Skip to main content

Thailand: Seorang Pria Dipenjara karena Menjual Kalender Bergambar 'Bebek Kuning'

Hukuman 3 Tahun Penjara atas 'Pencemaran Kerajaan'

Para pengunjuk rasa pro-demokrasi menggerakkan bebek karet tiup dalam sebuah unjuk rasa di Bangkok, Thailand, 18 November 2020. © 2020 REUTERS/Soe Zeya Tun

(New York) – Pengadilan pidana di Thailand menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang pria karena menjual kalender satir yang menurut pihak berwenang telah mencemarkan nama baik kerajaan, sesuatu yang semakin mengekang kebebasan berpendapat di negara tersebut, kata Human Rights Watch hari ini. Pihak berwenang Thailand seharusnya membatalkan hukuman tersebut dan segera membebaskan Narathorn Chotmankongsin (26 tahun) yang dipidana pada 7 Maret 2023 setelah menjalani persidangan selama enam hari.

“Penuntutan dan hukuman tiga tahun penjara terhadap seorang pria karena menjual kalender satir menunjukkan bahwa pihak berwenang Thailand sekarang berusaha untuk menghukum aktivitas apa pun yang mereka anggap menghina kerajaan,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch. “Kasus ini mengirimkan pesan kepada seluruh rakyat Thailand, dan ke seluruh dunia, bahwa Thailand semakin menjauh dari – bukannya semakin dekat – menjadi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia.”

Pada 31 Desember 2020, kepolisian Bangkok menangkap Narathorn di rumahnya dan menyita kalender yang menampilkan kartun bebek kuning. Pihak berwenang mengatakan gambar dan deskripsi itu mengolok-olok dan mencemarkan nama baik Raja Thailand Rama X, dan menuduh Narathorn melakukan lese majeste (menghina kerajaan) karena menjual kalender tersebut melalui laman Facebook pro-demokrasi Ratsadon. Sejumlah kelompok pro-demokrasi dan reformasi politik Thailand telah secara luas menggunakan bebek kuning tiup untuk melambangkan perjuangan politik mereka, termasuk reformasi monarki sebagai langkah mendasar menuju transisi demokrasi.

Narathorn dihukum berdasarkan pasal 112 hukum pidana Thailand, yang menyatakan bahwa "barang siapa mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam Raja, Ratu, Pewaris takhta, atau Bupati, dihukum penjara selama tiga hingga lima belas tahun."

Jumlah kasus lese majeste di Thailand telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada November 2020, Perdana Menteri Jenderal Prayut Chan-ocha memerintahkan para pejabat untuk menggunakan Hukum Draconian alias kejam untuk menekan kritik terhadap monarki, seolah-olah sebagai tanggapan atas munculnya sentimen anti-monarki di masyarakat.

Sejak itu, pihak berwenang Thailand telah mendakwa lebih dari 200 orang dengan kejahatan lese majeste sehubungan dengan partisipasi mereka dalam aksi unjuk rasa pro-demokrasi, komentar yang diutarakan di media sosial, dan pendapat yang diungkapkan tentang monarki di tempat lain. Para pejabat itu juga menggunakan Undang-Undang Kejahatan terkait Komputer untuk menuntut orang-orang yang membuat komentar kritis tentang monarki di dunia maya. Mereka juga mendakwa beberapa orang dengan tuduhan penghasutan berdasarkan pasal 116 hukum pidana Thailand.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi Thailand pada 1996, melarang pembatasan kebebasan berekspresi dengan alasan keamanan nasional kecuali jika diatur oleh hukum, ditafsirkan secara ketat, dan diperlukan serta proporsional untuk mengatasi ancaman yang sah. Undang-undang yang menjatuhkan hukuman pidana atas ekspresi damai menjadi perhatian khusus karena efeknya yang menakutkan terhadap kebebasan berbicara.

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan ahli independen yang memantau kepatuhan terhadap ICCPR, telah menyatakan dalam Komentar Umum No. 34 tentang kebebasan berekspresi bahwa:

[F]akta bahwa bentuk-bentuk ekspresi yang dianggap menghina tokoh publik tidak cukup untuk membenarkan penjatuhan hukuman.… Selain itu, semua tokoh masyarakat, termasuk mereka yang memegang otoritas politik tertinggi seperti kepala negara dan pemerintahan, sah-sah saja untuk dikritik dan memiliki oponen dalam politik. Oleh karena itu, Komite HAM PBB mengungkapkan keprihatinannya terhadap undang-undang mengenai hal-hal seperti … penghinaan terhadap otoritas… dan perlindungan terhadap kehormatan pejabat publik. [Pemerintah] seharusnya tidak melarang kritik terhadap insitusi.

 Komite HAM PBB menambahkan bahwa pemerintah tidak seharusnya melarang kritik terhadap tokoh masyarakat dan institusi publik, dan bahwa undang-undang seperti lese majeste “tidak seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat semata-mata hanya berdasarkan identitas orang yang dituduh.”

“Otoritas Thailand seharusnya mengizinkan tindakan berekspresi secara damai dari semua sudut pandang, termasuk yang terkait dengan monarki,” kata Elaine. “Pemerintah seharusnya segera melibatkan para ahli dari PBB dan para pihak lainnya untuk memulai proses amendemen undang-undang lese majeste agar sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Thailand.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic