- Aparat Indonesia melakukan penuntutan secara sewenang-wenang terhadap para aktivis lingkungan yang memprotes deforestasi dan pencemaran, serta para tokoh masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
- Pemerintahan Prabowo telah meningkatkan tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi dengan memperluas peran militer dalam pertambangan milik negara, perkebunan kelapa sawit, proyek-proyek infrastruktur, serta proyek yang disebut sebagai food and energy estates.
- Pemerintah seharusnya menyelesaikan sengketa tanah dan kerusakan lingkungan secara adil, bukan menghukum mereka yang memprotes berbagai pelanggaran.
(Jakarta) – Banyak aparat keamanan Indonesia melakukan penuntutan secara sewenang-wenang terhadap tokoh masyarakat adat maupun aktivis lingkungan yang protes deforestasi maupun membela hak atas tanah, demikian disampaikan Human Rights Watch dalam laporan yang diterbitkan hari ini. Sejak menjabat pada 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meningkatkan tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi dengan memperluas peran militer dalam usaha pertambangan milik negara, perkebunan kelapa sawit, proyek infrastruktur, serta proyek yang disebut sebagai food and energy estates.
Laporan setebal 70 halaman berjudul Tanah Dirampas, Keadilan Dibungkam: Penganiayaan terhadap Aktivis Lingkungan dan Tokoh Masyarakat Adat di Indonesia mendokumentasikan bagaimana kepolisian Indonesia menindaklanjuti pengaduan yang diajukan pejabat perusahaan maupun politisi dengan guna membungkam masyarakat adat yang menuntut hak tanah ulayat, serta para aktivis yang membela mereka. Aparat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai undang-undang lain untuk menjerat para aktivis lingkungan dan masyarakat adat dengan berbagai tuduhan, mulai dari pencemaran nama hingga "penyebaran komunisme", guna membungkam protes terhadap kerusakan lingkungan.
"Pemerintah Indonesia dari masa ke masa berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang protes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana yang tidak berdasar," kata Elaine Pearson, Direktur Asia Human Rights Watch. "Pemerintahan Prabowo, meskipun mengatakan memberantas korupsi korporasi, namun mengabaikan berbagai keluhan dan tuntutan masyarakat, warga desa, serta mengerahkan militer dan langkah-langkah represif lainnya demi mencapai tujuan ekonominya."
Human Rights Watch menelaah lebih dari 50 perkara sepanjang periode 2015–2025 dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, serta enam provinsi di Papua. Dari keseluruhan kasus tersebut dipilih 15 kasus yang menonjol sebagai contoh penggunaan berbagai undang-undang dan pasal-pasal untuk mengincar para aktivis dan tokoh masyarakat, termasuk melalui gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Laporan ini disusun berdasarkan 69 wawancara dengan warga desa, tokoh masyarakat adat, aktivis lingkungan, pengacara, akademisi, dan pejabat pemerintah, serta penelaahan terhadap berbagai berita acara kepolisian dan putusan pengadilan.
Human Rights Watch menemukan bahwa kepolisian dan kejaksaan kerap menjerat para pengabdi lingkungan dan tanah ulayat hanya berdasarkan bukti yang lemah atas dugaan pelanggaran KUHP. Dalam perkara lain, aparat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Walau sebagian besar perkara tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, para aktivis yang menjadi sasaran harus menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk membela diri dari tuntutan yang tidak berdasar.
Haris Azhar, seorang pengacara hak asasi manusia yang pada akhirnya dibebaskan dari tuduhan pidana pencemaran nama, mengatakan: "Saya harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk menghadapi serangan dari oligarki dan kepolisian. Saya kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kerja-kerja advokasi saya dan membangun karier profesional saya."
Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia; salah satu produsen utama emas, kayu, kertas, dan bubur kertas; serta pemasok nikel terbesar di dunia, yang merupakan bahan baku penting untuk produksi baja dan baterai kendaraan listrik. Pemerintahan Prabowo telah mengerahkan militer Indonesia untuk membangun proyek food and energy estate, yang mengakibatkan masyarakat asli di Papua Selatan kehilangan tanah mereka.
Sejak awal 2025, pemerintahan Prabowo telah mengambil alih kendali atas perkebunan sawit, kawasan pertambangan, dan berbagai lahan sumber daya alam lainnya dengan dalih pemberantasan korupsi, lalu menyerahkan sekitar enam juta hektar perkebunan kelapa sawit, di antara aset lainnya, kepada perusahaan-perusahaan milik negara. Namun, ketua pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang menyelidiki perusahaan-perusahaan tersebut justru menghadapi tuduhan serius terkait korupsi.
Berdasarkan berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia, pemerintah berkewajiban menjamin hak atas hidup, kemerdekaan, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul secara damai, dan kebebasan berserikat, di antara hak-hak lainnya. Kewajiban untuk melindungi juga mencakup pencegahan agar korporasi tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia, serta mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban mereka dan memberikan pemulihan bagi korban apabila pelanggaran tersebut terjadi.
Perusahaan memiliki tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2011, untuk tidak menyebabkan maupun ikut bikin terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia telah menyusun rancangan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menangani dampak kegiatan mereka terhadap hak asasi manusia, namun rancangan tersebut belum diajukan secara resmi.
Human Rights Watch menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan penyalahgunaan sistem peradilan pidana Indonesia guna mengganggu, menekan, dan menghukum secara sewenang-wenang para pengabdi lingkungan dan tokoh masyarakat adat. Pemerintah juga seharusnya memastikan penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat berlangsung secara cepat dan adil, khususnya di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan enam provinsi di Papua. Hal tersebut mencakup pemulihan kembali hak kepemilikan atas tanah adat setelah pemerintah mengambil alih perkebunan dan kawasan pertambangan, yang beroperasi secara ilegal, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat, yang selama ini melakukan pemetaan hak atas tanah adat.
"Pemerintah Indonesia perlu menegaskan bahwa praktik merampas tanah masyarakat secara sewenang-wenang tidak lagi dapat dianggap sebagai sesuatu yang lumrah," kata Pearson. "Pemerintah seharusnya menyelesaikan sengketa secara adil, bukan menghukum mereka yang memprotes pelanggaran-pelanggaran berat."
Kasus Terpilih
Kepolisian menangkap James Watt, seorang petani Dayak, yang tinggal di Seruyan, Kalimantan Tengah, serta dikenal sebagai pegiat pertanian berkelanjutan, di Jakarta pada 7 Maret 2020. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan sebuah perusahaan yang menuduh warga sebuah desa Dayak telah "memanen" buah kelapa sawit dari lahan seluas 117 hektare yang masih menjadi sengketa. Polisi juga menangkap dua petani lain, Hermanus dan Dilik. Hermanus meninggal dunia saat berada dalam tahanan kepolisian setelah tak memperoleh penanganan medis yang memadai. Pada 15 Juni 2020, Pengadilan Negeri Sampit menyatakan James Watt dan Dilik bersalah atas pencurian buah kelapa sawit berdasarkan Undang-Undang Perkebunan. James Watt dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan Dilik dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
"Hak-hak masyarakat adat dirampas, sementara siapa pun yang berani mempertanyakan keputusan itu justru dikriminalisasi," kata James Watt pada Human Rights Watch. "Gubernur [Kalimantan Tengah] pernah mengirimkan surat yang menyatakan bahwa lahan seluas 117 hektare tersebut berada di luar wilayah HGU perusahaan. Namun surat itu sama sekali diabaikan. Sepuluh bulan di penjara bukanlah waktu yang singkat bagi saya. Penangkapan yang dilakukan secara dramatis di Jakarta, kondisi sel tahanan yang buruk, dan kehilangan seorang kawan (Hermanus) meninggalkan dampak psikologis yang mendalam. Nama baik saya, waktu yang seharusnya saya habiskan bersama ketiga anak saya, tanggung jawab saya untuk menafkahi keluarga dan mengurus kebun—semuanya merupakan kerugian yang harus saya tanggung. Mereka merampas tanah kami dan membungkam siapa pun yang berusaha mencari keadilan. Ketidakadilan itu nyata."
Haslilin, seorang ibu rumah tangga di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ikut dalam aksi protes terhadap pencemaran yang ditimbulkan oleh sebuah perusahaan tambang nikel pada 6 November 2023. Sebelumnya, warga berulang kali minta perusahaan maupun pejabat pemerintah untuk memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tapi permintaan tersebut tak pernah dipenuhi. Pada Maret 2024, kepolisian menjerat Haslilin dan seorang warga lainnya, Andi Firmansyah, dengan tuduhan "menghalangi" kegiatan pertambangan. Pada 1 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo membebaskan keduanya setelah menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan pelaksanaan hak yang sah atas lingkungan hidup yang sehat.
"Perusahaan mulai melakukan penggalian pada 2021," kata Haslilin. "Awalnya tidak menjadi masalah karena lokasinya masih cukup jauh dari perumahan. Namun pada 2023 keadaan menjadi tidak tertahankan karena mereka menggali sangat dekat dengan rumah kami. Anak bungsu saya mengalami gangguan paru-paru. Air tercemar. Kami ingin mengetahui bagaimana hal itu bisa terjadi dan meminta untuk lihat dokumen AMDAL. Namun Perusahaan mengabaikan permintaan kami. Karena itu saya menghentikan alat berat tersebut dengan memanjat rodanya dan minta operator menunjukkan dokumen itu kepada saya. Dia tidak punya. Saya protes karena desa saya, lingkungan saya, sedang dihancurkan."
Kepolisian menangkap Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara, pada 22 Maret 2024. Ia dijerat dengan tuduhan pencurian dan pembakaran, termasuk dugaan membakar delapan pohon eukaliptus milik sebuah perusahaan kertas. Sorbatua ditahan selama tujuh bulan dan akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2025. Pada Januari 2026, pemerintah Indonesia mencabut izin perusahaan tersebut bersama 27 perusahaan lainnya setelah aparat mengaitkan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan itu dengan terjadinya banjir di Sumatra. Siallagan menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa petugas keamanan perusahaan masih terus patroli di wilayah yang tumpang tindih dengan tanah adat mereka.
"Mereka tidak mengizinkan kami masuk," katanya. "Teman-teman saya marah. Pemerintah seharusnya mengembalikan tanah itu kepada masyarakat, termasuk agar kami dapat kembali melaksanakan upacara adat. Kami minta pemerintah benar-benar mengembalikan tanah itu kepada kami."
Warga di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar aksi protes di depan gerbang sebuah perusahaan tambang emas pada 4 April 2017. Mereka menuduh kegiatan pertambangan telah mencemari air, udara, dan tanah, serta membentangkan sejumlah spanduk protes. Perusahaan melaporkan kepada kepolisian bahwa salah satu spanduk memuat gambar palu dan arit. Polisi menetapkan Heri Budiawan, nama panggilannya Budi Pego, seorang petani yang ikut dalam aksi tersebut, sebagai tersangka dengan tuduhan "menyebarkan komunisme." Pada 4 September 2017, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepadanya. Budi Pego mengajukan banding dengan menyatakan bahwa spanduk, yang dijadikan dasar tuduhan, tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan. Spanduk tersebut bukan milik para pengunjuk rasa. Pada Oktober 2018, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada November 2024. Budi Pego mengatakan bahwa warga desa masih terus memperjuangkan tuntutan mereka, tapi semangat mereka telah melemah.
"Saya sampai pada kesimpulan bahwa mustahil menemukan kebenaran dan memperoleh keadilan di Indonesia," katanya. "Pengadilan tidak pernah memperlihatkan spanduk yang dimaksud; yang ditunjukkan hanya sebuah foto. Gerakan kami sudah dilemahkan."