Skip to main content

 

Yang terhormat Presiden Yudhoyono

Kami menyurati Anda untuk mengucapkan selamat atas kemenangan pemilihan Anda dan pelantikan sebagai presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Semoga kesuksesan selalu menyertai Anda dalam tugas kompleks dan penting yang Anda jalankan ke depan.

Kami jugaingin mengambil kesempatan ini untuk menguraikan apa yang kita yakini sebagai tantangan utama hak asasi manusia yang dihadapi pemerintahan Anda.

Seperti yang telah dijelaskan dalamlaporan terakhir kami, Human Rights Watch sangat prihatin dengan konsekuensi hak asasi manusia terkait konflik bersenjata terbaru di Aceh.Kami mendesak Anda, sebagai salah satu tindakan pertama, untuk mengambil langkah tegas mengakhiri penyiksaan,penghilangan paksa, dan pelanggaran serius lainoleh aparat keamanan.Sementara kami sadar bahwa pemberontak GAM maupun aparat pemerintah telah melakukan tindakan kejam, merupakan prinsip yang menetap dari hukum kemanusiaan internasional bahwa tindakan jahat oleh satu pihaktidak dibenarkan dibalas dengan tindakan serupa oleh pihak lain.

Pengalaman internasionaltelah menunjukkan bahwa tindakan kejam tentara danunit militer hanya berakhir saat komandannyasecara rutin dan tepat waktu mengambil tanggung-jawab kriminal atastindakan mereka. Membangun akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan aparat keamanan di Aceh juga akan memberikan legitimasi tambahan bagi pemerintahan Anda ketika membahas konflik dan masalah keamanan di provinsi dan masyarakat lain.

Human Rights Watchpercaya bahwa militer Indonesia tidak bisa menjadi tentara profesional seperti yang dicita-citakan jika terus menerapkan struktur teritorialkuno, mengontrol dan bertanggung-jawab atas sebagian besar anggarannyasendiri (menciptakan berbagai konflik kepentingan dan merusak pengawasan fiskal sipil), dan tidak secara langsung dipertanggung-jawabkan kepadadepartemen pertahanansipil. Dalam berbagai kasus beberapa tahun terakhir di mana terdapat kebutuhan mendesak bagiaparat keamanan untuk menjadi bagian penting dari solusi—mengendalikan perdagangan narkoba di Binjai, perselisihan etnis di Kalimantan Tengah, kekerasan komunal di Maluku, perang internal di Aceh, kekecewaan masyarakat luas di Papua, untuk menyebutbeberapa contoh yang palingmenonjol—konflik kepentingan dan perlawanan lokalterkadang membawa TNI (juga polisi) menjadi bagian dari masalah itu.

Kami jugaingin berbagi hal yang menjadi perhatian dari kebanyakan pengamatIndonesia dan internasional bahwa korupsi endemik dan birokrasi peradilanmenggerogotipemulihan ekonomidan penegakan hukum di Indonesia. Human Rights Watch mendorong pemerintah Anda untuk membuat komitmen terbuka untukperadilan yang independen danmemastikan tidak ada pejabat pemerintah yang mencoba mempengaruhi peradilansecara tidak wajar.

Akhirnya, kami mendesak Anda, sebagai langkah penting meningkatkan penghargaan hak asasi manusia,mengumumkan komitmen Indonesia untuk menandatangani dan meratifikasi perjanjian-perjanjian pentinghak asasi manusia internasional termasukKovenan Internasional Hak-HakSipildan Politik serta KovenanInternasional Hak-HakEkonomi, Sosial dan Budaya.

Meningkatkanpraktik hak asasi manusia adalah tugas sulit yang memerlukan kemauan dan dedikasi politik yang dibutuhkan guna mereformasisusunan kelembagaan yang sering berkubu serta pola hubungan istimewa.Kami mendesak Anda menggunakan mandat dari rakyat Indonesiapada awal pemerintahan Anda untuk membuat kemajuan hak asasi manusia sebagai prioritas.Kami telah merangkum isu-isu di bawah ini yang kami percaya harus Anda selesaikan di bulan-bulan pertama Anda menjabat presiden:

 

1. Operasi Militer di Aceh

Bukti substansialdari beberapa sumber terpercaya, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia sendiri, menetapkan bahwa aparat keamanan Indonesia terlibat dalam eksekusi di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, pemukulan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta pembatasandrastis padakebebasan bergerak di Aceh. Pertempuran selama delapan belasbulan terakhir juga menyebabkan pengungsian internal besar-besaran. Puluhan ribu warga sipil telah meninggalkan rumah mereka atau dipindahkan secara paksa oleh militer karena alasan operasional. Ketegangan kumulatif dari konflik jangka panjang terhadap penduduk sipil meningkat signifikan, dengan dampak serius pada kesehatan mental penduduk.

Human Rights Watch mendorongAnda mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mencabut segera Keputusan PresidenNo. 43/2003, yang menempatkan pelarangan yang tidak perlu terhadap akses untuk PBB, badan-badan internasional, lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, dan warga asingdi Aceh. Organisasi hak asasi manusia dan wartawan seharusnya memiliki aksestanpa kekangan ke provinsi tersebut.
  • Mengutuksecara terbuka atas penyiksaandan bentuk-bentuk perlakuan kejam lain di tahananserta memerintahkanpejabat publik senior lainuntukmelakukan hal yang sama. Komandan dan pejabat senior harus mengeluarkan perintah kepada semua aparat keamanan untuk segera mengakhiri semua perlakuan kejam terhadap para tahanan, baik untuk tujuan menggali pengakuan, untuk meminta retribusi bagi yang benar-benar atau diduga pendukung GAM, atau untuk alasan lain. Pernyataan resmi mengutuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainharusdisebarkan secara luas kepada TNI dankepolisian serta media umum.
  • Menyelidikisecara penuh dugaan pelanggaranhak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional serta menuntut atau mendisiplinkan semua pejabat, tentara, dan personil polisi yang terlibat dalam pelanggaran sebagaimana mestinya.
  • Mengganti segera—dari semua peran yang terkait konflik di Aceh—semua personel militer Indonesia yang sudah didakwa atau diindikasikan atas pelanggaran serius hak asasi manusia atau hukum kemanusiaan atau kepada mereka yang terbukti melakukan penyiksaan. Setiap personel yang terindikasiharus dicopot dari tugas aktif militer hingga selesai proses persidangan mereka. Pejabat yang didakwa melakukan pelanggaran serius harus mulai menjalankan hukuman dengan segera dan dipecat secara administrasi dari pasukan tentara.
  • Mengundang mekanisme tematis PBB untuk mengunjungi Aceh. Prioritas harus diberikan kepada Pelapor Khusus tentang Pembunuhan Dini dan Sewenang-wenang dan perwakilan dari Kelompok Kerja Penghilangan Paksa. Indonesia harus mengundang Pelapor Khusus PBB mengenai Penyiksaan, dan Pelapor Khusus tentang Independensi Hakim dan Pengacara untuk menginvestigasi dan melaporkan tuduhan-tuduhan ini dan membuat rekomendasi yang relevan. Tanpa penundaan, Indonesia juga harus mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang dibuat Komite PBB melawan Penyiksaan pada November 2001 guna mengusut penyiksaan di Indonesia.

 

2. Papua

Militer Indonesia terus merespon serangan tensi rendah Organisasi Papua Merdekadengan pembalasan tak sepadan terhadap warga sipil dan mereka yang diduga separatis. Penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan, dan pembakaran tersebar luas di wilayah ini. Langkah terbaru untuk memekarkan provinsi menjadi lebih dari satu provinsi telah merusak maksud dan pelaksanaan RUU otonomi khusus Papua, yang menyebabkan kekecewaan meluas di wilayah tersebut.

Human Rights Watch mendesak Anda untuk:

  • Mengambil semualangkah yang diperlukan guna memastikan TNI dan polisiyang beroperasi di Papua bertindak sesuai prosedur hak-hak asasi manusiadan hukum kemanusiaan internasional.
  • Mendisiplinkan dan/atau menuntut semua pejabat, TNI, dan personel polisi yang terlibat pelanggaran dengan semestinya.
  • Menaati rekomendasi  Komisi Nasional Indonesia Hak Asasi Manusia untuk penuntutan sesudah penyelidikan merekaatas pelanggaran aparat keamanan di Wamena dan Wasior. Menyediakan kantor Kejaksaan Agung dengan segala sumber daya yang dibutuhkan guna menjaminpenuntutan yangcepat dan kredibel terhadap pelakupelanggaran ini.

 

3. Impunitas dan Pelanggaran Masa Lalu

PengangkatanAnda atas Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung Indonesia yang baru, karena reputasinya dalam integritas dan indepenensi, telah mengirimkan sinyal positif bahwa pemerintah Anda akan menangani isu-isu keadilan dengan serius. Tekad jaksa agung sangat penting karena kegagalan masa lalu atas keadilan di Indonesia sebagian berasal dari kinerja buruk jaksa, mencerminkan lemahnya kemauanpolitik untuk bergerak secara agresif terhadap para tersangka yang memiliki koneksipolitik. Kami mendesak Anda menyerahkan semuasumber daya yang dibutuhkan jaksa agunguntuk memenuhi tanggung-jawabnya yang besaritu.

Aparat militer dankepolisian Indonesia yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia seringkalimendapat promosi ketimbangdituntut. Kami mendesak Anda untuk meninjau promosi ini dan memulai pengusutan transparan dan kredibel atas aparat keamanan Indonesia dengan sejarahpelanggaran hak asasi manusia. Kasus yang pantas mendapat prioritas perhatian meliputi: Jenderal Purnawirawan Hendropriyono, selaku Kepala Badan Intelijen Nasional di bawah Presiden Megawati yang dituduhserius bertanggung-jawab ataskekejaman di Lampung pada 1989 dan berperan dalampendanaan milisyang bertanggung-jawab ataspembunuhan warga sipil di Timor Timur; Mayor Jenderal Sjafrie Syamsoeddin, memegang pos kunci sebagai jurubicara militerpada 2002 dengan bukti saat menjabat komandan militerJakarta pada Mei 1998, pasukan di bawah komandonya terlibat pelanggaranserius saat hampir seribuorang tewas dalam beberapa hari demonstrasi dan kerusuhan; dan Mayor Jenderal Mahidin Simbolon, dipromosikan pada 2001 sebagai Komandan Kodam Papuayang punya catatan terkenaldi Timor Timur dalam membantupembentukan dan memerintahkan milisiyang bertanggung-jawab atas sejumlah seranganterhadap warga sipil.

Meskidukungandalam negeri dan internasionalcukup besar, pengadilan ad hoc untuk kasus Timor Timurdan Tanjung Priok telah gagal menghadirkan pertanggung-jawaban atas pelanggaran berat,betapapun pengadilan semacam itu dibentuk guna mengusut kasus tersebut. Akibatnya, kepercayaan dalam negeri terhadap pengadilan dandukungan internasional bagi upaya reformasi telah terkikis.

Human Rights Watch mendesak Anda untuk:

  • Menyediakan semuadukungan sumber daya yang dibutuhkan Komnas HAMguna mendokumentasikandan menginvestigasi pelanggaran masa lalu.
  • Mendukunginisiatif dari Sekretaris Jenderal PBB untuk membentuk Komisi Ahli guna menilaimekanisme peradilan di Jakarta dan Dili atas kejahatan diTimor Timur pada 1999.
  • Menjamin semuaberkas telah diserahkan ke kantor Kejaksaan Agung secepat mungkin.
  • Memberikandukungan untuk penyelidikan dan penuntutan dalam pembunuhanmahasiswa pada peristiwa Semanggi, Trisakti I, dan Trisakti II pada 1998 dan 1999 sebelum dan sesudah jatuhnyamantan Presiden Soeharto.
  • Menginvestigasi dan mengadilikejahatan paling serius selama era Soeharto, termasuk kekejaman di Aceh dan Papua selama operasi militer sebelumnya di dua provinsiitu, serta pembantaian1965-1967, yang menewaskan sekitar satu jutawarga sipil saat pembersihananti-komunis .

 

4. Kebebasan Berekspresi

Human Rights Watchprihatin atas pembatasan yang kian menjerat pers dankebebasan berekspresi di Indonesia. Secara khusus kami prihatin pada penggunaan pengadilan untuk membungkam perbedaan pendapat dan mempidanakan mediaterkait pemberitaankritis.

Sejak Soehartojatuh, Indonesia untuk sementara waktu dianggap sebagai pusat kebebasan media di Asia Tenggara. Pemberitaan dan komentar kritis muncul dalam skalatak terbayangkan pada eraSoeharto. Namun, kecenderungan sekarang inimenuju situasi yanglebih ketat, ditandai pada 2004dengan melanjutkan pembatasan luas dan intimidasi terhadap wartawan di Aceh dan hukuman penjara setahunterhadap BambangHarymurti, editor majalah berita mingguan independen terkemuka, Tempo, untuk artikel yang diduga mencemarkan nama baik pengusaha Tomy Winata yang punya koneksikuat dengan kekuasaan. Selain itu, kepentingan bisnis swasta dan pejabat militer makin sering mengajukan gugatan hukum danbersandar pada peradilankorup guna mempengaruhipeliputan dan,dalam beberapa kasus,membebankan putusan ganti rugi yang berpotensi melumpuhkankemampuan finansial penyedia berita independen.

Liputanyang disensor dari konflik diAceh telah memberi contoh praktik menguatnya tekanan politik terhadapeditor, intimidasi terhadap jurnalis, dan swasensor.

Selama limatahun terakhir pemerintah juga memenjarakan sedikitnya empatpuluh enamindividu karena mengekspresikan pandangan secara damai—tigapuluh sembilan dari mereka ditahan sejak pendahulu Anda, Megawati Soekarnoputri, menjabat presiden padaJuli 2001.

Kami mendesak Anda untuk:

  • Membebaskan segera dan tanpa syarat semuaindividu yang ditahanatau dipenjara karena mengungkapkan secara damai pandanganpolitiknya.
  • Membatalkan dakwaan terhadap individu yangmenunggu persidangan atas kegiatan politik tanpa kekerasan, dan membuat komitmen terbuka untukmemastikan bahwa takkan adalagi penangkapan terhadap individu yang mengungkapkan keyakinannya secara damai.
  • Mengusulkanpencabutan pasal 134, 136, dan 137 dari KUHP yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dan siapa saja yang “menyebarluaskan, berdemo secara terbuka atau memasang tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden,” serta pasal 154, 155 dan 156 yang mengkriminalisasi “ungkapan perasaan masyarakat yang bersifat memusuhi, membenci ataupun memandang rendah pemerintah” dan melarang “mengungkapkan perasaan atau pandangan semacam itu melalui media massa”.
  • Mencabut dengan segeradan tanpa syarat larangan terhadap upaya mengumpulkan danmelaporkan peristiwa dariAceh oleh media Indonesia dan internasional.
  • Melakukan tinjuan lengkapterhadap pasal-pasal pencemaran nama baikdengan tujuan mencabut sama sekali dari gugatan pidana, danmembawanya ke dalam gugatan perdata sejalan standar internasionalyang menghormatikebebasan berekspresi.
  • Memastikan bahwapelapor khusus dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk promosidan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang telah menyampaikan undangan kepada pemerintah Indonesia untuk bisa melakukan kunjungan segera.

 

5. Perlindungan Buruh Migran

Human Rights Watchmakin khawatir tentang nasib buruh migran di seluruh dunia. Dalam beberapa bulan terakhir, kami telah melakukan studi tentang kondisi mereka di Arab Saudidan Malaysia. Apa yang kami temukan mengerikan, dengan situasi perempuan pekerja domestik—kebanyakan dari mereka adalah tahanan efektif di rumahmajikannya—yang sangat menderita.

Buruh migran, berperan penting bagi perekonomian Indonesia,terus mengalami pelecehandari agentenaga kerja dan menghadapi praktik korupsidari setiap tahapsiklus migrasi. Langkah terakhir telah gagal menerapkan perlindungan yang dibutuhkan untuk mencegahpara buruh terjerat ke dalamjaringan perdagangan manusia, terkunci dalam pusat “pelatihan” yang penuh sesak selama berbulan-bulansebelum mereka berangkat. Tugas diplomatik Indonesiajuga gagal menyediakan layanandukungan yang memadai bagi buruh migran yang mengalami pelecehan di luar negeri. Keduanya, di pusat pelatihandi Indonesia dan di tempat kerja di Malaysia, buruh perempuan domestik migransering menderita pembatasan ketat terhadap kebebasanbergerak mereka, penyiksaan psikologis danfisik, termasuk pelecehan seksual, dan larangan untuk menjalankan praktekagama mereka. Seluruh pelanggaran hak-hak buruh di tempat kerja termasuk jam kerja yang sangat panjang tanpa upah lembur, tidak adanya hari libur, dan pembayaran upah yang tidak lengkap dantak teratur.

Untuk menghindaritragedi hak asasi manusia seperti kematian puluhan buruh migran di Nunukan pada 2002, Indonesia harus memberikan dukungan logistik dan perlindungan hak asasi manusia kepada ratusan ribu buruh migran Indonesiayang akan segera dideportasi dari Malaysia. Para buruh harus diperiksa guna mengidentifikasikorban perdagangan manusia dan mereka yang menderitapenyiksaan.Dalam diplomasinya dengan Malaysia, Indonesia harus menyarankan secara sungguh-sungguh kepada Malaysiauntuk menghormati hak asasi manusia para migran selama dideportasi.

Human Rights Watch mendesak Anda untuk:

  • Mengamandemen undang-undangterakhir tentang perekrutan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sehingga menyediakan secara penuh perlindunganhak asasi manusia sesuai kewajiban internasional Indonesia sebagai negara yang terikat konvensi OrganisasiBuruh Internasional.
  • Membangun mekanismeuntuk pemantauan berkala dan independen terhadap agen tenaga kerja danmerampingkan praktik perekrutan guna menghindaripeluang korupsi dan penipuan.
  • Mengadopsiaturan-aturan perbaikan untuk pusat pelatihan pra-keberangkatan supaya secara jelasmenggambarkan kesehatan dan kondisi keselamatan minumum,perlindungan kebebasanbergerak pekerja perempuan,dan menciptakan mekanisme penegakan yang mencakup hukuman substansial terhadap agenyang melecehkan pekerja atau sebaliknya melanggar pedoman.
  • Menyediakanberbagai layanan tambahan danberkualitas lebih tinggi bagi para migran yang kembali pulang dan korban perdagangan manusia, termasuk perawatan kesehatan, bantuan hukum, konseling, dan program reintegrasi. Kedutaan besar dan konsulat Indonesia harus memastikan layanan ini tersedia di luar negeri bagi para migran Indonesia yang menderitapelecehan.
  • Memastikan bahwaNota Kesepahaman tentang buruh domestik migran, yang saat ini dinegosiasikan dengan Malaysia,berisikontrak standar dengan ketentuan jam kerja, hari libur, dan upah; sistem untuk memantau pusat-pusat pelatihan dan tempat kerja; dan rencana kerjasama untuk menyediakan layanan kepada korban penyiksaan.Perjanjian ini juga harus melindungi hak-hak buruh domestik untukmendapat kebebasan bergerak dankebebasan berserikat.

Human Rights Watchmengharapkan Anda suksessebagai presiden. Kami mendesak Anda untuk membuat hak asasi manusia lebih bermaknademi reformasi tujuanutama pemerintahan baru yang Andapimpin.

 

Hormatkami,

 

Brad Adams
Direktur Eksekutif, Divisi Asia
Human Rights Watch

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country