Skip to main content

Lebanon: Pengusiran Massal Para Pengungsi Suriah

Pengusiran Paksa oleh Pemerintah Kotamadya Tampak Diskriminatif dan Tanpa Prosedur Hukum

Tali jemuran di permukiman tenda informal di Bar Elias, Bekaa Governorate, Lebanon. Pengungsi yang diusir dari daerah pangkalan udara Rayak menetap di sini pada Januari 2018. Para pengungsi mengatakan tidak ada prosedur, tidak ada pemberitahuan tertulis, tak ada kesempatan untuk membahas atau menantang pemecatan mereka, dan itu terjadi dalam kondisi amat keras.  © 2018 Sandra Abou Metri/Human Rights Watch
(Beirut) – Setidaknya 13 kota di Lebanon telah menggusur paksa sekurang-kurangnya 3.664 pengungsi Suriah dari rumah mereka, mengusir mereka keluar dari kota-kota tempat mereka tinggal. Penggusuran tersebut tampaknya dilakukan hanya atas alasan kewarganegaraan atau agama mereka. Sementara itu, 42.000 pengungsi lainnya tetap mengalami risiko penggusuran, menurut Human Rights Watch dalam laporan terbitan hari ini. 

 

Laporan setebal 57 halaman berjudul “Rumah Kami Bukan untuk Orang Asing: Pengusiran Massal Para Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Kota di Lebanon” atau  “‘Our Homes Are Not for Strangers’: Mass Evictions of Syrian Refugees by Lebanese Municipalities” tersebut mendokumentasikan betapa tidak adanya konsistensi dalam alasan-alasan yang diberikan oleh pemerintah kota untuk mengusir warga Suriah dan kegagalan pemerintah pusat dalam melindungi hak-hak para pengungsi. Petugas Perserikatan Bangsa-Bangsa mengidentifikasi 3.664 kasus pengusiran dari 2016 hingga kuartal pertama 2018. Meski pemerintah kota-kota di Lebanon membuat klaim meragukan bahwa pengusiran tersebut didasari pelanggaran peraturan perumahan, Human Rights Watch menemukan bahwa tindakan yang dilakukan para pemerintah kota tersebut hanya menyasar warga Suriah, dan bukan warga Lebanon atau warga negara asing lain.

“Pemerintah kota tidak memiliki pembenaran yang sah untuk mengusir paksa para pengungsi Suriah apabila penggusuran tersebut hanya berbasis diskriminasi kewarganegaraan atau agama,” ujar Bill Frelick, direktur Human Rights Watch untuk hak-hak pengungsi yang juga penulis laporan tersebut. “Setiap pengusiran terhadap pengungsi Suriah, sebagaimana halnya penggusuran terhadap siapapun, seharusnya diterapkan secara perseorangan dan didasari alasan yang transparan, sesuai hukum, dan proporsional, serta mengikuti prosedur yang layak.”

Human Rights Watch mewawancarai 57 pengungsi Suriah yang terkena dampak pengusiran serta para pejabat pemerintah kota dan ahli hukum. Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menerbitkan laporan pada 13 April, yang memperkirakan sekitar 13.700 warga Suriah telah digusur pada 2017. Angka tersebut termasuk 3.664 pengusiran oleh pemerintah kota dan juga pengusiran yang dilakukan karena gagal membayar uang sewa, perselisihan dengan pemilik tempat tinggal, serta pengusiran lain karena alasan “keselamatan dan keamanan”. Kementerian Sosial Lebanon juga melaporkan kepada Human Rights Watch bahwa 7.524 warga Suriah diusir dari wilayah pangkalan udara Rayak pada 2017, sementara 15.126 pengungsi lainnya masih menunggu perintah pengusiran.

Tindak pengusiran tersebut mengakibatkan para pengungsi kehilangan pendapatan dan tempat tinggal. Selain itu, pengusiran juga mengganggu proses pembelajaran para pengungsi anak-anak, dalam sejumlah kasus menyebabkan anak-anak tidak bersekolah selama berbulan-bulan atau bahkan putus sekolah. Dalam beberapa kasus, warga Suriah melaporkan bahwa aparat berwenang menggunakan kekerasan untuk mengusir mereka. Pihak pemerintah kota tidak memberi kesempatan bagi para pengungsi untuk menentang atau mengajukan banding terhadap keputusan pengusiran, atau prosedur perlindungan lain yang sesuai dengan standar internasional. 

Kewalahan yang dialami Lebanon dalam menangani pengungsi diperparah dengan kurangnya dukungan internasional. Seruan PBB untuk memberikan lebih dari $2 milyar AS bantuan internasional untuk memenuhi kebutuhan bantuan kemanusiaan para pengungsi Suriah di Lebanon untuk tahun 2017 hanya berhasil dipenuhi 54 persen hingga Desember 2017. Pertemuan organisasi Friends of Syria di Brussels pada 24-25 April 2018, yang diselenggarakan Uni Eropa dan PBB, seharusnya menjadikan perlindungan hak-hak pengungsi dan pembagian tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan kemanusiaan sebagai agenda prioritas mereka.

Memasuki tahun ketujuh krisis di Suriah, Lebanon menjadi tuan rumah bagi 1 juta pengungsi Suriah yang terdaftar — angka per kapita tertinggi di negara manapun. Pengusiran yang dilakukan pemerintah-pemerintah kota ini terjadi seiring dengan para politisi dan pihak-pihak lain yang kian menyerukan agar para pengungsi kembali ke Suriah.

“Mahmoud,” 56 tahun, yang telah tinggal di Kota Zahle sejak 2012, mengatakan bahwa sekelompok anggota kepolisian menendang dan menggedor-gedor pintu kediaman keluarganya pada Agustus lalu dan memaksa untuk melihat surat-surat termasuk surat tempat tinggal sah, kontrak sewa, dan registrasi pengungsi PBB. Kata Mahmoud, salah seorang polisi “memberi kami surat untuk ditandatangani yang menyatakan bahwa kami harus meninggalkan rumah kami, tetapi polisi perempuan itu secara verbal menyuruh kami meninggalkan Zahle dan kembali ke Suriah. Saya menjawab bahwa saya juga berharap bisa kembali, tetapi saya tidak bisa.”

Pengusiran massal terhadap para pengungsi Suriah yang semakin sering terjadi pada kuartal terakhir 2017 ini menunjukkan tak adanya tanda-tanda ini merupakan hasil perencanaan nasional yang matang, melainkan tampak sebagai sebuah tanggapan ad hoc dari kota-kota yang — kecuali Tamnine al-Tahta — didominasi oleh warga beragama Kristen. Semua warga Suriah yang diwawancarai mengaku beragama Islam, meski beberapa organisasi kemanusiaan juga telah mendokumentasikan kasus pengusiran yang dialami warga Suriah beragama Kristen. Sebagian besar dari yang diwawancarai merasa pengusiran mereka utamanya berhubungan dengan identitas keagamaan mereka.

Pada 21 Februari, Human Rights Watch melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Urusan Kotamadya, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Urusan Pengungsi Lebanon, yang berisi pertanyaan-pertanyaan terkait temuan-temuan dalam laporan HRW. Dalam surat untuk Human Rights Watch yang diterima pada 12 April, Kementerian Sosial Lebanon menyatakan bahwa instansi ini adalah “badan yang diberi kewenangan dalam menangani kasus-kasus pengusiran,” tetapi “tak menyediakan bantuan tunai; tugas Kementerian ini adalah mendapatkan persetujuan untuk ruang-ruang alternatif dan mengamankan petak-petak tanah untuk mendirikan kamp-kamp alternatif.” Rencana yang menurut Kementerian telah disetujui, bekerja sama dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), tampaknya berhubungan dengan relokasi pengungsi besar-besaran dari pangkalan udara Rayak ke kamp baru di Bar Elias. Namun, rencana tersebut tidak secara langsung membahas situasi para pengungsi Suriah yang diusir dari tempat tinggal mereka di berbagai kota.    

Sejumlah kementerian terkait dalam pemerintah Lebanon, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Urusan Kotamadya, seharusnya melakukan intervensi agar dapat mencegah kezaliman pemerintah kota terhadap para pengungsi Suriah dan memastikan bahwa para pengungsi tidak terusir dari rumah dan menderita akibat tindakan-tindakan pemerintah yang melawan hukum, kata Human Rights Watch.

“Negara-negara yang berkumpul di pertemuan Friends of Syria seharusnya meningkatkan dukungan kepada Lebanon agar dapat memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaannya bagi para pengungsi,” kata Frelick. “Di sisi lain, para pemimpin Lebanon harus mengakhiri retorika yang mendorong atau membiarkan terjadinya penggusuran paksa, pengusiran, serta perlakuan diskriminatif dan melecehkan terhadap para pengungsi di Lebanon.” 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.