Skip to main content

Indonesia: Penggerebekan Polisi Menyuburkan Histeria Anti-LGBT

Aparat Harus Melindungi Kelompok LGBT


(New York) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus segera menyelidiki penggerebekan yang baru-baru ini dilakukan aparat penegak hukum lokal pada pertemuan sejumlah laki-laki gay, menurut Human Rights Watch hari ini dalam sebuah surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Kepemimpinan Polri harus berkomitmen mengakhiri pelanggaran yang menyasar warga dengan orientasi seksual minoritas dan menjalankan kewajiban mereka untuk melindungi hak asasi setiap warga tanpa diskriminasi.

“Penggereban kepolisian terhadap kelompok LGBT adalah bagian dari pola pelanggaran hak asasi yang sangat meresahkan dan menyasar kelompok minoritas yang telah lebih dahulu termarginalkan,” kata Brad Adams, Direktur Asia di Human Rights Watch. “Polri harus menghentikan penggerebekan-penggerebekan seperti ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa kepolisian akan menjalankan tugas mereka untuk melindungi seluruh warga Indonesia.”

Pada 30 April 2017, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah pertemuan tertutup, menangkap serta menahan 14 laki-laki, dan memaksa mereka menjalani uji HIV tanpa persetujuan mereka. Pada 21 Mei, Opsnal Kejahatan dan Kekerasan dan Reserse Mobile Polres Jakarta Utara menggerebek Atlantis Spa di Jakarta, menahan 141 orang, dan menuntut 10 orang di antaranya atas dugaan penyelenggaraan pesta seks. Para petugas yang melakukan penggerebekan diduga menjejerkan para tersangka dalam keadaan telanjang di hadapan awak media dan menginterogasi mereka tetap dalam keadaan tanpa pakaian. Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono membantah tuduhan tersebut. Dan pada 24 Mei, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas Khusus kepolisian guna mendeteksi dan menghukum warga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Polri mengawasi segenap unsur kepolisian di seluruh Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka akhir-akhir ini, menurut Human Rights Watch. Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara langsung melaporkan kinerja kepolisian kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Sejumlah insiden anti-LGBT di seluruh Indonesia meningkat drastis sejak Januari 2016. Insiden tersebut termasuk penggerebekan polisi – terkadang bekerja sama dengan kelompok Islamis militan – pada pertemuan tertutup yang diduga dihadiri laki-laki gay, pembubaran acara-acara transgender, serangan terhadap aktivis LGBT, dan sentimen anti-LGBT yang amat tajam dari sejumlah pejabat dan politisi. Pada Oktober, Jokowi mengakhiri keheningan panjangnya soal peningkatan sentimen anti-LGBT dengan membela hak-hak dasar warga LGBT di Indonesia. Dia menyatakan bahwa “polisi harus bertindak” menghadapi aksi sejumlah kelompok atau individu fanatik yang menyakiti warga LGBT atau mengabaikan hak-hak dasar. Jokowi juga telah menyatakan bahwa “tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun.

Anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di Surabaya dan Jakarta akhir-akhir ini dengan dasar hukum Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengandung konten diskriminatif karena secara spesifik mencantumkan “hubungan seks lesbian” dan “hubungan seks sesama laki-laki” sebagai “persenggamaan yang menyimpang,” setara dengan hubungan seks dengan mayat dan dengan hewan. Undang-Undang tersebut bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia yang juga berlaku di Indonesia, karena menyatakan diskriminasi terhadap kalangan gay dan lesbian. Undang-Undang tersebut juga bertentangan dengan pandangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan badan kesehatan mental global lainnya, yang menganggap orientasi penyuka sesama jenis sebagai ragam normal dalam seksualitas manusia.

“Kepolisian menggunakan undang-undang pornografi sebagai dalih untuk menggerebek pertemuan-pertemuan privat, yang mempertontonkan kefanatikan dalam tindakan-tindakan mereka,” kata Adam. “Presiden Jokowi perlu memberikan peringatan kepada kepolisian untuk melindungi warga LGBT. Ia perlu memastikan kepolisian benar-benar melaksanakan kewajiban itu.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic