Skip to main content

Indonesia/Malaysia: Proposal Perjanjian Kerja Tidak Mengandung Perubahan

Pemerintah Seharusnya Menjamin Upah Minimum dan Mekanisme Pengaduan Bagi Pekerja Rumah Tangga

New York, 5 Maret 2010 – Malaysia dan Indonesia harus segera menyelesaikan perjanjian mengenai status pekerja rumah tangga yang mencakup pemberian perlindungan dasar. Seruan tersebut dinyatakan hari ini oleh organisasi internasional Human Rights Watch dalam rangka menyambut Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret. Revisi proposal atas Memorandum of Understanding (MOU) antara kedua negara masih belum mencakup jaminan atas upah minimum, kebebasan untuk meninggalkan tempat kerja pada hari libur mingguan, atau keberadaan mekanisme pengaduan.

Saat ini setidaknya terdapat kurang lebih 300.000 pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di Malaysia. Banyak diantara mereka yang harus bekerja hingga 18 jam perhari, tujuh hari seminggu, dengan gaji antara 400-600 ringgit (Rp 1 juta – 1,6 juta) perbulan dan pada umumnya harus merelakan pemotongan upah kerja enam bulan atau tujuh bulan pertama untuk membayar biaya perekrutan yang sangat mahal. Banyak juga yang harus menanggung pelecehan fisik dan seksual dari majikan mereka. Undang-Undang Perburuhan di Malaysia tidak memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga seperti layaknya jaminan dasar terhadap pekerja sektor lain dalam hal hak libur mingguan, pembatasan waktu kerja, kompensasi pekerja dan cuti.

“Malaysia menerapkan pola pendekatan yang terlalu bebas terhadap pekerja rumah tangga tanpa memperhatikan ketimpangan yang sangat besar antara daya tawar seorang perempuan yang tengah berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pengangguran di Indonesia dengan majikannya di Malaysia,” ujar Nisha Varia, peneliti senior hak-hak wanita di Human Rights Watch. Nisha mengatakan, “Upah yang luar biasa rendah dan berbagai kondisi kerja yang memilukan semakin mempertegas perlunya campur tangan pemerintah.”

Kedua negara saat ini tengah melakukan revisi terhadap MOU tahun 2006 yang mengatur migrasi pekerja rumah tangga. Menurut Human Rights Watch, perjanjian tahun 2006 tersebut masih belum memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja rumah tangga. Dalam perjanjian tersebut majikan masih diperbolehkan menyimpan paspor, tidak adanya standar atas upah minimum dan hari libur – termasuk libur mingguan – dan tidak menyebutkan mekanisme pengawasan dan penindakan. Mencuatnya pengaduan pekerja rumah tangga atas gaji yang tidak dibayar dan penyiksaan yang dialami pada tahun 2009 mendorong pemerintah Indonesia menunda pengiriman pekerja rumah tangga ke Malaysia hingga revisi perjanjian mencantumkan masalah perlindungan.

Setelah beberapa pertemuan bilateral dan tenggat waktu yang terlewat, Indonesia and Malaysia akhirnya menyetujui beberapa revisi yang mengijinkan pekerja rumah tangga memegang paspor mereka sendiri dan hak atas libur mingguan. Namun kedua negara masih belum mencapai kesepakatan atas tuntutan Indonesia agar upah minimum ditetapkan sebesar 800 ringgit (Rp 2.198.000) dan masalah opsi yang dimiliki majikan untuk mengganti waktu libur dengan uang yang pada dasarnya akan mudah sekali dilanggar. Human Rights Watch menyatakan bahwa dari hasil negosiasi yang dicapai hingga saat ini nampaknya hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan berserikat dan pembatasan waktu kerja tidak akan dicantumkan dalam perjanjian tersebut.

Human Rights Watch mendesak pemerintah Malaysia untuk mengubah sistem yang mengikat visa pekerja dengan majikannya yang memberikan keleluasaan kepada majikan untuk mengembalikan pekerja ke negara asalnya atau tidak mengijinkan mereka mencari tempat bekerja yang baru. Kedua negara juga masih belum mengumumkan bentuk tindakan yang akan diambil untuk mencegah praktek-praktek perekrutan tenaga kerja yang tidak jelas. Sementara pembatasan atas upah perekrutan saat ini juga masih belum dihiraukan.

“Kedua negara seharusnya tidak lagi menunggu munculnya kejadian penyiksaan yang memilukan untuk menjamin kesetaraan hak-hak manusia dan pekerja bagi perempuan yang berprofesi sebagi pekerja rumah tangga,” kata Nisha. “Malaysia dan Indonesia seharusnya menggunakan Hari Perempuan Sedunia sebagai sebagai komitmen untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan standar internasional,” ujarnya.

Upaya untuk meningkatkan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga juga memerlukan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif, seperti sosialisasi hak dan kewajiban pekerja dan majikan, pemantauan berkala dan hukuman berat bagi suatu pelanggaran. Saat ini pekerja rumah tangga asing yang sedang mencari keadilan melalui sistem peradilan pidana di Malaysia akan menghadapi tantangan berat karena waktu sidang yang panjang dan persyaratan untuk memiliki ijin visa khusus bulanan.

Human Rights Watch menyatakan bahwa tanpa adanya standar minimum, kondisi kerja akan sangat bervariasi. Filipina saat ini mensyaratkan bahwa para pekerja rumah tangganya di Malaysia mendapat upah sebesar 400 dolar Amerika perbulan dan berhak atas libur mingguan.

“Ada pekerja yang mendapat majikan dan kondisi kerja yang baik dan ada juga yang mendapat majikan yang kasar dan kondisi kerja yang menyedihkan. Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus melakukan tindakan tegas dan komprehensif sehingga nasib pekerja rumah tangga tidak bergantung pada faktor keberuntungan semata,” tegas Nisha.

Human Rights Watch menyerukan agar Indonesia and Malaysia merevisi rancangan MOU dengan mencantumkan hal-hal berikut ini:
• Komitmen untuk memberikan perlindungan setara dalam undang-undang perburuhan Malaysia terhadap pekerja rumah tangga, terutama Pasal XII Undang-Undang Tenaga Kerja tahun 1955 dan Undang-Undang Kompensasi Pekerja tahun 1952;
• Mencantumkan kontrak standar yang menjamin perlindungan kerja minimum, termasuk waktu istirahat selama 24 jam setiap minggu, upah minimum yang adil, pembatasan waktu kerja dalam seminggu, dan pemberian manfaat;
• Mekanisme penanggulangan yang tepat waktu bagi pekerja rumah tangga dalam kasus pelanggaran hak dan penyiksaan dan penerapan tindakan terhadap majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan pelanggaran;
• Peraturan yang lebih ketat dalam mengatur agen penyalur termasuk menghilangkan praktek pemotongan upah atas biaya perekrutan yang berlebihan dan mekanisme pengawasan dan penindakan atas standar ini;
• Jaminan bahwa pekerja diijinkan meninggalkan rumah majikan diluar jam kerja untuk berkumpul dan berserikat.

Berikut cuplikan wawancara Human Rights Watch dengan beberapa pekerja rumah tangga Indonesian di Malaysia:

“Gaji saya dipotong selama enam setengah bulan untuk mengganti biaya perekrutan. Saya digaji 500 ringgi sebulannya. Majikan saya kasar orangnya. Saya mesti bangun jam 5 pagi dan baru bisa tidur jam 2 atau jam 3 pagi. Saya tidak dapat libur dan istirahat yang cukup. Pintu juga selalu dikunci. Saya tidak boleh keluar sendirian. Saya keluar rumah hanya bersama majikan saja.”
Wati S. (nama samaran), usia 36 tahun, Kuala Lumpur, 11 Februari 2010.

“Saya membantu keluarga dengan uang dari gaji saya. Kata agen penyalur, saya kerja selama dua tahun dengan gaji 600 ringgit sebulan. Saya bangun jam 6 pagi dan memasak sarapan. Kata majikan, saya bisa tidur jam 10 malam tapi istri majikan sering menyuruh saya menyetrika baju sampai jam 1 malam. Kata majikan juga, gaji saya disimpan dulu dan akan diberikan kalau saya minta. Tapi waktu saya minta uang untuk biaya pengobatan ibu saya, majikan malah marah [uang saya tetap ditahan]. Saya tidak terima gaji selama 10 bulan.”
Nining W. (nama samaran), usia 20 tahun, Kuala Lumpur, 11 Februari 2010

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country