Kelompok minoritas agama yang terkepung di Indonesia mendapat kabar baik yang langka hari ini (7/11).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa larangan yang ada dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dikenakan pada para penganut kepercayaan asli untuk mencantumkan kepercayaan mereka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah inkonstitusional.
Keputusan tersebut akan turut melindungi lebih dari 240 aliran kepercayaan dari bahaya penuntutan dari Pasal Penodaan Agama yang ambigu dan berbahaya. Sebelum putusan ini diketok, para penghayat kepercayaan menghadapi pilihan sulit: mengosongkan kolom agama di KTP dan menghadapi kemungkinan dituduh sebagai ateis – yang dapat dihukum berdasarkan Pasal Penodaan Agama – atau memilih salah satu dari enam agama yang dilindungi secara resmi dan dituduh memalsukan identitas mereka. Pasal Penodaan Agama tahun 1965 hanya melindungi agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Semua orang Indonesia wajib mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional pada usia 17 tahun dan diharuskan untuk mengurus sejumlah dokumen resmi termasuk akta kelahiran, pernikahan, dan kematian. Selama berpuluh tahun, kolom identitas agama di KTP nasional dan ancaman penuntutan atas penodaan agama secara implisit terhadap agama-agama yang tidak diakui secara resmi telah menyebabkan beberapa anggota komunitas tersebut tidak bisa mengurus KTP, menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan layanan negara yang penting. Beberapa pemerintah daerah telah memberlakukan peraturan diskriminatif lebih berat yang membatasi akses pemeluk agama minoritas untuk mendapatkan KTP. Pada bulan Juni, perwakilan masyarakat Ahmadiyah di Kabupaten Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyampaikan keluhan resmi terhadap persyaratan pemerintah daerah di mana mereka harus melepaskan kepercayaan mereka untuk mendapatkan KTP nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan tanggapan atas permohonan uji materi terhadap pasal-pasal diskriminatif yang ada dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan tahun 2006 yang diajukan sejumlah pemeluk kepercayaan. Jika ditegakkan, putusan ini akan menghilangkan unsur diskriminasi yang dibangun dalam hukum Indonesia yang berimbas pada sekitar 400.000 penghayat kepercayaan di negeri ini. Tapi ini tidak akan membantu komunitas Ahmadiyah dan Syiah, yang masih terus menjadi korban dari diskriminasi birokrasi rutin terkait penerbitan KTP nasional.
Kementrian Dalam Negeri sepatutnya menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai titik awal untuk menghapus semua peraturan dan institusi diskriminatif yang menyasar kelompok minoritas agama. Selama peraturan dan institusi itu ada, hak-hak minoritas agama di Indonesia akan tetap dalam bahaya.