Skip to main content

(Geneva) – Sebuah perjanjian yang direvisi antara pemerintah Malaysia dan Indonesia memberikan beberapa manfaat bagi buruh domestik migran namun gagal menyediakan beberapa perlindungan yang dibutuhkan terkait upah rendah dan biaya tinggi perekrutan, menurut Human Rights Watch hari ini. Serangkaian kasus kekerasan, yang mendapat perhatian luas, menyebabkan Indonesia pada Juni 2009 melarang perekrutan baru pekerja rumahtangga Indonesia untuk bekerja di Malaysia hingga perlindungan baru diterapkan.

Menteri tenaga kerja Indonesia, Muhaimin Iskandar, dan menteri sumber daya manusia Malaysia, Datuk Dr. S. Subramaniam, menandatangani nota kesepakatan (MOU) pada 30 Mei di Bandung, setelah dua tahun berunding. Perjanjian ini mencakup perubahan positif, menurut Human Rights Watch. Ia memperkenankan pekerja rumahtangga untuk menyimpan paspor mereka, bukannya harus menyerahkan paspor ke majikan, dan menjamin mereka mendapat libur mingguan. Namun perjanjian tidak menetapkan upah minimum, sebagaimana Indonesia inginkan, dan melanggengkan struktur biaya perekrutan yang menjerat pekerja berutang.

“Pemerintah Malaysia dan Indonesia telah kehilangan kesempatan penting untuk membuat perubahan yang akan sepenuhnya melindungi perempuan yang bekerja berat jauh dari rumah,” kata Nisha Varia, peneliti senior hak asasi perempuan untuk Human Rights Watch. “Pekerja rumahtangga Indonesia masih akan menyerahkan gaji beberapa bulan pertama untuk membayar biaya perekrutan, dan mereka masih akan bekerja berjam-jam untuk upah yang menyedihkan.”

Perjanjian baru telah dirampungkan ketika pemerintah, serikat pekerja, dan kelompok pengusaha di seluruh dunia akan mengadakan pertemuan di Geneva, membahas standar tenaga kerja sedunia bagi 100 juta pekerja rumahtangga, sebagian besar perempuan dan gadis remaja. Anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO) akan memulai negosiasi pada 1 Juni untuk menyelesaikan naskah konvensi dan pemungutan suara untuk mengadopsinya.

Rancangan Konvensi ILO tentang Kerja Layak Pekerja Rumahtangga akan mewajibkan negara-negara, yang diskriminatif terhadap buruh domestik migran, melindungi mereka setara dengan pekerja lain berdasarkan undang-undang negara bersangkutan. Ia akan mengharuskan kontrak kerja untuk pekerja domestik migran, kebebasan meninggalkan tempat kerja selama waktu istirahat, dan bimbingan pekerja tentang isu-isu spesifik untuk pekerjaan rumahtangga seperti pembayaran kamar dan makanan. Pada 2010, Indonesia dan Malaysia termasuk di antara sebagian kecil pemerintah yang menentang penerapan Konvensi ILO, meski Indonesia menunjukkan sikap akan mendukungnya tahun ini.

“Pemerintah di seluruh dunia telah mengakui perlunya mengakhiri diskriminasi dan pengabaian pekerja yang merawat anak-anak, membersihkan rumah, dan memasak makanan,” kata Varia. “Ini saat bersejarah untuk melindungi hak-hak pekerja, dan Malaysia dan Indonesia harus sepenuhnya mendukung perlindungan yang kuat di dalam dan luar negeri, bukannya makin mengabaikan.”

Hingga penyetopan rekrutmen TKI pada 2009, Malaysia memiliki 300,000 pekerja rumahtangga, sebagian besar dari Indonesia. Sejak itu, Malaysia menghadapi kekurangan pekerja rumahtangga yang sebagian diatasi dengan peningkatan tajam jumlah pekerja rumahtangga dari Kamboja.

Akta Kerja Malaysia 1955 mengecualikan pekerja rumahtangga dari perlindungan tenaga kerja yang penting seperti batas jam kerja mingguan. Pekerja rumahtangga telah melaporkan ribuan pengaduan penyiksaan di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar di antaranya mengenai jam kerja yang terlalu panjang dan upah yang belum dibayar, namun pengaduan-pengaduan ini juga termasuk pengurungan paksa di tempat kerja, kekerasan fisik dan seksual, dan kerja paksa.

Dengan tiadanya peraturan pemerintah, agen tenaga kerja dan majikan biasanya menetapkan gaji pekerja rumahtangga berdasarkan negara asal mereka dan bukannya atas pendidikan dan pengalaman. Pekerja domestik Indonesia dan Kamboja sering menerima upah bulanan 400 hingga 600 ringgit (133-200 dolar AS). Pekerja rumahtangga Filipina di Malaysia mendapatkan gaji tertinggi, US$ 400 per bulan, karena persyaratan yang diterapkan pemerintah Filipina.

Malaysia tidak memiliki upah minimum nasional, tapi hanya mengenalkannya bagi pekerja sektor swasta. Kongres Serikat Dagang Malaysia mendukung upah minimum sebesar 900 ringgit (300 dolar AS), dan pemerintah Malaysia menilai pendapatan yang kurang dari 750 ringgit (250 dolar AS) dan di bawahnya termasuk dalam garis kemiskinan nasional.

“Buruh domestik migran seringkali berebutan mencari pekerjaan dan memiliki daya tawar rendah sehingga masalah ini membutuhkan intervensi pemerintah,” kata Varia. “Ini sungguh mengecewakan bahwa, setelah negosiasi berkepanjangan, Malaysia menolak untuk menetapkan upah minimum bagi para pekerja yang mudah dieksploitasi.”

Kedua pemerintah juga sepakat membatasi biaya perekrutan pada angka 4,511 ringgit (1,500 dolar AS). Majikan harus membayar seluruh biaya perekrutan di muka tapi diizinkan untuk mengklaim kembali hingga 1,800 ringgit (600 dolar AS) dengan memotong beberapa bulan gaji pekerja rumahtangga. Perjanjian baru menetapkan bahwa tak lebih dari 50 persen dari gaji pekerja dapat dikurangi setiap bulan. Peraturan sekarang ini tentang biaya perekrutan banyak diabaikan.

Human Rights Watch telah mencatat kasus-kasus di mana majikan membatasi kebebasan bergerak para pekerja rumahtangga untuk mencegah mereka melarikan diri sebelum utang dilunasi. Dalam situasi lain, pekerja rumahtangga mungkin berada di bawah tekanan kuat keuangan sehingga mereka harus bersitahan menghadapi kondisi kerja yang keras agar bisa mengirim uang ke kampung halaman.

Tetangga Malaysia, Singapura, membatasi pemotongan gaji yang setara dua bulan upah bagi pekerja rumahtangga pada awal tahun ini, lebih rendah dari yang disepakati dalam perjanjian Indonesia-Malaysia.

“Memotong beberapa bulan gaji pekerja rumahtangga untuk membayar biaya perekrutan berkontribusi terhadap pelanggaran berat, termasuk kerja paksa, perdagangan manusia, dan kondisi yang mirip perbudakan,” kata Varia. “Malaysia seharusnya mengikuti langkah sejumlah negara di Timur Tengah yang melarang pemotongan gaji sama sekali.”

  

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country