Skip to main content

Indonesia: KUHP Baru Membahayakan Hak Masyarakat

Semakin Diskriminatif terhadap Minoritas Agama, Perempuan dan Kalangan LGBT

Para mahasiswa berdemonstrasi di Jakarta menentang Rancangan KUHP yang memuat sejumlah ketentuan bermasalah, 15 Desember 2022. © 2022 Sipa via AP Images

(Jakarta) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru membahayakan hak-hak dasar jutaan orang di negara ini, kata Human Rights Watch hari ini dalam World Report 2023. Masyarakat yang sudah terpinggirkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, serta kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), demikian halnya komunitas agama minoritas akan sangat terpengaruh.

“KUHP Indonesia yang baru ini menguntungkan para pejabat pemerintah yang ingin membatasi kebebasan beragama, privasi, dan berekspresi,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch. “Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil tindakan tegas agar KUHP dan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif di Indonesia, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, tidak melanggar hak-hak komunitas minoritas agama di negara ini.”

Dalam World Report 2023 setebal 712 halaman, edisi ke-33, Human Rights Watch meninjau berbagai praktik hak asasi manusia di hampir 100 negara. Dalam esai pengantarnya, penjabat Direktur Eksekutif Tirana Hassan mengatakan bahwa di dunia di mana kekuasaan telah beralih, tidak mungkin lagi mengandalkan sekelompok kecil pemerintah Global North (mencakup wilayah yang kaya dan kuat seperti Amerika Utara, Eropa, dan Australia) untuk membela hak asasi manusia. Mobilisasi dunia di sekitar perang Rusia di Ukraina mengingatkan kita pada potensi luar biasa ketika pemerintah negara-negara di dunia menyadari kewajiban hak asasi manusia mereka dalam skala global. Tanggung jawab ada pada masing-masing negara, besar dan kecil, untuk menerapkan kerangka hak asasi manusia ke dalam berbagai kebijakan mereka, dan kemudian bekerja sama untuk melindungi serta memajukan hak asasi manusia.

Pada 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan KUHP baru yang menjadikan seks suka sama suka atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) sebagai tindak pidana. Undang-Undang ini membolehkan gangguan ke dalam keputusan paling intim dari individu dan keluarga, melanggar hak atas privasi. Pasal penodaan agama diperluas dari satu menjadi enam pasal, dan untuk kali pertama memasukkan pasal yang menjadikan kemurtadan – meninggalkan satu agama atau kepercayaan – sebagai tindak pidana. Sejumlah gugatan hukum sedang disiapkan terhadap beberapa ketentuan hukum yang paling bermasalah. Undang-Undang tersebut memiliki masa transisi tiga tahun sebelum mulai diberlakukan.

Sepanjang tahun ini, banyak kelompok Muslim mengincar minoritas dengan berbagai ancaman dan intimidasi, menggunakan ratusan peraturan diskriminatif termasuk pasal penodaan agama, namun pemerintah tidak berbuat banyak untuk melindungi kelompok-kelompok rentan tersebut. Banyak perempuan Indonesia bersuara menentang aturan wajib jilbab yang semena-mena, tetapi para pejabat pemerintah mengabaikan permintaan mereka.

Pertempuran sporadis antara pasukan keamanan Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat berlanjut di provinsi Papua dan Papua Barat, mengakibatkan sekitar 60.000 orang asli Papua di setidaknya sembilan daerah konflik harus mengungsi. Indonesia mempertahankan pembatasan selama lima dekade terhadap pemantau hak asasi internasional dan jurnalis asing untuk mengunjungi wilayah tersebut.

Pada bulan Oktober di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia memberikan suara menentang mosi untuk membahas situasi di wilayah Xinjiang Tiongkok, di mana Uighur dan minoritas Muslim lainnya menghadapi penahanan sewenang-wenang dan diskriminasi yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena persekusi budaya.

Sebagai Ketua Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 2023, Indonesia seharusnya mendorong tindakan baru dan lebih kuat untuk mengatasi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh junta militer di banyak tempat di Myanmar, kata Human Rights Watch.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country