Warisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah intoleransi dan kekerasan atas nama agama di Indonesia. Ini akan jadi salah satu tantangan terbesar presiden penggantinya sesudah warga Indonesia melaksanakan pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
Yudhoyono gemar bicara “kerukunan beragama” di Indonesia. Kenyataannya, selama 10 tahun pemerintahannya, kaum minoritas agama-agama di Indonesia, termasuk Ahmadiyah, Kristen, Sufi, Syiah, dan agama pribumi, posisinya semakin dikepung oleh aksi kekerasan kelompok militan Islam Sunni. Tanggapan Yudhoyono? Dia bicara sebatas retorika dan terkesan menutup mata terhadap tindakan jajaran pemerintahnya, yang secara pasif atau aktif, terlibat pelanggaran hak beribadah minoritas.
Berbagai kelompok Sunni militan terbiasa menyerang kelompok minoritas dan praktis kebal hukum. Dalam kasus-kasus tertentu, di mana pejabat daerah, polisi, dan jaksa turun tangan, hasilnya seringkali terjadi tuntutan dan pemenjaraan individu-individu minoritas –bukan pelaku kekerasan– dengan tuduhan “penodaan agama” atau “menciptakan keresahan masyarakat.”
Data pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia
TAHUN |
KASUS |
2007 |
91 |
2008 |
257 |
2009 |
181 |
2010 |
216 |
2011 |
242 |
2012 |
264 |
2013 |
220 |
Sumber: Setara Institute
Akar meningkatnya intoleransi dan kekerasan agama mulai pada Juli 2005 ketika Yudhoyono membuka musyawarah nasional Majelis Ulama Indonesia dengan mengumumkan, “… MUI untuk berperan secara sentral yang menyangkut akidah ke-Islaman … mana-mana yang pemerintah atau negara sepatutnya mendengarkan fatwa dari MUI dan para ulama.” Pada Maret 2006 kabinet Yudhoyono membuat aturan tentang “Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pembangunan Rumah Ibadah.”
Peraturan tersebut memberikan dasar pembentukan ratusan Forum Kerukunan Umat Beragama di 33 provinsi dan sekitar 500 kota serta kabupaten. Tugasnya, penasehat gubernur, walikota dan bupati soal “kerukunan umat beragama.” Aturan tersebut menetapkan bahwa anggota FKUB harus mencerminkan “komposisi agama” di setiap daerah. Akibatnya, agama yang dominan di setiap daerah –Islam Sunni di sebelah barat Indonesia termasuk Jawa dan Sumatra dan Kristen di beberapa pulau di kawasan timur– memiliki mayoritas anggota dalam FKUB daerah (17 orang untuk sebuah kabupaten atau kota) atau FKUB provinsi (maksimal 21 anggota).
Kenyataannya, peraturan tersebut mengekang kebebasan beragama serta membuat sulit kegiatan pembangunan, dalam beberapa kasus juga renovasi, rumah ibadah. Menurut aturan tersebut buat membangun rumah ibadah syaratnya:
- Tanda tangan setuju dan dan KTP minimal 90 orang yang akan menggunakan rumah ibadah. Ia harus disahkan kepala desa;
- Tanda tangan dukungan dan KTP minimal 60 orang yang tinggal di daerah tersebut. Ia harus disahkan kepala desa;
- Rekomendasi dari Kementerian Agama;
- Rekomendasi dari FKUB.
Peraturan tersebut adalah diskriminasi terhadap usaha pembangunan rumah ibadah agama minoritas. Dalam beberapa kasus yang didokumentasikan Human Rights Watch, aturan tersebut dipakai gerombolan intoleran menghalangi jemaat Kristen melakukan renovasi gedung-gedung gereja mereka. Berbagai kelompok Islam memakai aturan tersebut guna mendesak pemerintah bongkar gereja baru. Pada 21 Maret 2013, pemerintah Bekasi menggunakan excavator untuk hancurkan bangunan Huria Kristen Batak Protestan di daerah Taman Sari. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin memerintahkan gereja dibongkar karena tak ada izin bangunan –sesuatu yang sulit sekali dalam aturan rezim Yudhoyono– sesuai desakan Forum Umat Islam Taman Sari.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, payung berbagai gereja Protestan, menyimpulkan bahwa aturan 2006 buatan Yudhoyono lebih represif dari peraturan sejenis tahun 1969 buatan pemerintahan Presiden Soeharto.
Sejak berkuasa pada 2004, Yudhoyono juga menggunakan aturan “penodaan agama” buatan Presiden Soekarno pada Januari 1965 dengan agresif. Keputusan Soekarno tersebut dijadikan pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lebih dari 100 orang dituntut dan diadili dengan pasal 156a, termasuk Sebastian Joe Tajir, seorang Muslim yang dihukum selama empat tahun penjara pada November 2012 di Ciamis karena komentarnya dalam Facebook mengenai keberadaan Tuhan. Ketika dia banding, keputusan pengadilan tinggi Jawa Baratmenyimpulkan tak ada penodaan agama namun Sebastian dihukum dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik soal “meresahkan masyarakat.” Hukuman penjaranya dinaikkan jadi lima tahun empat bulan. Kini Sebastian dipenjara di kota Banjar.
Pada 2009, ketika sekelompok ulama Muslim, termasuk mantan presiden Abdurrahman Wahid, mengajukan gugatan terhadap pasal 156a KUHP di Mahkamah Konstitusi, Presiden Yudhoyono menugaskan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Hukum Patrialis Akbar mempertahankan pasal tersebut. Pada April 2010, Mahkamah Konstitusi, dengan voting 8-1, memenangkan pemerintahan Yudhoyono. Gugatan Wahid dan kawan-kawan ditolak. Mahkamah Konstitusi berpendapat negara harus melindungi enam agama –Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghuchu— dari tindakan “penodaan” karena mereka membahayakan “kerukunan beragama.”
Pada 2008, kegemaran Yudhoyono tentang “kerukunan beragama” berbuah sebuah aturan anti-Ahmadiyah, yang melarang setiap orang melakukan dakwah Ahmadiyah. Hukumannya, maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP.
Peraturan tersebut membuka jalan bagi kelompok-kelompok militan macam Front Pembela Islam menyerang Ahmadiyah dengan segel masjid, pelecehan, intimidasi dan kekerasan. Contoh kekerasan terhadap Ahmadiyah terjadi pada 6 Februari 2011, ketika ratusan militan Muslim menyerang sebuah rumah Ahmadiyah dan membunuh tiga orang Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Polisi praktis diam saja dan menolak melindungai jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. Di Jawa dan Sumatera sekarang setidaknya terdapat lebih dari 100 masjid Ahmadiyah yang ditutup.
Presiden Yudhoyono bukan saja gagal menghormati kebebasan beragama di Indonesia namun dia juga gagal melindungi hak-hak agama minoritas. Celakanya, pada Oktober 2012, Yudhoyono pidato di Majelis Umum PBB di New York dimana dia minta PBB bikin aturan “penodaan agama.” Yudhoyono tampaknya hendak internasionalisasi kegemarannya soal “kerukunan beragama.”
Kini warga Indonesia sedang bersiap pergi ke tempat pemungutan suara pada 9 Juli 2014 dan memilih pengganti Yudhoyono. Mereka harus menuntut agar calon presiden menjelaskan bagaimana mereka hendak mengatasi kerusakan yang telah dilakukan Yudhoyono selama satu dasawarsa.
Kegagalan dalam membatalkan warisan Yudhoyono akan memperburuk kebebasan beragama dan menciptakan lebih korban pelecehan, intimidasi dan kekerasan atas nama “kerukunan umat beragama.”
Andreas Harsono adalah peneliti hak asasi manusia dari Human Rights Watch