Tiga imigran asal Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen telah dibawa ke tempat penampungan di sebuah gereja New Jersey agar tak terkena deportasi dari Amerika Serikat. Tiga orang laki-laki itu mengaku takut untuk kembali ke Indonesia karena selaku jemaat minoritas Kristen di negara ini, mereka rentan terhadap penganiayaan.
Klaim imigrasi dari ketiga laki-laki itu memperjelas situasi intoleransi agama yang memburuk, yang dialami oleh kalangan minoritas agama di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Indonesia telah lama dipandang sebagai negara yang secara agama moderat dan memiliki semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika. Namun selama dua dekade terakhir, perpaduan antara undang-undang diskriminatif dan meningkatnya intoleransi dari beberapa Muslim Sunni telah mengakibatkan pelecehan, intimidasi dan kekerasan terhadap minoritas agama. Pemerintahan di Indonesia secara berturut-turut telah gagal menghadapi intoleransi ini, yang hanya membesarkan hati mereka yang menjadikan minoritas agama sebagai korban.
Peningkatan tindak kekerasan dapat ditelusuri ke tahun 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara efektif melegitimasi intoleransi beragama dengan bersumpah secara tegas menindak ‘keyakinan menyimpang’. Selama satu dekade menjabat, Yudhoyono menutup mata terhadap memburuknya tindakan intoleransi agama oleh Islam militan. Penerusnya, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, mengklaim toleransi beragama di Indonesia lebih baik daripada di negara lain dan merupakan model ‘bagi negara lain untuk belajar toleransi.’ Namun ia belum mendukung retorikanya dengan tindakan untuk melindungi minoritas agama.
Setara Institute, sebuah organisasi nonpemerintah asal Indonesia, mendokumentasikan sebanyak 201 pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang mengincar kaum minoritas agama di Indonesia pada tahun 2017 dan 208 kasus pada tahun 2016. Pelanggaran-pelanggaran tersebut — yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, polisi dan kelompok Islam militan — termasuk ‘intimidasi, diskriminasi, serangan, ujaran kebencian, larangan beribadah dan penyegelan rumah ibadah.’ Setara Institute mengaitkan angka-angka ini dengan ‘penguatan dan penyebaran organisasi intoleran serta lemahnya lembaga dan kebijakan pemerintah.’
Pemerintah Indonesia telah lama memanjakan Islam militan yang terlibat dalam kekerasan terhadap minoritas agama. Pejabat dan pasukan keamanan sering memfasilitasi pelecehan terhadap minoritas agama dan kadang-kadang bahkan menyalahkan para korban. Salah satu organisasi militan paling terkenal di Indonesia, Front Pembela Islam, memiliki catatan kefanatikan yang panjang. Kelompok ini telah terlibat dalam berbagai tindakan serius seperti pelecehan, intimidasi dan kekerasan massa terhadap minoritas agama. Hal itu tak menghalangi Menteri Agama Indonesia saat itu, Suryadharma Ali, menjadi pembicara utama dalam kongres tahunan Front Pembela Islam di Jakarta pada 2013.
Pemerintah Indonesia perlu menghapuskan sejumlah aturan hukum` yang melanggengkan diskriminasi terhadap minoritas agama. Aturan hukum itu mencakup sebuah peraturan yang mengharuskan minoritas untuk mendapatkan persetujuan resmi untuk membangun atau merenovasi rumah ibadah, dan Pasal Penodaan Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menghukum penyimpangan dari enam agama yang dilindungi secara resmi dengan hukuman hingga lima tahun penjara. Incaran kalangan atas dari Pasal Penodaan Agama termasuk mantan Gubernur Jakarta Basuki 'Ahok' Purnama dan tiga mantan pemimpin komunitas agama Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Sejumlah institusi negara juga secara langsung melanggar hak dan kebebasan minoritas. Kementerian Agama, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (lembaga di bawah Kejaksaan Agung) dan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sejumlah keputusan dan fatwa terhadap anggota-anggota kelompok agama minoritas dan mendesak penuntutan terhadap para ‘penghujat’ itu.
Tidak ada tanda bahwa pemerintah Jokowi siap untuk mengikuti retorika toleransi beragama yang luhur dengan sejumlah tindakan yang benar-benar akan melindungi minoritas agama. Pemerintah telah menolak dan menegaskan bahwa mereka malah akan mendukung status quo yang diskriminatif dan kejam.
Dalam tinjauan berkala di Perserikatan Bangsa-Bangsa atas catatan hak asasi manusia Indonesia pada September 2017, Jakarta menolak rekomendasi dari negara-negara anggota PBB agar pemerintah ‘memperkenalkan undang-undang guna mencabut pasal penodaan agama.’ Indonesia juga menolak rekomendasi untuk mengubah atau mencabut undang-undang yang membatasi hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.
Pemerintah Indonesia tampaknya tak puas dengan hanya mengabaikan himbauan PBB untuk menghapus pasal penodaan agama dalam KUHP. Kementerian Agama ingin memperkuat dan memperluas cakupan undang-undang melalui apa yang disebut RUU tentang pelindungan umat beragama, yang kemungkinan akan dibahas parlemen tahun 2018 ini. Sampai pemerintah Indonesia secara penuh arti menangani masalah intoleransi negara ini, populasi minoritas agama punya alasan kuat untuk merasa takut.