Skip to main content
Seorang petugas kepolisian di Tiongkok menjaga jalan di dekat kamp “reedukasi” di Yining, Xinjiang, 4 September 2018. © 2018 Thomas Peter/Reuters

(San Francisco) – Pemerintah Tiongkok sedang melancarkan aksi kejahatan kemanusiaan terhadap kelompok Uyghur dan etnis Muslim Turki lainnya di wilayah barat laut Xinjiang, menurut Human Rights Watch dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Pemerintah Tiongkok bertanggung jawab atas kebijakan penahanan massal, penyiksaan, dan persekusi kultural yang meluas dan sistematis, di samping berbagai pelanggaran lainnya. Respon internasional perlu dikoordinasikan untuk menghukum pihak yang melakukan pelanggaran, mendorong akuntabilitas, dan menekan pemerintah Tiongkok untuk segera menghentikan arah kebijakan ini. 

Laporan setebal 53 halaman yang dirilis HRW ini berjudul “Memutuskan Garis Silsilah Berarti Menghapus Akar Mereka: Kejahatan Kemanusiaan oleh Tiongkok yang Menyasar Kelompok Uyghur dan Etnis Muslim Turki Lainnya” dan ditulis berkat bantuan dari Stanford Law School Human Rights & Conflict Resolution Clinic. Laporan ini mengacu pada informasi terkini dari Tiongkok berdasarkan dokumen resmi pemerintah, kelompok hak asasi manusia, media, dan cendekiawan yang mengkaji tindakan pemerintah Tiongkok di Xinjiang dalam kerangka hukum internasional. Laporan tersebut mengidentifikasi berbagai pelanggaran terhadap kelompok etnis Muslim Turki yang dapat digolongkan sebagai serangan meluas dan sistematis yang ditujukan terhadap suatu kelompok penduduk, termasuk di antaranya penahanan massal secara sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, pengintaian massal, penghapusan budaya dan agama, pemisahan keluarga, pemulangan paksa ke Tiongkok, kerja paksa, dan kekerasan seksual serta pelanggaran hak-hak reproduksi.

“Pihak berwenang di Tiongkok secara sistematis teleh mempersekusi kelompok etnis Muslim Turki – merenggut kehidupan, agama, dan budaya mereka,” kata Sophie Richardson, Direktur Human Rights Watch untuk kawasan Tiongkok. “Pihak Beijing beralasan bahwa mereka memberikan ‘pelatihan vokasi’ dan ‘deradikalisasi’, namun retorika ini tidak dapat mengaburkan kenyataan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan.”

Kejahatan kemanusiaan tergolong sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat berdasarkan hukum internasional. Meski bukan fenomena baru, penindasan yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok terhadap etnis Muslim Turki semakin meningkat selama beberapa tahun terakhir. Selain penahanan massal dan pembatasan melakukan ibadah Islam, semakin banyak bukti yang menunjukkan adanya kerja paksa, pengintaian meluas, dan pemisahan anak-anak secara sewenang-wenang dari keluarga mereka.

“Semakin jelas bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah Tiongkok terhadap penduduk etnis Muslim Turki di Xinjiang dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan berdasarkan standar hukum pidana internasional,” demikian kata Beth Van Schaack, anggota fakultas, Stanford Center for Human Rights & International Justice. “Abainya pemerintah dalam menghentikan aksi kejahatan ini, terlebih lagi keengganan mereka untuk menghukum pihak yang melakukan pelanggaran, menjadi bukti bahwa diperlukan suatu aksi internasional yang terkoordinasi.”

Human Rights Watch dan Stanford Human Rights Clinic mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengadopsi suatu resolusi yang mengatur pembentukan komisi penyelidikan dengan kewenangan untuk menginvestigasi dugaan kejahatan kemanusiaan, mengidentifikasi pejabat berwenang yang melakukan pelanggaran, dan menyusun peta jalan untuk menuntut akuntabilitas. Komisioner tinggi PBB untuk hak asasi manusia juga perlu memantau dan melaporkan situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan secara berkala menyampaikan hasil temuan kepada Dewan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah negara-negara yang menaruh perhatian pada situasi ini perlu secara serentak melakukan larangan visa, larangan bepergian, dan sanksi khusus kepada para individu dari pihak berwenang yang telah melakukan kejahatan. Selain itu, pemerintah negara-negara tersebut perlu mengupayakan proses pidana domestik berdasarkan prinsip “yurisdiksi universal” yang memungkinkan seseorang dituntut atas kejahatan berat yang dilakukan di wilayah negara yang berbeda. Selain itu, pembatasan perdagangan dan langkah-langkah lainnya perlu diadopsi untuk mengakhiri praktik kerja paksa di Tiongkok.

“Semakin terlihat jelas bahwa respon global perlu dikoordinasikan untuk mengakhiri tindakan kejahatan kemanusiaan oleh Tiongkok terhadap kelompok Muslim Turki,” kata Richardson. “Fakta bahwa Tiongkok merupakan negara yang punya kekuatan besar justru menjadi alasan mengapa kita perlu menuntut akuntabilitas pemerintah atas tindakan pelanggaran yang terus menerus terjadi.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country