Skip to main content

Indonesia Menghalangi Kunjungan Ketua HAM PBB ke Papua

Tak Ada Tindak Lanjut dari Undangan Resmi ke Wilayah Papua yang Bermasalah

Komisioner Tinggi untuk HAM PBB Zeid Ra’ad Al Hussein dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 6 Februari 2018. © 2018 Reuters

Apa yang pemerintah Indonesia sembunyikan di Papua?

Inilah pertanyaan yang muncul dari tindakan pemerintah yang seakan menolak untuk menepati janjinya setelah mengirimkan undangan resmi kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Zeid Ra’ad Al Hussein, untuk mengunjungi provinsi Papua dan Papua Barat (keduanya secara bersama-sama disebut “Papua”).

Senin ini, Zeid mengeluarkan pernyataan bahwa ia “merasa khawatir dengan fakta bahwa meski pihak berwenang telah melakukan berbagai upaya positif dalam banyak hal, undangan yang dikirimkan Pemerintah kepada Kantor saya untuk mengunjungi Papua - yang diberikan dalam kunjungan saya pada Februari lalu - masih belum ditindaklanjuti.”

Pemerintah Indonesia yang seolah-olah tak menunjukkan niat untuk mengizinkan Zeid melakukan investigasi terhadap kondisi hak asasi manusia di Papua seyogianya bukan sesuatu yang mengejutkan. Pihak berwenang telah secara konsisten melarang jurnalis asing dan pemantau hak asasi untuk mengunjungi Papua. Pembatasan ini bertentangan dengan pengumuman Presiden Indonesia Joko Widodo tahun 2015- yang dikenal dengan sebutan Jokowi - yang menyatakan bahwa media asing yang terakreditasi akan diberi akses penuh ke Papua. Pembatasan akses ke Papua selama berpuluh-puluh tahun ini berakar dari kecurigaan pemerintah terhadap motivasi warga negara asing untuk meliput wilayah Papua yang dirundung pemberontakan pro-kemerdekaan berskala kecil, korupsi yang merajalela, degradasi lingkungan, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah pusat di Jakarta. Selain itu, aparat keamanan hampir tidak pernah dituntut bertanggung jawab atas penindasan yang dilakukan terhadap para pengkritik pemerintah, termasuk atas pembunuhan para peserta aksi protes damai.

Hampanya realisasi undangan Zeid ke Papua ini kian memupus harapan, setelah pada Maret 2017 lalu pemerintah sempat mengizinkan seorang ahli kesehatan PBB untuk melakukan kunjungan resmi ke Papua selama dua hari, bahwa Indonesia akan mengakhiri larangan terhadap pemantau hak asasi asing untuk berkunjung ke wilayah ini. Alih-alih, apa yang dialami oleh Zeid ini mirip dengan kejadian pada 2013, ketika ahli kebebasan berekspresi independen PBB, Frank La Rue, dilarang masuk ke Indonesia. Sumber diplomatik di Jenewa memberitahu La Rue bahwa pemerintah Indonesia membekukan izin kunjungannya karena ia memasukkan Papua ke dalam agenda kunjungan yang diusulkan. “Mereka mengatakan, ‘Baik, nanti kami akan mengabari Anda lebih lanjut,’” ujar La Rue kepada Human Rights Watch. “Padahal, maksud mereka adalah hal tersebut akan terus terjadi dan penangguhan kunjungan itu tak jelas batas waktunya.”

Sudah jelas bahwa ada sejumlah kalangan dalam pemerintahan Indonesia yang bersikeras tak menginginkan terwujudnya transparansi yang lebih baik di wilayah Papua. Akan tetapi, memberi reporter dan pemantau hak asasi akses ke wilayah ini merupakan elemen penting untuk memastikan agar hak asasi warga Papua dihormati.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic