjawab telefon, menangani pengunjung, memesan tiket pesawat, dan lain-lain. Saya tidak dapat melangsungkan sesi terapi kelompok. Saya seorang pekerja sosial, itu adalah sesuatu yang bisa saya kerjakan. Saya akan sangat senang sekali melakukannya. Tetapi tidak bisa saya lakukan karena semua pekerjaan administratif tadi.
-Pekerja sosial, tempat penampungan Kedutaan Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006

Kedutaan-kedutaan sering tampil sebagai satu-satunya advokat yang dimiliki pekerja rumah tangga untuk meningkatkan aksesnya memperoleh penanganan, dan telah meningkatkan pelayanan dan kapasitas mereka beberapa tahun ini. Meskipun demikian, kebanyakan perwakilan luar negeri kekurangan petugas untuk menangani sekian banyak jumlah pengaduan, dan tidak memiliki petugas khusus seperti pekerja sosial dan pengacara. Mereka berjuang, sering kali gagal, untuk memenuhi kebutuhan penyediaan penampungan sementara, manajemen kasus, serta layanan lainnya bagi pekerja rumah tangga.

Kualitas pelayanan perwakilan diplomatik berbeda satu dengan lainnya dan seringkali tergantung pada perilaku petugasnya. Ketika beberapa orang sangat ingin mendedikasikan diri untuk memberikan pertolongan bagi warga negaranya, yang lain malah tidak senang atau tidak menghiraukan pengaduan para pekerja rumah tangga. Contohnya saja, seorang duta besar menolak menggunakan dana kedutaan untuk memberikan biaya tiket pulang bagi pekerja rumah tangga yang terlantar dan berkata "Kita harus mendapatkan uang dari mereka karena saya harus sangat ketat. Jika saya membuka bendungan ini, kita akan hanyut."[320] Dia menambahkan, "Dapatkah kamu menyalahkan majikan Saudi jika ia tidak membayar pekerja rumah tangganya selama dua tahun karena jika tidak ia akan melarikan diri dan kerja untuk orang lain?"[321]

Perwakilan luar negeri hanya berada di Riyadh dan Jeddah, menyebabkan para pekerja rumah tangga migran yang berada di provinsi-provinsi yang jauh sudah pasti terisolasi. Diplomat sering mengutip masalah ini dengan mengatakan, "Beberapa pekerja rumah tangga berada di daerah terpencil dan tidak memiliki akses ke kedutaan."[322] Tanggapan untuk kasus-kasus seperti itu juga membutuhkan tambahan waktu, petugas yang mengurus, dan sumber daya. Seorang petugas konsulat berkata, "[contohnya,] kasus pelecehan seksual terjadi di daerah sebelah barat, di daerah Aser, 1200 kilometer jauhnya. Jika si perempuan mengadu...Kami harus mengirim orang sejauh 1200 kilometer untuk berkoordinasi mengatur pelariannya dan membawanya ke Jeddah. Kami harus melaporkan kasus di Abha."[323]

Petugas kedutaan dapat juga membantu menghubungkan pekerja rumah tangga dengan polisi dan sistem pengadilan pada kasus kriminal dan dapat membantu menyediakan bantuan hukum kepada mereka yang sedang menghadapi tuntutan pidana. Petugas kedutaan harus mengidentifikasi dan menyediakan dokumen perjalanan bagi pekerja rumah tangga yang hendak dideportasi. Sementara pemerintah Filipina pada umumnya telah memastikan bantuan hukum untuk para pekerja dengan tuntutan pidana, Pemerintah Sri Lanka dan Indonesia masih tidak konsisten dalam menyediakan bantuan.

Rizana Nafeek, seorang remaja asal Sri Lanka yang dihukum mati karena tuduhan membunuh anak dalam asuhannya, tidak memperoleh akses atas bantuan hukum selama dua tahun masa persidangan kasusnya sampai adanya protes keras dari pihak internasional setelah hukumannya diputuskan (lihat di atas). Seorang petugas senior dari kedutaan Sri Lanka berkata kepada kami, "Kasus Rizana Nafeek akan menghabiskan uang sebesar 50.000 riyal ($13.000) untuk mempelajari kasusnya dan banding. Lima puluh ribu riyal. Apakah itu cukup berharga untuk dihabiskan pada penjahat?"[324] Amanthi K., seorang pekerja asal Sri Lanka yang hamil setelah diperkosa oleh majikannya, dihukum penjara dengan tuduhan melakukan hubungan seks di luar nikah, berkata, "Tidak ada yang mengunjungi saya di penjara setelah hari itu di pengadilan. Pihak kedutaan dan pengacara tidak memberitahukan saya cara untuk mengontak mereka."[325]

Advokasi kedutaan demi warga negaranya, termasuk investigasi dan dokumentasi penganiayaan, berlangsung tidak sama. Sementara beberapa pekerja rumah tangga melaporkan bahwa seluruh pengalaman mereka didokumentasikan, yang lain mengatakan bahwa meski mereka memiliki luka memar yang tampak jelas, tidak seorang pun dari pihak polisi dan kedutaan yang mendokumentasikan luka-luka tersebut dengan foto. Contoh, Ani R. berkata, "Saya dulu memiliki bekas luka akibat pemukulan... Selama saya tinggal di penampungan, bekas luka tersebut telah menghilang. Tidak ada yang mengambil foto. Pukulan itu menyebabkan bekas luka, memar di pergelangan tangan dan punggung."[326] Seorang petugas kedutaan yang memperlihatkan sikap tidak perhatian dan sembrono dengan kasus-kasus penganiayaan seksual berkata, "Kecuali mereka hamil, kita tidak bertanya terlalu banyak. Itu adalah informasi yang diperlukan...Jika ia tidak hamil, maka kasus pelecehan seksual tidak berguna bagi kami."[327]

Kendala kekurangan petugas terkuak dalam wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas di setiap perwakilan luar negeri. Kurangnya petugas perempuan untuk bekerja dengan perempuan pekerja rumah tangga, khususnya di tempat-tempat penampungan dan sebagai pekerja sosial, adalah kekurangan yang sangat penting dalam kepegawaian. Seorang petugas laki-laki mengatakan, "Sesuai dengan budaya kami, seorang laki-laki tidak dapat menanyakan secara langsung kepada perempuan tentang kekerasan seksual."[328] Seorang diplomat mencatat hambatan bagi petugas perempuan, berkata, "Bukanlah hal yang mudah bagi [petugas] perempuan untuk bekerja di Saudi tanpa adanya pengawalan yang tepat. Jika kami hendak bertemu secara resmi, akan lebih baik jika kami mengirim petugas laki-laki, tidak ada batasan-batasannya."[329] Human Rights Watch mewawancarai beberapa pekerja rumah tangga yang sangat menderita akibat penganiayaan fisik dan psikologis tetapi tidak menerima perawatan mental yang profesional selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun selama ia tinggal di tempat penampungan kedutaan.

Banyak pekerja rumah tangga yang diwawancarai oleh Human Rights Watch di tempat penampungan kedutaan mengeluh bahwa mereka mendapat sedikit informasi tentang kasus mereka dan waktu tunggu untuk pengadaan dokumen perjalanan, tuntutan atas tunggakan upah, kasus kriminal, atau perolehan tiket untuk pulang. Tanpa adanya informasi tentang proses atau informasi terbaru yang berkala tentang kasus mereka, pekerja rumah tangga tidak dapat membuat keputusan yang didasarkan pada informasi yang menyeluruh dan seringkali depresi atau khawatir ketika menunggu di penampungan. Dian W., pekerja rumah tangga asal Indonesia, mengatakan,

"Mereka hanya memberikan janji-janji, dan berjanji bahwa saya akan pergi, tapi ini sudah satu tahun dan tidak ada yang terjadi... setidaknya mereka dapat memberitahukan kepada saya tentang sudah sampai mana kasus saya itu... Tidak ada yang mencari saya. Setidaknya saya harus mendapat penjelasan, apakah saya mendapat keadilan atau tidak. Saya mau pulang dan bekerja dan membesarkan anak saya."[330]

Ada perbedaan yang mencolok di setiap perwakilan luar negeri dalam penyediaan penampungan sementara. Contohnya, tempat penampungan untuk kedutaan Filipina memiliki tempat tidur bagi penghuninya dan tempat di mana mereka dapat bergerak bebas dan menikmati udara segar. Kontrasnya, peneliti Human Rights Watch yang mengunjungi tempat penampungan bagi warga Indonesia, mendapati hampir 200 perempuan tidur di kamar yang penuh sesak dengan banyak kecoa dan tikus. Kapasitas tempat tersebut kurang dari 100 orang. Sekitar 200 pekerja rumah tangga yang berada di tempat penampungan Sri Lanka di Riyadh tidur di lantai dan dilarang untuk menempati lantai dua rumah penampungan tersebut. Para perempuan berbagi hanya dua kamar mandi dan melaporkan bahwa mereka hanya bisa mandi sekali atau dua kali dalam seminggu. Seorang pekerja rumah tangga asal Sri Lanka yang pada saat wawancara berada di pusat penampungan Depsos berkata, "[Di kedutaan] tidak ada tempat untuk tidur, kami tidak bisa jalan-jalan. Di kedutaan sangat buruk."[331] Kedutaan Nepal tidak memiliki tempat penampungan bagi pekeja rumah tangga dan hanya memberikan pengaturan ad hoc untuk mereka.

Selain makanan, tempat penampungan tampaknya tidak menyediakan berbagai hal-hal penting lainnya, seperti pembalut wanita atau kebutuhan perawatan anak. Dian W., yang memiliki seorang bayi akibat diperkosa oleh majikannya dan telah berada di tempat penampungan Kedutaan Indonesia selama setahun saat kami bertemu dengannya, mengatakan bahwa sangatlah sulit untuk memperoleh air panas untuk anaknya. Dia mulai menangis saat berkata,

Jika ada yang sakit, sangatlah sulit untuk pergi ke rumah sakit karena mereka butuh surat dari kedutaan atau surat dari kepolisian. Bayi saya batuk dan pilek...saya harus mengurus sendiri. Tidak ada pemeriksaan bayi setelah ia lahir. Sangatlah susah untuk membeli obat murah, bahkan untuk membeli popok pun sangatlah susah karena sangat mahal. Jika ada yang hendak pulang, mereka memberi saya 10 riyal. Harganya 55 riyal untuk dapat membeli popok. Pihak kedutaan tidak membayar untuk kebutuhan popok. Saya tidak dapat apa-apa dari kedutaan."[332]

Penanganan Perselisihan Perburuhan oleh Perwakilan Luar Negeri

Ketika Petugas kedutaan menelefon majikan; dia berkata, "Jika dia mau pergi ke Filipina, dia bisa pergi ke pusat deportasi." Mereka tidak akan memberi saya visa keluar, paspor, dan upah saya. Pihak kedutaan selalu menelefon majikan, tetapi tidak dijawab oleh mereka. Mereka tidak mau datang kemari, mungkin karena mereka takut.
-Sandra C., pekerja rumah tangga asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006

Dengan terbatasnya mekanisme penanganan di Arab Saudi bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh upahnya yang tidak dibayar, bagian ketenagakerjaan kedutaan harus mulai menangani banyak perselisihan ini sendirian. Petugas kedutaan mengumpulkan informasi tentang pengaduan dari para pekerja rumah tangga dan berusaha untuk menghubungi agen perekrut dan majikan. Biasanya, mereka akan memanggil pihak majikan ke kedutaan untuk mengembalikan dokumen identitas para pekerja rumah tangga dan segala miliknya, dan untuk memperoleh upah yang tidak dibayarkan dan sejumlah uang untuk tiket pulang. Seorang petugas mengatakan pada kami, "Kami menelefon pihak majikan dan memintanya untuk memperbaiki sifatnya yang buruk. Kami menakuti dengan mengatakan bahwa dirinya akan kami laporkan. Jika perselisihan tersebut dapat diselesaikan, maka ia dapat kembali bekerja. Biasanya majikan tidak mau melepaskannya."[333]

Negosiasi tenaga kerja seperti ini dapat berujung pada hasil yang beragam. Penghalang utama untuk melakukan penanganan adalah banyak pekerja rumah tangga, terkurung dalam tempat kerja dan memiliki keterbatasan bahasa, mengetahui hanya sedikit informasi dasar seperti nama lengkap majikan, alamat dan nomor kontak. Wati S. contohnya, menggambarkan permohonan bantuan dari banyak pekerja rumah tangga ketika dia berkata, "saya tidak tahu nomor telefon majikan atau alamatnya. Saya hanya memanggilnya Tuan Hassan. "[334] Sisi R. telah menunggu di kedutaan selama 11 bulan untuk menuntut upah enam bulan miliknya yang ditunggak oleh majikannya. Demi menyelusuri majikannya, petugas kedutaan dan pihak polisi Saudi memintanya untuk menunjukkan pada mereka rumah majikan. Sisi pun berkata, "Kami sudah mencoba proses ini enam kali.... Saya tersesat di jalan, saya tidak bisa menemukan rumahnya."[335]

Departemen imigrasi Saudi dan pihak kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja yang seharusnya memiliki informasi tentang para majikan sejak dimulainya proses pengurusan visa kerja. Pada banyak kasus para petugas tidak dapat menyelusuri data ini kembali. Human Rights Watch tidak berhasil bertemu dengan Departemen Imigrasi Saudi dan tidak menerima tanggapan dari beberapa pertanyaan tertulis yang diajukan guna mempelajari isu ini. Seorang Petugas dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa pada beberapa kasus pekerja rumah tangga tidak memberikan nama aslinya karena mereka takut akan konsekuensi dari tindakan mereka melarikan diri dari majikannya.[336] Beberapa petugas kedutaan menjelaskan bahwa catatan mereka hanya menunjukkan pekerja mana saja yang diberi otoritas untuk datang ke Arab Saudi, tetapi mereka tidak memiliki tanggal atau konfirmasi kedatangan mereka ke negara tersebut. Arab Saudi dan negara pengirim tenaga kerja harus meningkatkan kerjasama dan database yang dapat melacak nama, alamat dan nomor kontak setiap majikan dan pekerja. Jika tidak, petugas tidak mungkin menemukan para majikan untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan atau melaporkan tindak kriminal.

Walaupun ketika pihak kedutaan berhasil menghubungi majikan, negosiasi untuk menyelesaikan masalah upah yang tidak dibayarkan atau biaya tiket seringkali berakhir pada kesepakatan finansial yang mencerminkan perbedaan kekuatan kata-kata antara pekerja dan majikannya, dan kurangnya otoritas dan pelaksanaan kekuasaan perwakilan luar negeri atas warga negara Saudi. Baik petugas kedutaan maupun pekerja rumah tangga mengeluhkan situasi dimana majikan menolak untuk datang ke kedutaan untuk membahas perselisihan tentang upah. Seorang petugas senior konsulat di Jeddah berkata, "Bisa saya hitung dengan jari berapa banyak majikan yang datang dengan satu kali panggilan."[337]

Memperhitungkan kemampuan majikan menahan ijin visa keluar pekerja atau untuk pemindahan ke pekerjaan yang lain, mereka memiliki kekuatan tawar yang luar biasa dalam menyelesaikan perselisihan tentang upah. Sri H berkata, "Mereka sudah mencoba untuk mendapatkan upah saya yang sembilan bulan itu dan tiket, tetapi sponsor saya tidak menjawab."[338] Latha P. berkata,

Baba terus mengatakan kalau dia sudah membayar upah saya. Pihak kedutaan memberitahu polisi, "jika Anda bilang bahwa dia sudah dibayar, maka ia harus dibayar di depan kami." Mereka tetap bersiteguh mengatakan bahwa mereka telah membayar upah saya, mereka bilang saya bohong. Sekarang saya sudah putus asa dan mengatakan pada pihak kedutaan, 'tempatkan saya di rumah lain supaya saya bisa mendapat uang untuk biaya tiket.' Petugas mencoba, tetapi tidak bisa karena Baba telah membuat pernyataan tertulis bahwa saya tidak bisa bekerja di rumah lain.[339]

Proses yang berlangsung saat ini sering kali membuat para pekerja rumah tangga harus menerima berapapun jumlah uang yang ditawarkan oleh majikan mereka. Indrani P. mengingat proses negosiasi kasusnya, "Mereka memberikan upah enam bulan saya dalam sekali waktu, tetapi tidak sisanya yang dua bulan. Mereka memberikan upah saya itu dan mengancam saya. Mereka bilang, 'tutup mulut dan bawa apa yang kami berikan padamu.'"[340] Beberapa warga negara mengeluhkan bahwa perwakilan luar negeri negaranya selaku wakil mereka tidak mengadvokasi dengan efektif. Seorang aktivis LSM memberitahukan Human Rights Watch, "Para petugas mengatakan kepada para pekerja rumah tangga untuk menerima kesepakatan atau seluruh kasus akan dihapus. Tetapi itu tidak benar. Jika mereka tidak setuju, mereka dapat mengangkat kasus tersebut."[341]

Di beberapa kasus, upaya pihak kedutaan untuk memulihkan upah berlangsung berlarut-larut dan pekerja rumah tangga sudah sangat ingin untuk pulang. Terpisah dengan keluarga mereka dalam jangka waktu yang lama, kadang kala trauma dengan pengalaman kerja, dan tekanan keuangan untuk kembali bekerja, para pekerja rumah tangga sering merasa bahwa mereka tidak memilki pilihan lain selain melupakan seluruh upah mereka dan membayar biaya tiket sendiri. Seorang petugas dari negara pengirim tenaga kerja mengatakan, "Kami mendapat tekanan dari keluarga mereka, pemerintah Saudi dan juga dari perempuan tersebut. Dia menangis hendak pulang tanpa bayaran. Biasanya ada kompromi. Kami sangat berterima kasih meskipun hanya bisa mendapatkan biaya tiket pulang dan juga keselamatannya."[342]  Marjorie L. mengatakan kepada kami, "Saya tadinya hendak membayar biaya tiket saya sendiri, tetapi saya memerlukan visa keluar dan paspor. Jadi mereka (konsulat) menelefon majikan pertama saya dan berkata saya seharusnya memperoleh upah saya. Mereka menolong saya untuk mendaftarkan kasus ini. Saya tidak mau kasus apapun, ini sudah dua bulan, dan saya masih di sini. Mereka [Petugas konsulat] berkata, 'tidak, kami perlu mendapatkan uangmu.' Saya mau pulang ke Filipina jika saja saya bisa berenang, jalan, atau terbang,-karena saya mau bertemu dengan bayi saya."[343]

Untuk beberapa kasus, pekerja rumah tangga pulang tanpa seluruh upah mereka dan mengirimkan permohonan ke kedutaan untuk membantu mendapatkan penyelesaian upah mereka. "Yang paling sering, lima atau enam bulan setelah kembali, mereka menunggu dan berharap majikan mereka akan mengirimkan uang tersebut. Kami akan berusaha untuk menyelesaikan hal tersebut,"  ungkap seorang petugas kedutaan.[344] Ketika pekerja rumah tangga telah meninggalkan negara ini, majikan akan lebih enggan merespon usaha kedutaan untuk menyelesaikan kasus upah yang tidak dibayar dan perselisihan lainnya.

XII. Rincian Rekomendasi

Pemerintah Saudi telah menunjukkan perhatian pada persoalan kesewenang-wenangan terhadap pekerja rumah tangga, sebagaimana ditunjukkan dengan dibentuknya pusat penampungan oleh Kementerian Sosial, usulan untuk mengamandemen hukum perburuhan, dan pesan layanan masyarakat tentang perlakuan yang lebih baik terhadap pekerja rumah tangga. Tetapi, masih banyak perubahan sistematik dan sosial yang dibutuhkan.

Reformasi pada sistem perekrutan baik di negara asal maupun di Arab Saudi adalah faktor kritis untuk memastikan perempuan migran menerima informasi yang akurat dan lengkap tentang pekerjaan mereka, salinan kontrak dalam bahasa yang mereka mengerti, dan cara untuk memperoleh bantuan jika dibutuhkan. Perubahan kebijakan perburuhan dan imigrasi juga menjadi kunci: sistem kafala saat ini dan tidak tercakupnya pekerja rumah tangga dari hukum perburuhan menempatkan pekerja rumah tangga migran pada resiko tinggi akan eksploitasi. Akhirnya, pemerintah Saudi harus menerapkan perbaikan besar pada sistem peradilan pidana, mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan, dan jalur pemulangan untuk memastikan para pekerja rumah tangga yang kurang beruntung karena mengalami kesewenang-wenangan juga memperoleh keadilan.

Untuk Pemerintah Arab Saudi

Menyediakan perlindungan hukum yang setara dan komprehensif bagi pekerja rumah tangga migran, kerangka waktu untuk mengadopsi perlindungan-perlindungan tersebut, dan alat-alat untuk mengimplementasikannya.

·Mengadopsi annex yang diajukan pada hukum perburuhan untuk memperbesar perlindungannya agar juga mencakup pekerja rumah tangga. Memastikan amandemen ini dapat menjamin perlindungan yang setara sebagaimana yang diberikan kepada pekerja lainnya, termasuk pengadaan pengaturan jam kerja, pembayaran upah, lembur, pengurangan upah, hari libur setiap minggu, cuti dalam tanggungan, dan kompensasi untuk para pekerja.

·Memastikan annex yang diajukan juga berkeadilan melalui pengadilan perburuhan.

·Meningkatkan akses pekerja rumah tangga akan pengadilan perburuhan untuk menyelesaikan perselisihan upah dan permasalahan perburuhan lainnya.

·mengimplementasi ketetapan Hukum Acara Perdata yang mensyaratkan pembayaran segera tangguhan upah bagi pekerja rumah tangga.

·Memperkenalkan program orientasi wajib bagi majikan Saudi atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum ketika mempekerjakan pekerja rumah tangga, tentang strategi-strategi dalam menangani perselisihan akibat hambatan komunikasi dan perbedaan budaya, dan tentang acuan-acuan sumber daya yang tersedia jika masalah tersebut muncul.

·Memperkenalkan program orientasi wajib bagi pekerja rumah tangga pada saat mereka tiba [di Arab Saudi] tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum mereka. Program-program tersebut harus memasukkan informasi tentang di mana mereka dapat meminta bantuan bila terjadi masalah, pelatihan untuk mengenal dan menggunaan rekening bank, informasi tentang cara untuk terus berhubungan dengan pihak keluarga, perkenalan dengan petugas-petugas di kantor kedutaan negara mereka, dan informasi mengenai hukum Saudi, seperti aktivitas yang mungkin diijinkan di negara mereka tetapi dikriminalisasikan di Arab Saudi.

Memperbarui hukum mengenai sponsor yang menghubungkan status hukum pekerja rumah tangga migran, kemampuan untuk berpindah majikan, dan kemampuan untuk meninggalkan Arab Saudi, dengan majikannya.

·Memperbarui atau menghapuskan sistem sponsor kafala sehingga visa berbasis kerja sementara menjadi tidak spesifik tergantung pada majikan. Memastikan para pekerja dapat berpindah majikan tanpa kehilangan status hukumnya dan tanpa harus memiliki ijin dari majikan pertamanya.

·Menghapuskan persyaratan bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh ijin dari sponsor mereka akan "visa keluar" untuk dapat meninggalkan negara tersebut.

·Membuat lembaga inspeksi untuk memonitor secara cermat aktivitas agen perekrut jika mereka mengambil alih peran sponsor bagi pekerja asing yang sedang diajukan permohonan ijin kerjanya. Lembaga ini harus memiliki kekuatan untuk melakukan investigasi atas tuduhan adanya perilaku yang salah dan memberikan hukuman, termasuk pencabutan ijin operasi, membebankan denda yang berat, serta menyerahkan kasus pada pengadilan pidana. Membentuk dewan perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk negara-negara pengirim tenaga kerja dan masyarakat madani.

·Membentuk database yang mudah diakses dan diperbarui secara berkala tentang majikan dan karyawan untuk dapat melacak majikan ketika pekerja rumah tangga hilang atau yang tidak dapat menyebutkan atau menunjukkan keberadaan majikan mereka.

·Menyederhanakan prosedur otorisasi untuk memulangkan jenazah migran yang meninggal di Arab Saudi.

Bekerja sama dengan pemerintah dari negara pengirim tenaga kerja berkenaan dengan warga negara yang ditahan.

·Memberitahukan pihak kedutaan tentang warga negara mereka yang ditahan dan tentang perkembangan proses peradilan pidananya, seperti tanggal persidangan, pada waktunya dan sesuai dengan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsular.

·Segera memberitahukan kepada pekerja rumah tangga hak mereka untuk menghubungi petugas konsulat mereka dan menyediakan akses untuk membantu mereka melakukan hal tersebut.

·Bekerja sama dengan negara-negara pengirim tenaga kerja untuk melakukan penyelamatan bagi pekerja rumah tangga yang dikurung di rumah majikannya dan dipaksa untuk terus melanjutkan pekerjaan yang bertentangan dengan keinginan mereka. Menyederhanakan prosedur otorisasi untuk usaha penyelamatan tersebut.

Meningkatkan fasilitas dan protokol bagi pusat-pusat penampungan pekerja rumah tangga yang dioperasikan oleh Kementerian Sosial.

·Menyediakan tempat tinggal bagi perempuan pekerja di pusat penampungan yang disertai dengan kebebasan untuk bergerak dan berkomunikasi yang lebih baik, termasuk kemampuan untuk menghubungi keluarga mereka dan kedutaan, berjalan-jalan ke luar, dan menyimpan sendiri telefon genggam.

·Mengkomputerisasi data-data untuk memudahkan proses dan penelusuran kasus, berbagi informasi dengan otoritas Saudi lain yang relevan dan kedutaan negara pengirim tenaga kerja, dan untuk memonitor kecenderungan-kecenderungan yang ada. Membentuk dan berbagi daftar hitam majikan dan agen perekrut yang melakukan kesewenang-wenangan.

·Menyediakan penerjemah profesional untuk semua wawancara atau pertemuan yang melibatkan kasus pekerja rumah tangga dan memastikan ketersediaan petugas yang fasih berbahasa yang sama dengan pekerja rumah tangga.

·Menyusun formulir tanda terima pengaduan yang terperinci untuk memastikan seluruh isu yang berhubungan dengan pengalaman pekerja rumah tangga dapat teridentifikasi saat mereka masuk dalam pusat penampungan.

·Memisahkan negosiasi tentang upah yang tidak dibayar dan biaya untuk tiket pulang dari persetujuan majikan untuk menyediakan visa keluar, untuk menghindari kekuatan tawar yang sangat tidak adil.

·Terus menginformasikan kepada pekerja rumah tangga tentang status kasus mereka dan ketersediaan pilihan bagi mereka.

Mengadili dengan keras para majikan dan agen pekerjaan yang perlakuannya terhadap pekerja rumah tangga telah melanggar hukum nasional yang ada.

·Menginvestigasi, mengadili dan menghukum pelaku tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap pekerja rumah tangga.

·Mengijinkan pekerja rumah tangga untuk memberikan kuasa hukum atas kasus-kasus mereka kepada pengacara dari kedutaan sehingga mereka dapat pulang dan terhindar dari menunggu di tempat penampungan dengan waktu yang lama.

·Menginvestigasi, mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran hak buruh yang melanggar hukum nasional yang ada.

·Meningkatkan hukuman bagi majikan yang melakukan kesewenang-wenangan disamping melarangnya mempekerjakan rumah tangga di masa yang akan datang.

·Menyediakan pelatihan untuk polisi untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga dan protokol untuk menangani situasi seperti itu, dan mengajukan rujukan yang sepatutnya. Mengajari polisi dan otoritas imigrasi tentang pentingnya tidak mengembalikan pekerja rumah tangga pada majikan yang melakukan kesewenang-wenangan di luar keinginan pekerja, dan memastikan bahwa polisi terbiasa dengan prosedur-prosedur untuk melakukan tuntutan terhadap majikan dan agen tenaga kerja.

·Memperbaiki hukum peradilan pidana, termasuk hukum pembuktian yang menyulitkan pembuktian tindak perkosaan, hukuman pidana bagi orang dewasa yang terlibat tindakan seksual atas dasar suka sama suka, dan hukuman sewenang-wenang bagi tersangka santet atau "ilmu hitam".

Menguatkan peraturan dan pengawasan bagi agen-agen perekrut.

·Meningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada agen-agen perekrut, termasuk meningkatkan jumlah inspektor dan inspeksi mendadak.

·Menguatkan dan memprofesionalkan protokol untuk perekrutan, pemindahan, penanganan perselisihan majikan/karyawan, dan sistem rujukan kepada otoritas Saudi dan kedutaan negara pengirim tenaga kerja.

·Mempertimbangkan program asuransi bagi majikan untuk menghindari kerugian akibat pembayaran biaya perekrutan ketika para majikan terbukti tidak melakukan pelanggaran perburuhan atau penganiayaan dan pekerja rumah tangga meninggalkan pekerjaannya lebih cepat.

Mematuhi standar internasional hak asasi manusia.

·Meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) dan melaksanakan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tanpa reservasi. Mematuhi persyaratan pelaporan badan-perjanjian (treaty body).

·Melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial terkait penghapusan praktik penahanan paspor pekerja oleh majikan, dan juga rekomendasi Komite Melawan Penyiksaan tentang akses terhadap perlindungan dari konsulat bagi pekerja rumah tangga migran di dalam tahanan.

·Meniadakan reservasi terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Konvensi Hak Anak

·Mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Hak Asasi Migran dan tentang Perdagangan Manusia untuk melakukan kunjungan negara untuk investigasi terhadap situasi pekerja rumah tangga migran.

Untuk Pemerintah Negara Asal Migran (termasuk Indonesia, Sri Lanka, Filipina dan Nepal)

Memperketat peraturan dan pengawasan agen perekrut. 

·Membuat standar formal yang tegas tentang biaya dan praktik perekrutan untuk mengurangi beban biaya yang dimahalkan dan penipuan oleh calo dan sub-agen lokal; dan memastikan bahwa sub-agen yang melanggar peraturan akan memperoleh hukuman yang setimpal.

·Menciptakan mekanisme untuk secara berkala dan independen mengawasi para agen dan sub-agen. Melakukan inspeksi mendadak terhadap agen-agen perekrut.

·Membangun sistem pengawasan dimana pekerja rumah tangga dapat melaporkan kepada pemerintahnya biaya yang mereka bayarkan kepada agen perekrut sebelum keberangkatan mereka.

·Secara ketat mengumpulkan dan menginvestigasi keluhan dari warga negara yang bekerja lewat agen di negara tempat kerja. Menciptakan prosedur agar pekerja rumah tangga dapat mendaftarkan informasi ini perwakilan-perwakilan luar negeri di negara tempat bekerja dan setelah kepulangan mereka.

Meningkatkan pelayanan kedutaan dan konsulat bagi pekerja rumah tangga migran di Arab Saudi.

·Berbagi informasi antar kedutaan dan otoritas Saudi tentang majikan dan agen perekrut yang masuk dalam daftar hitam.

·Meningkatkan jumlah staf yang terlatih untuk membantu pekerja rumah tangga migran yang mencari bantuan, khususnya pada area pengumpulan upah, investigasi dan persidangan tuduhan penganiayaan, serta hak-hak dalam tahanan.

·Memperkenalkan pelatihan wajib untuk setiap tingkat kepegawaian yang ditempatkan di Arab Saudi tentang hak-hak pekerja rumah tangga dan cara membantu mereka. Duta besar harus memberikan tanda yang kuat bahwa para pekerja rumah tangga migran adalah warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh bantuan konsulat, menekankan pada kontribusi para pekerja rumah tangga, dan menyelenggarakan acara-acara untuk para pekerja rumah tangga.

·Memperbaiki kondisi tempat penampungan dan tempat penampungan dengan memberikan pelatihan untuk staf, menyediakan konseling trauma dan pelayanan kesehatan, serta mengurangi kepadatan penghuninya.

·Menciptakan sistem untuk memeriksa secara berkala kesejahteraan para pekerja rumah tangga yang sebelumnya telah menghubungi perwakilan luar negeri untuk mendapatkan bantuan.

·Menyediakan pelayanan, seperti pelatihan keahlian setiap minggu atau kelas Bahasa Arab sebagai insentif bagi majikan untuk memberikan hari libur setiap minggu kepada pekerjanya.

·Memastikan bahwa perwakilan luar negeri memiliki hotline yang siap memberikan batuan 24 jam dan/atau ada karyawan yang bekerja selama 24 jam setiap harinya bagi para pekerja rumah tangga yang melarikan diri dari majikan yang melakukan kesewenang-wenangan.

Memperkuat program pelatihan pra-pemberangkatan untuk pekerja rumah tangga.

·Meningkatkan muatan pelatihan tentang kepedulian akan hak-hak dan bahasa asing.

·Menyediakan informasi lebih tentang mekanisme penanganan seperti cara mengajukan kasus terhadap majikan dan agen tenaga kerja di negara tempat bekerja, juga setelah kepulangannya.

·Menyediakan informasi tentang batasan yang sah untuk biaya perekrutan dan mekanisme untuk mengadukan agen perekrut yang telah melanggar hukum.

·Memastikan semua pekerja rumah tangga yang akan berangkat menerima paket informasi yang berisi nama, alamat, dan nomor telefon majikan mereka; alamat dan nomor telefon kantor kedutaan; nama, alamat dan nomor telefon agen tenaga kerja di negara tempat mereka bekerja; telefon seluler atau kartu telefon yang telah dimasukkan terlebih dahulu nomor telefon kantor kedutaan; sejumlah uang dengan mata uang negara yang dituju; salinan paspor; serta salinan kontrak kerja baik dalam bahasa Arab maupun bahasa nasional pekerja rumah tangga.

  

Meningkatkan program peningkatan kesadaran publik untuk calon pekerja rumah tangga.

·Menargetkan desa-desa dan tempat lokal lainnya yang menjadi tempat penjaringan calon pekerja rumah tangga untuk menginformasikan batasan yang sah untuk biaya perekrutan dan peraturan tentang kontrak kerja di Arab Saudi.

·Bekerja sama dengan kelompok yang menyokong hak-hak pekerja migran agar informasi ini dapat diperoleh oleh calon pekerja rumah tangga migran sebelum mereka menetapkan pilihan untuk bermigrasi dan mendaftar di agen tenaga kerja.

·Meningkatkan pendidikan dan kesempatan kerja bagi perempuan sehingga mereka dapat bermigrasi karena pilihan dan bukan karena keputusasaan.

Untuk Semua Pemerintah

Bekerja sama menciptakan kontrak kerja yang dikenal dan dapat dilaksanakan bersama, yang diterjemahkan baik dalam Bahasa Arab maupun bahasa yang dimengerti oleh pekerja rumah tangga.

Bekerja sama menciptakan mekanisme yang memastikan penanganan bagi para pekerja yang melakukan pengaduan, termasuk untuk mereka yang telah kembali ke negara asal.

Menciptakan sistem untuk membebaskan pekerja rumah tangga yang dikurung di tempat kerja dan tidak dapat melarikan diri. Berkoordinasi dengan penegak hukum lokal, perwakilan diplomatik asing, dan LSM jika diperlukan. Termasuk contohnya,  menyediakan telefon seluler bagi para pekerja rumah tangga, mempromosikan hotline multibahasa (termasuk hotline untuk pesan tulis), serta melaksanakan peraturan-peraturan batas waktu dalam memberikan tanggapan.

Aktif meminta masukan dari para pekerja rumah tangga dan masyarakat madani dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.

Untuk Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Organisasi Internasional tentang Migrasi (IOM)

ILO harus mengadoptasi Konvensi tentang Pekerjaan Rumah Tangga ketika mempelajari pekerjaan rumah tangga sebagai masalah dalam pembuatan standar di Konferensi Internasional Tenaga Kerja tahun 2010. ILO harus membuat pedoman untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan tersebut dalam hukum nasional, contoh kontrak kerja untuk pekerja rumah tangga, dan alat untuk memonitor dan melaksanakannya.

Bekerja dengan kelompok lokal untuk meningkatkan program-program teknis yang menyediakan pendidikan tentang hak-hak tenaga kerja bagi pekerja migran sesuai dengan standar perburuhan internasional dan hak-hak mereka dalam hukum Arab Saudi.

Bekerja dengan pemerintah-pemerintah untuk menyediakan bantuan teknis dan bahasa khusus untuk menguatkan peraturan-peraturan perburuhan, standar-standar perekrutan, dan pelaksanaan yang konsisten dengan standar perburuhan internasional.

Bekerja dengan pemerintah-pemerintah untuk meningkatkan kerjasama regional dan mewujudkan standar minimum regional bagi migrasi tenaga kerja jangka pendek, termasuk melalui Proses Colombo, Forum Teluk tentang Kontrak Tenaga Kerja Sementara, dan Forum Global tentang Migrasi dan Pembangunan.

Bekerja dengan serikat-serikat buruh untuk melakukan outreach dan mobilisasi yang melibatkan pekerja rumah tangga.

Untuk Donor seperti Bank Dunia dan Yayasan-Yayasan Swasta

Menyediakan dana yang lebih besar dan sokongan institusional bagi LSM lokal dan upaya advokasi dan pelayanan masyarakat sipil untuk pekerja rumah tangga. Hal ini termasuk sokongan untuk berpartisipasi di proses regional seperti pada Forum Teluk tentang Kontrak Tenaga Kerja Sementara, dan meningkatkan jaringan antara kelompok-kelompok masyarakat baik di negara-negara pengirim tenaga kerja juga di negara-negara penerima tenaga kerja.

Meningkatkan sumber daya fasilitas tempat penampungan dan staf yang terlatih, termasuk pekerja sosial, untuk pekerja rumah tangga pada perwakilan-perwakilan luar negeri

Mendanai program mikro kredit dengan rata-rata bunga yang lebih kecil untuk para perempuan yang hendak bermigrasi, untuk menutupi biaya migrasi.

Mendanai strategi-strategi pekerjaan dalam negeri berjangka panjang bagi perempuan, seperti proyek untuk membangun aktivitas memperoleh penghasilan yang berkesinambungan di negara asal mereka.

Ucapan Terima Kasih

Nisha Varia, peneliti senior di Divisi Hak-Hak Perempuan, menulis laporan ini. Kerja lapangan dilaksanakan oleh Nisha Varia di Arab Saudi pada bulan Maret 2008 dan Desember 2006, dan juga oleh Jennifer Turner, Arthur J. Felton, fellow pada Divisi Hak-Hak Perempuan, dan oleh Nisha Varia di Sri Lanka pada bulan November 2006. Asisten penelitian oleh Christopher Buerger dan Silvia Monteros. Janet Walsh, acting director Divisi Hak-Hak Perempuan, Christoph Wilcke, peneliti Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara, Farida Deif, peneliti Divisi Hak-Hak Perempuan; Clarisa Bencomo, peneliti Divisi Hak-Hak Anak-anak, Elaine Pearson, Wakil Direktur Divisi Asia, Joe Stork, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara, Aisling Reidy, penasehat hukum senior, dan Ian Gorvin, program officer senior, menyediakan kajian tambahan. Rachel Jacobson, Emily Allen, Andrea Holley, Grace Choi, Fitzroy Hepkins, dan Jose Martinez yang memberikan bantuan dalan hal produksi.  

Kami berterima kasih kepada semua pihak perseorangan dan organisasi yang telah membantu sehingga penelitian ini terjadi. Khususnya, kami sangat berterima kasih kepada perempuan yang telah secara berani setuju untuk berbagi dengan kami pengalaman mereka di Arab Saudi. Kami juga hendak berterima kasih kepada empat perempuan yang tinggal di Arab Saudi, mereka perlu dipertahankan kerahasiaan namanya, yang telah membantu kami pada bulan Desember 2006 dengan penerjemahan ke bahasa Inggris dari Bahasa Tagalog, Sinhala, Tamil, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Arab. Kami juga berterima kasih kepada penerjemah anonimus yang membantu kami pada bulan Maret 2008, serta kepada Dushiyanthini Kanagasabapathipillai and M.M. Chaya Thilakshi atas terjemahan selama kunjungan kami ke Sri Lanka tahun 2006.

Penelitian Human Rights Watch di Arab Saudi dilakukan atas undangan dari dan dituanrumahi oleh Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, serta informasi yang dibagikan oleh para petugas dari perwakilan luar negeri Indonesia, Sri Lanka, Filipina, Nepal, dan India.

Divisi Hak-Hak Perempuan Human Rights Watch sangat berterima kasih atas bantuan dana yang diberikan oleh Arcadia, Oak Foundation, Jacob and Hilda Blaustein Foundation, Inc., dan Moriah Fund. Kami juga sangat menghargai sokongan yang diberikan oleh anggota Badan Penasehat Divisi Hak Asasi Perempuan.

Human Rights Watch juga mengucapkan terima kasih kepada Andy Yentriyani dan Tati Krisnawaty untuk menerjemahkan laporan ini ke Bahasa Indonesia.

[1]Kecuali dengan pemberitahuan, laporan ini menggunakan nilai tukar dolar AS dan Riyal Saudi di bulan Desember 2006. Pada waktu itu, nilai tukar satu riyal sama dengan US$0.26.

[2]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, Arab Saudi, 13 Desember 2006.

[3]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas dari negara pengirim tenaga kerja, Desember 2006 dan Maret 2008; Indrani P., pekerja rumah tangga (PRT) asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006; and Luz B., PRT asal Filipina, Riyadh, 11 Maret 2008.

[4]Kantor Administrasi Pekerja Luar Negeri Filipina, "Keberadaan Global OFW: Rentarng Statistik Pekerja Luar Negeri 2006," http://www.poea.gov.ph/stats/2006Stats.pdf (diakses 29 Mei 2008); Biro Pekerja Luar Negeri Sri Lanka, "Perkiraan Jumlah Pekerja Luar Negeri Sri Lanka Berdasarkan Negara Tujuan 2006," http://www.slbfe.lk/feb/statistics/statis9.pdf (diakses 29 Mei 2008); Komnas Perempuan and Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia:  Kerentanan Mereka dan InisiatiI- Inisiatif Baru untuk Melindungi Hak-hak Mereka (Jakarta:  Komnas Perempuan and Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, 2003), p. 9. 

[5]Dana Moneter Indonesia, "Pengiriman Kembali Penghasilan Pekerja dan Pembangunan Ekonomi," World Economic Outlook: Globalization and External Imbalances (Washington D.C.: IMF, 2005), pp. 69-84.

[7]Ibid.

[8]Ibid.

[9]P.K. Abdul Ghafour, "Kerja-kerja Pemerintahan untuk Perempuan Saudi," Arab News,29 Mei 2007, http://www.saudi-us-relations.org/articles/2007/ioi/070529-saudi-women.html (diakses 30 Mei 2007). 

[10]Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB, "Prospek Populasi Dunia: Revisi dan Penekanan 2006," Kertas Kerja No. ESA/P/WP.202, 2007, http://www.un.org/esa/population/publications/wpp2006/WPP2006_Highlights_rev.pdf (diakses 10 Juni 2008).

[11]Mariam Al Hakeem, "Pembantu yang Melarikan Diri Dihadang Penjara dan Cambuk," Gulf News, 5 April 2007; wawancara Human Rights Watch dengan petugas R, petugas Kedutaan Indonesia, Riyadh, 29 November 2006.

[12]wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan agen perekrut, Komite Nasional untuk Agen Perekrut Saudi, Kamar Dagang Saudi, Riyadh, 12 Desember 2006.

[13]wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, general manager, Departemen Perencanaan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[14]Kedutaan Indonesia di Riyadh mencatat 626.895 pekerja Indonesia pada tahun 2007, 96 persen adalah PRT dan supir, tapi perlu dicatat bahwa Kementerian Tenaga Kerja Saudi mencatat ada lebih lebih dari 980.000 pekerja Indonesia di sana. Wawancara Human Rights Watch dengan Sukamto Jalavadi, atase tenaga kerja, Kedutaan Indonesia, Riyadh, Maret 2008.

[15]Biro Pekerjaan Luar negeri Sri Lanka, "Perkiraan Jumlah Pekerja Luar Negeri Sri Lanka menurut Negara 2006."

[16]Wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan petugas kedutaan Filipina, Riyadh, 20 Maret 2008.

[17]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas kedutaan dari negara pegirim tenaga kerja, Riyadh, Desember 2006 and Maret 2008.

[18]Untuk analisa pelanggaran hak perempuan dan reformasi pemerintah di tiap negara, lihat: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/reports.htm. Situs ini berisi laporan negara untuk Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Komite CEDAW) dan kesimpulan observasi dari komisi ini. Komisi CEDAW terdiri dari ahli yang independen, memantau pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, G.A. res. 34/180, 34 U.N. GAOR Supp. (No. 46) di 193, U.N. Doc. A/34/46, yang mulai diterapkan tanggal 3 September1981.

[19]Bank Dunia, "Gender Stats: database of statistic jender," diperbarui secara rutin, http://devdata.worldbank.org/genderstats/home.asp (diakses 20 Agustus 2007).

[20]Ibid.

[21]2005 merupakan tahun terakhir perolehan data yang dapat digunakan sebagai bahan perbandingan. Program pembangunan PBB, UNDP, "Human Development Report 2007/2008, Fighting climate change: Human solidarity in a divided world," 27 November 2007, http://hdrstats.undp.org/indicators/ (diakses 9 April 2008). Menurut UNDP, perkiraan penghasilan diambil berdasarkan rasio penghasilan perempuan dan laki-laki di luar bidang pertanian, jumlah populasi perempuan dan laki-laki yang berpenghasilan, total populasi perempuan dan laki-laki, dan GDP per kapita (PPP $).

[22]Wawancara Human Rights Watch dengan Chandrika M., PRT asal Sri Lanka, Kurunegala, Sri Lanka, 4 November 2006.

[23]Wawancara  Human Rights Watch dengan Yuniarti, PRT asal Indonesia, Jeddah, Arab Saudi, 8 Desember 2006.

[24]Wawancara Human Rights Watch dengan Farzana M., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[25]Wawancara Human Rights Watch dengan Adelina Y., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[26]Wawancara Human Rights Watch dengan Hemanthi J., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[27]Wawancara Human Rights Watch dengan Marilou R., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.

[28]Wawancara Human Rights Watch dengan Krishnan S., PRT asal Sri Lanka, Maskeliya, Sri Lanka, 13 November 2006.

[29]Ibid.

[30]Wawancara Human Rights Watch dengan Journey L., PRT asal Filipina, Riyadh, 12 Maret 2008.

[31] UNDP, "Laporan Pembangunan Manusia 2007/2008." Ukuran pemberdayaan jender berupa indikator gabungan yang meliputi ketidaksetaraan jender di tiga area: perkembangan partisipasi perempuan dalam politik, ekonomi, dan kemampuan atas sumber-sumber ekonomi.

[32]"Arab Saudi: Korban Perkosaan Dihukum Karena Melaporkan Kasusnya," siaran Human Rights Watch, 17 November 2007, http://hrw.org/english/docs/2007/11/16/saudia17363.htm; "Arab Saudi: Kementerian Kehakiman Harus Berhenti Menargetkan pada Korban Perkosaan," siaran Human Rights Watch, 29 November 2007, http://hrw.org/english/docs/2007/11/28/saudia17433.htm.

[33]Human Rights Watch, Selamanya Kanak-Kanak: Pelanggaran HAM Akibat Perwalian Laki-laki dan Segregasi Jenis Kelamin di Arab Saudi, 1-56432-307-2, April 2008, http://hrw.org/reports/2008/saudiarabia0408/.

[34]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.

[35]Laporan ini secara eksplisit memuat wawancara Human Rights Watch yang dilakukan di Sri Lanka, tetapi temuan umum ini juga menggambarkan hasil wawancara di Indonesia pada bulan Mei 2006.

[36]Wawancara Human Rights Watch dengan Sukamto Jalavadi, atase tenaga kerja, Kedutaan Indonesia, Riyadh, Maret 2008.

[37]Interview Human Rights Watch dengan Winardi Hanafi Lucky, wakil konsul Konsulat Indonesia, Jeddah, Desember 2006.

[38]Wawancara Human Rights Watch dengan N.L.D. Abeyratne, kounselor, Kedutaan Sri Lanka, Riyadh, Maret 2008.

[39]Wawancara Human Rights Watch dengan Rustico S.M. Dela Fuente, atase tenaga kerja, Kedutaan Filipina, Riyadh, Maret 2008, dan Prakash Kumar, wakil kepala perwakilan, Kedutaan Nepal, Maret 2008.

[40]Arab Saudi mengikuti yurisprudensi berdasarkan aliran Hanbali. Muslim Sunni biasanya mengikuti satu dari empat aliran pemikiran, yang dinamai berdasarkan pendirinya, yaitu  Shafi'i, Hanafi, Maliki, atau Hanbali. Aliran Hanbali menolak menggunakan preseden atau sumber hukum kedua atau persetujuan ahli (ijma') untuk memutuskan suatu masalah hukum. Aliran pemikiran lain memberi ijma' kekuasaan hukum untuk menggabungkan pendapat.  Akan tetapi, ahli hukum Hanbali lebih suka menggunakan pemahaman hukum mereka sendiri (ijtihad) ke Quran dan Sunna untuk menyelesaikan permasalahan. 

[41]Human Rights Watch, Peradilan Bermasalah: Penahanan Sewenang-wenang dan Persidangan yang Tidak Adil dan Sistem Hukum Pidana Arab Saudi yang TIdak Memadai, vol. 20, no. 3(E), Maret 2008, http://hrw.org/reports/2008/saudijustice0308/, and Dewasa Sebelum Waktunya: Anak-anak dalam Sistem Peradilan Arab Saudi, vol. 20, no. 4(E), Maret 2008, http://hrw.org/reports/2008/saudicrd0308/.

[42]Raja juga mendekritkan Hukum Provinsi yang mengatur pembagian kekuasaan antara provinsi dan pemerintah pusat. Saat ini, semua gubernur provinsi adalah putra raja.  Hukum administrasi ketiga adalah mengenai Majlis al-Shura (Dewan Penasehat). Raja menunjuk 60 anggota (sekarang 150 orang) yang  bisa 'mempelajari' dan 'mengartikan', tapi tidak untuk mengambil inisiatif untuk membuat, hukum.

[43]Hukum Perburuhan Arab Saudi, Dekrit Kerajaan No. M/51, 27 September 2005, Bagian VI.

[44]Ibid., Bagian I, Bab Dua, Art. 7(2).

[45]Wakil Menteri Perencanaan dan Pembangunan, Kementerian Tenaga Kerja,"Nota Pendek tentang Naskah Pengaturan untuk Mempekerjakan 'Pembantu Domestik dan Sejenisnya,'" diberikan untuk Human Rights Watch, 3 Desember 2006. Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 9 Maret 2008.

[46]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 9 Maret 2008.

[47]Ibid.

[48]Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM), diadopsi 10 Desember 1948, G.A. Res. 217A(III), U.N. Doc. A/810 at 71 (1948).

[49]Lihat, sebagai contoh, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), diadopsi 16 Desember 1966, G.A. Res. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 52, U.N. Doc. A/6316 (1966), 999 U.N.T.S. 171, diberlakukan sejak 23 Maret 1976, psl. 12. Konvensi Buruh Migran juga melindungi hak migran untuk masuk ke negara asalnya. Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, diadopsi 18 Desemer 1990, G.A. Res. 45/158, annex, 45 U.N. GAOR Supp. (No. 49A) at 262, U.N. Doc. A/45/49 (1990), diberlakukan sejak 1 Juli 2003, psl. 8. Arab Saudi tidak ikut serta di semua konvensi itu.

[50]Lhat "Current Trends in the Rights to Leave and Return," U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/1985.

[51]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.

[52]Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Ghazi al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja,

Riyadh, 3 Desember 2006.

[53]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[54]CEDAW, diratifikasi oleh Arab Saudi pada tanggal 7 September 2000; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), diadopsi 21 Desember 1965, G.A. Res. 2106 (XX), annex, 20 U.N. GAOR Supp. (No. 14) at 47, U.N. Doc. A/6014 (1966), 660 U.N.T.S. 195, diberlakukan sejak 4 Januari 1969, ditandatangani oleh Arab Saudi pada tanggal 23 Oktober 1997; Konvensi Hak Anak (CRC), diadopsi tanggal 20 November 1989, G.A. Res. 44/25, annex, 44 U.N. GAOR Supp. (No. 49) at 167, U.N. Doc. A/44/49 (1989), mulai diberlakukan tanggal 2 September 1990, ditandatangani oleh Arab Saudi pada tanggal 26 Januari 1996; Konvensi Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat (Konvensi Melawan Penyiksaan), diadopsi tanggal 10 Desember 1984, G.A. res. 39/46, annex, 39 U.N. GAOR Supp. (No. 51) at 197, U.N. Doc. A/39/51 (1984), mulai dilaksanakan tanggal 26 Juni 987, ditandatangani Arab Saudi tanggal 23 September 1997; and Protokol untuk Mencegah, Menghambat, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya terhadap Perempuan dan Anak, Tambahan atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (Protokol Trafiking), G.A. Res. 25, annex II, U.N. GAOR, 55th Sess. Supp. No. 49, at 60, U.N. Doc. A/45/49 (Vol. I) (2001), dilaksanakan tanggal 5 Desember 2003, ditandatangani Arab Saudi tanggal 20 Juli 2007.

[55]Komite PBB untuk Hak Anak, "Ringkasan laporan pertemuan ke-1114 (Chamber A)," U.N. Doc. CRC/C/SR.1114, 30 Januari 2006, http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf/898586b1dc7b4043c1256a450044f331/eeebbc1b779d9c72c12571070058b061/$FILE/G0640238.pdf (diakses 26 Juli 2007), para. 13.

[56]Lihat Konvensi Wina tentang Hukum Piagam Perjanjian, 23 Mei 1969, mulai diberlakukan tanggal 27 Januari 1980, psl. 19,. United Nations, Treaty Series, vol. 1155, hal. 331.

[57]Administari Pekerja Luar Negeri Filipina (POEA), "Paduan Implementasi Paket Reformasi terkait Pekerja Rumah Tangga (HSWs)," http://www.poea.gov.ph/ (diakses 9 April 2008).

[58]Ali Al-Migbali, "Kerajaan, Indonesia Menghentikan Gelombang Pekerja Rumah Tangga," Al-Eqtisadiah/Arab News, 1 Agustus 2005.

[59]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008. Lihat juga Mariam Al Hakeem, "Upah Pembantu Sri Lanka Naik 65 persen," Gulf News, 31 Desember 2007.

[60]Piyasiri Wickramasekara, "Migrasi Tenaga Kerja di Asia: Peran Perjanjian Bilateral dan MoU," presentasi ILO dalam lokakarya di JIPLT tentang Migrasi Internasional dan Pasar Tenaga Kerja di Asia, Tokyo, 17 Februari 2006.

[61]Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 738/1 tertanggal 16/5/1425h.

[62]P.K. Abdul Ghafour, "Upaya Baru untuk Membantu Para Pekerja," Arab News, 1 Februari 2007.

[63]Kementerian Tenaga Kerja, "Pedoman untuk Pekerja Luar Negeri yang Direkrut untuk Bekerja di Kerjaan Arab Saudi," 2006.

[64]Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Ghazi al-Qusaibi, 3 Desember 2006. Dr. Ghazi al-Qusaibi tidak menjelaskan kapan atau dengan mekanisme apa perubahan ini dilaksanakan.

[65]Wawancara Human Rights Watch dengan Mohamed Rashid Al-Suleiman, direktur, Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Tenaga Kerja, Riyadh, 13 Desember 2006.

[66]"Berbuat Baik kepada Pembantumu, Berbuat Baik kepada Tamumu," Manila Times, 9 Oktober 2007, http://www.manilatimes.net/national/2007/oct/09/yehey/opinion/20071009opi1.html (diakses 16 Oktober 2007).

[67]Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa atau Pemaksaan Kerja (Konvensi Kerja Paksa), diadopsi tanggal 28 Juni 1930, 39 U.N.T.S. 55, diberlakukan 1 Mei 1932, diratifikasi oleh Arab Saudi tanggal 15 Juni 1978; Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Terutama Perempuan dan Anak,  Melengkapi Konvensi PBB untuk Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (Protokol Perbudakan); Konvensi  1926 tentang Perbudakan, Penghambaan, Kerja Paksa dan Institusi dan Praktik seperti Perbudakan (Konvensi Perbudakan), diadopsi tanggal 25 September 1926,60 L.N.T.S. 253, diterapkan sejak 9 Maret 1927; Konvensi Tambahan PBB tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, Institusi dan Praktik seperti Perbudakan, diadopsi tanggal 7 September 1956, 226 U.N.T.S. 3, mulai diterapkan tanggal 30 April 1957, ditandatangani oleh Arab Saudi tanggal 5 Juli 1973; dan Statuta Roma untuk Pengadilan Kriminal Internasional (Statuta Roma), U.N. Doc. A/CONF.183/9, 17 Juli 1998, mulai diterapkan tanggal 1 Juli 2002.

[68]Angka ini menggunakan nilai tukar antara dolar AS dan riyal Saudi pada tanggal 21 Mei 2008.

[69]"Saudi Arabia: Penyangkalan Keadilan terhadap Penyiksaan Nour Miyati," siaaran Human Rights Watch, 21 Mei 2008, ttp://www.hrw.org/english/docs/2008/05/21/saudia18914.htm.

[70]Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, psl. 2. Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia juga menggunakan ini sebagai standar pelarangan perbudakan, kerja paksa atau pemaksaan kerja dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (Van der Mussele v. Belgium, 23 November 1983 Series A No. 70; Siliadin v. France February 1, 2005 ECHR 2005).

[71]ILO, Aliansi Global Melawan Kerja Paksa: Laporan Global Menindaklanjuti Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak Kerja (Geneva: ILO, 2005), hal. 6. Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia juga menemukan bahwa dalam ketiadaan "hukuman" khusus, situasi yang sama akan muncul di tempat di mana ada anggapan tentang keseriusan ancamanhukuman – seperti takut ditahan atau dideportasi jika diketahui tidak membawa paspor atau dokumen, atau jika mereka mencoba meloloskan diri. Siliadin, para. 118.

[72]ILO, Aliansi Global Melawan Kerja Paksa, hal. 6.

[73]ILO, A Global Alliance Against Forced Labour, hal. 6.

[74]Angka ini menggunakan nilai tukar dolar AS dan rupiah Indonesia pada tanggal 5 Desember 2006.

[75]Protokol Perdagangan Manusia PBB, psl. 3.

[76]Dekrit, Kementerian Tenaga Kerja No. 738/1 bertanggal 16/5/1425h.

[77]Ibid.

[78]Departemen NDalam Negeri AS, Laporan Perdagangan Manusia 2007 (Washington, D.C.: U.S. Department of State, Juni 2008), http://www.state.gov/g/tip/rls/tiprpt/2008/105389.htm (diakses 10 Juni 2008).

[79]Konvensi tentang Perbudakan, psl. 1.

[80]Element-elemen Kejahatan, ICC-ASP/1/3, psl. 7(1)(c).

[81]Ibid.

[82]Wawancara Human Rights Watch dengan E, petugas konsulat dari negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 9 Desember 2006.

[83]Wawancara Human Rights Watch dengan Gina R., PRT Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.

[84]Wawancara Human Rights Watch dengan Chitra G.,PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006.

[85]Wawancara Human Rights Watch dengan Marjorie L., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[86]Angka ini dihitung dengan nilai tukar antara dolar AS dan rupee Sri Lanka pada 5 November 2006.

[87]Wawancara Human Rights Watch dengan Srilatha Aryaratne, Biro Tenaga Kerja Luar Negeri Sri Lanka, Kurunegala, Sri Lanka, 5 November 2006.

[88]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[89]Wawancara Human Rights Watch dengan Fathima S., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.

[90]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[91]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[92]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[93]Human Rights Watch, Dieskpor dan Diekspos: Penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga Sri Lanka di Arab Saudi, Kuwait, Lebanon, and Uni Emirat Arab, vol. 19, no. 16(C), November 2007, http://hrw.org/reports/2007/srilanka1107/; Disembunyikan Rapat-Rapat: Penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Seluruh Dunia, vol. 18, no. 7(C), July 2006, http://hrw.org/reports/2006/wrd0706/; Butuh Bantuan: Penganiayaan terahdap Perempuan Pekerja Rumah Tangga Migran di Indonesia dan Malaysia, vol. 16, no. 9(B), Juli 2004, http://hrw.org/reports/2004/indonesia0704/.

[94]Wawancara Human Rights Watch dengan Fathima S., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.

[95]Peraturan Khusus, Kementerian Tenaga Kerja,"Peraturan tentang Akreditasi yang Tidak Diperbarui dan Terminasinya"

[96]Wawancara Human Rights Watch dengan Neelima R., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 11 Maret 2008.

[97]Wawancara Human Rights Watch dengan Yanti S., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 5, 2006.

[98]Wawancara Human Rights Watch dengan A, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 29 November 2006.

[99]Wawancara Human Rights Watch dengan  Hasna M.,  PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006.

[100]Wawancara Human Rights Watch dengan Farzana M., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[101]Wawancara Human Rights Watch dengan Gina R., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.

[102]Wawancara Human Rights Watch dengan Rosa L., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.

[103]Wawancara Human Rights Watch dengan Wati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[104]Lihat termasuk Kesimpulan Observasi Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial: Arab Saudi, CERD/C/62/CO/8, 21 Maret 2003, para. 6.

[105]Wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan agen perekrut, Komite Nasional Arab Saudi untuk Agen Perekrut, Kamar Dagang Saudi, Riyadh, 12 Desember 2006.

[106]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang majikan Saudi, Riyadh, 8 Maret 2008.

[107]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas kedutaan Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan(anonim), 10 Maret 2008.

[108]Wawancara Human Rights Watch dengan Fatima N., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[109]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.

[110]Wawancara Human Rights Watch dengan Sutiati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[111]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[112]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[113]Wawancara Human Rights Watch dengan Adelina Y., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[114]Wawancara Human Rights Watch dengan Shanthi A., PRT asal Sri Lanka,Riyadh, 15 Desember 2006.

[115]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C.,PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[116]Wawancara Human Rights Watch dengan Marilou R., PRT asal Filipina, Jeddah, Arab Saudi,10 Desember 2006.

[117]Wawancara Human Rights Watch dengan Fatima N., IPRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[118]Wawancara Human Rights Watch dengan Dolores P., PRT asal Filipina, Jeddah, 8 Desember 2006.

[119]Wawancara Human Rights Watch dengan Cristina M., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.

[120]Wawancara Human Rights Watch dengan  Eni M., PRT asal Indonesia, Jeddah, 8 Desember 2006.

[121]Wawancara Human Rights Watch dengan Lilis H., PRT Indonesia, Jeddah,11 Desember 2006.

[122]Wawancara Human Rights Watch dengan Ponnamma S.,PRT Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[123]Wawancara Human Rights Watch dengan Chandrika M., PRT yang sudah pulang, Kurunegala, Sri Lanka, 4 November 2006.

[124]Wawancara Human Rights Watch dengan Winarti N., PRT Indonesia, Jeddah, 11 Dewsemner 2006.

[125]Wawancara Human Rights Watch dengan Cristina M., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.

[126]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[127]Wawancara Human Rights Watch dengan Dammayanthi K., PRT yang sudah pulang, Kandy, Sri Lanka, 10 Desember 2006.

[128]Wawancara Human Rights Watch dengan Lilis H., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[129]Wawancara Human Rights Watch dengan Daniel S.,pekerja migran dan aktifis asal Filipina, Riyadh, 29 November 2006.

[130]Wawancara Human Rights Watch dengan Edi L., pekerja migran Indonesia dan anggota kelompok pendukung informal, Riyadh, 2 Desember 2006.

[131]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[132]Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Mujiati W., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember, 2006.

[133]Wawancara Human Rights Watch dengan Sevandhi R., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

[134]Wawancara Human Rights Watch dengan Marisa G., PRT asal Filipina, Jeddah, 8 desember 2006.

[135]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.

[136]"Rekaman Penempatan dan Perlindungan: Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi, 2007," data diberikan oleh Kedutaan Indonesia, 10 Maret 2008; dan wawancara oleh Human Rights Watch dengan seorang petugas Kedutaan Sri Lanka yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, Maret 2008.

[137]Wawancara Human Rights Watch dengan Leilani P., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[138]Wawancara Human Rights Watch dengan Mina S., PRT asal Indonesia, Riyadh, 12 Maret 2008.

[139]Wawancara Human Rights Watch dengan Shanika R., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[140]Wawancara Human Rights Watch dengan Eni M., PRT asal Indonesia, Jeddah, 8 Desember 2006.

[141]Wawancara Human Rights Watch dengan Lucy T., PRT dari Filipina, Jeddah, 8 Desember 2006.

[142]Wawancara Human Rights Watch dengan Mina S., PRT dari Indonesia, Riyadh,12 Maret 2008.

[143]Wawancara Human Rights Watch dengan Nur A., PRT dari Indonesia, Riyadh, 7 Desember  2006.

[144]Wawancara Human Rights Watch dengan Dammayanthi K., PRT yang sudah pulang, Kandy, Sri Lanka, 10 November 2006.

[145]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[146]Wawancara via telefon Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, pengacara untuk Kedutaan Indonesia, Riyadh, 14 Agustus 2007; Ridwan Max Sijabat, "Dua Pekerja RI Meninggal, Dua Masuk Rumah Sakit di Arab Saudi," Harian Jakarta Post, 13 Agustus 2007; "Arab Saudi: PRT Migran Dibunuh Majikannya," siaran pers Human Rights Watch,17 Agustus 2007,

http://hrw.org/english/docs/2007/08/17/saudia16699.htm.

[147]Wawancara Human Rights Watch dengan Shanika R., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[148] Wawancara Human Rights Watch dengan Lilis H., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[149]Wawancara Human Rights Watch dengan Sisi R., PRT asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret 2008.

[150]Wawancara Human Rights Watch dengan Ponnamma S., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[151]Wawancara Human Rights Watch dengan Sevandhi R., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

[152]Wawancara Human Rights Watch dengan Padma S., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

[153]Wawancara Human Rights Watch dengan Winarti N., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[154]Wawancara Human Rights Watch interview dengan Nour Miyati, PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[155]Wawancara Human Rights Watch dengan Malini S., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[156]Wawancara Human Rights Watch dengan Mina S., PRT asal Indonesia, Riyadh, 12 Maret 2008.

[157]Wawancara Human Rights Watch dengan Teresa O., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.

[158]Wawancara Human Rights Watch dengan Chamali W., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[159]Wawancara Human Rights Watch dengan Nining W., PRT asal Indonesia, Riyadh, 6 Desember 2006.

[160]Wawancara Human Rights Watch dengan Lina B., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.

[161]Wawancara Human Rights Watch dengan Sutiati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[162]Wawancara Human Rights Watch dengan Kamala K., PRT asal Nepal, Riyadh, 10 Maret 2008.

[163]Wawancara Wawancara Human Rights Watch dengan Dian W., PRT asal Indonesia, Riyadh, 10 Maret 2008.

[164]Wawancara Human Rights Watch dengan Amihan F., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.

[165]Wawancara Human Rights Watch dengan Nur A., PRT asal Indonesia, Riyadh, 7 Desember 2006.

[166]Wawancara Human Rights Watch dengan Isdiah B., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[167]Wawancara Human Rights Watch dengan Kumari G., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006.

[168]Wawancara Human Rights Watch dengan Chamali W., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[169]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[170]Wawancara Human Rights Watch dengan Jayanadani A., PRT yang sudah pulang, Kandy, Sri Lanka, 10 November 2006.

[171]Wawancara Human Rights Watch dengan Nanmalar S, PRT yang sudah pulang, Talawakelle, Sri Lanka, 12 November 2006.

[172]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang majikan di Saudi, Riyadh, 10 Maret 2008

[173]Wawancara Human Rights Watch dengan Mahilam C, PRT  yang sudah pulang, Maskeliya, Sri Lanka, 13 November 2006.

[174]Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Rekomendasi Umum no. 30: Diskriminasi terhadap Pekerja Non-Warganegara, diadopsi 1 Oktober 2004

[175]Wawancara Human Rights Watch dengan Ponnamma S., PRT dari Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember  2006.

[176]Al-Mutaqqi Al-Hindi, "Warisan Pekerja dalam Kata dan Tindakan Normatif," Hadist 9125, http://www.al-eman.com/islamlib/viewchp.asp?BID=137&CID=138 [ diakses 10 Juni 2008].

[177]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, 13 Desember 2006

[178]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 5 Desember 2006

[179]Wawancara Human Rights Watch dengan Thanuja W, PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 7 Desember 2006.

[180]Wawancara Human Rights Watch dengan Fatima N., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[181]Hukum Tenaga Kerja Arab Saudi, Dekrit Kerajaan No. M/51, 27 September 2005, bagian VI, art. 90.

[182]Wawancara Human Rights Watch dengan Malini S., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[183]Wawancara Human Rights Watch dengan Nur A., PRT asal Indonesia, Riyadh, 7 Desember 2006.

[184]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[185]Wawancara Human Rights Watch dengan Bethari R., PRT asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret 2008.

[186]Wawancara Human Rights Watch dengan Meena P., PRT yang sudah pulang, Talawakelle, Sri Lanka, 12 November 2006.

[187]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C. PRT asal  Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006

[188]Wawancara Human Rights Watch dengan Latha P, PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006

[189]Wawancara Human Rights Watch dengan Shanika R, PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006

[190]Wawancara Human Rights Watch dengan Marilou R, PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006

[191]Wawancara Human Rights Watch dengan Wati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[192]Wawancara Human Rights Watch dengan Cristina M., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.

[193]Wawancara Human Rights Watch dengan Isdiah B., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[194]Wawancara Human Rights Watch dengan Praveena A., PRT asal Sri Lanka yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1November 2006.

[195]Wawancara Human Rights Watch dengan Jayanadani A., PRT asal Sri Lanka yang sudah pulang, Kandy, Sri Lanka, 10 November 2006.

[196]Wawancara Human Rights Watch dengan Wati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desesmber 2006.

[197]Wawancara Human Rights Watch dengan Hemanthi J., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[198]Wawancara Human Rights Watch dengan Ponnamma S., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[199]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[200]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C., PRT asal Filipina, Jeddah,9 Desember 2006.

[201]Wawancara Human Rights Watch dengan Chitra G., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 6 Desember 2006.

[202]Wawancara Human Rights Watch dengan Sepalika S., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 9 November 2006.

[203]Wawancara Human Rights Watch dengan Lina B., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.

[204]Wawancara Human Rights Watch dengan Umma A., PRT Sri Lanka yang pulang, Attanagalla, Distrik Gampaha, Sri Lanka, 8 November 2006.

[205]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.

[206]Wawancara Human Rights Watch dengan Fathima Razana (nama disebutkan sesuai permintaan), PRT yang pulang, Attanagalla, distrik Gampaha, Sri Lanka, 8 November 2006.

[207]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.

[208]Wawancara Human Rights Watch dengan Prema C., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[209]Wawancara Human Rights Watch dengan Asanthika W., PRT yang sudah pulang, Kurunegala, Sri Lanka, 4 November 2006.

[210]Wawancara Human Rights Watch dengan Sasindi O., PRT yang sudah pulang, Rambukkana, Sri Lanka, 6 November 2006.

[211]Human Rights Watch, Peradilan Bermasalah, Human Rights Watch, Dewasa Sebelum Waktunya.

[212]Wawancara Human Rights Watch dengan Pangeran Sa'ud al-Faisal, Menteri Luar Negeri. Riyadh,  2 Desember 2006 : "Telah diperintahkan dari kabinet bahwa jika ada warga negara asing yang ditahan, Kementerian Luar Negeri harus diberitahu."

[213]Wawancara Human Rights Watch dengan C, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 4 Dember 2006.

[214]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas Kedutaan Indonesia dan Kedutaan Sri Lanka. Riyadh, bulan Maret 2008.

[215]Wawancara Human Rights Watch dengan Pangeran Sa'ud al-Faisal, 2 Desember 2006.

[216]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[217]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, tanggal 13 Desember 2006.

[218]Masyarakat Nasional untuk HAM, Laporan Pertama tentang Situasi Hak Asasi Manusia di Kerajaan Arab Saudi (Riyadh: NSHR, 2007), hal.11.

[219]Konvensi Wina tentang Hubungan Konsular, diadopsi tanggal 24 April tahun 1963, 596 U.N.T.S.261, diterapkan 19 Maret 1967, pasal 36. tertulis, "[Jika] ia menginginkan, otoritas berwewenang dari negara menerima seharusnya, tanpa penundaan, memberitahukan kepada kantor konsular negara asal jika, dalam wilayah konsularnya, warga negara dari negara tersebut ditangkap atau dimasukkan ke penjara atau di tahanan menunggu persidangan atau ditahan dengan alasan apapun… Otoritas yang dimaksud harus memberitahukan pihak yang terkait tanpa penundaan hak-haknya di dalam subparagraf ini; … [P]etugas konsular dari negara asal orang yang dipenjara, ditahan atau dalam penahanan, harus memiliki hak mengunjungi warga negaranya, untuk bercakap dan berkorespondensi dengannya dan untuk mengatur wakil hukumnya. Mereka juga harus memiliki hak untuk mengunjungi warga negara dari negara asal orang yang dipenjara, ditahan atau dalam penahanan dalam wilayah kerja mereka dalam rangka menuntut putusan."

[220]Ibid.

[221]Konsultasi dan rekomendasi dari Komisi Melawan Penyiksaan : Arab Saudi, 12 Juni 2002, CAT/C/CR/28/5, para. 8(h).

[222]Wawancara Human Rights Watch dengan C dan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja,Riyadh, 4 dan 13 Desember 2006

[223]Wawancara Human Rights Watch dengan Shaikh Al Abdallah, kepala Departemen Pengadilan dan Investigasi, Kementerian Dalam Negeri, 29 November 2006.

[224]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, di Riyadh, 3 Desember 2006.

[225]Wawancara Human Rights Watch dengan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[226]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, di Riyadh, 8 Maret 2008.

[227]Wawancara Human Rights Watch dengan Nurifah M., PRT asal Indonesia,Jeddah, 11 Desember 2006

[228]Mariam Al Hakeem, "Pembantu yang Melarikan Diri Dihadang Penjara dan Cambuk," Gulf News, 5 April 2007

[229]"Arab Saudi: PRT Migran Dibunuh Majikan" siaran Human Rights Watch. Setelah penantian panjang untuk negosiasi, perempuan itu dibebaskan dari tuduhan dan Ruminih Surtim menerima 30,000 riyal ($7,800) dan Tari Tarsim menerima 15,000 riyal ($3,900) sebagai kompensasi, wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas Kedutaan Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, 10 Maret 2008.

[230]Wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, pengacara, Kedutaan Indonesia, Riyadh, 10 Maret 2008.

[231]Ibid.

[232]Wawancara Human Rights Watch dengan M.R. Abdulhameed Al-Galiga, konsultan, Menteri Kehakiman, M.R. Deefallh Al-Onzu, peneliti, Menteri Kehakiman, dan D.R. Naser Al-Shahrani, Departemen Investigasi dan Pengadilan, Riyadh, 12 Maret 2008.

[233]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[234]Wawancara Human Rights Watch dengan B dan E, petugas dari negara pengirim tenaga kerja, Jeddah dan Riyadh, 3 dan 9 Desember 2006, dan J, petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 11 Maret 2008; dan "Detil tentang Narapidana/Tahanan Perempuan Sri Lanka," komunikasi tertulis dari seorang petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Colombo, Sri Lanka, 20 November 2006.

[235]"Detil tentang Narapidana/Tahanan Perempuan Sri Lanka," Seorang petugas lain dari negara pengirim tenaga kerja berkata bahwa hukuman untuk kasus yang menyangkut kejahatan "moral" biasanya berkisar antara 50 sampai 250 kali cambuk. Wawancara Human Rights Watch dengan H, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[236]Wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, 11 Maret 2008.

[237]Wawancara Human Rights Watch dengan Bethari R., penjahit asal Indonesia yang dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga, Riyadh, 11 Maret 2008.

[238]Putusan Pengadilan Umum Qubba, 15/8/1428, dan wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, 11 Maret 2008.

[239]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, Maret 2008.

[240]Wawancara Human Rights Watch J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[241]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[242]Wawancara Human Rights Watch dengan Amanthi K., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

[243]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[244]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 13 Desember 2006.

[245]Sebagai anggota dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Arab Saudi harus melaksanakan kewajiban-kewajiban khusus mengenai perlindungan hukum dan kebijakan atas hak-hak perempuan. Contohnya Pasal 2 dan pasal 6 dimana keduanya menyatakan  bahwa "Negara anggota mengecam diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, setuju untuk melakukan langkah-langkah yang tepat dan tanpa penundaan kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan" dan "Negara anggota harus mengambil langkah-langkah yang tepat, termasuk kebijakan, untuk menghentikan segala bentuk perdagangan perempuan…"

[246]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 11 dan 12 Maret, serta wawancara dengan pekerja medis yang bekerja dengan keluarga Saudi, Riyadh, 13 Maret 2008.

[247]Wawancara Human Rights Watch dengan Adel Farahat, penasehat kerjasama internasional, Kementerian Sosial, Riyadh, 9 Maret 2008.

[248]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, general manager, Departemen Perencanaan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Riyadh, 9 Maret 2008.

[249]Wawancara Human Rights Watch dengan Abdullah Jazi al-Jad, manager, pusat pelayanan PRT Kementerian Sosial, Riyadh, 6 Desember 2006 dan dengan Adel Farahat, 9 Maret 2008.

[250]Walaupun pusatnya berada di Riyadh, Human Rights Watch tidak berhasil mengkonfirmasi ukuran dan lokasi tempat-tempat seperti itu di seantero negeri. Petugas Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan negara pengirim tenaga kerja memberikan jawaban yang bermacam-macam, mulai dari hanya satu di Riyadh sampai adanya pusat-pusat tambahan yang lebih kecil di Dammam, al-Ahsa, dan Buraida.

[251]Wawancara Human Rights Watch dengan Nur A., PRT asal Indonesia, Riyadh, 7 Desember 2006.

[252]Wawancara Human Rights Watch dengan Gina R., PRT asal Filipina, Riyadh, 7 Desember 2006.

[253]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan dari negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[254]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.

[255]Wawancara Human Rights Watch dengan O, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 11 Maret 2008

[256]Ibid.

[257]Wawancara Human Rights Watch dengan Abdullah Jazi Al-Jad, 6 Desember 2006.

[258] Jangka waktu dua minggu sampai delapan bulan adalah jangka waktu yang ditemukan dari wawancara Human Rights Watch dengan PRT dan petugas dari negara pengirim tenaga kerja. Direktur pusat KSOS menyatakan bahwa kebanyakan kasus ditangani dalam jangka waktu dua minggu, tetapi Menteri Sosial mengatakan kepada Human Rights Watch, "Rata-rata mereka yang lari akan tinggal tiga sampai empat bulan di institusi kami," wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Abd al-Muhsin al-`Akkas, Menteri Sosial, Riyadh, 2 Desember 2006.

[259]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas Kedutaan Sri Lanka yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, Maret 2008.

[260]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 10 Maret 2008.

[261]Wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan PRT di pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.

[262]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 13 Desember 2006.

[263]Wawancara Human Rights Watch dengan Thanuja W., PRT asal Sri Lanka, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.

[264]Wawancara Human Rights Watch dengan Nur A., PRT asal Indonesia, Riyadh, 7 Desember 2006.

[265]Wawancara kelompok oleh Human Rights Watch dengan PRT di pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.

[266]Wawancara Human Rights Watch J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 13 Desember 2006.

[267]Wawancara Human Rights Watch dengan Sepalika S., PRT asal Sri Lanka yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 9 November 2006.

[268]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[269]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[270]Hukum Acara Pengadilan Syariah, Dekrit Kerajaan No. M/21, 20 Jumada 1  1421 [19 Agustus 2000], Umm al-Qura No.  3811 – 17, Jumada II 1421 [15 September 2000], part 2, psl. 199c.

[271]Wawancara Human Rights Watch dengan Sari L., PRT asal Indonesia, pusat pelayanan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.

[272]Wawancara Human Rights Watch dengan Adel Farahat, penasehat kerjasama internasional, Kementerian Sosial, Riyadh, 9 Maret 2008.

[273]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.

[274]Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 738/1 tertanggal  16/5/1425h. Wawancara Human Rights Watch dengan Mohamed Rashid Al-Suleiman, direktur Departemen Pelayanan Pekerja Asing, Kementerian Tenaga Kerja, Riyadh, 13 Desember 2006: "Ada hubungan kerjasama yang dekat antara Menteri Sosial dan Menteri Tenaga Kerja. Jika majikan tidak membayar upah pembantunya, mereka akan mengirim surat ke kami dan Kami akan memasukkannya dalam daftar hitam."

[275]Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Ghazi al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja, Riyadh, 3 Desember  2006, dan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.

[276]Mohammed Rasooldeen, "Salman Membantu PRT yang Tidak Dibayar Selama 13 Tahun Agar Bisa Pulang," Arab News, 4 November 2007.

[277]Mohammed Rasooldeen, "Sponsor Membayar Tunggakan 9 Tahun Upah PRT-nya," Arab News, 1 Januari 2008.

[278]Mohammed Rasooldeen, "PRT Sri Lanka Pulang Setelah 10 Tahun Sengsara," Arab News, 9 Januari 2008.

[279]Seorang petugas dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa para majikan "kadang-kadang" membawa PRT ke kantor paspor untuk menegaskan bahwa mereka telah menerima seluruh upahnya. Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.

[280]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[281]Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Ghazi al-Qusaibi, 3 Desember 2006: "Kadang-kadang ini menjadi masalah. Mereka takut mengatakan bahwa mereka tidak menerima upahnya."

[282]"Saudi Arabia: Rekaman baru Mengkonfirmasi penyiksaan dalam Penjara," siara Human Rights Watch, 27 April 2007, http://hrw.org/english/docs/2007/04/27/saudia15774.htm.

[283]Siraj Wahab, "Warga Negara India yang Melebihi Izin Tinggal Bertumpuk di Sistem Deportasi," Arab News, 6 Juni 2007, http://arabnews.com/?page=1&section=0&article=97133&d=6&m=6&y=2007.

[284]Wawancara Human Rights Watch dengan Marisa G., PRT asal Filipina, Jeddah, 8 Desember 2006, dan F, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 10 Desember 2006. Juga lihat Joe Avanceña, "'Jalan Belakang,'" The Saudi Gazette, 1 Desember 2006.

[285]Wawancara Human Rights Watch dengan E, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 9 Desember 2006.

[286]Wawancara Human Rights Watch dengan Adelina Y., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[287]Wawancara Human Rights Watch dengan Sandra C., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[288]Wawancara Human Rights Watch dengan Marilou R., PRT asal Filipina, Jeddah, 10 Desember 2006.

[289]Wawancara Human Rights Watch B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret  2008.

[290]Wawancara Human Rights Watch dengan K, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 14 Desember 2006.

[291]Wawancara Human Rights Watch dengan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[292]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas kedutaan Sri Lanka yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim) dan yang mengulas catatan medis, Riyadh, Desember 2006.

[293]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas kedutaan Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, Maret 2008.

[294]Wawancara Human Rights Watch dengan D, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 4 Desember 2006.

[295]Pasal 4 (1) dari Konvensi Menentang Kerja Paksa, berlaku di Arab Saudi sejak 1978, menyebutkan "Otoritas yang berwenang harus tidak melakukan atau memberikan ijin untuk dilakukannya pemaksaan atau pewajiban kerja untuk keuntungan perseorangan, perusahaan ataupun asosiasi." Pasal 1 dari Tambahan Konvensi tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Institusi dan Praktik seperti Perbudakan, berlaku di Arab Saudi sejak 1973, menyebutkan, "Setiap negara anggota Konvensi ini harus menyusun kebijakan dan langkah-langkah yang dibutuhkan dan dapat dilaksanakan untuk… secepat mungkin mengakhiri secara utuh atau menghapuskan institusi atau praktik-praktik berikut ini… lilitan hutan…serfdom [buruh tani yang tidak dibolehkan meninggalkan tempat pertanian tersebut]," Dalam Siliadin, Pengadilan HAM Eropa memutuskan bahwa kegagalan Perancis memastikan bahwa perbudakan dan  penghambaan secara khusus dinyatakan sebagai kejahatan dalam hukum pidana Perancis adalah pelanggaran terhadap kewajiban positifnya untuk memastikan bahwa kedua praktik tersebut dilarang. Pasal 4 dari Konvensi Melawan Penyiksaan mensyaratkan bahwa "[s]etiap Negara anggota harus memastikan bahwa semua tindakan penyiksaan adalah kejahatan berdasarkan hukum pidananya," dan pasal 16 menyebutkan bahwa "setiap negara anggota harus mengupayakan pencegahan dalam batas juridiksinya segala bentuk kekejaman, perilaku atau hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat…"

[296]Wawancara Human Rights Watch dengan M, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, 10 Maret 2008.

[297]Wawancara Human Rights Watch dengan Ponnamma S., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[298]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[299]Wawancara Human Rights Watch dengan Dian W., PRT asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret, 2008.

[300]Wawancara Human Rights Watch dengan Chemmani R., PRT yang sudah pulang, Habaraduwa, Sri Lanka, 14 November 2006.

[301]Ibid.

[302]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[303]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[304]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang dokter dari rumah sakit umum, Riyadh, 13  Maret 2008, dan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[305]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja. Riyadh, 3 Desember 2006.

[306]Wawancara Human Rights Watch dengan Nasser Al-Dandani, pengacara, Riyadh, 4 Desember 2006.

[307]Wawancara Human Rights Watch dengan Chamali W., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 14 Desember 2006.

[308]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[309]Wawancara Human Rights Watch dengan L, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[310]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 dan 11 Maret 2008

[311]Wawancara Human Rights Watch dengan B, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[312]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas-pet ugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, Desember 2006.

[313]Wawancara Human Rights Watch dengan petugas Kedutaan Filipina, Riyadh, Desember 2006.

[314]Wawancara Human Rights Watch dengan A.M.J. Sadiq, Duta Besar Sri Lanka, Riyadh, Desember 2006.

[315]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas Kedutaan Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan (anonim), Riyadh, November 2006.

[316]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 8 Maret 2008.

[317]Wawancara Human Rights Watch dengan Jayanadani A., PRT yang sudah pulang, Kandy, Sri Lanka, 10 November 2006.

[318]Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Abd al-Muhsin al-'Akkas, Riyadh, 2 Desember 2006.

[319]Wawancara Human Rights Watch dengan P, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 3 Desember 2006.

[320]Wawancara Human Rights Watch dengan C, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 4 Desember 2006.

[321]Ibid.

[322]Wawancara Human Rights Watch dengan duta besar dan petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Riyadh dan Jeddah, Desember 2006 dan Maret 2008.

[323]Wawancara Human Rights Watch dengan E, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 9 Desember 2006.

[324]Wawancara Human Rights Watch dengan seorang petugas kedutaan Sri Lanka, Desember 2006.

[325]Wawancara Human Rights Watch dengan Amanthi K., PRT yang sudah pulang, Katunayake, Sri Lanka, 1 November 2006.

[326]Wawancara Human Rights Watch dengan Ani R., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[327]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[328]Wawancara Human Rights Watch dengan N, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 10 Maret 2008.

[329]Wawancara Human Rights Watch dengan A, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 29 November 2006.

[330]Wawancara Human Rights Watch dengan Dian W., PRT asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret 2008.

[331]Wawancara kelompok oleh Human Righs Watch dengan PRT asal Sri Lanka di tempat penampungan Depsos, Riyadh, 6 Desember 2006.

[332]Wawancara Human Rights Watch dengan Dian W., PRT asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret 2008.

[333]Wawancara Human Rights Watch dengan A, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 29 November 2006

[334]Wawancara Human Rights Watch dengan Wati S., PRT asal Indonesia, Jeddah, 11 Desember 2006.

[335]Wawancara Human Rights Watch dengan Sisi R., PRT asal Indonesia, Riyadh, 11 Maret 2008.

[336]Wawancara Human Rights Watch dengan Fawzi Al-Dahan, 10 Maret 2008.

[337]Wawancara Human Rights Watch dengan E, petugas konsulat negara pengirim tenaga kerja, Jeddah, 9 Desember 2006.

[338]Wawancara Human Rights Watch dengan Sri H., PRT asal Indonesia, Riyadh, 5 Desember 2006.

[339]Wawancara Human Rights Watch dengan Latha P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[340]Wawancara Human Rights Watch dengan Indrani P., PRT asal Sri Lanka, Riyadh, 15 Desember 2006.

[341]Wawancara Human Rights Watch dengan Daniel S., pekerja migran dan aktivis asal Filipina, 8 Maret 2008.

[342]Wawancara Human Rights Watch dengan J, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 13 Desember 2006.

[343]Wawancara Human Rights Watch dengan Marjorie L., PRT asal Filipina, Jeddah, 9 Desember 2006.

[344]Wawancara Human Rights Watch dengan A, petugas kedutaan negara pengirim tenaga kerja, Riyadh, 29 November 2006.