Skip to main content

Indonesia Memenjarakan Gubernur Jakarta Dipenjara atas Penodaan Agama

Hukum diskriminatif mengancam kelompok agama minoritas

Gubernur Jakarta yang non-muslim dan berasal dari etnis minoritas Tionghoa, Basuki Tjahaja Purnama, biasa disapa Ahok, tiba di pengadilan untuk mendengarkan pembacaan vonis hakim di Jakarta 9 Mei 2017. © 2017 Reuters


Pihak berwenang Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diskriminatif untuk menghancurkan karir politik mantan Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan mengirimnya ke penjara. Pada Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok atas Penodaan Agama, menunjukkan bahaya dan kebutuhan mendesak untuk menghapuskan UU tersebut.

Ahok, seorang Kristen, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 atas pelanggaran UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terkait rujukannya pada ayat Al-Quran, surat Al-Maidah ayat 51 pada September. Organisasi massa Islam militan berhasil menjadikan tuntutan terhadap Ahok sebagai poros dari upaya mereka mengalahkannya di Pilkada, di mana Ahok kalah. UU itu, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menghukum penyimpangan dari enam agama yang diakui di Indonesia dengan hukuman paling lama lima tahun penjara. UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama selama ini digunakan untuk mendakwa dan memenjarakan anggota kelompok agama minoritas dan agama tradisional. Baru-baru ini UU tersebut menyasar tiga mantan pemimpin kelompok religius Gafatar menyusul pengusiran paksa dengan kekerasan pada lebih dari 7,000 anggota kelompok tersebut dari rumah mereka di Kalimantan tahun lalu. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah mendorong pencabutan UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama  karena ancaman yang dihadirkannya pada agama minoritas di Indonesia.

UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama selama ini juga digunakan sebagai dasar hukum bagi sejumlah peraturan pemerintah yang menfasilitasi diskriminasi resmi berbasis agama. Peraturan-peraturan tersebut mencakup Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memerintahkan anggota Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas keagamaan mereka karena dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran Islam dan mengancam mereka yang melakukan penodaan dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menanggapi vonis ini dengan mendesak masyarakat untuk “menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.” Semestinya, Jokowi menepati janji-janjinya untuk mempromosikan pluralisme beragama di Indonesia dan menghapuskan UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan hukum diskriminatif lain yang mengancam kelompok-kelompok agama minoritas.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country