Skip to main content

Afghanistan: Taliban Lakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Berbasis Gender

Perempuan dan Anak Perempuan Menjadi Sasaran; Mahkamah Pidana Internasional Dimandatkan untuk Mengadili Kasus-Kasus Berbasis Gender

Sejumlah perempuan Afghanistan sedang menunggu pembagian makanan yang didistribusikan oleh kelompok bantuan kemanusiaan, Kabul, Afghanistan, 23 Mei 2023. © 2023 Ebrahim Noroozi/AP Photo

(New York) – Otoritas Taliban di Afghanistan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan gender terhadap perempuan dan anak perempuan, kata Human Rights Watch dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Sejak mengambil alih negara itu pada bulan Agustus 2021, Taliban telah memberlakukan sejumlah undang-undang serta kebijakan yang bertujuan untuk mengabaikan hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan di seluruh negeri karena gender mereka.

“Pengingkaran yang kejam dan metodis oleh Taliban terhadap hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan untuk menyingkirkan mereka dari kehidupan publik telah mendapat perhatian global,” kata Elizabeth Evenson, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch. “Dukungan terkoordinasi dari pemerintah sejumlah negara yang peduli diperlukan untuk menyeret para pemimpin Taliban yang bertanggung jawab ke pengadilan.”

Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai serangkaian tindakan terlarang yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan secara langsung. Kejahatan persekusi adalah perampasan hak-hak dasar yang disengaja dan berat yang bertentangan dengan hukum internasional karena identitas kelompok berdasarkan alasan yang diakui hukum internasional sebagai hal yang tidak dapat diterima. Persekusi yang dilakukan terhadap seseorang karena karakteristik jenis kelamin, atau konstruksi sosial dan kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan gender, merupakan penganiayaan berbasis gender.

Penelitian Human Rights Watch di Afghanistan sejak tahun 2021 menemukan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi yang mengincar perempuan dan anak perempuan telah diberlakukan melalui berbagai keputusan tertulis atau pengumuman. Keputusan-keputusan itu sangat membatasi kebebasan bergerak, berekspresi, dan berserikat; larangan untuk bekerja di hampir semua jenis pekerjaan; larangan mengakses pendidikan menengah dan tinggi; serta mengizinkan penangkapan sewenang-wenang dan pelanggaran hak atas kebebasan.

Seharusnya Otoritas Taliban menghapuskan segala bentuk penindasan dan diskriminasi yang mengabaikan hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan, kata Human Rights Watch.

Afghanistan adalah negara pendukung Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada 31 Oktober 2022, mahkamah memberi wewenang kepada jaksa penuntut ICC untuk melanjutkan penyelidikannya terhadap situasi Afghanistan, yang untuk kali pertama disahkan pada tahun 2020.

“Investigasi yang digelar ICC di Afghanistan dapat membuka jalan menuju pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap kemanusiaan akibat penganiayaan gender,” kata Elizabeth Evenson. “Pemerintah semua negara seharusnya memastikan bahwa mahkamah memiliki sumber daya dan kerja sama yang dibutuhkan sehingga jaksa penuntut dapat menyelidiki kejahatan ini bersama dengan pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya yang dilakukan.”

Correction

This report has been updated to reflect that the Al Hassan case before the International Criminal Court is the first case in which the court charged the crime against humanity of gender persecution, but not the only case. 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country