Skip to main content

Yang terhormat Perdana Menteri Abdullah Badawi dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono:

Kami menyurati Anda untuk mendorong Anda melindungi hak asasi manusia ketika perwakilan dari negara Anda bertemu pada 17 April 2006 guna merundingkan Nota Kesepakatan tentang buruh migranIndonesia di Malaysia. Kami mewakili lebih dari 260 organisasi buruh migran di Asia, termasuk Indonesia dan Malaysia, dan kelompok advokasi internasional seperti Human Rights Watch.

Indikasi awal tentang perjanjian ini menunjukkan ia mengabaikan peluang untuk melindungi hak-hak yang sangat dibutuhkan buruh migran. Buruh domestik migran Indonesia seringkali mengalami pelecehansetiap tahap proses migrasi, tapi draf persetujuan mengekalkan status quo, dan berisi sedikit jaminan hak-hak mereka.

Sekira 300,000 buruh domestik Indonesia bekerja di Malaysia. Migrasi ini mendatangkan banyak manfaat bagi kedua negara – dengan menyediakan jasa penting kebersihan dan penitipan anak untuk keluarga Malaysia sekaligus memberi lapangan kerja dan pendapatan bagi buruh Indonesia. Di samping peran penting buruh perempuan ini membantu keluarga-keluarga di Malaysia dan Indonesia, mereka acapkalimenghadapi pelecehan berat selama perekrutan, pelatihan, transit, masa kerja, serta saat pulang ke Indonesia.

Buruh domestik Indonesia diabaikan dari pasal-pasal penting dalam Akta Kerja Malaysia 1955, mengingkari mereka dari bermacam perlindungan tenaga kerja yang dinikmati para pekerja lain. Ini termasuklibur mingguan, batasan jam kerja per minggu, dan cuti tahunan. Selain itu, banyak buruh domestik migran mengalami pelecehan serius seperti tak dibayar upahnya, membatasi kebebasan bergerak, kekerasanfisik, dan penganiayaan oleh agen perekrutan dan tenaga kerja.

Masalah-masalah ini sudah didokumentasikan secara luas dalam investigasi dan laporan oleh organisasi nasional dan internasional, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Indonesia, Migrant CARE, Tenaganita, Migrant Forum in Asia, Human Rights Watch, dan Konfederasi Internasional Serikat Pekerja Bebas (ICFTU). Lembaga swadaya masyarakat di kedua negara dan kedutaan Indonesia di Malaysia telah menerima ribuan pengaduan dari/atas nama buruh domestik migran pada beberapa tahun terakhir. Mengingat posisi rentan buruh migran ini dari pembatasan kebebasan bergerak, dan kurangnya perlindungan tenaga kerja, kami menduga jumlah pengaduan hanya mewakili sebagian kecil dari mereka yang mengalami pelecehan serupa.

Negosiasi MOU tetap diadakan dalam proses tertutup, tanpa ada kesempatan bagi kelompok masyarakat sipil atau organisasi internasional, dengan keahlian tentang buruh migran, mengomentari rancangan tersebut. Kami mendesak Anda memulai proses transparan untuk diskusi publik dan membuka perdebatan lebih luas sebelum perjanjian ini dirampungkan.

Kami menyambut baik beberapa ketentuan yang diusulkan dalam MOU, termasuk perlindungan untuk mencegah majikan yang tidak membayar gaji buruh domestik untuk membayar retribusi tahunan. Namunnegosiator harus memastikan kesepakatan akhir menguraikan perlindungan lebih komprehensif, sesuai kewajiban di bawah perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia dan Malaysia, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), dan Konvensi ILO tentang Kerja Paksa tahun 1930.

Setiap perjanjian kerja yang dicapai Indonesia dan Malaysia minimal harus meliputi:

• Komitmen untuk mencapai perubahan legislatif guna memperluas perlindungan yang sama dalam hukum perburuhan Malaysia bagi buruh domestik migran, khususnya Seksyen 12 Akta Kerja 1955 dan AktaPampasan Pekerja 1952.

• Hak buruh domestik migran memegang paspor sendiri. Saat majikan atau agen memegang paspor para buruh migran, bentuk kontrol ini menyulitkan buruh migran untuk meloloskan diri dari kondisipenyiksaan atau menegosiasikan kondisi kerja yang lebih baik dan pembayaran gaji secara penuh. Dokumen perjalanan internasional yang ditahan oleh majikan dan agen berkontribusi terhadap perdagangan manusia, kerja paksa, dan migrasi tak tercatat.

• Kontrak standar yang menjamin perlindungan buruh secara minimum sesuai standar kerja nasional dan internasional. Ini mencakup 24 jam istirahat per minggu, upah minimum yang adil, pembatasan jam kerjaper minggu, keuntungan, dan kondisi aman di tempat kerja.

• Pembentukan mekanisme yang jelas untuk memberikan solusi tepat waktu bagi buruh domestik migran dalam kasus-kasus pelecehan, dan menjelaskan sanksi-sanksi kepada majikan dan agen tenaga kerjayang melanggarnya. Buruh domestik migran yang kasus pidana dan pengaduan kerjanya ditunda harus diizinkan bekerja sambil menunggu kasus mereka diputuskan.

• Peraturan yang lebih ketat untuk agen perekrutan dan pekerja, dengan mekanisme jelas guna memantau dan menegakkan standar tersebut. Isu-isu seperti biaya agen, kontrak standar, penyediaan informasi akurat, dan kondisi pusat pelatihan harus ditangani. MOU harus melarang perekrutan langsung, yang melabrak banyak prosedur tentang informasi, kontrak standar, dan upaya mencari bantuan jika terjadi masalah bagi buruh migran.

• Perlindungan kemampuan pekerja untuk membentuk asosiasi dan serikat buruh. Ini adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak buruh migran. Membentuk jaringan tak hanya membantu untuk mengidentifikasi dan merespon kasus kekerasan, tapi juga mencegah hal-hal tersebut.

 

Terima kasih atas perhatian Anda. Kami menunggu tanggapan Anda.

 

Hormat kami,

 

-Human Rights Watch
-International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
-Migrant Forum in Asia (a regional network representing 260 migrants’ organizations)
-Migrant CARE Indonesia
-Migrant CARE Malaysia
-Penang Office on Human Development, Malaysia
-Tenaganita, Malaysia
-Working Forum on Justice for Migrant Domestic Workers (FOKER PRT Migran), Indonesia

Cc:
Datuk Dr. Fong Chan Onn, Menteri Sumber Daya Manusia, Malaysia
Datuk Radzi Sheikh Ahmad, Menteri Dalam Negeri, Malaysia
Dato 'Seri Syed Hamid Albar, Menteri Luar Negeri, Malaysia
Dato 'Ab. Rashid bin Mat Adam, Departemen Dalam Negeri, Malaysia
Dato 'Ishak Mohamed, Direktur Imigrasi, Malaysia
Datuk Seri Mohd. Nazri Abdul Aziz, Pejabat Perdana Menteri Malaysia
SUHAKAM, Komisi HAM Malaysia

Dr. N. Hassan Wirajuda, Menteri Luar Negeri Indonesia
Bapak Erman Soeparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia
I Gusti Made Arka, Dirjen Tenaga Kerja Asing, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia
Ibu Wiwiek Setyowati, Direktur HAM dan Kemanusiaan, Departemen Luar Negeri Indonesia
Bapak Ferry Adamhar, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, Departemen Luar Negeri Indonesia
Bapak Damos Agusman, Departemen Luar Negeri Indonesia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Indonesia 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country