Skip to main content

Indonesia: Hubungan Sesama Jenis, Empat Warga Ditangkap

Tahanan di Aceh Mungkin Kena Hukuman Siksaan di Muka Umum

Dua laki-laki homoseksual dihukum cambuk 82 kali oleh Mahkamah Syariah di Banda Aceh, Indonesia pada 23 Mei 2017. Mereka melanggar Qanun Nomor 6, tahun 2014 Pasal 63, paragraf 1 mengenai Liwath. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Islam. © 2017 Sipa via AP Images

(Jakarta) – Pihak berwenang Indonesia harus segera dan tanpa syarat membebaskan empat orang yang ditahan di Aceh karena sebuah peraturan daerah yang mengkriminalkan hubungan sejenis, menurut Human Rights Watch hari ini. Dalam Qanun Jinayah, hukum pidana Islam di Aceh, mereka menghadapi kemungkinan dicambuk sampai 100 kali di muka umum –hukuman yang masuk kategori penyiksaan menurut hukum internasional.

“Penggerebekan warga dan penahanan semena-mena menunjukkan sifat dari Qanun Jinayah yang melanggar dan diskriminatif,” kata Graeme Reid, direktur program lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) dari Human Right Watch. “Pihak berwenang Aceh harus segera membebaskan keempatnya dan melindungi masyarakat dari kemungkinan penggerebekan dengan sasaran kalangan minoritas lemah.”

Dalam penggerebekan berbeda pada 12 Maret dan 29 Maret 2018 di Banda Aceh, warga main hakim sendiri dan menahan masing-masing dua orang serta menyerahkan mereka kepada polisi syariah (wilayatul hisbah). Dalam penggerebekan pertama, warga menyasar sebuah salon dan menahan seorang pria dan transgender perempuan yang bekerja di sana. Wilayatul hisbah bilang mereka menemukan “bukti” hubungan sejenis termasuk kondom dan “uang bayaran”.

Pada 29 Maret, warga memaksa masuk sebuah rumah pribadi serta menangkap dua mahasiswa dengan tuduhan hubungan sesama jenis. Wilayatul hisbah menyita kondom, telepon genggam dan kasur sebagai “bukti kejahatan.” Keempatnya kini ditahan di tahanan wilayatul hisbah Banda Aceh, menunggu pengadilan di Mahkamah Syariah.

Warga yang main hakim sendiri berasal dari kampung sekitar tanpa keterlibatan dengan kelompok Islamis militan. Penggerebekan dan risiko hukum cambuk ini memperlihatkan kerjasama antara warga dan polisi syariah dalam menjalankan diskriminasi terhadap kalangan LGBT. Pada Mei 2017, sesudah pengadilan singkat, wilayatul hisbah Banda Aceh mencambuk  dua lelaki, masing-masing 83 kali, sesudah mereka digerebek warga dengan tuduhan hubungan sesama jenis.

Pada 29 Januari 2018, kepolisian Aceh Utara --sekitar enam jam perjalanan dari Banda Aceh-- menangkap 12 orang dalam razia terhadap lima salon kecantikan. Polisi melepas tiga pria pelanggan potong rambut. Tapi polisi menempeleng, menendang, mengancam, dan mempermalukan sembilan transgender yang bekerja di salon-salon itu. Mereka dipaksa berguling-guling di lapangan rumput dan ditahan selama dua malam sebagai “pembinaan.” Kepolisian Indonesia memeriksa lantas memindahkan Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji dari posisinya, menjadi wakil direktur polisi air di Medan, Sumatra Utara. 

Pejabat daerah di Aceh juga sering mengeluarkan ucapan homophobia, menurut Human Rights Watch.

Politikus Illiza Sa'aduddin Djamal, yang pernah jadi wakil walikota dan walikota Banda Aceh, mendorong hukuman berat pada homoseksualitas. Dia menulis lewat Instagram, sambil mengacungkan pistol, “LGBT... Enyahlah dari bumi serambi mekah ini ... LGBT perbuatan yg akan merusak dan menghancurkan marwah manusia, karna perbuatan ini jelas melanggar syari'at Islam. Maka kami di Banda Aceh menolak secara tegas keberadaan LGBT. Kami membenci dan memerangi prilaku menyimpang dari norma adat dan norma agama. Yg kami benci dan perangi bukan manusianya tetap perbuatan mereka.”

Illiza seakan bisa membedakan perbuatan manusia dari manusia. Pada Februari 2016, dia mengumumkan akan membentuk “tim khusus” guna membuat masyarakat mengetahui “dampak buruk LGBT” dan melakukan “langkah pembinaan” agar LGBT “kembali bisa hidup normal.”

Politisi dan pejabat lain memperhatikan bahwa penggerebekan, penangkapan, dan penyiksaan lewat cambuk mencederai citra Indonesia maupun Aceh. Pada Juli 2017, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menguatirkan bahwa cambuk terhadap kedua lelaki gay akan bikin takut investor, dan pada Februari 2018 mengatakan bahwa dia prihatin akan tindak-tanduk wilayatul hisbah, dalam berbagai penggerebekan dan penyiksaan, akan mempengaruhi program public relation Aceh Marathon, pada Juli 2018.

Aceh satu-satunya dari 34 provinsi di Indonesia yang secara legal boleh membuat peraturan berdasarkan Syariah Islam. Pada 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengeluarkan Qanun Jinayah, yang memasukkan pasal-pasal diskriminatif yang bukan dianggap kejahatan di provinsi lain di Indonesia. Hubungan seks suka-sama-suka, termasuk hubungan sejenis, dicambuk sampai 100 kali.

Human Rights Watch tak punya posisi tentang Syariah Islam namun menentang semua peraturan yang bersifat diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia. Pada 2017, Mahkamah Agung di Jakarta meniadakan wewenang pemerintah pusat untuk membatalkan aturan daerah. Walau pemerintahan Presiden Joko Widodo tak punya wewenang membatalkan peraturan daerah namun pemerintah Indonesia tunduk pada hukum internasional dalam mencegah penyiksaan, termasuk cambuk, serta menghukum siapa pun yang terlibat penyiksaan.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia pada 2005, melarang diskriminasi berdasar jenis kelamin, agama, dan lainnya, termasuk orientasi seksual (pasal 2). Ia juga melarang hukuman cambuk karena termasuk penyiksaan, kejam atau tak manusiawi (pasal 7).

“Pihak pemerintah Aceh sudah terang-terangan tak menghargai hak privacy orang-orang ini,” kata Reid. “Pemerintah Aceh seharusnya tak membuat keadaan makin memburuk dengan melakukan penyiksaan pada mereka.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic