Skip to main content

(New York) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mencabut keputusan kementerian yang akan mengizinkan penuntutan pidana kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia karena keyakinan agama mereka, menurut Human Rights Watch hari ini.

Ahmadiyah menyatakan diri Muslim meski berbeda pandangan dengan sebagian besar Muslim tentang nabi Muhammad sebagai nabi “terakhir”. Imbasnya, hampir semua mazhab Islam menganggap Ahmadiyah melakukan “bid’ah.”

Pada 9 Juni 2008, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji menandatangani Surat Keputusan Bersama yang mengatur minoritas muslim Ahmadiyah untuk “menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” termasuk “penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.” Pelanggaran atas SKB ini dapat diancam penjara maksimal 5 tahun.

“Pemerintah Indonesia harus berpihak pada toleransi beragama ketimbang mengadili orang karena pandangan keagamaan mereka,” kata Brad Adams, direktur Asia Human Rights Watch. “Presiden Yudhoyono harus mencabut keputusan ini dan memperjelas bahwa semua warga Indonesia akan dilindungi atas kepercayaan dan keyakinan agama mereka.”

SKB Anti-Ahmadiyah menyusul serangan 1 Juni 2008 oleh lebih dari 500 militan Islam terhadap sekitar 100 pria, perempuan, dan anak-anak yang menggelar pawai damai untuk mendukung muslim Ahmadiyah di Monumen Nasional, Jakarta. Rekaman video menunjukkan para penyerang, yang menyebut diri Laskar Pembela Islam, mengejar, memukul dan menendang para aktivis dan memukulnya dengan tongkat bambu dan rotan. Lebih dari 60 orang terluka dalam serangan, beberapa terluka serius. Korban termasuk beberapa cendekiawan dan aktivis Muslim yang secara terbuka membela keyakinan Ahmadiyah. Beberapa muslim Ahmadiyah juga dirawat di rumahsakit.

Pagi itu lebih dari 100,000 orang datang ke Monumen Nasional untuk memperingati hari kelahiran Pancasila, ideologi nasional pemersatu Indonesia yang diartikulasikan Presiden Sukarno pada 1945 sebagai kompromi masa depan dalam menjembatani kelompok Islam, Kristen, dan nasionalis lain. Putri Sukarno, mantan presiden Megawati memimpin peringatan ini. Helmy Fauzi, yang membantu mengatur pawai akbar, memperkirakan sekitar 1,000 polisi hadir untuk mengamankan acara. Pada pukul 13:00, para pendukung Ahmadiyah tiba. Sekitar 10 hingga 15 menit kemudian, mereka diserang. Rekaman video menunjukkan polisi di sekitar acara tidak berbuat banyak untuk menghentikan kekerasan.

Tiga hari kemudian, 4 Juni, lebih dari 1,500 polisi dikerahkan untuk menangkap lebih dari 50 orang di kantor pusat Front Pembela Islam di jantung kota Jakarta. Banyak dari mereka yang ditangkap adalah anggota Front, organisasi vigilante yang terkenal dengan aksi kekerasan merazia bar dan kafe, serta menghasut kebencian terhadap Ahmadiyah dan mengancam akan “secara pribadi” membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Ketuanya, Rizieq Shihab, ditangkap tapi Munarman, yang diduga mengorganisir serangan 1 Juni, memilih kabur.

Polisi dikabarkan mencari Munarman di rumahnya di Pondok Cabe, pinggiran Jakarta, dan berusaha memantau pergerakannya sejak menghindari penangkapan. Dari tempat persembunyian, Munarman melansir video yang mengatakan tidak akan menyerahkan diri sebelum pemerintah Yudhoyono melarang Ahmadiyah.

“Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus serangan terhadap minoritas agama dengan mengadili mereka yang bertanggung-jawab,” kata Adams. “Jika Munarman masih buron, hal itu akan menyulut kecurigaan adanya dukungan beberapa kalangan di pemerintahan terhadap tujuan Munarman. Pemerintah memiliki tugas untuk melindungi Ahmadiyah dan minoritas agama lain – itu prinsip dasar Indonesia modern.”

Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik pada Februari 2006. Dalam menerapkannya, Indonesia setuju mematuhi semua ketentuan perjanjian ini, termasuk, “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya” [Pasal 18(2)], dan “Orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, atau menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri” [Pasal 27].

 

Latar Belakang

Komunitas keagamaan Ahmadiyah didirikan di tempat yang sekarang wilayah Pakistan pada 1889 oleh Mirza Ghulam Ahmad. Komunitas Ahmadiyah dilarang di Pakistan dan Arab Saudi dan mengalami serangan di Bangladesh. Ada sekitar 200,000 muslim Ahmadiyah di Indonesia.

Ahmadiyah menjadi target serangan kekerasan yang terus meningkat sejak muncul fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Juli 2005. MUI merupakan lembaga semi-pemerintah yang dibentuk pemerintahan otoriter Soeharto pada 1975 guna “mendomestifikasi” peran ulama. Fatwa MUI menyatakan Ahmadiyah “menyimpang” dari ajaran al-Quran terkait nabi terakhir. Kelompok Islam garis keras menyerang pusat pendidikan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Bogor, dan serangan serupa terjadi di Lombok Timur, Manis Lor, Tasikmalaya, Parung, Garut, Ciaruteun, dan Sadasari. Kekerasan terhadap muslim Ahmadiyah berlanjut pada 2006, memaksa ratusan muslim Ahmadiyah menyelamatkan diri ke kamp pengungsi di Lombok setelah ratusan warga, yang terhasut kebencian, menghancurkan rumah dan masjid. Beberapa jemaat Ahmadiyah meminta suaka politik ke konsulat Australia dan Jerman di Bali.

Pada Desember 2007, mobilisasi massa menyerang muslim Ahmadiyah, masjid dan rumah mereka di Kuningan, Jawa Barat. Pada 16 April 2008, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat, atau Bakor Pakem, mengusulkan larangan ajaran Ahmadiyah. Para pemimpin Islam moderat, termasuk mantan presiden Abdurrahman Wahid dan aktivis HAM, menanggapinya dengan melakukan pawai damai demi mendukung Ahmadiyah dan prinsip kebebasan beragama di Indonesia. Lebih dari 200 orang menandatangani petisi pada 10 Mei, menyatakan pemerintah harus melindungi Ahmadiyah dari serangan. Para penandatangan termasuk cendekiawan Muslim, pendeta Katolik dan Protestan, Konghucu, Budha, Hindu, penyair, penulis, dan pembela hak asasi manusia.

Pawai 1 Juni diselenggarakan untuk memprotes upaya pelarangan Ahamadiyah. Wahid dalam perjalanan menuju lokasi pawai saat serangan terjadi. Ketika mengunjungi korban di rumahsakit, dia berkata: “Ini bukan negara rimba. Polisi, suka atau tidak, harus menangkap para pelaku.”
 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country