Skip to main content

IAIN Ambon Memberedel Majalah yang Mengangkat Pelecehan Seksual

Menteri Agama Seharusnya Mencabut Larangan dan Menyelidiki Dugaan Itu

Sejumlah mahasiswa berdemontrasi di halaman Gedung PTUN Ambon pada 7 Juli 2022, memberi dukungan pada majalah Lintas. Institut Agama Islam Negeri Ambon memerintahkan agar majalah tersebut ditutup pada bulan Maret. © 2022 Yolanda Agne

Orang berharap agar lembaga pendidikan yang mengetahui adanya kekerasan seksual di kampus bakal fokus untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, dan mencegah peristiwa serupa berulang, bukan malah mengincar mereka yang membongkar peristiwa itu. Namun, tidak demikian halnya di Institut Agama Islam Negeri Ambon (IAIN Ambon) di Provinsi Maluku, Indonesia. Kampus tersebut bukannya mengakui dan menghargai terobosan dan investigasi menyeluruh yang dilakukan sebuah majalah mahasiswa, tapi justru memberi perintah agar majalah itu ditutup.

Pada 14 Maret, ketika majalah Lintas menerbitkan laporan seputar puluhan insiden kekerasan seksual di kampus yang terjadi antara tahun 2015 dan 2021, liputan tersebut sontak menimbulkan kegemparan. Selama lima tahun, Lintas melakukan investigasi, mewawancarai 32 penyintas kekerasan seksual (27 mahasiswi dan 5 mahasiswa) serta pejabat kampus, termasuk Zainal Abidin Rahawarin, Rektor IAIN Ambon. Majalah tersebut mengidentifikasi 14 terduga pelaku. Beberapa korban, yang tidak disebutkan namanya, merinci pelecehan seksual yang terjadi selama perjalanan penelitian lapangan, di kampus, maupun di kantor dan rumah sejumlah dosen.

Lima pria yang mengaku sebagai kerabat salah seorang dosen, yang menurut dugaan Lintas telah meminta salah satu penyintas untuk menghapus pesan seksual secara eksplisit (sexting messages), mendatangi ruang redaksi Lintas lantas menyerang dua staf majalah, reporter M. Nurdin Kaisupy dan desainer Muh. Pebrianto.

Tiga hari kemudian, Zainal menutup majalah mahasiswa tersebut, memerintahkan pihak keamanan internal kampus tersebut untuk menutup ruang redaksi dan menyita semua peralatan, menuduh para reporter dan editor Lintas “mencemarkan nama baik IAIN Ambon.” Dia melaporkan sembilan wartawan majalah ke pihak kepolisian.

Saat diminta membeberkan nama-nama korban dan terduga pelaku, Yolanda Agne, Pemimpin Redaksi Lintas, malah menyarankan agar kampus membentuk satgas kekerasan seksual seperti yang dimandatkan dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang dikeluarkan Kementerian Agama, yang menaungi semua sekolah dan universitas Islam. Sesuatu yang belum dilakukan oleh IAIN Ambon sejauh ini.

Penutupan majalah tersebut mendorong puluhan kelompok jurnalis dan media kampus menggelar aksi protes, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta beberapa kelompok lokal di Ambon.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, seharusnya mengambil pendekatan langsung untuk mengurai kebuntuan ini. Dia seyogianya memerintahkan pembukaan kembali ruang redaksi Lintas dan bekerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk memastikan penyelidikan yang tidak memihak dan komprehensif atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country