Skip to main content

Indonesia: Akhiri Pembatasan Akses ke Papua

Hambatan media internasional serta pemantau melawan perintah Presiden Jokowi

(Jakarta) – Pemerintah Indonesia tetap membatasi akses wartawan asing dan pemantau pelanggaran hak asasi manusia di dua provinsi Papua, sehingga membuat keprihatinan soal niat pemerintah atas kebebasan pers, ujar Human Right Watch dalam laporan hari ini. Pembatasan ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 10 Mei 2015 yang menjamin media internasional memiliki akses ke seluruh Indonesia termasuk Papua.

Kartun soal pembatasan pemerintah Indonesia terhadap kebebasan media dan pemantauan hak asasi manusia di Papua. © 2015 Toni Malakian untuk Human Rights Watch

“Pembatasan akses ke Papua, yang telah berlangsung lama, membuat Papua jadi ‘pulau terlarang’ bagi media asing dan pemantau pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Phelim Kine, wakil direktur Asia dari Human Right Watch. “Pemblokiran akses media secara meluas dengan alasan ‘keamanan’ bikin media internasional tak tertarik meliput Papua, menimbulkan pertanyaan yang mengganggu tentang apa yang sedang disembunyikan pemerintah Indonesia di sana.”
 
Laporan 75-halaman berjudul, “Sesuatu Sedang Disembunyikan?: Pembatasan Kebebasan Media dan Pemantau Pelanggaran Hukum Papua,” menelusuri peran pemerintah dalam pembatasan akses ke Papua dan Papua Barat (selanjutnya disebut Papua) selama beberapa dasawarsa, termasuk perkembangan terakhir sesudah pernyataan Presiden Jokowi.

Masa panjang pembatasan ke Papua ini berakar dalam birokrasi Indonesia yang curiga pada motivasi orang asing dalam sebuah wilayah Indonesia dimana terjadi korupsi besar-besaran, kerusakan lingkungan, ketidakpuasan masyarakat Papua terhadap Jakarta, serta keberadaan pemberontakan kecil gerakan pro-kemerdekaan Papua. Human Right Watch mewawancarai 107 wartawan, editor, penerbit, dan lembaga swadaya masyarakat lokal dan internasional buat bikin laporan ini. Beberapa koresponden asing menjelaskan proses permohonan izin liputan ke Papua tidak jelas, dan tak bisa diprediksi, dimana mereka sering tak menerima jawaban lamaran mereka. Kebanyakan mereka menunggu berbulan-bulan –dalam beberapa kasus bahkan bertahun-tahun—untuk mendapat persetujuan.



Pernyataan Jokowi pada 10 Mei mendapat penolakan kuat oleh beberapa pejabat tinggi pemerintah maupun keamanan, ujar Human Right Watch. Pemerintah juga belum bikin aturan tertutlis sebagai tindak lanjut pernyataan Jokowi, yang memberi ruang bagi instansi pemerintah, dari sipil sampai militer, untuk menolak melonggarkan akses bagi pengamat asing ke Papua. Beberapa pejabat bahkan mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dengan  pernyataan presiden. Bahkan Kementerian Luar Negeri, yang menyatakan Clearing House sudah bubar, tetap minta wartawan asing melamar “surat jalan” dari Kepolisian Indonesia serta melaporkan semua nama nara sumber dan jadwal mereka di Papua kepada pihak Kementerian Luar Negeri.
 
Wartawan asing punya pengalaman beragam ketika mereka memanfaatkan pelonggaran akses ke Papua. Kedutaan Indonesia di Bangkok memberikan visa wartawan hanya dalam 15 hari kepada Cyril Payen, wartawan televisi France24 dari Perancis. Kedutaan juga menjamin dia tak perlu lapor pada kepolisian atau imigrasi selama di Papua. “Saya tidak tahu apakah saya beruntung atau tidak.,” ujar Payen. “Mereka sangat terbuka.”
 
Namun, seorang wartawan asing yang terakreditasi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, menunjukkan kepada Human Right Watch sebuah email dari Direktorat Informasi dan Media pada Juli 2015 dimana pejabat tersebut minta si wartawan mendapatkan “surat keterangan jalan” dari Badan Intelkam, Kepolisian Indonesia di Jakarta serta memberitahu Kementerian Luar Negeri “tujuan, waktu, dan tempat yang akan dikunjungi di Papua.”
 
Wartawan asing yang akhirnya mendapat izin meliput sering menghadapi pengintaian dan pelecehan setibanya di Papua. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa mereka harus ada “pengawas” resmi dari Badan Intelijen Negara, yang tentu saja membatasi gerak mereka dalam meliput masalah yang dianggap sensitif.
 
“Presiden Jokowi harus menjembatani celah antara retorika dan realitas dengan memberi jaminan keleluasaan akses bagi wartawan asing ke Papua secara tertulis,” kata Kine. “Beliau harus menegaskan tidak ada tempat bagi pejabat pemerintah dan aparat keamanan yang menghalangi wartawan di Papua dan dimana pun di Indonesia.”
 
Wartawan Indonesia –terutama etnik Papua– juga menghadapi masalah serius untuk meliput dengan leluasa berbagai perkembangan di Papua, menurut Human Right Watch. Meliput dugaan korupsi dan perebutan lahan bisa jadi liputan berbahaya dimana pun di Indonesia, namun wartawan yang diwawancarai Human Rights Watch mengatakan, hal tersebut lebih berbahaya di Papua. Ditambah lagi, wartawan di Papua sering mengalami gangguan, intimidasi dan, sewaktu-waktu, juga kekerasan dari aparat, anggota masyarakat, dan kekuatan pro-kemerdekaan, ketika meliput masalah peka maupun pelanggaran hak asasi manusia.
 
Wartawan di Papua mengatakan mereka sering menyensor diri sendiri dalam liputan yang dinilai peka agar terhindar masalah. Suasana penuh ketakutan dan ketidakpercayaan ini dipersulit lagi oleh tindakan aparat keamanan yang sering memakai dan membayar wartawan untuk jadi informan bahkan menugaskan agen rahasia menyamar sebagai wartawan di berbagai ruang redaksi. Tujuannya, bikin minimal liputan negatif dan bikin maksimal pemberitaan positif soal Papua, dan ia menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan wartawan.
 
Selain wartawan, LSM internasional, pejabat Perserikatan Bangsa-bangsa, dan akademisi asing juga dibatasi masuk Papua. Sejak 2009, International Committee for the Red Cross, Cordaid (Belanda) dan Peace Brigades Internasional, dibatasi dan menutup perwakilan mereka di Papua karena tekanan pemerintah Indonesia.
 
Pada 2013, pemerintah Indonesia menghalangi kunjungan Frank La Rue, pelapor khusus PBB untuk kebebasan berekspresi. Sumber-sumber diplomatik di Geneva mengatakan pada La Rue bahwa pemerintah Indonesia membekukan permohonan izinnya karena memasukkan Papua dalam rencana perjalanannya ke Indonesia. “[Pejabat Indonesia di Geneva] tanya wilayah mana yang akan saya kunjungi (dan) saya katakan Jakarta dan beberapa tempat yang lebih besar seperti Bali, namun bagi saya, juga penting untuk mengunjungi Aceh dan Papua,” kata La Rue pada Human Right Watch. “Mereka menjawab,’Bagus, kami akan kabari Anda kembali.” Artinya mereka menunda tanggalnya sampai waktu yang tidak tentu.
 
“Terlihat jelas dari riset kami bahwa menghentikan pembatasan, tentu saja, takkan seketika menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut di Papua atau menghilangkan rasa curiga para pejabat Indonesia terhadap media dan pengamat lain,” ujar Kine.  “Namun keterbukaan dan kemudahan akses adalah langkah penting guna menghormati hak asasi manusia di Papua dengan membiarkan sinar menerangi pelanggaran hak asasi manusia, yang sudah terlalu lama dibiarkan tersembunyi dalam kegelapan.”
 
Kutipan dari “Sesuatu Sedang Disembunyikan?”
 
Rohan Redheya, wartawan foto lepas dari Belanda yang melamar visa wartawan lewat kedutaan Indonesia di Den Haag pada Juli 2014, mengatakan kedutaan Indonesia bilang mulanya “sekitar dua minggu” namun pihak kedutaan tak pernah menanggapi lamarannya. “Saya tahu banyak wartawan yang diacuhkan [oleh petugas visa Indonesia] dan mereka praktis tak pernah dikabari lagi [setelah memasukkan lamaran meliput Papua].
 
“Sistem pengambilan keputusan di clearing house adalah mufakat. Semua peserta punya hak veto. Artinya, opini orang yang paling paranoid dalam rapat menentukan kemufakatan. Ini terus memancing spekulasi, “Sesuatu Sedang Disembunyikan?” Cara ini tak masuk akal dan merusak. Ia bikin pemerintah Indonesia berada dalam posisi simalakama dimana mereka baca laporan yang ngawur soal Papua, lantas bikin pembatasan, yang gilirannya bikin wartawan bermutu tak bisa menulis keruwetan Papua.”

- Bobby Anderson, seorang peneliti pembangunan bekerja di Papua dari 2010 sampai 2015 menjelaskan sistem “Clearing House” Kementerian Luar Negeri untuk wartawan asing yang ingin liputan ke Papua.
 
“Jadi Pak @Jokowi, wartawan asing bebas untuk meliput di Papua namun narasumber yang kami wawancara ditangkap setelah kami pergi?"

- Marie Dhumieres, wartawan Prancis, dapat izin polisi ke Papua pada September 2015 namun seminggu setelahnya polisi di Sentani menahan dan interogasi tiga orang Papua yang diwawancarainya. Dia tweet Presiden Jokowi dan mereka dibebaskan.
.
“Kalau kamu baca semua berita di semua suratkabar di Manokwari, kamu bisa lihat bahwa hampir semua sumber, hampir 100 persen, adalah sumber pemerintah. Narasumber mereka selalu pemerintah, polisi atau militer.”

- Agusta Bunay, presenter Papua Barat TV, soal swasensor di kalangan wartawan, yang kuatir punya masalah jika bikin liputan independen.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country