Skip to main content
Donate Now

Petani Bebas Murni dalam Perkara Tambang Batubara

Petani Dayak di Kalimantan Ditahan 9 Bulan dengan Dakwaan Pembunuhan Meragukan

Misran Toni, an Indigenous Dayak farmer, protesting against coal mining outside the President Palace, Jakarta, on June 25, 2026. © 2026 Yulia Adiningsih

Pada tanggal 5 Agustus, Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas bagi Misran Toni —seorang petani Dayak yang biasa dipanggil Imis—yang didakwa melakukan penusukan terhadap sesama warga desa saat ikut aksi protes menentang pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula dari kegiatan pertambangan batu bara yang sejak lama dikaitkan dengan kekhawatiran mengenai keselamatan warga, deforestasi, dan kerusakan lingkungan di Kalimantan. Selama berpuluh tahun, masyarakat Dayak di Kalimantan menentang proyek-proyek pertambangan tersebut.

Perselisihan mengenai penggunaan jalan umum untuk mengangkut batu bara mencuat di desa Muara Kate, tempat sekitar 100 truk batu bara melintas setiap harinya. Pada Oktober 2024, setelah sebuah truk melindas hingga menewaskan seorang pendeta, warga desa Muara Kate —termasuk Imis—melakukan protes dengan mendirikan tenda untuk menghadang laju truk-truk tersebut. Mereka menuding pihak berwenang gagal menegakkan aturan guna membatasi pengangkutan batubara. 

Di posko penjagaan, warga Dayak biasa rebus air, bikin kopi, gotong-royong masak nasi dan sayur. Imis juga tabib, biasa mengurut para warga. Pada November 2024, dua warga desa yang sedang tidur di posko ditusuk sekitar pukul 04.00 pagi; satu orang tewas sementara satunya luka parah. Polisi mengklaim menemukan bercak darah yang cocok dengan salah satu korban pada baju Imis, dan pada November 2025, jaksa mendakwanya dengan tuduhan pembunuhan serta menahannya selama proses peradilan.

Di persidangan, para saksi—termasuk anak Imis—memberikan keterangan bahwa Imis sedang tidur di rumah saat penusukan. Bercak darah pada bajunya dapat dijelaskan oleh fakta bahwa Imis dan putranya sempat bantu menaikkan para korban ke ambulance untuk segera dibawa ke rumah sakit. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, yang mendampingi Imis, menuding kepolisian Kalimantan Timur melakukan intimidasi terhadap saksi dan menetapkan dakwaan tanpa penyelidikan yang memadai.

Pada 16 April 2026, pengadilan negeri Tanah Grogot beri vonis bebas dan membebaskan Imis dari tahanan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Pada bulan Juni, Imis datang ke Jakarta dan mengajukan pengaduan ke Markas Besar Polri, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kepolisian Nasional. "Saya sangat kecewa," ujarnya. Dia telah ditahan sembilan bulan dalam tahanan polisi dan jaksa. 

Misran Toni akhirnya dibebaskan dari tahanan dan dinyatakan tidak bersalah. Namun, kasus ini menyoroti risiko yang dihadapi baik oleh masyarakat yang terdampak pertambangan batu bara maupun oleh para pembela hak lingkungan dan masyarakat adat yang menentang industri batu bara Indonesia.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country