Skip to main content

(Geneva) – Pemerintah, serikat buruh, dan organisasi pengusaha harus memerangi perburuhan anak dengan menerapkan perjanjian internasional baru tentang hak-hak pekerja rumahtangga, menurut Human Rights Watch hari ini menyambut Hari Menentang Perburuhan Anak Sedunia, 12 Juni. Anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO) akan mengakhiri dua tahun perundingan Konvensi tentang Kerja Layak Pekerja Rumahtangga pada 10 Juni 2011, dan memberikan suara untuk diterapkan pada 16 Juni.

Konvensi akan menetapkan standar seluruh dunia kali pertama untuk pekerja rumahtangga. ILO mengatakan hampir 30 persen dari perkiraan 50 hingga 100 juta pekerja rumahtangga di dunia adalah anak-anak. Investigasi Human Rights Watch tentang pekerja anak rumahtangga di El Salvador, Guinea, Indonesia, Maroko, dan Togo menemukan beberapa anak mulai bekerja sejak usia 6 tahun dan kerja hingga 16 jam sehari, 7 hari seminggu. Mereka dibayar dengan buruk dan rentan kekerasan fisik dan seksual.

“Bukan berada di sekolah, jutaan anak perempuan bekerja dalam jam kerja yang sangat panjang dan upah rendah, berada dalam risiko kekerasan dan tersembunyi dari dunia luar,” kata Jo Becker, advokat hak-hak anak Human Rights Watch. “Konvensi ini akan mengharuskan pemerintah memasukkan pekerja anak rumahtangga dalam undang-undang perburuhan anak dan turun tangan untuk mencegah mereka dieksploitasi.”

Human Rights Watch mendesak semua anggota ILO untuk memberikan suara dukungan penerapan Konvensi di Konferensi Buruh Internasional, dan negara-negara anggota meratifikasi perjanjian itu secepatnya.

Lebih banyak anak perempuan berada dalam pekerjaan rumahtangga dibandingkan jenis pekerjaan lain, menurut ILO. Tugas mereka termasuk memasak, membersihkan, belanja, mencuci dan menyetrika pakaian, serta merawat anak dan orangtua majikan mereka.

Banyak pemerintah saat ini mengabaikan pekerja rumahtangga anak dari hukum perburuhan anak nasional. Sebagian besar mereka dibayar sangat rendah di bawah upah minimum, dan ada juga yang tak dibayar sama sekali. Hanya sedikit yang sekolah. Sebuah kajian Human Rights Watch di Indonesia menemukan hanya satu yang bersekolah dari 45 pekerja anak rumahtangga yang diwawancarai.

Sebagian besar pekerja anak rumahtangga adalah perempuan remaja. Mereka bekerja di rumah-rumah pribadi, banyak mengalami pelecehan seksual oleh laki-laki di dalam rumah, dan kekerasan fisik oleh majikan mereka. Beberapa gadis yang diwawancarai Human Rights Watch melaporkan mereka dipukul tiap hari.

Konvensi ILO yang diusulkan akan mengharuskan pemerintah melindungi pekerja rumahtangga dari kekerasan dan pelecehan, serta memberikan perlakuan setara dengan pekerja lain dalam hal jam kerja, kompensasi lembur, serta waktu istirahat harian dan mingguan. Ini akan mewajibkan pemerintah menetapkan usia minimum bagi pekerja anak rumahtangga. Ia juga menjamin pekerjaan bagi pekerja rumahtangga di atas umur yang diperbolehkan tidak mengganggu pendidikan mereka. Sebuah rekomendasi pengiring mendesak pemerintah membatasi secara ketat jam kerja pekerja anak rumahtangga dan melarang jenis pekerjaan yang akan membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral.

“Jika konvensi ini diadopsi, pemerintah takkan lagi cuma menutup mata terhadap pekerja anak rumahtangga,” kata Becker. “Ini akan memperbaiki kondisi kerja bagi pekerja anak rumahtangga, dan memberikan mereka kesempatan untuk mengejar pendidikan dan keluar dari kemiskinan.” 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.