Skip to main content

UE/Indonesia: Perjanjian Kayu yang Cacat

Negara Harus Segera Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi dalam Sektor Kehutanan

(Jakarta) – Perjanjian perdagangan kayu terbaru antara Indonesia dan Uni Eropa tak cukup buat mencegah pembalakan liar, yang berbuah pelanggaran hak asasi di Indonesia, menurut Human Rights Watch.

Perjanjian ini mewajibkan kayu dari Indonesia yang dieskpor ke Eropa memiliki sertifikat guna menunjukkan kayu tersebut diperoleh secara legal. Namun, ia tak menjamin apakah kayu itu diperoleh tanpa melanggar hak-hak masyarakat setempat. Perjanjian ini juga tak mengatasi korupsi dalam hal penerbitan lisensi kayu, yang telah merugikan negara Indonesia milyaran dolar.
 

       Click to Enlarge Infographic
Illegal Logging in Indonesia - Infographic
“Perjanjian perdagangan kayu Indonesia-UE seharusnya dapat membantu memberantas pembalakan liar. Tapi jalan masih panjang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdagangan pada kayu legal saja,” ujar Joe Saunders, wakil direktur program Human Rights Watch. “Proses sertifikasi Indonesia perlu direformasi untuk jamin kayu-kayu itu tak didapat dari lahan masyarakat tanpa izin dan kompensasi yang memadai.”

Pada 7 November 2013, Human Rights Watch menerbitkan laporan “Sisi Gelap Pertumbuhan Hijau: Dampak Tata Kelola yang Lemah dalam Sektor Kehutanan terhadap Hak Asasi Manusia” Ia adalah versi Indonesia dari laporan "The Dark Side of the Green Growth: Human Rights Impacts of Weak Governance in Indonesia’s Forestry Sector." Human Rights Watch menyerahkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Satu temuan penting dalam laporan tersebut adalah sistem sertifikasi kayu di Indonesia, yang disertakan dalam perjanjian perdagangan Indonesia-Uni Eropa. Ia tak cukup guna mengatasi pelanggaran hak atas tanah dan korupsi yang menjamur di sektor kehutanan.

Kini hutan di Indonesia semakin berkurang sampai dengan tahap yang mencemaskan walau hutan Indonesia mempunyai peran yang penting, secara global, bagi keanekaragaman hayati dan penyerapan karbon. Pembalakan liar adalah faktor penting penggundulan hutan Indonesia. Dengan menggunakan data pemerintah dan kalangan bisnis Indonesia, Human Rights Watch menaksir Indonesia rugi sedikitnya US$2 milyar (setara Rp 22 trilyun) atas pajak yang tak tertagihkan, karena pembalakan liar, dan subsidi tak resmi pada 2011. Angka tersebut didapat dalam kurun waktu setahun setelah sistem legalitas kayu diwajibkan bagi semua pelaku industri.

Perjanjian perdagangan kayu Indonesia dan Uni Eropa ditandatangani 30 September 2013 di Brussels. Tujuannya, mencegah praktik-praktik ilegal. Namun sertifikasi kayu, yang mendasari perjanjian tersebut, tak memadai. Sistem ini hanya akan audit perusahaan-perusahaan buat memeriksa apakah penjual kayu mengantungi izin. Ia tak melakukan pengecekan apakah izin tersebut diperoleh tanpa korupsi atau pelanggaran hak tanah masyarakat.

Hak masyarakat atas tanah adat diakui hukum Indonesia. Mei lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tanah masyarakat adat bukan bagian dari tanah negara. Namun aturan itu terus diabaikan ketika pemerintah memberikan hak konsesi pada perusahaan penebangan hutan, pertambangan, dan perkebunan. Pelanggaran ini dampaknya serius. Contohnya, mata pencaharian masyarakat pedesaan miskin, yang bergantung pada pertanian dan mengumpulkan hasil hutan, hancur seketika ketika tanah adat diambil untuk perkebunan.

Masalah lahan ini kian hari kian memburuk, bukannya membaik, menurut Human Rights Watch. Sengketa tanah meningkat tajam, dan seringkali berbuntut kekerasan. Ini terjadi seiring dengan strategi “green development” pemerintah, yang secara agresif, meluaskan perkebunan bubur kertas dan kelapa sawit untuk bahan bakar nabati.

Pada 25 Juni 2012, semua menteri luar negeri dari negara-negara anggota Uni Eropa menerima Kerangka Strategis Uni Eropa mengenai Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Mereka berjanji bahwa Uni Eropa akan “menghormati hak asasi manusia pada setiap bidang dalam kebijakan luar negeri tanpa pengecualian” dan secara khusus “mengusung hak asasi manusia” dalam kebijakan-kebijakan perdagangan Uni Eropa.
 
“Uni Eropa tak boleh mengizinkan impor kayu yang berbau kekerasan dan pelanggaran,” ujar Saunders. “Faktanya, pelanggaran hak masyarakat akan tanah begitu meluas sehingga perjanjian tersebut bisa membuat keadaan lebih berbahaya. Perjanjian perdagangan ini tak boleh dipakai sebagai pernis buat bikin kilap kayu yang diperoleh dari situasi semacam ini.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country