Skip to main content

(Jakarta) Sedikitnya 18 warga Papua ditahan di penjara untuk aksi damai dalam kekebasan menyatakan pendapat dan beropini, demikian dinyatakan Human Rights Watch dalam laporan yang disiarkan hari ini. Hukuman tersebut melanggar hukum internasional dan kewajiban hukum international Indonesia.

Laporan 42 halaman berjudul, ”Protes dan Hukuman: Tahan-tahanan Politik di Papua” mendokumentasikan bagaimana Pemerintah Indonesia selalu menggunakan hukum pidana untuk menghukum individu yang melakukan advokasi damai untuk kemerdekaan propinsi di Indonesia bagian timur, Papua dan Irian Jaya Barat (selanjutnya disebut Papua). Seluruh tahanan telah dipidana dengan alasan subversif atau penyebaran kebencian terhadap pemerintah, atas aktivitas-aktivitas tanpa kekerasan mereka seperti pengibaran bendera, atau menghadiri pertemuan damai tentang opsi kemerdekaan (self-determination) untuk Papua.

”Indonesia mengaku telah menjadi negara demokrasi, namun demokrasi tidak pernah memenjarakan seseorang karena menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Brad Adams, Direktur Human Rights Watch untuk Asia. ”Kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat yang sesungguhnya, masih dibatasi bagi para aktivis politik di Papua.

Pada Juni 2000, Linus Hiluka telah didakwa melakukan tindak subversif terhadap negara dan menyebarkan kebencian melalui keterlibatannya dengan organisasi kemerdekaan, Panel Papua Baliem, yang juga dituduh sebagai orgnaisasi separatis yang mencoba menghancurkan integritas teritorial Indonesia dan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Walau tidak satu pun kekerasan dan tindak kriminal yang didakwakan terhadap Hiluka. Ia tetap dipidana dan dihukum 20 tahun penjara.

Pada 25 Mei 2006, Filep Karma dan Yusak Pakage dinyatakan bersalah atas pemberontakan dan penyebaran kebencian terhadap pemerintah atas penyelenggaraan perayaan damai 1 Desember 2004 untuk memperingati Hari Nasional Papua. Untuk tindakan ini, keduanya masing-masing dihukum 15 dan 10 tahun penjara.

Dengan “meningkatnya ketakutan” Human Rights Watch hanya memasukkan kasus-kasus dimana terdakwa telah dipidana untuk penyampaian pendapat secara damai. Masih banyak kasus-kasus lain di Papua dimana seseorang dituduh atau dipidana atas kejahatan terhadap keamanan negara dengan dugaan terdakwa terlibat atau mendukung kekerasan. Human Rights Watch tidak memasukkan kasus-kasus ini dalam laporan, walaupun pada kasus-kasus tersebut dugaan melakukan atau mendukung tindak kekerasan tidak terlihat didukung dengan bukti.

Human Rights Watch juga menunjukkan upaya keras pemerintah membuat pembatasan akses terhadap Papua yang menyebabkan sulitnya mengidentifikasi seluruh kasus-kasus atau untuk menetapkan kondisi hak asasi manusia secara utuh di Papua.

”Sebelum Papua terbuka penuh untuk pemantauan tetap akan timbul keraguan dan kebingungan tentang kondisi pelanggaran di sana,” kata Adams. ”Seperti yang kita saksikan di Aceh, kondisi tertutup menciptakan lahan perkembangbiakan pelanggaran yang tidak bisa diawasi. Jika pemerintah tidak memiliki sesuatu untuk disembunyikan, mereka harus membuka Papua untuk dunia luar.”

Pengadilan di Papua telah memainkan peran negatif dalam menjatuhkan putusan terkait kasus-kasus subversif atau penyebaran kebencian. Pada hampir setiap kasus yang didokumentasikan dalam laporan ini, pengadilan menjatuhkan hukuman lebih kejam dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan tidak memperhatikan “delik” yang ditetapkan terhadap para terdakwa hanyalah aksi politik penyampaian pendapat secara damai yang sah.

”Pengadilan tidak bertindak independen dan tidak memisahkan kasus-kasus yang jelas-jelas politik,” lanjut Adams. ”Bukannya menegakkan hak-hak individu, Pengadilan telah menjadi alat untuk represi politik.“

Human Rights Watch meminta Pemeritah Indonesia segera membebaskan seluruh tahanan politik di Papua dan membatalkan semua dakwaan yang dikenakan terhadap indidvidu-individu yang sedang dalam proses hukum. Human Rights Watch juga meminta pemerintah mencabut undang-undang yang tidak jelas dan umum yang mengkriminalisasikan penyebaran “kebencian” dan subversif untuk memastikan tak ada lagi tuntutan yang melanggar hukum internasional. Selama bertahun-tahun, Human Rights Watch telah meminta amandemen Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk disesuaikan dengan hukum internasional dalam upaya melindungi kebebasan berekspresi, berkumpul dan berorganisasi.

Pada 2006, Indonesia dikukuhkan sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Dewan Keamanan PBB. Indonesia juga meratifikasi Perjanjian Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik serta Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Ini semua merupakan pertanda bahwa Indonesia ingin diterima sebagi anggota masyarakat internasional yang menghormati hak asasi manusia.

”Penindasan dijelaskan di laporan ini menunjukan bahwa Indonesia masih memiliki jalan panjang dalam menjamin perlindungan yang sesungguhnya terhadap hak asasi manusia yang mendasar.” Ungkap Adams. ”Terdapat jurang yang nyata antara komitmen internasional Indonesia dan retorika serta realitas di lapangan.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic