Skip to main content

Melepaskan Tongkat Pemukul di Indonesia

Laki-laki Gay Menghadapi Hukuman Cambuk di depan Umum, Sebuah Ujian Terhadap Nilai-Nilai Mendasar

Published in: Coconuts

Orang-orang mengendarai sepeda motor melintasi spanduk yang dipasang Front Pembela Islam, yang menyerukan pada warga gay untuk hengkang dari Bandung, Jawa Barat 27 Januari 2016. © 2016 Reuters

Muhammad (bukan nama sebenarnya) berusia 20 tahun dan menyewa kost di Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh. Pada 28 Maret, Hanif (bukan nama sebenarnya) tiba di kost Muhammad. Mereka berdua tidak sadar ada yang mengawasi. Tiga jam kemudian, warga menggerebek kost tersebut, merekam kedua laki-laki yang sedang telanjang itu dengan kamera ponsel mereka. Preman-preman ini menyebut kedua laki-laki “anjing,” dan menelpon Wilayatul Hisbah. Petugas Wilayatuh Hisbah tiba, menangkap, dan menahan kedua laki-laki berusia sangat muda dan kemudian diketahui menjadi warga Indonesia pertama dihukum cambuk atas homoseksualitas.

Saat tulisan ini dibuat, jaksa merekomendasikan hukuman 80 cambuk, hanya 20 lebih sedikit daripada hukuman cambuk maksimum karena kedua laki-laki tersebut masih muda dan telah mengakui kesalahan mereka. Ini bukanlah hukuman yang dilandasi belas kasih, melainkan sebuah cerminan muram atas penegakan hukum di Aceh dapat menghancurkan hidup warganya.

Semua hal—mulai dari pengintaian, melapor pada petugas Wilayatul Hisbah, sampai hukuman cambuk—memang sesuai dengan Qanun Aceh. Aceh merupakan provinsi Islami pada sebuah negeri mayoritas Islam terbesar yang gemar menyebut diri moderat. Indonesia dipimpin oleh presiden yang menjunjung tinggi keberagaman dan pluralisme, namun telah gagal membuktikan retorikanya dengan aksi pelindungan hak-hak minoritas yang terkepung.

Posisi Aceh di Indonesia sangat unik. Konflik separatis selama 30 tahun telah menanamkan rasa tidak percaya antara warga Aceh dengan pemerintah pusat. Bencana tsunami pada 2004 menjadi titik awal gencatan senjata yang kemudian mengakhiri perang tersebut, namun juga membawa kepedihan dan kepiluan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan belum sirna hingga kini. Perjanjian perdamaian 2005 memastikan “status spesial” Aceh, dan menjadikannya satu-satunya provinsi dari keseluruhan 34 provinsi di Indonesia yang dapat mengadopsi secara legal hukum-hukum Islam (meski ketetapan semacam itu, yang mencontoh Aceh, tersebar di seluruh penjuru negeri).

Selama satu dekade lebih, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara bertahap mengadopsi peraturan yang terinspirasi dari hukum Islam yang mengkriminalisasi segala hal, dari perempuan yang tak berhijab, konsumsi alkohol, judi, hingga hubungan seks di luar nikah. Qanun Aceh 2014 melarang perilaku intim sesama jenis. Di bawah peraturan tersebut, Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap 339 orang pada 2016; sebuah hukuman yang tergolong penyiksaan menurut hukum internasional.

Lebih buruk lagi, petugas pemerintahan lokal secara agresif memicu homofobia. Pada 2012, wakil walikota Banda Aceh saat itu, Illiza Saaduddin membela hukuman berat atas homoseksualitas, menyampaikan pada media bahwa “Kalau dibiarkan, nanti akan menumpuk… Bahkan satu kasus homoseksualitas ditemukan, itu sudah menjadi masalah.” Tahun selanjutnya, setelah Illiza terpilih menjadi walikota, kepada para wartawan ia mengatakan bahwa “homoseksual mulai merambah kota.” Pada Februari 2016, ia mengumumkan akan membentuk “tim khusus” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan “ancaman LGBT” dan untuk “membina” kaum LGBT supaya “kembali bisa hidup normal” sambil mempublikasikan foto dirinya di instagram saat membidikkan pistol dan bersumpah untuk mengusir kalangan LGBT dari Aceh.

Pada Oktober 2015, petugas Wilayatul Hisbah menangkap dua perempuan, berusia 18 dan 19 tahun, karena berpelukan di tempat umum sehingga dicurigai lesbian. Mereka ditahan selama tiga malam di kantor Wilayatul Hisbah di Banda Aceh, sebelum akhirnya mengirim mereka ke pusat rehabilitasi religius. Para polisi Syariah ini berulang kali memaksa kedua perempuan ini mengidentifikasikan orang-orang lain yang dicurigai LGBT di Aceh, dengan menunjukkan pada mereka foto-foto individu yang diambil dari akun media sosial.

Terlepas dari peraturan anti-LGBT di Aceh, Indonesia bisa dibilang menjadi contoh unik atas toleransi terhadap warga LGBT di Asia Tenggara. Negara ini belum pernah—termasuk pada masa kolonial Belanda hingga 1945—mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang konsensual. Organisasi-organisasi LGBT pertama kali membuka pintu mereka di era 1980an dan beroperasi dengan tenang selama berpuluh tahun.

Namun toleransi tersebut terbukti rentan di hadapan kebencian yang dipicu pemerintah. Insiden anti-LGBT di seluruh Indonesia telah meningkat secara signifikan sejak Januari 2016—bersamaan dengan meningkatnya intoleransi terhadap penganut agama minoritas. Krisis LGBT pada tahun lalu dimulai dengan retorika tajam anti-LGBT dari para pejabat dan politisi termasuk penggerebekan polisi atas pertemuan yang diduga dihadiri oleh laki-laki gay, dan serangan-serangan terhadap sejumlah aktivis LGBT.

Pada Oktober, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memecah keheningan panjang dalam hal meningkatnya retorika anti-LGBT dengan mengatakan “kepolisian harus menindak” kelompok maupun individu fanatik yang mencoba menyakiti warga LGBT, atau menghalangi hak mereka, dan bahwa “tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapapun.”

Pada kasus Muhammad dan Hanif di Aceh, Jokowi menghadapi ujian atas nilai-nilai inti bangsa ini, yang sering kali disebutnya dengan bangga bahwa “Islam dan demokrasi berjalan beriringan.” Kedua laki-laki muda ini warga Indonesia yang hanya ingin hidup dengan damai dan privasinya dihargai. Kini mereka sedang menunggu pelaksanaan hukuman cambuk. Presiden pluralis seperti Jokowi seharusnya mengakui bahwa hal yang tepat adalah membatalkan hukuman cambuk itu.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic