(Beirut) - Penanganan hak asasi manusia di Bahrain kian memburuk sepanjang tahun 2017, di mana pemerintah mengganggu, mengintimidasi, memenjarakan, dan menuntut para aktivis hak asasi manusia beserta anggota keluarga mereka dengan dakwaan yang direkayasa, kata Human Rights Watch dalam laporan World Report 2018 yang dirilis hari ini.
Aktivis hak asasi manusia terkemuka di Bahrain, Nabeel Rajab, kini sedang menjalani tahanan selama dua tahun atas dakwaan pidana menebarkan kebencian, berdasarkan putusan pengadilan yang dikuatkan oleh mahkamah banding Manama pada 15 Januari 2018. Rajab terancam tambahan hukuman pidana 15 tahun di persidangan terpisah, atas dakwaan yang meliputi cuitan-cuitannya di twitter yang mengkritisi operasi militer pimpinan Arab Saudi di Yaman. Pada bulan Mei, pengadilan Bahrain membubarkan organisasi sekuler-kiri, Masyarakat Aksi Demokrasi Nasional, setelah organisasi tersebut mengecam eksekusi tiga laki-laki pada bulan Januari. Selain itu, pada bulan Juni pemerintah mengeluarkan perintah pembredelan Al Wasat, satu-satunya surat kabar independen di Bahrain.
“Toleransi Bahrain terhadap suara-suara yang mengkritisi pemerintah sedang mendekati titik nol, menghapus kemajuan yang telah dibuat setelah berjanji untuk melakukan reformasi menyusul kericuhan pada 2011,” kata Sarah Leah Whitson, direktur urusan Timur Tengah di Human Rights Watch.
Dalam World Report setebal 643 halaman, edisi ke-28, Human Rights Watch mengulas berbagai praktik hak asasi manusia di lebih dari 90 negara. Direktur Eksekutif Kenneth Roth menulis dalam esai pembukanya bahwa para pemimpin politik yang bersedia membela prinsip-prinsip hak asasi manusia menunjukkan ada kemungkinan untuk membatasi agenda kaum populis yang otoriter. Ketika dikombinasikan dengan publik yang dimobilisasi dan aktor multilateral yang efektif, para pemimpin ini menunjukkan bahwa kebangkitan pemerintah anti-hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang tak dapat dihindari.
Pada September, pihak berwenang Bahrain memberlakukan larangan bepergian de facto kepada 20 aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan tokoh-tokoh oposisi politik. Larangan ini mencegah mereka untuk menghadiri serangkaian pertemuan di Jenewa yang membahas Tinjauan Periodik Universial atas Bahrain di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut salah satu organisasi hak asasi manusia, otoritas Bahrain juga mencabut setidaknya 156 status kewarganegaraan. Akibatnya, orang-orang itu secara de facto tidak punya kewarganegaraan. Pihak berwenang juga memberlakukan undang-undang yang memungkinkan masyarakat sipil diadili di pengadilan militer. Pada 2017, pengadilan Bahrain menghukum mati 14 orang, termasuk Sayed Alawi, seorang insinyur sipil, yang merupakan satu dari enam orang terdakwa pidana mati oleh pengadilan militer pada 25 Desember 2017, atas dugaan terorisme.
Dua kerabat Sayed Alwadaei, aktivis hak asasi manusia yang tinggal dalam pengasingan di Inggris, dipidana tiga tahun. Seorang kerabat lainnya dipidana penjara enam tahun atas tuduhan terkait terorisme, meski terjadi banyak pelanggaran proses peradilan dan dugaan perlakuan buruk serta pengakuan yang didapatkan secara paksa. Ini bukan kali pertama pihak berwenang Bahrain mengincar kerabat dan keluarga sebagai bentuk tekanan atau hukuman bagi para aktivis yang sedang berada di pengasingan.
Badan pengawasan yang dibentuk pemerintah pada 2012 sebagai respon atas rekomendasi dari Komisi Penyelidikan Independen Bahrain, telah gagal dalam melaksanakan misi mereka untuk secara kredibel menyelidiki dugaan perlakuan kejam di dalam tahanan.