(Jakarta) – Pemerintah Indonesia seyogyanya mendukung usaha Dewan Pers buat melindungi media mahasiswa dan melakukan mediasi bila ada sengketa dengan pihak lain dalam kampus, menurut Human Rights Watch hari ini. Para 22 Mei 2023, lebih dari 150 wartawan mahasiswa akan bertemu di Solo, Jawa Tengah, selama seminggu, buat membicarakan intimidasi, serangan, dan pembredelan pers mahasiswa, serta perlunya pemerintah berikan payung hukum.
“Pers mahasiswa di Indonesia berhadapan dengan berbagai pelanggaran, dari intimidasi, penyensoran, pidana pencemaran, bahkan pembredelan. Mereka dibiarkan tanpa payung hukum guna membela diri dari serangan bertubi-tubi terhadap kebebasan pers ini,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia dari Human Rights Watch. “Pemerintah dan Dewan Pers perlu mengatasi krisis ini dan mengambil tindakan guna dukung lembaga pers mahasiswa.”
Antara 2020 dan 2021, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia merekam 48 kasus dimana manajemen universitas lakukan intimidasi dan membubarkan redaksi dari 185 kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di berbagai kampus. Pelanggarannya termasuk ancaman, intimidasi, serangan fisik, penutupan media, serta mahasiswa dibuat keluar dari kampus karena pekerjaan jurnalistik.
Kebanyakan universitas memiliki minimal satu lembaga pers mahasiswa, misalnya, suratkabar, majalah, atau website, dan universitas yang lebih tua bahkan punya lebih dari satu media. Kebanyakan lembaga pers mahasiswa, terutama yang sudah berumur beberapa dekade, punya media cetak, namun sekarang kebanyakan punya media online, atau hanya online plus media sosial.
Undang-Undang Pers 1999, yang membentuk Dewan Pers untuk menengahi sengketa pencemaran, mendefinisikan organisasi pers sebagai media yang memiliki badan hukum tersendiri --seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi-- serta secara khusus menyiarkan atau menyalurkan informasi. Media mahasiswa beroperasi di bawah universitas mereka, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kampus-kampus umum, serta Kementerian Agama untuk kampus-kampus Islam. Jadinya, Dewan Pers tidak menaungi media mahasiswa.
Kenyataannya, walau berada di bawah naungan universitas, banyak media mahasiswa beroperasi dengan ruang redaksi, yang secara editorial, mandiri dari manajemen kampus, plus melancarkan kritik sosial. Hal ini sering membuat lembaga pers mahasiswa jadi sorotan ketika reporter melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, kejahatan seksual, dan masalah peka lainnya di universitas mereka.
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2017, setiap laporan dugaan pencemaran nama, yang melibatkan media, harus dirujuk ke Dewan Pers. Polisi sepakat hanya akan memproses dugaan pencemaran nama jika pelapor sudah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers dan tak puas dengan keputusan Dewan Pers. Mediasi Dewan Pers tersebut berperan penting dalam menyelesaikan berbagai pengaduan terhadap wartawan dan melindungi kebebasan pers.
Namun, kasus pencemaran nama, yang melibatkan wartawan mahasiswa dan media mereka, secara hukum, ditangani langsung oleh kantor polisi setempat, di mana petugas lebih mudah terpengaruh oleh elite lokal yang sanggup menekan pers mahasiswa.
Dewan Pers di Jakarta seyogyanya bicara dengan Kepolisian Negara serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama, buat mencari kesepakatan yang mengarahkan semua perselisihan dengan media mahasiswa lewat mediasi Dewan Pers, kata Human Rights Watch.
Pada Maret 2019, Universitas Sumatera Utara di Medan membredel redaksi Suara USU setelah kisah cinta lesbian jadi viral, dengan memerintahkan 18 jurnalis mahasiswa, yang terkait dengan pers mahasiswa mengosongkan ruang redaksi dalam waktu 48 jam. Dua redaktur Suara USU mengajukan gugatan terhadap manajemen universitas pada Juli 2019 namun kalah di pengadilan tata usaha negara Medan pada November 2019. Pada Januari 2020, mereka mendirikan situs berita Wacana, yang beroperasi di luar struktur kampus, sehingga tanpa dukungan finansial.
Pada Maret 2022, Institut Agama Islam Negeri Ambon membredel majalah mahasiswa Lintas, memerintahkan keamanan kampus untuk segel ruang redaksi dan sita semua peralatan, setelah menuduh wartawan dan redakturnya “mencemarkan nama kampus.” Persoalannya, Lintas mendokumentasikan suasana impunitas terhadap orang-orang yang dituduh lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dan kegagalan para pemimpin universitas untuk mengatasinya. Lima lelaki, yang mengatakan bahwa mereka adalah kerabat seorang dosen yang dilaporkan terlibat, memukul dua jurnalis mahasiswa. Abidin Rahawarin, rektor universitas tersebut, melaporkan sembilan jurnalis mahasiswa ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama.
Lintas menghabiskan waktu lima tahun untuk investigasi berbagai kasus kekerasan seksual di kampus dan wawancara 32 penyintas (27 mahasiswi dan 5 mahasiswa). Buntutnya, rektor universitas tak meneruskan tuntutan pidana pencemaran nama, namun tetap mengganti seluruh redaksi Lintas dengan orang lain.
Menurut Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, tindakan paling umum terhadap media mahasiswa adalah intimidasi dan ancaman oleh manajemen universitas, dan orang-orang berkuasa lainnya di kampus mereka. Masalah yang paling sering adalah untuk sensor pasca-publikasi, biasanya untuk menghapus berita tertentu dari situs berita mahasiswa. Tak sedikit dosen terlibat, seperti pada Agustus 2021, ketika Anhar Anshori, kepala penerbitan buku kampus, minta situs berita mahasiswa Poros di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menghapus berita tentang seorang dosen yang menjual buku di kampus dengan kaitan pada nilai.
Jurnalisme mahasiswa memiliki sejarah panjang di Indonesia. Beberapa pendiri Indonesia, termasuk Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, masing-masing wakil presiden dan perdana menteri pertama, pada 1940-an, adalah wartawan mahasiswa di Belanda pada 1920-an. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia beranggotakan sedikitnya 400 lembaga dari berbagai perguruan tinggi di pulau-pulau penting di Indonesia seperti Bali, Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Beberapa pulau dan kota juga memiliki organisasinya sendiri.
“Pemerintah Indonesia seharusnya menanggapi berbagai persoalan dan kesulitan yang dihadapi para redaktur pers mahasiswa,” kata Robertson. “Kedua kementerian, kepolisian dan Dewan Pers sebaiknya membentuk gugus tugas untuk menyusun dan membuat kesepakatan guna melindungi jurnalis mahasiswa dan penerbitan mereka.”