Skip to main content

Gangguan dan Ancaman Mendorong Pembatalan Konferensi LGBT di Indonesia

Pihak berwenang gagal menegakkan hak atas kebebasan berekspresi, berserikat, nondiskriminasi

Para pengunjuk rasa mengangkat poster sebelum pengesahan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar perkawinan, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi), penghinaan terhadap presiden, dan penyebaran paham lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, di depan gedung DPR RI, Jakarta, 5 Desember 2022. © 2022 REUTERS/Willy Kurniawan

Para penyokong membatalkan pertemuan regional para aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Jakarta, sebagai tanggapan atas gangguan dan ancaman pembunuhan dari kalangan Muslim konservatif.

ASEAN SOGIE Caucus, sebuah organisasi regional yang berbasis di Filipina, telah berencana mengadakan acara tahunan bertajuk Queer Advocacy Week ASEAN di Jakarta berkoordinasi dengan Arus Pelangi, sebuah kelompok Indonesia, dan Forum Asia untuk Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, yang berkantor di Thailand.

Kelompok konservatif agama dan anti-LGBT di Indonesia secara terbuka menyerukan kepada pemerintah untuk mencegah konferensi digelar, menjelek-jelekkan kalangan LGBT di media massa dan di media sosial, serta menjadikan para penyelenggara dan peserta sebagai sasaran gangguan, doxxing, dan ancaman pembunuhan.

Penyelenggara berencana untuk mengadakan acara di tempat lain, tetapi belum mengumumkan kapan atau di mana itu akan berlangsung.

Pembatalan itu terjadi setelah meningkatnya gangguan anti-LGBT di Indonesia selama bertahun-tahun, yang sebagian besar dipicu atau dilakukan oleh pemerintah. Ini termasuk revisi KUHP, yang disahkan pada Desember 2022, dan secara efektif mengkriminalisasi semua kegiatan sesama jenis, selain ketentuan-ketentuan lain yang sangat membahayakan hak asasi manusia.

Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat, serta kebebasan dari diskriminasi. Kegagalan pemerintah dalam melindungi ASEAN Queer Advocacy Week melanggar kewajiban hukum internasional ini.

Para pejabat Indonesia seharusnya menyelidiki ancaman yang ditujukan terhadap sejumlah aktivis LGBT dan memastikan agar mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah seyogianya menolak retorika anti-LGBT yang dilontarkan para pejabat dan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan bahwa kebebasan fundamental dilindungi secara bermakna pada masa mendatang. Parlemen Indonesia juga seharusnya menangani sentimen anti-LGBT yang berkembang di negara ini, dimulai dengan dekriminalisasi hubungan seksual sesama jenis serta pencabutan ketentuan hukum diskriminatif lainnya.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic