Meski tampak mustahil, sebagian politisi di Indonesia berupaya menggambarkan seakan-akan kriminalisasi perilaku seks sesama jenis atas dasar suka sama suka adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman main hakim sendiri. Mereka berargumen bahwa, jika perilaku seks sesama jenis dianggap sebagai tindak kriminal, maka golongan konservatif akan berdamai atau tidak terpicu, sehingga tidak akan melakukan kekerasan. Jika saja ada jalur resmi untuk melaporkan dan menuntut warga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), menurut logika mereka, masyarakat tidak akan main hakim sendiri.
Argumentasi itu memiliki daya tarik terutama di tengah arus kepanikan moral di Indonesia mengenai seksualitas yang makin intens, dengan substansi yang tak masuk akal – terlebih lagi kini kampanye retorika pedas tanpa henti dengan dorongan pemerintah mengenai aktivisme dan kalangan LGBT. Selama para politisi belum sepakat dan terus mengubah keputusan mereka bak tawar-menawar dan kompromi politik, kebijakan yang mereka ajukan justru akan terus menggaungkan relasi historis yang problematis antara hukum Indonesia dan upaya main hakim sendiri terhadap kelompok minoritas – sebuah gambaran masa depan yang sarat dengan kekerasan.
Akhir Januari lalu, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, salah satu tokoh masyarakat pertama yang mengumandangan sikap anti-LGBT pada 2016, kepada wartawan menyampaikan bahwa ada sejumlah anggota parlemen yang sedang mendiskusikan pernikahan sejenis – sebuah isu sensitif dalam wacana politik di Indonesia. Pada 2017, contohnya, media sosial dipenuhi seruan untuk memboikot Starbucks, sebab CEO perusahaan kopi berjaringan global tersebut menunjukkan dukungannya atas kesetaraan pernikahan empat tahun sebelumnya. Pernyataan Hasan soal anggota legislatif yang sedang mendiskusikan pernikahan sejenis tidak benar, namun dalam percaturan politik di Jakarta, pembahasan itu berhasil menyudutkan semua pemainnya hingga mereka mau tidak mau secara terbuka menegaskan dukungan mereka untuk melawan kesetaraan hak atas kelompok gay.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, perwakilan dari Provinsi Aceh, bahkan menyarankan hukuman mati. Posisi Aceh dalam isu ini sangatlah ekstrem; sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Peraturan Daerah bernuansa Syariah, dan pada 2014 memiliki hukum pidana lokal mencakup hukuman bagi orang dewasa yang berhubungan seks sesama jenis atas dasar suka sama suka, serta sejumlah klausul yang mendorong penegakan hukum masyarakat dan “pengintaian”, yang mendorong pada meluasnya tindakan main hakim sendiri, dan dilaksanakannya hukuman cambuk di muka umum perdana bagi warga homoseksual di Indonesia pada 2017.
Anggota DPR lainnya mengusulkan kriminalisasi terhadap seks di luar nikah, dengan hukuman tambahan jika dilakukan oleh dua orang dengan jenis kelamin sama – sebuah hukum anti-perzinahan dengan ketentuan anti-gay. Sebuah kelompok yang disebut Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan gugatan serupa ke Mahkamah konstitusi pada Juli 2016, di mana lima hakim menolak dan empat lainnya mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) alias 5 banding 4.
Sementara itu anggota parlemen lain yang terlibat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengusulkan hal yang mereka sebut kompromi. Ichsan Soelistio misalnya, angggota parlemen dari partai politik terbesar di Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia untuk Perjuangan (PDIP), sekaligus salah satu Panitia Kerja revisi KUHP menyampaikan pada Washington Post pekan lalu: “[Kami] sudah sepakat untuk menerima Undang-Undang yang memungkinkan penuntutan hukum bagi pelaku seks di luar nikah dan homoseksual, tetapi hanya jika salah satu dari kedua pasangan tersebut atau keluarganya sepakat untuk melaporkan tindak pidana itu ke polisi.”
Soelistio, yang juga anggota dari partai pengusung Presiden Joko Widodo, menyebut versi undang-undang ini sebagai “sebuah pagar api”. Tanpa pasal tersebut, ia menegaskan, “masyarakat boleh jadi akan main hakim sendiri” dan menyerang kelompok LGBT.
Usulan perombakan pasal tersebut sama mengerikannya dengan bagaimana sejumlah politisi Indonesia mencoba untuk menggunakan pasal penodaan agama yang terkenal jahat itu sebagai upaya stabilisasi dan pencegahan dari tindakan main hakim sendiri. Pada 2008, pemerintah juga mengeluarkan peraturan anti-Ahmadiyah, dengan alasan bahwa peraturan tersebut dapat mencegah warga sipil menyerang komunitas minoritas Muslim yang sering kali dituduh menodai Islam.
Pasal 156a soal penodaan agama dalam KUHP, disahkan tahun 1965 dan menghukum kelompok yang dianggap “menyimpang” dari ajaran utama enam agama resmi yang diakui di Indonesia dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pada 2009, ketika para cendekiawan Muslim mengajukan peninjauan kembali atas pasal penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi, saksi-saksi dari pihak pemerintah membela aturan tersebut dengan mengatakan bahwa gerombolan Muslim kemungkinan akan menyerang kelompok minoritas agama jika pasal tersebut dibatalkan, karena sebagai Muslim mereka meyakini punya tugas untuk membela Islam. Akhirnya, pada 2010 Mahkamah Konstitusi memutuskan 8 banding 1 bahwa pasal penodaan agama itu secara hukum membatasi ekspresi agama minoritas demi menjaga “ketertiban umum.” Mahkamah Konstitusi menyetujui bahwa tanpa pasal tersebut, kelompok agama minoritas bisa menjadi sasaran kekerasan kelompok intoleran di masyarakat.
Padahal faktanya, yang terjadi adalah hal sebaliknya – berulangkali.
Kelompok-kelompok militan Islam dan kelompok masyarakat intoleran telah secara keras menyasar para penganut Ahmadiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Kristen, Budha, Konghucu, dan agama minoritas lainnya. Selama lebih dari satu dekade, polisi, militer, dan pihak berwenang lain juga telah berulangkali gagal membela kelompok agama minoritas ini, menyelidiki penyerangan, dan menyeret para pelaku ke pengadilan. Sementara itu, puluhan orang telah dihukum karena mengekspresikan pandangan agama minoritas. Aturan tersebut merupakan bentuk kegagalan baik secara praktis dan teoretis, dan menjadi sumber kekerasan, alih-alih perlindungan.
Dalam putusan tahun lalu yang menolak mengkriminalisasi homoseksualitas, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa keputusan untuk mengkriminalisasi perilaku seksual di ranah privat semestinya adalah tugas parlemen, namun memperingatkan agar tidak ada kriminalisasi berlebihan. “Jika ada pihak yang berargumen bahwa kita perlu memaksa anggota masyarakat yang dianggap menyimpang untuk mengubah perilakunya lewat ancaman hukuman pidana demi memelihara tatanan masyarakat ,” hakim memperingatkan, “ia (laki-laki maupun perempuan) pada dasarnya percaya bahwa tatanan masyarakat hanya dapat diciptakan dengan tindakan represif semata.”
Jadi, ketika para pembuat undang-undang seperti Soelistio menyimpulkan bahwa “kami tidak melarang warga gay. Kami hanya mencoba memberikan mereka kebebasan dengan batasan tertentu,” pendapat itu tidak hanya pepesan kosong, tapi juga penuh kebohongan. Kampanye anti-LGBT yang dimulai pada 2016 telah menyebarkan kekerasan – termasuk penggerebekan polisi di klub malam yang merupakan pusat edukasi dan tes kesehatan HIV, serta rumah-rumah pribadi. Setidaknya ada 300 warga LGBT yang ditangkap tahun lalu.
Hak-hak asasi manusia yang mendasar bukan bagian dari tawar-menawar politik, dan perlindungan takkan pernah dicapai lewat sanksi pidana yang menyasar hak-hak fundamental kelompok minoritas. Ini bukanlah persoalan antara kebebasan berekspresi versus keamanan, atau privasi versus martabat. Pengalaman Indonesia dengan pasal penodaan agama semestinya cukup menjadi bukti bahwa titik keseimbangan bisa dicapai dengan perlindungan hak asasi manusia. Tidak pernah ada dalam sejarahnya Indonesia mengkriminalisasi perilaku seks sesama jenis atas dasar suka sama suka: 2018 bukan tahun yang tepat untuk melakukan itu.