Skip to main content

Dialog Uni Eropa harus Mendesak Perkembangan HAM Indonesia

Isu Kebebasan Beragama dan Pandangan Politik Damai

(New York) – Uni Eropa harus mendesak Indonesia untuk bertindak melawan intoleransi agama yang kian meningkat dan membebasakan seluruh pesakitan politik saat dialog hak asasi manusia antara Uni Eropa dan Indonesia pada 3 Mei 2012, demikian Human Rights Watch hari ini.

“Dialog Uni Eropa-Indonesia harus lebih dari sekadar pernyataan mengenai hak asasi manusia, tapi juga mendiskusikan langkah-langkah konkret untuk mengatasi meningkatnya intoleransi agama dan pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia Human Rights Watch. “Dialog ini harus menjadi seruan bagi Indonesia untuk melindungi minoritas agama dari merebaknya kekerasan dan diskriminasi.”

Pemerintah Indonesia gagal merespon atas meningkatnya berbagai insiden yang melibatkan kekerasan massa, dipimpin kelompok-kelompok Islamis militan, terhadap minoritas agama di Jawa dan Sumatera, termasuk muslim Ahmadiyah, Kristen, dan Syiah. Pada 2011, kelompok Islam garis keras menyerang sejumlah muslim dan masjid Ahmadiyah di 14 lokasi. Bahkan pada beberapa kasus kekerasan, yang berujung tuntutan pidana, pemerintah seringkali gagal mengusut semua pihak yang terlibat, dan hukuman yang dijatuhkan pun terlampau ringan.

Pemerintah juga menggunakan UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan/ penistaan agama dan pasal-pasal pidana tentang pencemaran nama baik untuk menuntut sejumlah komunitas minoritas agama, dalam pelanggaran hak-hak hakiki mereka. Mereka dari kelompok minoritas yang kini menghadapi pidana di bawah pasal-pasal diskriminatif itu meliputi:

·                     Tajul Muluk, ulama Syiah, ditangkap 13 April 2012, kini diadili di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, dengan tuduhan penodaan/penistaan agama (maksimal penjara lima tahun) dan pasal 335 KUHP, “memaksa orang lain melakukan ancaman pencemaran” dengan tuduhan “menyebarkan ajaran sesat” (pidana paling lama satu tahun). Pada 1 Januari,  Majelis Ulama Indonesia di Sampang mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Tajul Muluk “sesat.”

·                     Alexander An, pegawai negeri sipil yang dituduh ateis, ditangkap 18 Januari dan kini diadili di Pengadilan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat, atas penodaan/ penistaan agama dan menimbulkan keresahan publik (maksimal penjara enam tahun) di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena beberapa posting dari akun Facebookdia.

·                     Hasan Suwandi, penjaga masjid Ahmadiyah Cipeuyeum di Cianjur, kini diadili di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 KUHP (maksimal penjara dua tahun). Polisi mempidanakan Hasan setelah dia membuat pernyataan, dimuat koran Radar Banyumas, bahwa Kapolsek Bojongpicung, AKP Hafidz Iskandar, telah memberi izin agar masjid Ahmadiyah dibuka kembali.

Human Rights Watch sebelumnya mendokumentasikan bagaimana pasal-pasal pidana pencemaran nama baik di Indonesia memungkinkan orang yang berkuasa, termasuk pejabat publik, untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap aktivis, jurnalis, konsumen, dan mereka yang mengkritik. Human Rights Watch juga mendesak agar Indonesia mencabut pasal-pasal ini. Tuntutan pidana pencemaran nama baik membungkam individu-individu yang mengungkapkan korupsi di muka umum, menulis surat keluhan pembaca yang melaporkan penipuan di mediamassa, mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang, dan menulis berita tentang subjek-subjek sensitif. Namun tren baru sekarang pasal-pasal pidana pencemaran nama baik digunakan untuk memberangus minoritas agama.

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), di bawah Kejaksaan Agung, memberikan wewenang hukum bagi para pemuka agama untuk menuntut figur minoritas agama. Badan ini secara aktif mendorong polisi untuk menyidik Tajul Muluk, Hasan Suwandi, dan Alexander An. Uni Eropa harus menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk meninjau peran penyelidik Bakorpakem dan atas tuduhan yang dijatuhkan kepada Tajul Muluk, Alexander An, dan Hasan Suwandi.

Meski Undang-Undang Dasar Indonesia melindungi kebebasan beribadah, berbagai pasal dan peraturan pemerintah justru membatasi kebebasan itu dan mendorong kelompok-kelompok Islam militan menyerang minoritas agama, menurut Human Rights Watch. Tekanan dari kelompok-kelompok ini, atas dasar aturan pemerintah dan kementerian yang membatasi pembangunan rumah ibadah, dalam beberapa tahun terakhir ini menyebabkan pemerintah daerah menutup ratusan gereja dan puluhan masjid Ahmadiyah. Bahkan dalam kasus-kasus di mana Mahkamah Agung telah memerintahkan pemerintah setempat membuka kembali gereja-gereja – seperti kasus gereja Presbyterian di Bogor dan gereja HKBP Filadelfia di Bekasi – pemerintah daerah sering menolak untuk mematuhi keputusan pengadilan. Uni Eropa harus mendesak Indonesia mencabut SKB 1969 dan 2006 tentang rumah ibadah, SKB anti-Ahmadiyah 2008, dan berbagai peraturan daerah, kabupaten dan walikota, yang dikeluarkan setelah SKB 2008 itu.

“Orang-orang dikriminalkan oleh berbagai pihak karena menganut keyakinan agama minoritas, dan gereja-gereja serta masjid ditutup,” kata Pearson. “Uni Eropa harus meminta pemerintah Indonesia, secara terbuka dan pribadi, untuk mengambil tindakan dan menghentikan kriminalisasi minoritas agama.”

Indonesia saat ini memenjarakan hampir 100 aktivis dari Maluku dan Papua karena mengungkapkan pandangan politik, mengadakan demonstrasi, dan mengibarkan bendera kemerdekaan secara damai. Para pesakitan ini biasanya dihukum karena melanggar pasal “makar” dan “penghasutan” (haatzai artikelen alias pasal karet). Pesakitan politik ini termasuk Filep Karma, mantan pegawai negeri sipil Papua, divonis 15 tahun penjara di Abepura, dan Ruben Saiya, seorang petani Maluku, divonis 20 tahun penjara di Pulau Nusa Kambangan. Pada November 2011, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang berpendapat bahwa pemerintah Indonesia telah melanggar hukum internasional dengan memenjarakan Filep Karma dan menyerukan pembebasan segera.

Uni Eropa harus mendesak pemerintah Indonesia membebaskan segera dan tanpa syarat semua pesakitan politik yang dipenjara karena mengutarakan pandangan politik secara damai. Beberapa  dari mereka seperti Filep Karma (53 tahun), dan Ferdinand Waas (64 tahun), memiliki masalah kesehatan serius dan mendapatkan perawatan medis seadanya. Uni Eropa juga harus mendorong pemerintah Indonesia memberikan perawatan kesehatan yang memadai bagi semua pesakitan politik.

“Indonesia telah membuat langkah penting dalam membangun kembali perekonomian dan memperkuat demokrasi, tapi minoritas etnis di Papua dan Maluku tampaknya diabaikan dari perubahan di negara itu,” kata Pearson. “Uni Eropa harus mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa membungkam aktivis politik damai merupakan kesalahan sebagaiman terjadi pada era sebelum reformasi.” 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic