Skip to main content

Indonesia: Retorika dan Penangkapan Anti-LGBT Akhir-Akhir Ini

Pejabat Pemerintahan Sebaiknya Menolak Diskriminasi dan Melindungi Kelompok-Kelompok Rentan

Pejabat pemerintah Indonesia melontarkan serangkaian komentar anti-LGBT yang menghasilkan rancangan undang-undang yang menghadirkan ancaman serius bagi hak asasi dan keselamatan warga LGBT di Indonesia.
(Jakarta) – Pejabat pemerintah Indonesia sebaiknya menjunjung tinggi hak-hak asasi warga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia, di hadapan pembaruan rancangan undang-undang diskriminatif dan pernyataan-pernyataan anti-LGBT, kata Human Rights Watch kemarin dalam suratnya kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sepanjang Oktober 2018, pejabat pemerintahan di berbagai kabupaten di Jawa Barat secara terbuka menyerukan sejumlah kebijakan yang menyasar warga LGBT dan membenarkan penangkapan dan “rehabilitasi” atas mereka. Beberapa peraturan daerah dan surat keputusan yang ditinjau Human Rights Watch mengusulkan penyerahan atas daftar laki-laki yang diduga gay dan biseksual kepada pihak berwenang, mengubah kurikulum sekolah untuk mengajarkan kebohongan soal dan kebencian terhadap warga LGBT, memaksa warga LGBT menjalani intervensi medis untuk “mengubah” orientasi seksual atau identitas gender mereka, menyensor ujaran mengenai hak-hak LGBT, dan tindakan-tindakan lain yang disebut-sebut mampu memerangi “ancaman LGBT.”

“Pejabat Indonesia di semua lapisan perlu melindungi warga LGBT dari kekerasan dan diskriminasi,” imbau Andreas Harsono, peneliti kawasan Indonesia di Human Rights Watch. “Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, seyogianya mendukung hak-hak dasar seluruh warga Indonesia, termasuk orang-orang LGBT, secara terang-terangan.”

Pada 18 Oktober, Unit Cyber Polda Jawa Barat di Bandung, menangkap dua laki-laki dan menggerebek rumah pribadi mereka atas tuduhan pengelolaan grup untuk pasangan sesama jenis di Facebook. Polisi menyita lima ponsel dan 25 kondom pada penggeledahan tersebut, kelanjutan dari pola menggelisahkan kepolisian yang mengincar warga di kediaman pribadi karena dugaan atas orientasi seksual mereka dan memakai penggunaan kondom sebagai bukti kejahatan yang dituduhkan.

Indonesia dilanda kepanikan moral yang dikompori pemerintah tentang gender dan seksualitas, kata Human Rights Watch. Sejak awal 2016, politisi, pejabat pemerintah, dan pemerintah daerah mengeluarkan pernyataan-pernyataan anti-LGBT – menyerukan segala macam hal, mulai dari kriminalisasi dan “obat” homoseksualitas hingga penyensoran informasi terkait kegiatan dan individu LGBT.

Sepanjang 2017, kepolisian di seluruh penjuru Indonesia menggerebek sauna, kelab malam, salon kecantikan, dan kediaman-kediaman pribadi atas kecurigaan mereka bahwa orang-orang LGBT berada di tempat-tempat tersebut. Islamis militan seringkali mengadukan keberadaan warga LGBT pada kepolisian atau bahkan ikut serta dalam penggerebekan-penggerebekan itu. Pada 2017, kepolisian telah menahan sekurang-kurangnya 300 orang atas dugaan terhadap orientasi seksual atau identitas gender mereka. Angka tersebut merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, sekaligus tertinggi selama sejarah Indonesia. Kegagalan pemerintah dalam menghentikan penggerebekan oleh anggota kepolisian dan Islamis militan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum terhadap pertemuan-pertemuan LGBT di ruang privat menghalangi upaya-upaya kesehatan masyarakat dalam mencegah penularan HIV di kalangan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Setelah kunjungannya pada Februari 2018, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Zeid Ra’ad al-Hussein menyatakan, “Retorika kebencian terhadap [warga LGBT di Indonesia] tampaknya dipelihara untuk tujuan politik yang sinis. Hal ini hanya akan memperdalam penderitaan mereka dan menciptakan perpecahan yang tak perlu.”

“Retorika anti-LGBT yang tajam dari pejabat pemerintah Indonesia memberikan sanksi sosial dan perlindungan politik untuk kekerasan dan diskriminasi,” imbuh Andreas Harsono. “Gubernur Ridwan Kamil perlu menerapkan ‘bhinneka tunggal ika’ dengan menentang para pejabat yang memperlakukan warga LGBT seolah mereka ancaman, dan mengakhiri perilaku anggota kepolisian yang melanggar hukum.”

 

 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic